Putusan Mahkamah Agung Nomor : 27/B/PK/PJK/2017

Kategori : PPh Badan

bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Penggugat telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.52276/PP/M.XIVB/99/2014 tanggal 30 April 2014 yang telah berke


 

PUTUSAN
Nomor 27/B/PK/PJK/2017

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG


Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
PT FGH, tempat kedudukan di Jalan BK, No. 90, Polimak II Jayapura XXXXX, dalam hal ini diwakili oleh GF, Presiden Direktur PT FGH;
Selanjutnya memberi kuasa kepada: FG, Ak., tempat tinggal di Jalan KL, No. 80, RT.06, RW.04, Balekambang, Kramatjati, Jakarta Timur, Konsultan Pajak pada Kantor Konsultan Pajak PT DFG, berkantor di OPQ Building, Jalan TB XX 15, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 19/GBL/VIII/2014 tanggal 29 Agustus 2014;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Penggugat;

melawan:


DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal DF, Nomor 40-42, Jakarta XXXX0, dalam hal ini memberi kuasa kepada:
  1. AA, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
  2. BB, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
  3. CC, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
  4. DD, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
Semuanya berkantor di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak di Jalan Jenderal AF, Nomor 40-42, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-3166/PJ./2014 tanggal 19 November 2014;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Tergugat;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Penggugat telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.52276/PP/M.XIVB/99/2014 tanggal 30 April 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Tergugat, dengan posita perkara sebagai berikut:
Bahwa Penggugat mengajukan gugatan terhadap keputusan tersebut berdasarkan Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2008 dengan kronologis sebagai berikut:
  1. Penggugat telah melakukan pelaporan peredaran usaha dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2008 senilai Rp2.108,144.545,00;
  2. Peredaran usaha tersebut Penggugat peroleh hanya dari pendapatan jasa angkutan udara beras mopreg dari Perum Bulug Divisi Regional Papua dari Biak ke Wamena;
  3. Tergugat melakukan koreksi peredaran usaha Penggugat senilai Rp7.829.913.475,00 hanya berdasarkan data Surat Setoran Pajak (SSP) pemungutan PPN yang dilakukan oleh Perum Bulog Divisi Regional Papua selama tahun 2008 dengan memakai nama dan NPWP Penggugat sehingga total peredaran usaha menurut Tergugat adalah Rp9.938.058.020,00 tanpa bukti pendukung otentik Iainnya;
  4. Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Tergugat atas Arus Kas dan bukti kwitansi tagihan dari Penggugat selama tahun 2008 tidak ditemukan angka yang mendukung nilai omzet atau peredaran bruto yang ditetapkan oleh Tergugat sebesar Rp9.938.058.020,00;
  5. Dari peredaran usaha yang ditetapkan oleh Tergugat secara ekualisasi tahun 2008 sebesar Rp9.938.058.020,00 Tergugat menetapkan denda administrasi Pasal 14 ayat (4) KUP dengan kalkulasi 2% x Rp9.938.058.020,00 = Rp198.761.160,00, sedangkan denda administrasi Pasal 14 ayat (4) KUP menurut Tergugat adalah 2% x Rp2.108.144.545,00 = Rp42.162.890,00;
  6. Fotokopi perjanjian jasa angkutan udara Nomor PK-02/26010/M-REG/U/03/2008 tanggal 4 Maret 2008 antara Perum Bulog Papua dan Tergugat;
  7. Kredit Pajak PPh Pasal 15 yang diterima Penggugat dari Perum Bulog Divisi Regional Papua Tahun 2008 sebesar Rp27.428.335,00 Perum Bulog Papua berkewajiban dan bertanggung jawab atas penyetoran PPh Pasal 15 yang telah dipotong dari omzet atau peredaran bruto Penggugat tahun 2007. PPh Pasal 15 tersebut di atas disetor oleh Perum Bulog Papua dengan memakai nama dan NPWP Perum Bulog Papua secara global. Menurut Tergugat PPh Pasal 15 yang diberikan Perum Bulog Papua kepada Penggugat tidak dapat dikreditkan karena menurut Tergugat tidak ada data penyetoran maupun pelaporan di KPP Pratama Jayapura sementara di MPN (Modul Penerimaan Negara) ada data setoran PPh Pasal 15 yang disetor oleh Perum Bulog Papua dengan memakai nama dan NPWP Perum Bulog Papua dari Januari s.d. Desember Tahun 2007 jadi supaya bukti potong PPh Pasal 15 Tahun 2007 dapat dikreditkan Perum Bulog Papua harus membuat pernyataan tertulis yang isinya menyebutkan bahwa Perum Bulog Papua bertanggung jawab atas keabsahan bukti potong yang diberikan kepada Penggugat;
  8. Berdasarkan surat dari Perum Bulog Divisi Regional Papua Nomor 78/26030/08/2012 tanggal 10 Agustus 2012 yang ditandatangani oleh Kepala Divisi Regional Papua (Kadivre) Papua Sdr. Achmad Kastella pada angka 3 surat tersebut berbunyi:
    "Perum Bulog dalam hal ini sebagai pendistribusi beras dan selaku pemungut telah melakukan pemungutan pajak PPN antara Perum Bulog dan rekanan baik terhadap Penggugat ataupun rekanan lainnya, Perum Bulog dalam hal ini telah melakukan pemotongan pajak PPN terhadap rakanan atas kegiatan pendistribusian beras bulog. Dalam pelaksanaan dilapangan Perum Bulog mengalami kesulitan mencari rekanan yang ber-NPWP terutama didaerah yang terpencil oleh karena itu demi melaksanakan kewajiban pemungutan pajak, Perum Bulog tetap melakukan pemotongan pajak PPN terhadap rekanan yang kemudian disetorkan ke NPWP Penggugat;
  9. Adanya pengakuan Perum Bulog Divisi Regional Papua secara lisan yang diwakili oleh 1 orang Kabid Pengawasan, 1 orang Kepala Seksi Keuangan dan 1 orang staf bagian Pajak pada pertemuan di KPP Pratama Jayapura pada tanggal 10 September 2012 antara BULOG Papua, Penggugat dan Tergugat yang diprakarsai oloh Penggugat, dimana Perum Bulog Divisi Regional Papua mengakui, memakai nama dan NPWP Penggugat untuk menyetor PPN pengangkutan beras raskin yang melalui darat dan laut/air pada Tahun 2007, 2008 dan 2009;
  10. Dilanjutkan dengan pengangkutan secara lisan dari Perum Bulog Divisi Regional Papua yang diwakili oleh 1 orang Kabid Pengawasan, 1 orang Kepala Seksi Keuangan dan 1 orang staf Bagian Pajak pada pertemuan di Kantor Wilayah DJP Papua dan Maluku pada tanggal 11 September 2012 antara Perum Bulog Divisi Regional Papua, Penggugat, Tergugat yang di prakarsai oleh Penggugat, dimana Perum Bulog Divisi Regional Papua mengakui secara lisan memakai nama dan NPWP Penggugat untuk menyetor PPN pangangkutan beras raskin yang melalui darat dan laut/air pada tahun 2007, 2008 dan 2009;
  11. Selanjutnya Penggugat memprakarsai pertemuan antara Tergugat dengan Kepala Perum Bulog Divisi Regional Papua di Jayapura, dimana Kepala Perum Bulog Divisi Regional Papua mengakui secara pemakaian nama dan NPWP Penggugat untuk menyetor Pajak PPN pengangkutan beras raskin yang melalui darat dan laut/air pada tahun 2007, 2008 dan 2009;
  12. Penggugat telah malaporkan masalah pajak ini ke Direktur Utama Perum Bulog Pusat Jakarta dengan Nomor 33/GBL/VI/2013 tanggal 24 Juni 2013 dengan perihal surat permohonan penyelesaian permasalahan pajak Penggugat dan Perum Bulog Divisi Regional Papua Tahun 2007, 2008 dan 2009 dengan kewajiban perpajakan kurang bayar senilai akumulasi Rp.1.8 Milyar dan sudah ditanggapi dengan faximili Nomor F-1149/D0303/0907 2013 tanggal 9 Juli 2013 dengan isi berita instruksi agar permasalahan pajak tersebut diatas segera dipecahkan permasalahannya oleh Kadivre Bulog Papua secara tuntas dan melaporkan perkembangan dan tindak lanjut kasus pajak tersebut diatas pada minggu pertama (kesempatan pertama) sesudah menerima fax tersebut di atas;
  13. Menindaklanjuti surat pertama Nomor 33/GBL/VI/2013 tanggal 24 Juni 2013 Penggugat mengirimkan surat yang kedua Nomor 044/GBL/JYP/VII/2013 tanggal 17 Juli 2013 ditujukan kepada Direktur Utama Perum Bulog Pusat dengan perihal Realisasi Instruksi Faximili Dalam Negeri Direktur Pelayanan Publik Perum Bulog (Kantor Pusat) Nomor F-1149/D0303/0907 2013 tanggal 9 Juli 2013 untuk mempertegas solusi atau jalan keluar yang harus oleh pimpinan Bulog Pusat untuk menyelesaikan kasus pajak tersebut di atas;
  14. Penggugat merasa ada penyalahgunaan wewenang dari Divisi Regional Bulog Papua dalam transaksi pengangkutan beras raskin melalui darat dan laut/air tahun 2007 sampai dengan 2009 karena secara prosedur dalam business pinjam bendera perusahaan lain seharusnya dalam setiap transaksi arus kas uang masuk dan keluar harus melalui rekening Penggugat dulu tetapi realisasinya itu tidak pernah dilakukan oleh Perum Bulog Papua dengan menggunakan nama dan NPWP Penggugat;
  15. Penggugat sesuai surat Nomor 36/GBLAPR/X1/2012 tanggal 29 November 2012 sudah mengirimkan surat permohonan dibuatkan berita acara pekerjaan pengangkutan beras raskin diatas meterai Rp6.000,00 oleh Perum Bulog Papua Tahun 2007, 2008 dan 2009 secara terpisah tetapi tidak ada tanggapan atau respons dari Kadivre Bulog Papua selanjutnya Penggugat mengirimkan surat Nomor 037/GBL-JPR/X11/2012 tanggal 13 Desember 2012 perihal permohonan dibuatkan berita acara pekerjaan pengangkutan beras raskin di atas meterai Rp6.000,00 oleh Perum Bulog Papua Tahun 2007, 2008 dan 2009 secara terpisah sesuai permintaan Tergugat di Jayapura agar bisa ditetapkan realisasi pemisahan omset antara Perum Bulog Papua untuk pengangkutan beras raskin melalui darat dan laut/air dan Penggugat untuk pengangkutan beras mopreg milik Perum Bulog Papua melalui udara dan ditanggapi oleh Kadivre Perum Bulog Papua dengan surat Nomor 200/206010/XII/2012 tanggal 20 Desember 2012 yang isi suratnya mengatakan tidak dapat memenuhi permohonan Penggugat  surat Nomor 037/GBL-JPR/XII/2012 tanggal 13 Desember 2012;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Penggugat mohon kepada Pengadilan Pajak agar memberikan putusan sebagai berikut:
  1. Membatalkan Keputusan Tergugat Nomor KEP-996/WPJ.18/2013 tanggal 3 Juli 2013 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (00543/107/08/952/12 tanggal 11 Januari 2012 Tahun Pajak 2008).
    Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf B karena permohonan Penggugat dengan pertimbangan Sebagai berikut:
  1. Tergugat melakukan koreksi peredaran usaha hanya berdasarkan data Surat Setoran Pajak (SSP) pemungutan PPN yang dilakukan oleh Perum Bulog Divisi Regional Papua selama tahun 2008 tanpa bukti pendukung otentik lainnya;
  2. Perum Bulog Divisi Regional Papua telah mengakui baik secara tertulis maupun lisan bahwa atas pengangkutan beras raskin melalui darat dan laut/air penyetoran PPN dilakukan dengan menggunakan nama dan NPWP Penggugat dimana penyetoran PPN tersebut digunakan oleh Tergugat sebagai dasar untuk menetapkan peredaran usaha Penggugat tahun 2008 sebesar Rp9.938.058.020,00;
  3. Realisasi nilai pekerjaan pengangkutan beras raskin lewat darat dan laut/air oleh Perum Bulog Papua dan pengangkutan beras mopreg lewat udara oleh Penggugat tahun 2007, 2008 dan 2009 dimana hal ini bertujuan memisahkan omset yang dimiliki oleh Perum Bulog Papua dan Penggugat tahun 2007 s.d. 2009 sehingga dengan pemisahan omset ini beban pajak masing-masing instansi dapat dihitung sesuai dengan pemisahan omset ini beban pajak masing-masing instansi dapat dihitung sesuai dengan omsetnya;
  4. Faximili dalam negeri Nomor F-1149/D0303/09072013 tanggal 9 Juli 2013 dari Direktur Pelayanan Publik Bulog Pusat Jakarta untuk Kadivre Bulog Papua yang isi berita adalah instruksi agar menyelesaikan permasalahan pajak antara Perum Bulog Papua dengan Penggugat sebesar akumulasi Rp1.8 Milyar dengan tuntas dan melaporkan perkembangan dan tindak lanjut realisasi yang dilakukan pada kesempatan pertama (minggu pertama) sesudah menerima faximili tanggal 9 Juli 2013 tersebut di atas;
  1. Menunda pelaksanaan tindakan penagihan selama pemeriksaan sengketa pajak sampai adanya Keputusan Pengadilan Pajak berdasarkan Pasal 43 ayat (2) Undang-Undang Perpajakan Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
  2. Mohon kiranya Majelis dapat memberikan keadilan bagi Penggugat perusahaan kecil yang mendapat perlakuan tidak adil dari Perum Bulog Divisi Regional Papua;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.52276/PP/M.XIVB/99/2014 tanggal 30 April 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Menyatakan menolak Permohonan Gugatan Penggugat atas sengketa pajak terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-996/WPJ.18/2013 tanggal 3 Juli 2013, tentang Pengurangan Atas Surat Tagihan Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00543/107/08/952/12 tanggal 11 Januari 2012 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf B Karena Permohonan Wajib Pajak, atas nama: PT FGH, NPWP 0X.0XX.X0X.XXXX.000, beralamat di Jalan BK, No. 90, Ardipura Jayapura Selatan;
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.52276/PP/M.XIVB/99/2014 tanggal 30 April 2014, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 19 Juni 2014 dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor Nomor 19/GBL/VIII/2014 tanggal 29 Agustus 2014 diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 10 September 2014 sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Peninjauan Kembali Nomor PKA- 2857/5.2/PAN/2014 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Pajak dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal itu juga;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 24 Oktober 2014, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 27 November 2014;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

ALASAN PENINJAUAN KEMBALI


Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan peninjauan kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
  1. Alasan Permohonan Pengajuan Peninjauan Kembali;
    1. Bahwa ketentuan Pasal 77 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak mengatur bahwa:
      “(3) Pihak-pihak yang bersengketa dapat mengajukan peninjauan kembali atas Putusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung”;
    2. Bahwa ketentuan Pasal 91 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan permohonan Peninjauan Kembali hanya dapat diajukan berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut:
      “Pasal 91:
      Permohonan peninjauan kembali hanya dapat diajukan berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut:
      1. Apabila Putusan Pengadilan Pajak didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang diketahui setelah perkaranya diputus atau didasarkan pada bukti-bukti yang kemudian oleh hakim pidana dinyatakan palsu;
      2. Apabila terdapat bukti tertulis baru yang penting dan bersifat menentukan, yang apabila diketahui pada tahap persidangan di Pengadilan Pajak akan menghasilkan putusan yang berbeda;
      3. Apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih dari pada yang dituntut, kecuali yang diputus berdasarkan Pasal 80 ayat (1) huruf b dan c;
      4. Apabila mengenai suatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya; atau
      5. Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”;
    3. Bahwa di dalam Putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak No. Put. 52276/PP/M.XIVB/99/2014 tanggal 30 April 2014, telah terdapat kekhilafan Majelis Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata dilakukan oleh Majelis Hakim dalam memutus perkara. Majelis Hakim nyata-nyata tidak mempertimbangkan sebab-sebab terjadinya atau prinsip-prinsip material dalam objek sengketa, sehingga menghasilkan putusan yang tidak adil dan tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia;
    4. Bahwa Majelis Hakim dalam memutus perkara tidak mempertimbangkan dan mengabaikan sifat hukum acara peradilan pajak yang mengandung karakter hukum publik yang mewajibkan Majelis Hakim untuk bersikap aktif menilai kebenaran materil, dan bukan menilai kebenaran formil semata. Dengan mempertimbangkan sifat hukum acara peradilan pajak, maka bukti petunjuk yang telah diberikan dalam persidangan gugatan yang diakui oleh pendapat mayoritas maupun dissenting dan telah sesuai dengan alat bukti lain yang terkait, seharusnya sudah menjadi bukti yang sempurna (volledig) yang cukup dapat menjadi dasar bagi Majelis Hakim untuk memutuskan tidak mewajibkan Pemohon Peninjauan Kembali sebagai pembayar pajak. Majelis Hakim seharusnya tidak hanya mendasarkan pada ketidakmampuan Pemohon Peninjauan Kembali dalam menghadirkan saksi dari Bulog Divre Papua yaitu Pejabat yang menandatangani Surat Pernyataan Nomor 78/26030/08/2012 tanggal 10 Agustus 2012;
  1. Formal Jangka Waktu Pengajuan Peninjauan Kembali;
  1. Bahwa di dalam Pasal 92 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak diatur bahwa:
    “(3) Pengajuan permohonan peninjauan kembali berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 huruf c, huruf d, dan huruf e dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak putusan dikirim”;
  2. Bahwa di dalam Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak diatur pula bahwa:
    “Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung”;
  3. Bahwa di dalam Pasal 88 angka 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak diatur bahwa:
    “Salinan putusan atau salinan penetapan Pengadilan Pajak dikirim kepada para pihak dengan surat oleh Sekretaris dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Putusan Pengadilan Pajak diucapkan”;
  4. Bahwa salinan Putusan Pengadilan Pajak Nomor 52276/PP/M.XIVB/99/2014 tanggal 30 April 2014 atas nama PT FGH (Pemohon Peninjauan Kembali) telah dikirimkan oleh Pengadilan Pajak kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 12 Juni 2014;
  5. Bahwa dengan demikian, pengajuan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor 52276/PP/M.XIVB/99/2014 tanggal 30 April 2014 ini masih dalam tenggang waktu yang diizinkan oleh Undang-Undang Pengadilan Pajak untuk mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali;
  6. Bahwa oleh karena itu, sudah sepatutnyalah Permohonan Peninjauan Kembali ini dapat dipertimbangkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia;
  1. Pokok Sengketa Pengajuan Peninjauan Kembali;
    Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Peninjauan Kembali ini adalah sama dengan yang dimaksud dalam permohonan gugatan, yaitu sengketa pajak terhadap Surat Keputusan Tergugat Nomor Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-996/WPJ.18/2013 tanggal 3 Juli 2013, tentang Pengurangan Atas Surat Tagihan Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00543/107/08/952/12 tanggal 11 Januari 2012 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf B karena Permohonan Wajib Pajak, yang ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak;
  1. Pembahasan Pokok Sengketa Permohonan Peninjauan Kembali;
    1. Materi Sengketa:
      Bahwa berdasarkan Pasal 91 huruf e Undang-Undang Pengadilan Pajak, Permohonan Peninjauan Kembali dapat diajukan bila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam persidangan gugatan, 2 (dua) orang dari 3 (tiga) orang Majelis Hakim tidak dapat meyakini kebenaran dan keabsahan Surat Pernyataan Nomor 78/26030/08/2012 tanggal 10 Agustus 2012 dan bukti-bukti lain yang telah Pemohon Peninjauan Kembali berikan dalam persidangan gugatan;
      Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali mengajukan gugatan atas surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-996/WPJ.18/2014 tanggal 3 Juli 2013 tentang Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar atas STP Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008. Gugatan diajukan karena keputusan keberatan tersebut menolak permohonan pengurangan atau pembatalan sanksi administrasi sebesar Rp198.761.160,00 sesuai Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang KUP yang telah diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali;
      Bahwa sanksi administrasi tersebut disebabkan adanya koreksi positif peredaran usaha sebesar Rp7.829.913.475,00 yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) dengan rincian sebagai berikut:
      No. Keterangan Pemohon Peninjauan
      Kembali
      Termohon
      Peninjauan Kembali
      Selisih
      1.
      Peredaran usaha Rp 2.108.144.545 Rp 9.938.058.020 Rp 7.829.913.475
      2.
      DPP PPN Rp 2.108.144.545 Rp 9.938.058.020 Rp 7.829.913.475
      3.
      PPN Rp 210.814.455 Rp 993.805.802
      4.
      STP PPN -
      Rp 198.761.160 Rp 198.761.160

      Bahwa koreksi sebesar Rp7.829.913.475,00 itu sendiri dilakukan Termohon Peninjauan Kembali berdasarkan Surat Setoran Pajak (SSP) pemungutan PPN oleh Perum Bulog Divisi Regional Papua selama Tahun 2008.
      Termohon Peninjauan Kembali menyimpulkan bahwa seluruh SSP pemungutan PPN dengan jumlah sebesar Rp9.938.058.020,00 yang menggunakan Nama dan NPWP PT FGH merupakan transaksi penjualan jasa antara Pemohon Peninjauan Kembali dengan Perum Bulog Divisi Regional Papua. Sementara peredaran usaha yang diakui dan dilaporkan oleh Pemohon Pemohon Peninjauan dalam SPT PPh Badan Tahun 2008 hanya sebesar Rp2.108.144.545,00;
      Bahwa atas koreksi peredaran usaha tersebut Termohon Peninjauan Kembali menganggap bahwa penyerahan jasa yang dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali, baik yang telah dilaporkan sendiri maupun yang berasal dari data SSP PPN pemungutan yang dilakukan oleh Perum Bulog Divisi Regional Papua belum dibuatkan Faktur Pajak. Dengan demikian Termohon Peninjauan Kembali mengenakan sanksi Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang KUP sebesar 2% dari Dasar Pengenaan pajak atau sebesar 2% x Rp9.938.058.020,00 = Rp198.761.160,00;
      Bahwa Termohon Peninjauan Kembali tetap mempertahankan koreksi positif peredaran usaha sebesar Rp7.829.913.475,00 berdasarkan temuan dari pemeriksa pada data Modul Penerimaan Negara (MPN) Surat Setoran Pajak karena Pemohon Peninjauan Kembali dianggap tidak dapat membuktikan ketidakbenaran koreksi tersebut. Pemohon Peninjauan Kembali menjelaskan bahwa penyebab terjadinya perbedaan jumlah penyerahan antara Pemohon Peninjauan Kembali dengan Termohon Peninjauan Kembali dapat diketahui dari penjelasan Perum Bulog Divre Papua yang telah dinyatakan dalam Surat No. 78/26030/08/2012 tanggal 10 Agustus 2012 yang merupakan jawaban atas surat Pemohon Peninjauan Kembali Nomor 18/GBL-JPR/VIII/2012 tanggal 6 Agustus 2012 tentang Penjelasan Pemotongan Pajak yang dilakukan oleh Perum Bulog terhadap PT GBL. Pada angka 3 surat tersebut dinyatakan bahwa:
      “Perum Bulog dalam hal ini sebagai pendistribusi beras selaku pemungut telah melakukan pemungutan pajak PPN antara Perum Bulog dan rekanan baik terhadap PT FGH ataupun rekanan lainnya, Perum Bulog telah melakukan pemotongan pajak PPN terhadap rekanan atas kegiatan pendistribusian Beras Bulog, di dalam pelaksanaan di lapangan Perum Bulog mengalami kesulitan mencari rekanan yang mempunyai NPWP terutama di daerah terpencil, oleh karena itu demi melaksanakan kewajiban pemungutan Pajak Perum Bulog tetap melakukan pemotongan Pajak PPN terhadap rekanan yang kemudian disetorkan ke NPWP PT FGH dikarenakan PT FGH merupakan rekanan yang bersedia atau tidak keberatan digunakan NPWP nya untuk menampung setoran Pajak PPN yang dipungut oleh Perum Bulog”;
      Bahwa penggunaan nama dan NPWP PT FGH oleh Perum Bulog untuk melaporkan PPN atas rekanan lainnya semata-mata dilakukan agar Perum Bulog dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya sebagai Pemungut PPN. Selain itu, Perum Bulog juga telah melakukan pemotongan PPh Pasal 15 dan menyetorkan PPh yang telah dipotong atas transaksi dengan rekanan lainnnya dengan menggunakan NPWP PT FGH;
    1. Alasan Formal Pengajuan Peninjauan Kembali;
      Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali membaca, meneliti dan mempelajari lebih lanjut Putusan Pengadilan Pajak Nomor 52276/PP/M.XIVB/99/2014 tanggal 30 April 2014, dengan ini Pemohon Peninjauan Kembali menyatakan sangat keberatan atas Putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah salah dan keliru dengan telah mengabaikan fakta-fakta hukum (rechtsfeit) dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dalam pemeriksaan gugatan di Pengadilan Pajak (tegenbewijs) atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan, baik berupa error facti maupun error juris dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukum. Oleh karena itu pertimbangan hukum dan penerapan dasar hukum yang telah digunakan Majelis Hakim menjadi tidak tepat serta menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan dalil-dalil dan alasan-alasan hukum sebagaimana di bawah ini;
      1. Alasan-alasan dan dalil-dalil hukum Majelis Hakim;
        Bahwa pada paragraf ke 3 dan paragraf ke 8 halaman 13 Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.52276/PP/M.XIVB/99/2014 tanggal 30 April 2014 terdapat penyataan sebagai berikut:
        Paragraf ke 3:
        “Bahwa Penggugat dalam gugatan ternyata tidak mempermasalahkan syarat sah-nya atau tidaknya penerbitan Surat Keputusan Tergugat yang diajukan gugatan (rechtsgeldig beschikking of niet rechtsgelding beschikking) tetapi hanya mengemukakan bahwa penerbitan Faktur Pajak tersebut karena adanya peminjaman NPWP oleh Bulog Divre Papua, dan karenanya Majelis berkesimpulan penerbitan Surat Tagihan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 Nomor 00543/107/08/952/12 tanggal 11 Januari 2012 sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”;
        Paragraf ke 8:
        “Bahwa Majelis berpendapat atas penerbitan Surat Keputusan Jenderal Direktorat Pajak Nomor KEP-996/WPJ.18/2013 tanggal 3 Juli 2013 perihal Surat Keputusan Tentang Pengurangan atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 adalah kewenangan prerogative dari Direktorat Jenderal Pajak (Tergugat), selama memenuhi syarat sahnya Keputusan (rechts geldig beschikking), yaitu PKP yang tidak membuat Faktur Pajak atau membuat Faktur Pajak tetapi tidak tepat waktu, tidak mengisi FP secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang PPN atau melaporkan Faktur Pajak tidak sesuai dengan masa penerbitannya”;
      2. Alasan-alasan dan dalil-dalil hukum Pemohon Peninjauan Kembali;
        Bahwa terhadap paragraf ke 3 dan paragraf ke 8 halaman 13 di atas, Pemohon Peninjauan Kembali menyampaikan pendapat sebagai berikut:
        1. Adalah benar Pemohon Peninjauan Kembali memperkenankan Bulog Divre Papua (selanjutnya disebut Bulog) untuk menggunakan NPWP Pemohon Peninjauan Kembali dalam rangka menyetor PPN.
          Sebagaimana telah Pemohon Peninjauan Kembali jelaskan dalam persidangan gugatan, penggunaan NPWP tersebut disebabkan sebagian rekanan Bulog berada di daerah terpencil dan tidak memiliki NPWP. Dengan kata lain, penggunaan NPWP Pemohon Peninjauan Kembali ini semata-mata dilakukan untuk memenuhi kewajiban perpajakan Bulog sebagai Pemungut PPN;
          Meskipun seluruh pemungutan PPN yang dilakukan oleh Bulog menggunakan NPWP Pemohon Peninjauan Kembali, Bulog dapat memisahkan nilai pekerjaan yang dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali dari rekanan lainnya. Pemisahan nilai pekerjaan tersebut dapat dibuktikan dengan rekapitulasi pemungutan PPN 10% yang terlampir dalam surat Nomor 78/26030/08/2012 tentang Penjelasan Pemotongan Pajak yang dilakukan oleh Perum Bulog terhadap PT GBL. Surat tersebut telah Pemohon Peninjauan Kembali berikan dalam proses persidangan gugatan;
        2. Menurut hemat kami, sanksi administrasi sebesar Rp198.761.160,00 sesuai Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang KUP seharusnya tidak perlu ada karena berasal dari koreksi peredaran usaha sebesar Rp7.829.913.475,00 yang semestinya tidak perlu dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali. Koreksi peredaran usaha sebesar Rp7.829.913.475,00 seharusnya tidak hanya berdasarkan SSP pemungutan PPN yang dilakukan Bulog selama tahun 2008 yang telah mencantumkan NPWP dan nama Pemohon Peninjauan Kembali. Namun, sebagaimana telah dinyatakan Hakim Gunawan dalam paragraf ke 11 halaman 15 putusan gugatan, Termohon Peninjauan Kembali seharusnya juga mengklarifikasi aliran uang masuk, melakukan pengecekan ke pembukuan, meneliti bukti-bukti terkait dengan transaksi a quo, dan mengetahui lawan transaksi penjualan Pemohon Peninjauan Kembali. Klarifikasi aliran uang masuk dan serangkaian hal lainnya tersebut wajib dilakukan Termohon Peninjauan Kembali sebagai petugas pemeriksa berkaitan dengan penjelasan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang KUP berikut:
          “Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”;
          Dengan tidak dilakukannya serangkaian hal-hal di atas, seharusnya dapat menjadi petunjuk bagi Majelis Hakim bahwa Termohon Peninjauan Kembali tidak memenuhi kewajiban sebagai pemeriksa pajak sebagaimana ditegaskan dalam penjelasan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
          Dengan tidak dipenuhinya kewajiban sebagai pemeriksa pajak, seharusnya juga dapat menjadi petunjuk bagi Majelis Hakim bahwa Termohon Peninjauan Kembali belum membebankan kewajiban pembayaran pajak yang adil dan benar secara materil. Oleh karena itu, semestinya dapat menjadi pertimbangan Majelis Hakim bahwa nilai pekerjaan Pemohon Peninjauan Kembali memang hanya sebesar nilai yang telah diinformasikan dalam rekapitulasi pemungutan PPN 10% yang terlampir dalam surat Nomor 78/26030/08/2012. Sehingga, Termohon Peninjauan Kembali seharusnya tidak melakukan koreksi sebesar Rp7.829.913.475,00 atas peredaran usaha Pemohon Peninjauan Kembali;
        3. Di dalam Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak telah dinyatakan ketentuan sebagaimana di bawah ini:
          “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”;
          Jikalau benar bahwa Majelis Hakim mendasarkan putusannya pada peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, maka Majelis Hakim seharusnya juga mengidentifikasi jenis jasa yang diberikan oleh Pemohon Peninjauan Kembali dan rekanan Bulog lainnya;
          Berdasarkan informasi dari Bulog Divre Papua, beras raskin dan mopreg didistribusikan melalui darat, air, dan udara dengan memanfaatkan jasa pengangkutan dari Pemohon Peninjauan Kembali dan rekanan Bulog yang lainnya. Khusus dari Pemohon Peninjauan Kembali, Bulog hanya memanfaatkan jasa pengangkutan melalui udara berdasarkan berdasarkan perjanjian antara Bulog dan Pemohon Peninjauan Kembali;
          Jasa angkutan umum melalui udara tidak termasuk jasa yang dikecualikan dari pengenaan PPN. Oleh karena itu Bulog sebagai Pemungut PPN melakukan pemungutan dan penyetoran PPN atas jasa angkutan yang telah diserahkan oleh Pemohon Peninjauan Kembali;
          Di sisi lain, jasa angkutan umum melalui darat dan air merupakan jasa yang dikecualikan dari pengenaan PPN sesuai Pasal 5 huruf i Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 di bawah ini:
          “Kelompok jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalah:
          1. Jasa di bidang pelayanan kesehatan medik;
          2. Jasa di bidang pelayanan sosial;
          3. Jasa di bidang pengiriman surat dengan perangko;
          4. Jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi;
          5. Jasa di bidang keagamaan;
          6. Jasa di bidang pendidikan;
          7. Jasa di bidang kesenian dan hiburan yang telah dikenakan Pajak Tontonan;
          8. Jasa di bidang penyiaran yang bukan bersifat iklan;
          9. Jasa di bidang angkutan umum di darat dan di air;
          10. Jasa di bidang tenaga kerja;
          11. Jasa di bidang perhotelan; dan
          12. Jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum”;

      Mengingat jasa angkutan umum melalui darat dan air dikecualikan dari pengenaan PPN, maka seharusnya tidak ada PPN yang perlu dipungut oleh Bulog selaku pemungut PPN. Namun pada praktiknya, Bulog tetap melakukan pemungutan dan penyetoran PPN atas jasa angkutan melalui darat dan air yang diberikan oleh rekanan lain dengan menggunakan Nama dan NPWP Pemohon Peninjauan Kembali. Untuk mendukung pemungutan dan penyetoran PPN atas imbalan jasa rekanan lainnya tersebut, Bulog telah membuat perjanjian dengan Pemohon Peninjauan Kembali mengenai jasa angkutan beras raskin melalui darat dan air, yaitu dengan No. Surat 01/KONTRAK/01/2007 dan PK-02/26010/M-REG/U/03/2008;
      Jika Termohon Peninjauan Kembali melakukan koreksi sebesar Rp7.829.913.475,00 dan Majelis Hakim tetap menolak gugatan Pemohon Peninjauan Kembali, dapat disimpulkan bahwa telah terjadi pembebanan pembayaran pajak yang tidak adil dan benar secara materil. Selain itu juga dapat disimpulkan bahwa Majelis Hakim tidak mendasarkan putusan gugatan pada peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Dengan demikian Majelis Hakim tidak memenuhi ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak yang telah disebutkan di atas;
        1. Bahwa dalam persidangan gugatan Majelis Hakim dapat memahami substansi penggunaan nama dan NPWP Pemohon Peninjauan Kembali oleh Bulog. Namun Majelis Hakim tidak dapat meyakini keabsahan Surat Nomor 78/26030/08/2012 tentang Penjelasan Pemotongan Pajak yang dilakukan oleh Perum Bulog terhadap PT GBL yang sudah diberikan Pemohon Peninjauan Kembali dalam persidangan gugatan. Majelis Hakim menuntut Pemohon Peninjauan Kembali untuk menghadirkan pejabat yang berwenang yang telah menandatangani surat tersebut;
          Bahwa di dalam Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak telah diatur ketentuan sebagaimana di bawah ini;
          “Pasal 69:
          (1)
          Alat bukti dapat berupa:
          1. Surat atau tulisan;
          2. Keterangan ahli;
          3. Keterangan para saksi;
          4. Pengakuan para pihak; dan/atau
          5. Pengetahuan Hakim‘’;
          “Penjelasan Pasal 69:
          Pasal 69:
          Ayat (1):
          Pengadilan Pajak menganut prinsip pembuktian bebas. Majelis atau Hakim Tunggal sedapat mungkin mengusahakan bukti berupa surat atau tulisan sebelum menggunakan alat bukti lain”;
          Mengacu pada Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak dan penjelasannya di atas, kami berpendapat Majelis Hakim semestinya lebih mempertimbangkan bukti-bukti tertulis yang telah Pemohon Peninjauan Kembali berikan dalam persidangan gugatan dan mengaitkannya dengan dengan alat bukti atau petunjuk lain yang bersesuaian. Namun faktanya, Majelis Hakim hanya mendasarkan putusan pada ketidakmampuan Pemohon Peninjauan Kembali untuk menghadirkan Pejabat Bulog yang telah menandatangani Surat Nomor 78/26030/08/2012. Dengan kata lain, Majelis Hakim lebih mengutamakan keterangan dan pengakuan saksi daripada surat atau tulisan. Dengan demikian, Pemohon Peninjauan Kembali berpendapat bahwa Majelis Hakim tidak menerapkan Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak dan penjelasannya secara tepat dan benar;
          Menurut hemat kami dengan berdasarkan Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak dan penjelasannya di atas, kesaksian lisan dari pejabat Bulog yang berwenang dapat digantikan dengan bukti-bukti yang lain seperti keterangan ahli. Seorang ahli dapat membantu Majelis Hakim untuk meyakinkan keabsahan dokumen tersebut. Atau dengan kata lain, ketidakhadiran Pejabat Bulog yang berwenang untuk memberikan kesaksian secara lisan semestinya tidak menjadi satu-satunya penentu keputusan Majelis Hakim. Dalam memberikan keputusan, Majelis Hakim semestinya dapat memanfaatkan dan mempertimbangkan alat-alat bukti yang lain yang telah Pemohon Peninjauan Kembali berikan dalam persidangan gugatan;
        2. Bahwa di dalam Pasal 76 Undang-Undang Pengadilan Pajak telah diatur ketentuan sebagaimana di bawah ini;
          “Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1)”;
          Dalam sidang gugatan, Pemohon Peninjauan Kembali telah memberikan bukti-bukti berupa:
          1)
          Asli Perhitungan pajak yang harus dibayar tahun 2007 s.d. 2009 tanggal 24 Juli 2013 menurut Pemohon Peninjauan Kembali;
          2)
          Fotokopi KEP-996/WPJ.18/2013 tanggal 3 Juli 2013, tentang Penghapusan Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf B Karena Permohonan Pemohon Peninjauan Kembali;
          3)
          Fotokopi Faksmili dalam negeri Nomor F-1149/DO303/09/072013 tanggal 9 Juli 2013 mengenai tanggapan surat Pemohon Peninjauan Kembali;
          4)
          Fotokopi Surat Paksa Nomor 0000044/WPJ.18/KP.0404/2012 tanggal 29 Mei 2012;
          5)
          Fotokopi surat realisasi nilai pekerjaan pengangkutan beras raskin lewat darat darat dan luat/air oleh Perum Bulog Papua dan pengangkutan beras mopreg lewat udara oleh Pemohon Peninjauan Kembali tahun 2007, 2008, dan 2009 tanggal 24 Juni 2013;
          6)
          Fotokopi penjelasan pemotongan pajak yang dilakukan oleh Perum Bulog terhadap Penggugat Nomor 78/26030/08/2012 tanggal 10 Agustus 2012;
          7)
          Fotokopi jawaban dari Perum Bulog Nomor 200/26010/XII/2012 tanggal 20 Desember 2012;
          8)
          Fotokopi surat permohonan penyelesaian permasalahan Penggugat dan Perum Bulog Daerah Papua tahun 2007 s.d. 2009 Nomor 33/GBL/VI/2013 tanggal 24 Juni 2013;
          9)
          Fotokopi surat kuasa Nomor 01/VI/GBL/13 tanggal 20 Juni 2013;
          10)
          Fotokopi berita acara pekerjaan pengangkutan beras mopreg lewat udara dari Biak ke Wamena atas nama Pemohon Peninjauan Kembali periode tahun 2008 Nomor 002/BA/GBL/VII/2013 tanggal 24 Juli 2013;
          11)
          Asli perincian bukti potong PPh Pasal 15/23 dari 1 Januari s/d 31 Desember 2007 tanggal 6 Februari 2013;
          12)
          Fotokopi surat permohonan dibuatkan berita acara realisasi pengangkutan beras oleh Perum Bulog Papua secara terpisah tahun 2007, 2008 dan tahun 2009 Nomor 037/GBL-JPR/XII/2012 tanggal 13 Desember 2012;
          13)
          Fotokopi surat permohonan dibuatkan berita acara pekerjaan pengangkutan beras oleh Perum Bulog Papua dan Penggugat secara terpisah tahun 2007, 2008 dan tahun 2009 Nomor 36/GBL-JPR/XI/2012 tanggal 29 November 2012;
          14)
          Fotokopi surat permintaan keterangan tentang angkutan raskin yang penyetoran PPN lewat NPWP Pemohon Peninjauan Kembali Nomor 18/GBL-JPR/VIII/2012 tanggal 6 Agustus 2012;
          15)
          Fotokopi surat perjanjian tentang pengangkutan beras Perum Bulog/Drive Papua melalui udara Nomor PK-03/26010/01/2007 tanggal 2 Januari 2007;
          16)
          Fotokopi surat perjanjian jasa angkutan Nomor PK-03/26010/MREG/ U/03/2008;
          17)
          Fotokopi berita acara klarifikasi dan negosiasi Nomor 03/BA/26010/U/01/2009 tanggal 4 Maret 2008;
          18)
          Fotokopi surat perjanjian jasa angkutan Nomor PK-02/26010/MREG/U/03/2008;
          19)
          Fotokopi berita acara klarifikasi dan negosiasi Nomor 03/BA/26010/U/01/2009 tanggal 5 Januari 2009;
          20)
          Fotokopi pemberitahuan hasil penelitian pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar dan permintaan tanggapan Nomor S-1151/WPJ.18/2013 tanggal 13 Juni 2013;
          21)
          Fotokopi pemberitahuan hasil penelitian pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar dan permintaan tanggapan Nomor S-1152/WPJ.18/2013 tanggal 13 Juni 2013;
          22)
          Fotokopi pemberitahuan hasil penelitian pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar dan permintaan tanggapan Nomor S-1153/WPJ.18/2013 tanggal 13 Juni 2013;
          23)
          Fotokopi pemberitahuan hasil penelitian pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar dan permintaan tanggapan Nomor S-1154/WPJ.18/2013 tanggal 13 Juni 2013;
          24)
          Fotokopi pemberitahuan hasil penelitian pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar dan permintaan tanggapan Nomor S-1155/WPJ.18/2013 tanggal 13 Juni 2013;
          25)
          Fotokopi pemberitahuan hasil penelitian pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar dan permintaan tanggapan Nomor S-1156/WPJ.18/2013 tanggal 13 Juni 2013;
          26)
          Fotokopi Surat Nomor 044/GBL-JYP/VII/2013 tanggal 17 Juni 2013 Perihal Realisasi Instruksi Faksimili Dalam Negeri Direktur Pelayanan Publik Perum Bulog (Kantor Pusat) Nomor F-1149/DO.303/09072013 tanggal 9 Juli 2013;
          Selain memberikan bukti-bukti tertulis di atas, Pemohon Peninjauan Kembali dan Bulog juga telah memberikan pengakuan dalam sidang gugatan. Sesuai Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak, pengakuan merupakan salah satu alat bukti yang dapat dipertimbangkan oleh Majelis Hakim;
          Dengan mempertimbangkan bukti-bukti tertulis di atas serta pengakuan Pemohon Peninjauan Kembali dan Bulog, maka dapat diketahui bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah memberikan 2 (dua) alat bukti yang dapat dipertimbangan Majelis Hakim. Oleh karena itu, Pemohon Peninjauan Kembali telah memenuhi ketentuan Pasal 76 Undang-undang Pengadilan Pajak;
          Di sisi lain, sebagaimana yang telah Pemohon Peninjauan Kembali nyatakan di atas, dalam persidangan gugatan, Termohon Peninjauan Kembali hanya memiliki bukti berupa SSP pemungutan PPN yang dilakukan Bulog selama tahun 2008 yang mencantumkan NPWP dan nama Pemohon Peninjauan Kembali. Mengacu pada Pasal 76 Undang-Undang Pengadilan Pajak, pembuktian yang hanya mengacu pada 1 (satu) alat bukti seharusnya tidak dapat dikategorikan sebagai pembuktian yang kuat. Untuk sahnya pembuktian setidaknya diperlukan 2 (dua) alat bukti. Dengan demikian tidak seperti Pemohon Peninjauan Kembali, Termohon Peninjauan Kembali tidak dapat memenuhi ketentuan Pasal 76 Undang-Undang Pengadilan Pajak dalam persidangan gugatan;
        3. Seandainya benar timbul keragu-raguan pada Majelis Hakim mengenai kebenaran dan keabsahan pernyataan pada Surat Nomor 78/26030/08/2012, dan hanya karena Pemohon Peninjauan Kembali tidak mampu menghadirkan Pejabat Bulog yang menandatangani surat tersebut Pengadilan Pajak berkesimpulan tidak terdapat bukti yang meyakinkan dan menolak gugatan Pemohon Peninjauan Kembali, maka telah terjadi kekeliruan yang nyata dalam hukum pembuktian dengan alasan berikut:
          1. Bahwa meskipun Pemohon Peninjauan Kembali tidak mampu menghadirkan Pejabat Bulog yang berwenang dalam persidangan gugatan, seharusnya dipertimbangkan oleh Majelis Hakim bahwa alat bukti yang dapat diajukan untuk mendukung dalil gugatan bukan hanya saksi, melainkan surat. Bahkan dalam setiap hukum acara juga dikenal apa yang disebut alat bukti petunjuk yang dapat disimpulkan dari hubungan beberapa alat bukti yang bersesuaian satu dengan yang lain. Petunjuk dimaksud dapat dilihat dan diakui dalam persidangan gugatan, yaitu perlunya verifikasi dan klarifikasi transaksi dan aliran uang yang terkait dengan transaksi dalam pembukuan Pemohon Peninjauan Kembali;
          2. Berdasarkan Surat Keterangan Kepala Divisi Regional (Kadivre) Bulog yang baru tertanggal 1 Juli 2014 Nomor 157/26030/07/2014, keraguan atas keabsahan Surat Kadivre Bulog Papua tertanggal 10 Agustus 2012 Nomor 78/26030/08/2012 telah dihilangkan yang disebabkan Surat Keterangan tersebut telah di-waarmerking dan menyatakan bahwa baik surat maupun yang membuatnya adalah benar adanya;
            Dengan mempertimbangkan Surat Keterangan yang baru tersebut, maka berdasarkan asas kebenaran materiil bertentangan dengan hukum yang berlaku jika Majelis Hakim membebankan kewajiban melunasi kekurangan pembayaran pajak yang sama sekali tidak terutang kepada Pemohon Peninjauan Kembali;
          3. Keyakinan Majelis Hakim dalam mempertimbangkan terbukti tidaknya satu dalil gugatan, in casu dalam perkara perpajakan ini, harus didasarkan pada kecukupan alat bukti yang sah menurut hukum acara, dan bukti yang sah dimaksud tidak selalu harus didasarkan pada kehadiran saksi untuk menjelaskan apa yang telah dituliskannya dalam surat keterangan, yang dalam hukum pembuktian dikeluarkan secara khusus untuk menerangkan apa yang menjadi permasalahan dalam perkara a quo, yang dikualifikasikan sebagai bukti surat atau tulisan. Dengan menghubungkan alat bukti surat dan bukti petunjuk yang sangat relevan dalam keharusan verifikasi aliran dana dalam transaksi yang didasarkan pada Faktur Pajak, seyogyanya secara sah akan diperoleh keyakinan bahwa seluruh dalil gugatan terbukti secara sah, dan seharusnya gugatan Pemohon Peninjauan Kembali dikabulkan;

PERTIMBANGAN HUKUM


Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
-
Bahwa yang menjadi pokok permasalahan dalam sengketa ini adalah:
Apakah benar terdapat penyerahan BKP yang belum dilaporkan dalam SPT PPh Badan?
-
Bahwa Judex Facti sudah benar dan tidak terdapat kesalahan dalam penerapan peraturan perundang-undangan perpajakan karena terbukti ada penyerahan BKP dan peminjaman NPWP BULOG oleh Penggugat tidak dapat dibuktikan;

Bahwa dengan demikian tidak terdapat Putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur maksud dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: PT FGH tersebut adalah tidak beralasan, sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI,


Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: PT FGH tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis, tanggal 9 Maret 2017 oleh Dr. XYZ, S.H., C.N., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. FFF, S.H., M.Hum. dan GGG, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh HHH, S.H., M.H. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.



Anggota Majelis :

        ttd/

Dr. FFF, S.H., M.Hum

        ttd/

GGG, S.H., M.H.,






Biaya – biaya :
1.  M e t e r a i…………….. Rp        6.000,00
2.  R e d a k s i…………….. Rp        5.000,00
3.  Administrasi ………..….   Rp 2.489.000,00
Jumlah ……….                      Rp 2.500.000,00


Ketua Majelis:

ttd/

Dr. XYZ, S.H., C.N.,




Panitera Pengganti

ttd/

HHH, S.H., M.H.



Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,



H. RTY, S.H.
NIP. XX0000XXX