Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1385/B/PK/PJK/2017

Kategori : PPN dan PPnBM

bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.48137/PP/M.XVI/15/2013, tanggal 31 Oktober 2013 yang te


 

PUTUSAN
Nomor 1385/B/PK/PJK/2017

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG


Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:

PT AAA, tempat kedudukan di Menara QQQ Lt. X Jalan WWW Nomor XX-XX, Jakarta 10340, Alamat Surat Banding di EEE Tower Lt. X, Jalan WWW Nomor XX-XX, Jakarta-40340, dalam hal ini diwakili oleh RRR, Presiden Direktur memberikan kuasa kepada:
1. TTT, S.H.;
2. PPP, S.H.;
3. LLL, S.H., S.E., M.Si.;
4. KKK, S.H., S.Sos.;
5. DRS. H. JJJ, M.Si.;
Para Advokat/Pengacara dan Asisten Advokat/Pengacara pada Kantor Hukum HHH, alamat di Komplek Ruko GGG, Lt. X Blok EC/XX, FFF, Kota Bekasi, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 10/PDW-TEHA/II/2014 tanggal 25 Februari 2014;

Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;

melawan:


DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta;

Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;

Mahkamah Agung tersebut;

Membaca surat-surat yang bersangkutan;

Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.48137/PP/M.XVI/15/2013, tanggal 31 Oktober 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, dengan posita perkara sebagai berikut:
1. Bahwa menurut Terbanding, koreksi Peredaran Usaha Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2005 adalah sebesar Rp8.856.464.524,00 yang terdiri dari: koreksi penjualan sinetron/film sebesar Rp3.971.389.918,00 dan koreksi penjualan lainnya sebesar Rp4.885.074.610,00. Dasar dilakukannya koreksi, karena telah dicatat di Buku Besar sebagai penjualan dan/atau harga pokoknya sudah diakui. Berdasarkan pemeriksaan terhadap Pajak Masukan Pemohon Banding, terdapat pembelian barang semen, besi beton, bata dan bahan bangunan lain yang tidak dilaporkan oleh Pemohon Banding. Barang- barang yang dibeli tersebut tidak ada di neraca Pemohon Banding pada akhir tahun 2005 (baik sebagai persediaan maupun aktiva),sehingga disimpulkan sudah terjual;
2. Bahwa dengan surat Nomor S-04/WOW/01/2010 tanggal 29-Januari 2010, Pemohon Banding mengajukan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar tersebut dengan alasan bahwa selisih Peredaran Usaha tersebut disebabkan di dalam SPT Masa PPN DN dilaporkan di bulan Januari 2006, sedangkan di dalam SPT Tahunan PPh Badan tahun 2005, Peredaran Usaha tersebut sudah dibukukan tahun 2005. Koreksi penjualan tersebut merupakan koreksi audit atas kesalahan catat dengan menjumal debet Penjualan dan mengkredit Harga Pokok Penjualan. Berdasarkan Pajak Masukan atas pembelian barang- barang dan bahan bangunan lainnya, jumlah tersebut telah dibukukan pada perkiraan aktiva tetap pada tahun 2005 sehingga ikhtisar penghitungan PPh menurut Pemohon Bandingadalah sebagai berikut:
No Uraian SPT
(Rp)
Terbanding
(Rp)
Pemohon Banding
(Rp)
1. Peredaran Usaha 32.758.262.500,00 41.514.727.024,00 32.758.262.500,00
2. Harga Pokok Penjualan 0,00 6.703.634.633,00 0,00
3. Laba Bruto 32.758.262.500,00 34.911.092.391,00 32.758.262.500,00
4. Biaya Usaha 1.159.064.228,00 286.003.077,00 1.159.064.228,00
5. Penghasilan Neto Dalam Negeri 31.599.198.272,00 34.525.089.314,00 31.599.198.272,00
6. Penghasilan dari Luar Usaha 3.960.190,00 3.960.190,00 3.960.190,00
7. Penyesuaian Fiskal 1.224.500,00 1.224.500,00 1.224.500,00
8. Penyesuaian Fiskal 3.960.190,00 9.702.079,00 3.960.190,00
9. Penyesuaian Fiskal Neto (2.735.690,00) (8.477.579,00) (2.735.690,00)
10. Penghasilan Neto Dalam Negeri/PKP 31.630.422.772,00 34,520.571.925,00 31.600.422.772,00
11. PPh Terutang 0,00 10.368.671.303,00 0,00
12. PPh Kurang Dibayar 0,00 10.368.671.300,00 0,00
13. Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13(2) KUP 0,00 4.976.962.224,00 0,00
14. Jumlah PPh Yang Masih Harus Dibayar*) 0,00 15.345.633.524,00 0,00
*) Catatan: Jumlah pajak terutang yang disetujui Pemohon Banding dalam pembahasan akhir adalah nihil;
Bahwa adapun, saat mengajukan keberatan, Pemohon Banding melampirkan dokumen berupa: (a) Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar terkait, (b) Fotokopi Kontrak Perjanjian Jual Beli Program, dan (c) Fotokopi Kredit Pajak Masukan atas pembelian barang;
3. Bahwa pada tanggal 16 Desember 2010 dengan surat Nomor: KEP-1065/WPJ.06/2010, keberatan Pemohon Banding ditolak; Bahwa sehubungan dengan kronologis permasalahan tersebut di atas, Pemohon Banding mengajukan permohonan banding dengan alasansebagai berikut:
1. Bahwa pendapat dan simpulan Terbanding tidak didasarkan pada bukti yang sebenarnya dan tidak sesuai dengan penjelasan Pasal 29 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Sesuai surat permohonan keberatan yang pernah Pemohon Banding sampaikan, selisih Peredaran Usaha tersebut disebabkan di dalam SPT Masa PPN DN dilaporkan di bulan Januari 2006, sedangkan di dalam SPT Tahunan PPh Badan tahun 2005, Peredaran Usaha tersebut sudah dibukukan tahun 2005. Koreksi penjualan tersebut merupakan koreksi audit atas kesalahan catat dengan menjurnal debet Penjualan dan mengkredit Harga Pokok Penjualan. Berdasarkan Pajak Masukan atas pembelian barang-barang dan bahan bangunan lainnya, jumlah tersebuttelah dibukukan pada perkiraan aktiva tetap pada tahun 2005;
2. Bahwa proses keberatan tidak sesuai prosedur, karena : (a) Setelah menyerahkan data, Pemohon Banding tidak pernah dipanggil untuk pembahasan dan permintaan penjelasan oleh Tim Penelaah Keberatan Kanwil, (b) Pembahasan akhir sebelum dikeluarkan penolakan tersebut tidak pernah dilaksanakan oleh Penelaah Keberatan, dan (c) Keputusan Keberatan atas SKPKB tersebut diterima tanggal 11 Maret 2011, sedangkan batas waktu satu tahun telah lewat dari surat pengajuan keberatan tanggal 29 Januari 2010 dan berakhir pada tanggal 29 Januari 2011, sehingga secara hukum telah melebihi batas waktu satu tahun;
Bahwa proses keberatan tidak sesuai prosedur : setelah menyerahkan data, Pemohon Banding tidak pernah dipanggil untuk pembahasan dan permintaan penjelasan oleh Terbanding, (b) Pembahasan akhir sebelum dikeluarkan penolakan tersebut tidak pernah dilaksanakan olehTerbanding, dan (c) Keputusan Keberatan atas SKPKB tersebut diterima tanggal 11 Maret 2011, sedangkan batas waktu saru tahun telah lewat dari surat pengajuan keberatan tanggal 29 Januari 2010 danberakhir pada tanggal 29 Januari 2011, sehingga secara hukum telah melebihi batas waktu satu tahun;
4. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka jumlah pajak terutang menurut Pemohon Banding adalah nihil;

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.48137/PP/M.XVI/15/2013, tanggal 31 Oktober 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

Menyatakan banding Pemohon Banding atas sengketa pajak terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1065/WPJ.06/2010 tanggal 16 Desember 2010 tentang Keberatan Wajib Pajak atas SKPKB PPh Badan Nomor 00017/206/05/021/09 tanggal 30 Oktober 2009 Tahun Pajak 2005, atas nama PT AAA, NPWP 0X.0XX.XXX.X-0XX.000, beralamat di menara QQQ Lantai X, Jalan WWW Nomor XX-XX, Jakarta 10340, Tidak Dapat Diterima;

Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.48137/PP/M.XVI/15/2013, tanggal 31 Oktober 2013, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 26 November 2013, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 10/PDW-TEHA/II/2014 tanggal 25 Februari 2014, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 7 Maret 2014 sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Peninjauan Kembali Nomor PKAI.616/PAN/2014 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Pajak, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 7 Maret 2014;

Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 18 Agustus 2014, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya tidak diajukan Jawaban;

 
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali diajukan pada tanggal 7 Maret 2014, sedangkan pemberitahuan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.48137/PP/M.XVI/15/2013, tanggal 31 Oktober 2013, telah dilakukan pada tanggal 26 November 2013, sehingga permohonan tersebut telah melewati tenggang waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 92 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan peninjauan kembali Putusan Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima;

Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali dinyatakan tidak dapat diterima, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;

MENGADILI,


Menyatakan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : PT AAA tersebut tidak dapat diterima;

Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini ditetapkan sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Selasa, tanggal 1 Agustus 2017 oleh Dr. KWZ, S.H., C.N., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. DPN, S.H., M.Hum. dan EML, S.H.,M.H Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh RHV, S.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.




Anggota Majelis:

ttd.

Dr. DPN, S.H., M.Hum.

ttd.

EML, S.H., M.H.
Ketua Majelis,

ttd.

Dr. KWZ, S.H., C.N.
  Panitera Pengganti,

ttd.

RHV, S.H.
Biaya-biaya :
1. Meterai  ........................................   Rp       6.000,00
2. Redaksi ........................................   Rp       5.000,00
3. Administrasi .................................    Rp 2.489.000,00
Jumlah .............................................    Rp 2.500.000,00



Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,



H. CQN, S.H.
NIP. XXXX0XXXXXXX0XX00X