Putusan Mahkamah Agung Nomor : 31/B/PK/PJK/2017

Kategori : PPN dan PPnBM

bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.54741/PP/M.XVB/16/2014 tanggal 27 Agustus 2014 yang telah ber


 

PUTUSAN
Nomor 31/B/PK/PJK/2017

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG


Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF Nomor 40-42, Jakarta XXXX0, dalam hal ini memberi kuasa kepada:
  1. AA, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
  2. BB, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
  3. CC, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
  4. DD, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
Semuanya berkantor di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak di Jalan Jenderal AF, Nomor 40-42, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-3360/PJ./2014 tanggal 19 November 2014;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;

melawan:


PT FGH, tempat tinggal di Jalan P. DP, RT.18, XX, Palaran, Samarinda;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.54741/PP/M.XVB/16/2014 tanggal 27 Agustus 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:
  1. LATAR BELAKANG;
    1. Keputusan Terbanding;
      Bahwa sebagai hasil penelitian atas keberatan Pemohon Banding atas SKPKB PPN Nomor 00013/207/11/722/13 tanggal 7 Februari 2013 Masa Pajak Juni 2011, Terbanding memutuskan menolak keberatan Pemohon Banding melalui Surat Keputusan Nomor KEP-72.K/WPJ.14/2013 tanggal 30 Juli 2013 dengan perhitungan sebagai berikut:
      Uraian Semula (Rp) Ditambah/
      (dikurangi) (Rp)
      Menjadi (Rp)
      a. PPN Kurang/(Lebih) Bayar 2.514.278.704,00 -
      2.514.278.704,00
      b. Sanksi Bunga Pasal 13 (2) KUP  156.608.627,00 -
       156.608.627,00
      c. Sanksi Kenaikan Pasal 13 (3) KUP 2.079.254.739,00 -
      2.079.254.739,00
      d. Jumlah PPN yang masih/(Lebih) dibayar 4.750.142.070,00 -
      4.750.142.070,00

    2. Uraian Menurut Terbanding;
      Bahwa berdasarkan butir 2.2. surat Kanwil DJP Kalimantan Timur Nomor S-13/K/WPJ.14/BD.06/2013 tanggal 17 September 2013, Terbanding menyampaikan sebagai berikut:
      Bahwa pada saat pemeriksaan, diketahui bahwa Pemohon Banding telah mengkreditkan Faktur Pajak Masukan Nomor 0X0.00X.XX-000000XX tanggal 27 Mei 2011 dengan perincian sebagai berikut:
      1)   Data Pengusaha Kena Pajak (PKP) penerbit Faktur Pajak:
      a)   Nama PKP
      b)   Alamat
      c)   NPWP
      d)   Tanggal Pengukuhan PKP
      : PT TUV (Persero);
      : Jalan Letjend. TB. FG, Nomor 57, Pasar Rebo, Jakarta Timur XXXX0;
      : 0X.00X.XXX.X-0XX.000;
      : 01 Februari 1985;

      2)   Data Pembeli Barang Kena Pajak/ Penerima Jasa Kena Pajak:
      a)   Nama PKP
      b)   Alamat
      c)   NPWP
      : PT QQ;
      : Jalan XY Blok B II, Nomor 8, RT.03, KM, Samarinda Ilir, Samarinda XXXXX;
      : 0X.XXX.XXX.X-XXX.00X;

      3)   Data Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak:
      a)   Jenis BPK/JKP

      b)   Harga
            Jual/Penggantian/
            Uang Muka/Termin
      c)   Dasar Pengenaan Pajak
      d)   PPN = 10% x DPP
      :  Retensi Pekerjaan Pembangunan Terminal
         Peti Kemas Palaran, sesuai Agreement tanggal 19 Mei 2008 dan Kontrak Nomor SR.010.05.08.DIR;
      :  Rp25.135.043.148,00;


      :  Rp25.135.043.148,00;
      :  Rp2.513.504.314,00;

      Bahwa Terbanding (Pemeriksa) menyatakan bahwa alamat Pembeli BPK/Penerima JKP (dalam hal ini adalah Pemohon Banding) yang tercantum dalam Faktur Pajak Nomor 0X0.00X.XX-000000XX tidak diisi dengan benar, dengan rincian sebagai berikut:
      Alamat Pemohon Banding yang tercantum dalam faktur Pajak : Jalan XY Blok B II Nomor 8 RT.03 KM - Samarinda Ilir, Samarinda XXXXX;
      Alamat Pemohon Banding seharusnya : Jalan P. DP RT. 18, XX Palaran, Samarinda – XXXXX;
      Bahwa Terbanding (Peneliti) telah melakukan konfirmasi perubahan alamat Pemohon Banding ke KPP Pratama Samarinda;
      Bahwa dalam jawaban konfirmasi dad KPP Pratama Samarinda diketahui bahwa Pemohon Banding pernah mengajukan permohonan perubahan alamat menjadi Jalan P. DP, RT.18, Kelurahan XX, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda Kode Pos XXXXX;
      Bahwa permohonan tersebut ditandatangani oleh Samsul Hadi selaku General Manager Pemohon Banding;
      Bahwa atas permohonan Pemohon Banding sebagaimana di atas telah diterbitkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) baru Nomor PEM-563/WPJ.14/KP.0203/2010 tanggal 6 April 2010 dan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SP PKP) baru Nomor PEM-410/WPJ.14/KP.0203/2010;
      Bahwa berdasarkan SKT dan SP PKP terbaru diketahui bahwa mulai tanggal 6 April 2010 alamat Pemohon Banding yang benar adalah Jalan P. DP, RT.18, XX, Palaran, Samarinda XXXXX;
      Bahwa dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa terdapat ketidakbenaran dalam pencantuman alamat Pembeli BPK/Penerima JKP dalam Faktur Pajak Nomor 0X0.00X.XX-000000XX tanggal 27 Mei 2011 karena tidak sesuai dengan alamat yang tercantum dalam SP PKP pada saat pembuatan Faktur Pajak;
      Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 13/PJ/2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-65/PJ/2010, maka Faktur Pajak Nomor 0X0.00X.XX-000000XX merupakan Faktur Pajak cacat;
      Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (3) huruf a Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 13/PJ/2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-65/PJ/2010, diatur bahwa Pembeli BPK/Penerima JKP yang menerima Faktur Pajak cacat, maka PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak tersebut tidak dapat dikreditkan;
      Bahwa dalam Pasal 13 ayat (9) Undang-Undang PPN telah diatur bahwa Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material;
      Bahwa dalam Pasal 12 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 13/PJ/2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-65/PJ/2010 telah diatur tata cara penggantian Faktur Pajak cacat, sehingga seharusnya Wajib Pajak dapat meminta kepada PKP Penerbit Faktur Pajak untuk melakukan penggantian Faktur Pajak tersebut;
      Bahwa pada saat pemeriksaan, Pemohon Banding juga mengajukan pembahasan dengan Tim Quality Assurance (QA) Pemeriksaan;
      Bahwa pembahasan dengan Tim QA Pemeriksaan dilaksanakan pada tanggal 18 Januari 2013;
      Bahwa berdasarkan Risalah Pembahasan Tim QA Pemeriksaan, diketahui hal-hal sebagai berikut:
      1)
      Bahwa simpulan dan keputusan Tim QA menyatakan Tim QA Pemeriksaan selain menganut ketentuan material juga memperhatikan ketentuan formal, sehingga sesuai ketentuan bahwa Faktur Pajak harus sesuai aturan yang berlaku maka koreksi Terbanding tetap dipertahankan;
      2)
      Bahwa rincian hasil pembahasan dengan Tim QA Pemeriksaan adalah sebagai berikut:
      No. Pos-pos Yang Dimintakan
      Pembahasan
      Koreksi Cfm. Hasil Pembahasan Akhir Koreksi Cfm. Keputusan Tim QA
      Pemeriksaan
      Cfm. Terbanding (Rp) Cfm. Pemohon
      Banding (Rp)
      Cfm. Tim QA
      Pemeriksaan (Rp)
      Cfm. Pemohon
      Banding (Rp)
      1.
      Pajak Masukan Juni 2011 2.514.278.704,00 774.390,00 2.514.278.704,00 774.390,00

  1. URAIAN BANDING;
Bahwa Pemohon Banding mengajukan Banding atas uraian Terbanding dengan alasan dan penjelasan sebagai berikut:
    1. Asas Material:
      Bahwa PT TUV (Persero) telah menerbitkan tagihan/invoice (fotokopi Invoice terlampir, Lampiran 3) kepada Pemohon Banding sebagai berikut:
      - Retensi Pekerjaan Pembangunan Terminal Peti Kemas Palaran
      - PPN (Faktur Pajak Nomor 0X0.00X.XX-000000XX)
      - Jumlah
      Rp 25.135.043.148,00
      Rp   2.513.504.314,00
      Rp 27.648.547.462,00

      Bahwa jumlah Tagihan/invoice sebesar Rp27.648.547.46,002,00 telah dilunasi oleh Pemohon Banding (Fotokopi bukti pelunasan terlampir);
      Bahwa berdasarkan data yang Pemohon Banding terima bahwa PT TUV (Persero) sudah melakukan penyetoran dan pelaporan PPN sebesar Rp2.514.278.704,00 ke KPP BUMN (Fotokopi SPT PPN terlampir), artinya Negara tidak dirugikan;
      Bahwa di dalam surat Pemberitahuan SPHP Nomor PEM-003/WPJ.14IKP.0205/2013, Terbanding menetapkan Faktur Pajak Nomor 0X0.00X.XX-000000XX dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding;
      Bahwa artinya Terbanding berketetapan bahwa Faktur Pajak Nomor 0X0.00X,XX-000000XX tidak cacat dan dapat dikreditkan;
      Bahwa mengingat penerbitan Faktur Pajak tersebut dilakukan oleh PT TUV (Persero) sedangkan PT TUV (Persero) telah melunasi PPN yang merupakan kewajibannya, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang PPN, secara material Pajak Masukan tersebut oleh Pemohon Banding dapat dikreditkan;
    2. Asas Yuridis Formal;
      Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Faktur Pajak Nomor 0X0.00X.XX-000000XX telah diisi secara lengkap, jelas, benar dan/atau ditandatangani oleh pejabat yang telah ditunjuk, dengan fakta-fakta sebagai berikut:
      Bahwa keterangan yang tercantum di dalam Faktur Pajak Nomor 0X0.00X.XX-000000XX berupa nama, alamat dan NPWP sudah sama dengan surat PKP Nomor PEM-029/WPJ.14/KP.0203/2009 yang diterbitkan oleh KPP Pratama Samarinda (Fotokopi SPPKP terlampir);
      Bahwa pada Surat Tagihan dan PT TUV (Persero) Nomor 140/Cab.V1/V/2011 dan Faktur Pajak Nomor 0X0.00X.XX-000000XX, PT TUV (Persero) masih menggunakan data Pemohon Banding sebagaimana yang tercantum dalam surat PKP Nomor PEM-029/WPJ.14/KP.0203/2009, karena tagihan tersebut merupakan Retensi Pekerjaan Pembangunan Terminal Peti Kemas Palaran Tahun 2008 - 2009;
      Bahwa alamat Pemohon Banding di Jalan Diponegoro merupakan pemutakhiran data dari alamat sebelumnya (Jalan XY) dan Pemohon Banding tetap terdaftar di KPP Pratama Samarinda. Artinya Faktur Pajak Pemohon Banding dengan alamat Jalan XY, bukan berarti fakturnya menjadi cacat;
      Bahwa pemutakhiran data tersebut (alamat Jalan Diponegoro) terjadi karena pembangunan dermaga dan kantor Pemohon Banding sudah selesai dilakukan (2008-2009);
      Bahwa atas Faktur Pajak Nomor 0X0.00X.XX-000000XX telah dikonfirmasi pada bulan Mei 2010 kepada AR Pemohon Banding di KPP Pratama Samarinda, dan dinyatakan oleh AR bahwa Faktur Pajak tersebut dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding;
      Bahwa sampai saat ini KPP Pratama Samarinda tidak melakukan pencabutan atas SKT yang beralamat di Jalan "XY", bahkan KPP Pratama Samarinda menerbitkan surat Nomor S-39 I/WPJ.14/KP.02/2013, tanggal 5 April 2013 kepada Pemohon Banding tentang konfirmasi PER-24/PJ/2012 masih mencantumkan alamat "XY" (Fotokopi surat terlampir);
    3. Asas Keadilan;
      Bahwa Terbanding tidak mempertimbangkan asas keadilan dalam penetapan sanksi administrasi sebesar Rp4.750.142.070,00 kepada Pemohon Banding, karena Faktur Pajak Nomor 0X0.00X.XX-000000XX yang diterbitkan oleh PT TUV (Persero) masih menggunakan alamat lama (Jalan XY), dimana alamat lama Pemohon Banding tersebut pernah terdaftar sebagai alamat yang tercantum dalam Surat Pengukuhan PKP pada Kantor Pajak Nomor PEM-029/WPJ.14/KP.0203/2009;
      Bahwa pihak Penerbit Faktur Pajak (PT TUV (Persero)) menerbitkan Faktur Pajak tersebut berdasarkan alamat Pemohon Banding pada saat Pembangunan Proyek Dermaga;
      Bahwa alamat Pemohon Banding di Jalan XY merupakan alamat PKP Pemohon Banding, pada saat pembangunan Dermaga Palaran berjalan;
      Bahwa dengan demikian, alamat Jalan XY tersebut sudah terdaftar di KPP Pratama Samarinda, sehingga Faktur Pajak tidak termasuk dalam kategori cacat;
      Bahwa Faktur Pajak tersebut masih dapat diklasifikasikan sebagai Faktur Pajak lengkap karena alamat masih terdaftar di KPP Pratama Samarinda;
    4. Asas Kepastian Hukum;
      Bahwa permohonan Restitusi PPN diajukan melalui SPT PPN Masa Desember 2011 yang diajukan tanggal 26 Januari 2012 (Fotokopi SPT PPN terlampir);
      Bahwa sesuai Pasal 17B Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang KUP dinyatakan "Dirjen Pajak setelah melakukan pemeriksaan atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, harus menerbitkan Surat Ketetapan Pajak paling lama 12 bulan sejak surat permohonan diterima secara lengkap";
      Bahwa sampai dengan tanggal 27 Januari 2012, KPP belum menerbitkan SKPLB/SKPKB PPN;
      Bahwa hal ini dapat Pemohon Banding buktikan, sampai dengan tanggal 30 Januari 2013, Pemohon Banding masih dilakukan pemeriksaan, dimana KPP Pratama Samarinda melalui Surat Nomor S-086E/WPJ.14/KP.02/2013 mengundang Pemohon Banding untuk menandatangani Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan (Fotokopi surat terlampir);
  1. PENUTUP;
Bahwa dengan mempertimbangkan alasan dan penjelasan Pemohon Banding di atas, Pemohon Banding mohon agar kiranya seluruh permohonan banding Pemohon Banding dapat diterima, sehingga Keputusan Terbanding Nomor KEP-72.K/WPJ.14/2013 tanggal 30 Juli 2013 dibatalkan, sehingga menjadi sebagai berikut:
Uraian Semula (Rp) Ditambah/ (Dikurangi (Rp) Menjadi (Rp)
a. PPN Kurang/(Lebih) Bayar 2.514.278.704,00 (2.513.504.314,00) 774.390,00
b. Sanksi Bunga Pasal 13 (2) KUP 156.608.627,00 (156.608.627,00) 0,00
c. Sanksi Kenaikan Pasal 13 (3) KUP 2.079.254.739,00 (2.078.480.349,00) 774.390,00
d. Jumlah PPN yang masih/(Lebih) dibayar 4.750.142.070,00 (4.748.593.290,00) 1.548.780,00
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.54741/PP/M.XVB/16/2014 tanggal 27 Agustus 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Mengabulkan seluruh banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-72.K/WPJ.14/2013 tanggal 30 Juli 2013, tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00013/207/11/722/13 tanggal 7 Februari 2013 Masa Pajak Juni 2011, atas nama: PT FGH, NPWP 0X.XXX.XXX.X-XXX.00X, beralamat di Jalan P. DP, RT.18, XX, Palaran, Samarinda, sehingga perhitungan PPN Masa Pajak Juni 2011 yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak
Pajak Keluaran
Pajak Masukan cfm. Pemohon Banding
PPN yang masih kurang/(lebih) dibayar
Kelebihan Pajak yang dikompensasikan ke Masa berikutnya
PPN yang kurang dibayar
Sanksi Administrasi Kenaikan Pasal 13 (3) UU KUP
Jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang masih harus dibayar
Rp    6.065.369.150,00
Rp       606.536.889,00
Rp    2.685.017.238,00
(Rp   2.078.480.349,00)
Rp    2.079.254.739,00
Rp              774.390,00
Rp              774.390,00
Rp           1.548.780,00
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.54741/PP/M.XVB/16/2014 tanggal 27 Agustus 2014, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 12 September 2014 kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-3360/PJ./2014 tanggal 19 November 2014 diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 8 Desember 2014 sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Peninjauan Kembali Nomor PKA-3870/5.2/PAN/2014 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Pajak dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal itu juga;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 23 Januari 2015, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 18 Februari 2015;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

ALASAN PENINJAUAN KEMBALI


Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan peninjauan kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
  1. Tentang Alasan Pengajuan Peninjauan Kembali;
Bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.54741/PP/M.XVB/16/2014 tanggal 27 Agustus 2014 telah dibuat dengan tidak memperhatikan ketentuan yuridis formal atau mengabaikan fakta yang menjadi dasar pertimbangan dalam koreksi yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding), sehingga menghasilkan putusan yang tidak adil dan tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Oleh karenanya Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.54741/PP/M.XVB/16/2014 tanggal 27 Agustus 2014 diajukan Peninjauan Kembali berdasarkan ketentuan Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak:

Permohonan Peninjauan Kembali dapat diajukan berdasarkan alasan sebagai berikut:
    1. Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  1. Tentang Formal Jangka Waktu Pengajuan Memori Peninjauan Kembali;
  1. Bahwa Salinan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.54741/PP/M.XVB/16/2014 tanggal 27 Agustus 2014, atas nama PT QQ (Termohon Peninjauan Kembali/semula Pemohon Banding), telah diberitahukan secara patut dan dikirimkan oleh Pengadilan Pajak kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) pada tanggal 9 September 2014 dengan surat Nomor P.726/SP.33/2014 tanggal 9 September 2014, yang telah diterima secara langsung oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) pada tanggal 15 September 2014 sesuai Tanda Terima Surat TPST Direktorat Jenderal Pajak Nomor Dokumen X0XX0XXX0XXX;
  2. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 91 huruf e dan Pasal 92 ayat (3) juncto Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Pengadilan Pajak, maka pengajuan Memori Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.54741/PP/M.XVB/16/2014 tanggal 27 Agustus 2014 ini masih dalam tenggang waktu yang diizinkan oleh Undang-Undang Pengadilan Pajak atau setidak-tidaknya antara tenggang waktu pengiriman/pemberitahuan Putusan Pengadilan Pajak tersebut dengan Permohonan Peninjauan Kembali ini belum lewat waktu sebagaimana telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, sudah sepatutnyalah Memori Peninjauan Kembali ini diterima oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia;
  1. Tentang Pokok Sengketa Pengajuan Memori Peninjauan Kembali;
Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Peninjauan Kembali ini adalahsebagai berikut:
Tentang koreksi positif Pajak Masukan sebesar Rp2.513.504.314,00 yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak;
  1. Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Peninjauan Kembali;
Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, meneliti dan mempelajari lebih lanjut atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.54741/PP/M.XVB/16/2014 tanggal 27 Agustus 2014 tersebut, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas Putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah salah dan keliru dengan telah mengabaikan fakta-fakta hukum (rechtsfeit) dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dalam pemeriksaan Banding di Pengadilan Pajak (tegenbewijs) atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan baik berupa error facti maupun error juris dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya, sehingga pertimbangan hukum dan penerapan dasar hukum yang telah digunakan menjadi tidak tepat serta menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dengan dalil-dalil dan alasan-alasan hukum sebagai berikut:

Tentang koreksi positif Pajak Masukan sebesar Rp2.513.504.314,00 yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak;
    1. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut:
      Bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti P-37 sampai dengan bukti P-46 (Faktur Pajak yang dikreditkan di Tahun 2010) diketahui alamat Pemohon Banding adalah Jalan XY Blok B II, No. 8, RT.03, KM-Samarinda Ilir Samarinda-XXXXX;
      Bahwa untuk membuktikan bahwa Kantor Pemohon Banding yang beralamat di Jalan XY Blok B II, No. 8, RT.03, KM-Samarinda llir Samarinda XXXXX masih digunakan, Pemohon Banding menyampaikan bukti P-14;
      Bahwa berdasarkan hal-hal di atas, Majelis berkeyakinan bahwa alamat Jalan XY Blok BII, No. 8, RT.03, KM-Samarinda llir Samarinda - XXXXX adalah alamat Pemohon Banding;
      Bahwa dengan demikian, Majelis berpendapat bahwa yang dimaksud dengan alamat Jalan XY Blok B II, No. 8, RT. 03, KM - Samarinda llir Samarinda - XXXXXX adalah Pemohon Banding sehingga Faktur Pajak telah memenuhi persyaratan material;
      Bahwa karena Faktur Pajak telah memenuhi persyaratan formal dan material, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas Faktur PajakNomor 0X0.00X.XX-000000XX dengan nilai PPN sebesar Rp2.513.504.314,00 tidak dapat dipertahankan;
    2. Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.54741/PP/M.XVB/16/2014 tanggal 27 Agustus 2014 tersebut, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas Putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena nyata-nyata amar pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah mengabaikan fakta-fakta yang Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) ajukan;
    3. Bahwa Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan sebagai berikut:
      Pasal 69 ayat (1):
      “Alat bukti dapat berupa:
      1. Surat atau tulisan;
      2. Keterangan ahli;
      3. Keterangan para saksi;
      4. Pengakuan para pihak; dan/atau
      5. Pengetahuan Hakim;
      Kemudian dalam penjelasan Pasal 69 ayat (1) menyebutkan bahwa “Pengadilan Pajak menganut prinsip pembuktian bebas. Majelis atau Hakim Tunggal sedapat mungkin mengusahakan bukti berupa surat atau tulisan sebelum menggunakan alat bukti lain”;
    4. Bahwa Pasal 76 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan bahwa “Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1)”;
      Kemudian dalam memori penjelasan Pasal 76 alinea 1 dan 2 menyebutkan bahwa “Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-Undang Perpajakan;
      Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak”;
    5. Bahwa Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan bahwa “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, sertA berdasarkan keyakinan Hakim”;
      Kemudian dalam memori penjelasan Pasal 78 menyebutkan bahwa “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;
    6. Bahwa dasar hukum yang terkait dengan sengketa atas koreksi positif Pajak Masukan sebesar Rp2.513.504.314,00 adalah Pasal 9 ayat (8) huruf f dan Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (selanjutnya disebut dengan UU PPN) serta Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-159/PJ./2006 tanggal 31 Oktober 2006 tentang Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian, dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar (selanjutnya disebut PER-159/2006);
    7. Bahwa terkait dengan pokok sengketa a quo, ketentuan terkait dengan pokok sengketa a quo, dapat dijelaskan sebagai berikut:
      a)
      Pasal 9 ayat (8) huruf f dan Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang PPN menyatakan sebagai berikut:
      Pasal 9 ayat (8) huruf f:
      ”Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5)”;
      Pasal 13 ayat (5):
      ”Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:
      1. Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;
      2. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;
      3. Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;
      4. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
      5. Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang dipungut;
      6. Kode, nomor seri dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
      7. Nama, jabatan dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak”;
      Selanjutnya dalam penjelasannya disebutkan bahwa ”Faktur Pajak merupakan bukti pungutan pajak dan dapat digunakan sebagai sarana untuk mengkreditkan Pajak Masukan. Oleh karena itu, Faktur Pajak harus benar, baik secara formal maupun secara materiil. Faktur Pajak harus diisi secara lengkap, jelas dan benar dan ditandatangani oleh pejabat yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menandatanganinya. Namun untuk pengisian keterangan mengenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah hanya diisi apabila atas penyerahan Barang Kena Pajak terutang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Faktur Pajak yang tidak diisi sesuai dengan ketentuan dalam ayat ini dapat mengakibatkan Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum di dalamnya tidak dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (8) huruf f. Faktur Penjualan yang memuat keterangan dan yang pengisiannya sesuai dengan ketentuan dalam ayat ini disebut Faktur Pajak Standar”;
      b)
      Bahwa PER-159/PJ./2006 menyatakan sebagai berikut:
      Pasal 5:
      "(1)
      Keterangan dalam Faktur Pajak Standar harus diisi secara lengkap, jelas dan benar, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, serta ditandatangani oleh pejabat/kuasa yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menandatanganinya;
      (2)
      Faktur Pajak Standar yang tidak diisi secara lengkap, jelas, benar, dan/atau tidak ditandatangani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Faktur Pajak Cacat yaitu Faktur Pajak yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000;
      (3)
      Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum dalam Faktur Pajak Cacat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak;
      (4)
      Tata cara pengisian keterangan pada Faktur Pajak Standar sebagaimana diatur dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini;
      c)
      Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (PP 24 Tahun 2002);
      Pasal 12 ayat (1):
      Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran di tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan;
      Penjelasan Pasal 12 ayat (1):
      Tempat pengkreditan Pajak Masukan adalah di tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan. Faktur Pajak yang menjadi dasar pengkreditan harus memenuhi ketentuan yang berlaku antara lain alamat Pengusaha Kena Pajak yang tercantum dalam Faktur Pajak harus sama dengan alamat Pengusaha Kena Pajak yang tercantum dalam Surat Keputusan Pengukuhan;
      Dalam hal pengusaha melakukan impor Barang Kena Pajak dan ternpat melakukan impor berbeda dengan tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan, maka tempat pengkreditan Pajak Masukan atas impor Barang Kena Pajak adalah di tempat pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
      Dengan demikian Pengusaha Kena Pajak yang melakukan impor Barang Kena Pajak tersebut tidak perlu dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak di tempat Barang Kena Pajak tersebut diimpor;
      d)
      Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak, disebutkan sebagai berikut:
      Pasal 9:
      Ketentuan lebih lanjut mengenai:
      1. Bentuk dan ukuran formulir Faktur Pajak;
      2. Tata cara pengisian keterangan pada Faktur Pajak;
      3. Prosedur pemberitahuan dalam rangka pembuatan Faktur Pajak;
      4. Tata cara pembetulan atau penggantian Faktur Pajak; dan
      5. Tata cara pembatalan Faktur Pajak;
      diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak;
      e)
      Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 13/PJ/2010 tentang Bentuk, Ukuran, Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pengisian Keterangan, Tata Cara Pembetuian Atau Penggantian, Dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-65/PJ/2010 disebutkan sebagai berikut:
      Pasal 5 ayat (1):
      Faktur Pajak harus diisi secara lengkap, jelas, dan benar sesuai dengan keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang PPN Tahun 1984 dan perubahannya, serta ditandatangani oleh pejabat/kuasa yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menandatanganinya;
      Pasal 5 ayat (3):
      Faktur Pajak yang tidak diisi secara lengkap, jelas, benar, dan/atau tidak ditandatangani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Faktur Pajak cacat;
      Pasal 12 ayat (1):
      Atas Faktur Pajak yang cacat, rusak, salah dalam pengisian, atau salah dalam penulisan, sehingga tidak memuat keterangan yang lengkap, jelas, dan benar, Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak tersebut dapat menerbitkan Faktur Pajak pengganti yang tata caranya diatur dalam Lampiran VIII huruf A Peraturan Direktur Jenderal Pajak kg, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini;
      Pasal 13 ayat (1):
      Penerbitan Faktur Pajak Pengganti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) atau pembatalan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) dapat dilakukan sepanjang terhadap Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dimana Faktur Pajak yang diganti atau dibatalkan tersebut dilaporkan, belum dilakukan pemeriksaan atau atas Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum dalam Faktur Pajak tersebut belum dibebankan sebagal biaya;
      Pasal 13 ayat (2):
      Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penerbitan Faktur Pajak pengganti dan/atau pembatalan Faktur Pajak harus melakukan  terhadap Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai pada Masa Pajak dimana Faktur Pajak yang diganti atau dibatalkan tersebut dilaporkan, sepanjang terhadap Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dimana Faktur Pajak yang diganti atau dibatalkan tersebut dilaporkan belum dilakukan pemeriksaan;
      Pasal 13 ayat (3):
      Pembeli Barang Kena Pajak dan/atau Penerima Jasa Kena Pajak yang telah melakukan pengkreditan Pajak Masukan atas Pajak Pertambahan Nilai pada Faktur Pajak yang diganti atau dibatalkan oleh Pengusaha Kena Pajak Penjual, harus melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai pada Masa Pajak dimana Faktur Pajak yang diganti atau dibatalkan tersebut dilaporkan, sepanjang terhadap Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dimana Faktur Pajak yang diganti atau dibatalkan tersebut dilaporkan sebelum dilakukan pemeriksaan;
      Pasal 15 ayat (1) huruf a:
      Pengusaha Kena Pajak dikenai sanksi administrasi sesuai dengan Pasal 14 ayat (4) Undang- Undang KUP Tahun 1983 dan perubahannya dalam hal:
      1. Menerbitkan Faktur Pajak yang tidak memuat keterangandan/atau tidak mengisi secara fengkap, jelas, benar, dan/atau tidak ditandatangani oleh Pejabat atau Kuasa yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menandatangani Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3);
      Pasal 15 ayat (3) huruf a:
      Bagi Pengusaha Kena Pajak Pembeli Barang Kena Pajak atau Penerima Jasa Kane Pajak yang:
      1. Menerima Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum dalam Faktur Pajak tersebut tidak dapat dikreditkan;

    8. Bahwa berdasarkan hasil proses pemeriksaan sampai dengan proses persidangan di Pengadilan Pajak sebagaimana yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.54741/PP/M.XVB/16/2014 tanggal 27 Agustus 2014 dapat diketahui fakta-fakta dan data sebagai berikut:
      a)
      Bahwa Pemohon Banding pernah mengajukan permohonan perubahan alamat menjadi Jalan P. DP, RT.18, Kelurahan XX, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda Kode Pos XXXXX. Permohonan tersebut ditandatangani oleh DF selaku General Manager Pemohon Banding;
      b)
      Bahwa atas permohonan perubahan alamat Pemohon Banding tersebut telah diterbitkan Surat Keterangan Terdaftar baru Nomor PEM-563/WPJ.14/KP.0203/2010 tanggal 6 April 2010 dan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak baru Nomor PEM-410/WPJ.14/KP.0203/2010 tanggal 6 April 2010;
      c)
      Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Terdaftar dan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak terbaru diketahui bahwa mulai tanggal 6 April 2010 alamat Pemohon Banding yang benar adalah Jalan P. DP, RT.18, XX, Palaran, Samarinda XXXXX;
      d)
      Bahwa alamat Pembeli BKP/Penerirna JKP (dalam hal ini adalah Pemohon Banding) yang tercantum dalam Faktur Pajak Nomor 0X0.00X.XX-000000XX tidak diisi dengan benar, dengan rincian sebagai berikut:
      Alamat Pemohon Banding yang tercantum dalam Faktur Pajak: Jl. XY Blok B II No. 8 RT.03 KM - Samarinda llir, Samarinda - XXXXX
      Alamat Pemohon Banding yang seharusnya: Jl. P. DP RT.18 Kel. XX, Kec. Paiaran, Kota Samarinda Kode Pos XXXXX
      e)
      Bahwa berdasarkan LPP dan KKP diketahui bahwa dari Faktur Pajak yang diperiksa antara bulan Juni s.d. November 2011, hanya 1 (Satu) Faktur Pajak yang salah alamat, yaitu Faktur Pajak Nomor 0X0.00X-XX.000000XX;
      f)
      Bahwa berdasarkan sistem di SIDJP alamat kantor di Jalan XY sudah tidak ada lagi. Karena Pemohon Banding sudah melakukan update data dengan berpindah alamat di Jalan P. DP, RT.18, Kelurahan XX, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda Kode Pos 75241 sejak bulan April 2010, sedangkan alamat di Jalan XY adalah alamat Kantor Cabang PT Samudra Indonesia;

    9. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat kriteria Pajak Masukan yang dapat dikreditkan harus memenuhi syarat sebagai berikut:
      -
      Memenuhi persyaratan formal yaitu:
      1. Tercantum dalam Faktur Pajak Standar atau dalam dokumen yang diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
      2. Belum dilakukan pemeriksaan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (2) dan ayat (9) Undang-Undang PPN jo Pasal 12 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2002;
      -
      Memenuhi persyaratan material, Faktur Pajaknya berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena  serta berhubungan langsung dengan kegiatan usaha melakukan penyerahan kena pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (5) jo ayat (8) huruf b Undang-Undang PPN;

  1. Bahwa Faktur Pajak merupakan bukti pungutan pajak dan dapat digunakan sebagai sarana untuk mengkreditkan Pajak Masukan. Oleh karena itu, Faktur Pajak harus benar, baik secara formal maupun secara materiil. Faktur Pajak harus diisi secara lengkap, jelas dan benar dan ditandatangani oleh pejabat yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menandatanganinya. Faktur Pajak yang tidak diisi sesuai dengan ketentuan dalam ayat ini dapat mengakibatkan Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum di dalamnya tidak dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (8) huruf f Undang-Undang PPN;
  2. Bahwa dengan demikian, agar Pajak Masukan yang tercantum dalam Faktur Pajak Standar dapat dikreditkan maka harus memenuhi persyaratan formal dan material. Apabila salah satu syarat tidak terpenuhi, baik formal maupun material, maka Pajak Masukan yang tercantum dalam Faktur Pajak tersebut menjadi tidak dapat dikreditkan;
  3. Bahwa Faktur Pajak sebanyak 1 (satu) lembar sebesar Rp2.513.504.314,00 nyata-nyata telah terbukti dalam persidangan tidak memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang PPN karena faktanya:
    1. Berdasarkan alamat Pembeli BKP/Penerirna JKP (dalam hal ini adalah Pemohon Banding) yang tercantum dalam Faktur Pajak Nomor 0X0.00X.XX-000000XX tidak diisi dengan benar, dengan rincian sebagai berikut:
      Alamat Pemohon Banding yang tercantum dalam Faktur Pajak:
      Jl. XY Blok B II No. 8 RT.03 KM - Samarinda llir, Samarinda - XXXXX
    Alamat Pemohon Banding yang seharusnya: Jl. P. DP RT.18 Kel. XX, Kec. Palaran, Kota Samarinda Kode Pos XXXXX
    1. Bahwa nyata-nyata telah terbukti Faktur Pajak yang telah terbit tidak memenuhi syarat formal, sehingga Faktur Pajak a quo bukan merupakan Faktur Pajak standar sebagaimana diatur dalam pasal 13 ayat (5) Undang-Undang PPN jo PER-159/PJ./2006;
    2. Bahwa dengan demikian secara jelas Faktur Pajak sebanyak 1 (satu) lembar total sebesar Rp2.513.504.314,00 nyata-nyata telah terbukti dalam persidangan tidak memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang PPN, karena pembuatannya tidak memenuhi tata cara pembuatan sebagaimana diatur dalam PER-159/PJ./2006 yaitu alamat yang tercantum di dalam Faktur Pajaknya tidak benar sehingga bukan merupakan Faktur Pajak Standar, yang berakibat tidak dapat dikreditkan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (8) huruf f Undang-Undang PPN;
  4. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat pernyataan Majelis Hakim Pengadilan Pajak sebagaimana dimuat pada halaman 33 Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.54741/PP/M.XVB/16/2014 yang menyatakan “bahwa karena Faktur Pajak telah memenuhi persyaratan formal dan material, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas Faktur Pajak Nomor 0X0.00X.XX-000000XX dengan nilai PPN sebesar Rp2.513.504.314,00 tidak dapat dipertahankan” adalah tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta dan ketentuan yang berlaku, karena faktanya Faktur Pajak sebanyak 1 (satu) lembar total sebesar Rp2.513.504.314,00 nyata-nyata telah terbukti tidak memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang PPN, atau dengan kata lain persyaratan formal atas 1 (satu) lembar faktur tersebut tidak terpenuhi;
  5. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat tidak sependapat dengan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang jelas-jelas telah mengabaikan persyaratan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (8) huruf f dan Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang PPN serta PER-159/2006;
  6. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo mengabaikan ketentuan bahwa Faktur Pajak yang tidak dapat dikreditkan tersebut dapat dibiayakan dalam penghitungan Pajak Penghasilan, mengingat Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 138 Tahun 2000 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan yang menyatakan bahwa “Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dapat dikurangkan dari penghasilan bruto...”. Dengan demikian PPN Masukan yang telah dibayar yang tidak dapat dikreditkan tersebut tidak hilang haknya, namun haknya adalah dibiayakan/dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menghitung Pajak Penghasilan yang terutang;
  7. Bahwa perlu Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sampaikan pula pada Majelis Hakim Mahkamah Agung Yang Terhormat terdapat beberapa Putusan Pengadilan Pajak atas sengketa yang sama yang telah diputus berbeda dibandingkan dengan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.54741/PP/M.XVB/16/2014 tanggal 27 Agustus 2014, diantaranya:
    1. Putusan Pengadilan PajakNomor Put.27043/PP/M.X/16/2010 tanggal 10 November 2010 dengan pihak yang bersengketa antara PT QRS melawan Direktur Jenderal Pajak;
    2. Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.27044/PP/M.X/16/2010 tanggal 10 November 2010 dengan pihak yang bersengketa antara PT QRS melawan Direktur Jenderal Pajak;
    3. Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.27045/PP/M.X/16/2010 tanggal 10 November 2010 dengan pihak yang bersengketa antara PT QRS melawan Direktur Jenderal Pajak;
    4. Putusan Pengadilan PajakNomor Put.27760/PP/M.X/16/2010 tanggal 8 Desember 2010 dengan pihak yang bersengketa antara PT QRS melawan Direktur Jenderal Pajak;
    5. Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.27761/PP/M.X/16/2010 tanggal 8 Desember 2010 dengan pihak yang bersengketa antara  QRS melawan Direktur Jenderal Pajak;
    Bahwa inti dari pendapat Majelis yang mengadili putusan sebagaimana tersebut di atas adalah bahwa atas tidak dipenuhinya pengisian sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang PPN mengakibatkan tidak dapat dikreditkannya Pajak Masukan yang bersangkutan;
  8. Bahwa dengan demikian telah terbukti secara jelas dan nyata-nyata bahwa koreksi yang dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) terhadap Pajak Masukan sebesar Rp2.513.504.314,00 adalah sudah tepat dan sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
  9. Bahwa di samping itu, Putusan Majelis Hakim yang membatalkan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan mengabaikan aturan tentang kebenaran formal Faktur Pajak yang nyata-nyata diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan, dapat menimbulkan ketidakadilan dan kepastian hukum, disamping tidak sesuai dengan tugas dan fungsi hakim yang seharusnya mendudukan suatu sengketa pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan perpajakan yang berlaku, bahwa:
    XY membagi syarat-syarat yang harus dipenuhi agar ketetapan dapat berlaku sebagai ketetapan yang sah, yaitu (Utrecht, XXXX:XXX, sebagaimana dikutip dari Dr. OPQ , S.H., M.Hum. dalam bukunya yang berjudul Teori & Praktik Peradilan Tata Usaha Negara, edisi revisi, tahun 2010):
    -
    Syarat-syarat materiil:
    1. Alat Negara yang membuat ketetapan harus berkuasa;
    2. Dalam kehendak alat negara yang membuat ketetapan tidak boleh ada kekurangan;
    3. Ketetapan harus berdasarkan suatu keadaan (situasi) tertentu;
    4. Ketetapan harus dapat dilakukan dan tanpa melanggar peraturan-peraturan lain, menurut isi dan tujuan sesuai dengan peraturan lain yang menjadi dasar ketetapan itu;

    -
    Syarat-syarat formil:
    1. Syarat-syarat yang ditentukan berhubungan dengan persiapan dibuatnya ketetapan dan berhubungan dengan cara dibuatnya ketetapan harus dipenuhi;
    2. Ketetapan harus diberi bentuk yang ditentukan;
    3. Syarat-syarat yang ditentukan berhubungan dengan dilakukannya ketetapan yang harus dipenuhi;
    4. Jangka waktu yang ditentukan: antara timbulnya hal-hal yang menyebabkan dibuatnya ketetapan dan diumumkannya ketetapan itu tidak boleh dilewati;
    Dengan demikian Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-72.K/WPJ.19/2013 tanggal 30 Juli 2013, tentang Keberatan Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2011, Nomor 00013/207/11/722/13 tanggal 7 Februari 2013, telah memenuhi syarat-syarat baik material maupun formal sebagaimana dimaksud oleh XY di atas, sehingga tidak seharusnya Majelis mengabulkan seluruh banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
  10. Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum (fundamentum petendi) tersebut di atas secara keseluruhan telah membuktikan secara jelas dan nyata-nyata bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah mengabaikan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dan dasar-dasar hukum perpajakan yang berlaku dalam amar pertimbangan dan amar putusannya tersebut, sehingga pertimbangan dan amar Putusan Majelis Hakim pada pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak nyata-nyata telah salah dan keliru serta tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya dalam bidang perpajakan;
  1. Bahwa dengan demikian, Putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor Put.54741/PP/M.XVB/16/2014 tanggal 27 Agustus 2014 yang menyatakan:
    -
    Mengabulkan seluruh banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-72.K/WPJ.14/2003 tanggal 30 Juli 2013, tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00013/207/11/722/13 tanggal 7 Februari 2013 Masa Pajak Juni 2011, atas nama: PT QQ, NPWP 0X.XXX.XXX.X-XXX.00X, beralamat di Jalan P. DP, RT.18, XX, Palaran, Samarinda, sehingga jumlah pajak yang kurang dibayar dihitung kembali, dengan perhitungan sebagaimana tersebut di atas;
    adalah tidak benar sama sekali sertanyata-nyata bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

PERTIMBANGAN HUKUM


Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
-
Bahwa yang menjadi pokok permasalahan dalam sengketa ini adalah:
Apakah Pajak Masukan atas Faktur Pajak Nomor 0X0.00X-XX.000000XX tanggal 27 Mei 2011 sebesar Rp2.513.504.314,00 dapat dikreditkan?
-
Bahwa Terbanding melakukan koreksi berdasarkan Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang PPN, karena Faktur Pajak dibuat tidak benar, yaitu alamat Pembeli (Pemohon Banding) tidak sesuai dengan alamat yang tercantum dalam surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP);
-
Bahwa Pemohon Banding pernah mengajukan permohonan perubahan alamat menjadi Jalan P. DP RT.18, Kelurahan XX, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda Kode Pos XXXXX, akan tetapi KPP Pratama S