Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.68754/PP/M.IXA/19/2016
bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk Pos 1 s.d. 3 PIB, klasifikasi pos tarif 8544.20.21.00 (Pos 1) dan 8536.90.99.00 (Pos 2 dan 3), jenis barang berupa Cable 0
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.68754/PP/M.IXA/19/2016Jenis Pajak | : | Bea Masuk | ||||||||||||||||||
Tahun Pajak | : | 2014 | ||||||||||||||||||
Pokok Sengketa | : | bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk Pos 1 s.d. 3 PIB, klasifikasi pos tarif 8544.20.21.00 (Pos 1) dan 8536.90.99.00 (Pos 2 dan 3), jenis barang berupa Cable 02YSWK2Y 3.6/9 1-50 Flexline ½ ‘S V45465-B19-C176-L6-CT Leoni, dan lain-lain (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 416614 tanggal 15 Oktober 2014, pembebanan tarif bea masuk ACFTA sebesar 0%, dan yang ditetapkan Terbanding menjadi pembebanan tarif bea masuk umum (MFN) sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp9.054.000,00 (sembilan juta lima puluh empat ribu rupiah), yang tidak disetujui Pemohon Banding; | ||||||||||||||||||
Menurut Terbanding | : | bahwa karena isian pada kolom 1 products consigned from pada Form E disebutkan “AAA Imp & Exp Corp.,Ltd.” yang merupakan Trading Company dan bukan pabrikan (manufacturer), namun pada kolom 7 tidak mencantumkan nama Manufacturer, sehingga Form tersebut tidak dapat digunakan untuk mendapatkan preferensi tarif BM dalam rangka skema AC-FTA; | ||||||||||||||||||
Menurut Pemohon | : | bahwa
barang
yang Pemohon Banding impor memang benar adanya berasal dari negara
China dengan bukti B/L Nomor AMIGL140212359A tanggal 03 Oktober 2014
menyebutkan “Port of Loading: “Shanghai,
China” dan telah dilengkapi
Form E dengan nomor referensi E143216016110194 tanggal 08 Oktober 2014. Shipment-shipment Pemohon Banding yang sebelumnya juga hanya mencantumkan nama eksportir di Form E; |
||||||||||||||||||
Menurut Majelis | : | bahwa
Pemohon
Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor: 416614 tanggal 15 Oktober
2014, jenis barang berupa Cable
02YSWK2Y 3.6/9 1-50 Flexline ½ ‘S
V45465-B19-C176-L6-CT Leoni, dan lain-lain (3 jenis barang sesuai
lembar lanjutan PIB), Negara asal China, dengan
klasifikasi pos tarif
8544.20.21.00 (Pos 1) dan 8536.90.99.00 (Pos 2 dan 3), dengan
pembebanan tarif bea masuk ACFTA sebesar 0% berdasarkan Form E Nomor:
E143216016110194 tanggal 08 Oktober 2014; bahwa Keputusan Terbanding Nomor: KEP-8205/KPU.01/2014 tanggal 10 Desember 2014 menetapkan PIB Nomor: 416614 tanggal 15 Oktober 2014, jenis barang berupa Cable 02YSWK2Y 3.6/9 1-50 Flexline ½ ‘S V45465-B19-C176-L6-CT Leoni, dan lain-lain (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), klasifikasi pos tarif 8544.20.21.00 (Pos 1) dan 8536.90.99.00 (Pos 2 dan 3), yang menggunakan Form E Nomor: E143216016110194 tanggal 08 Oktober 2014 tidak mendapat preferensi tarif ACFTA dan dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 12.5% (Pos 1) dan 0% (Pos 2 dan 3) dengan alasan bahwa supplier AAA Imp & Exp Corp., Ltd. merupakan perusahaan trading, tetapi tidak mencantumkan nama pemasok (name of manufacturer) dalam kolom 7 Form E sehingga pengisian Form E tidak memenuhi ketentuan Operational Certification Procedures ROO ACFTA; bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: FO 0001/SRY/CB/II/15 tanggal 03 Februari 2015 secara eksplisit menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP-8205/KPU.01/2014 tanggal 10 Desember 2014 dengan alasan bahwa barang yang Pemohon Banding impor berasal dari negara China dan telah dilengkapi Form E dengan nomor referensi E143216016110194 tanggal 08 Oktober 2014 serta FGH The People's Republic of China telah menyatakan bahwa Form E tersebut valid dengan surat pernyataannya nomor: 20150203A-3 tanggal 03 Februari 2015; bahwa Terbanding menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas PIB Nomor: 416614 tanggal 15 Oktober 2014, jenis barang berupa Cable 02YSWK2Y 3.6/9 1-50 Flexline ½ ‘S V45465-B19-C176-L6-CT Leoni, dan lain-lain (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), klasifikasi pos tarif 8544.20.21.00 (Pos 1) dan 8536.90.99.00 (Pos 2 dan 3), dengan pembebanan tarif bea masuk ACFTA sebesar 0%, Negara asal China, menjadi pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 12.5% (Pos 1) dan 0% (Pos 2 dan 3) dengan alasan bahwa supplier AAA Imp & Exp Corp., Ltd. merupakan perusahaan trading, tetapi tidak mencantumkan nama pemasok (name of manufacturer) dalam kolom 7 Form E sehingga pengisian Form E tidak memenuhi ketentuan Operational Certification Procedures ROO ACFTA; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti/dokumen pendukung Terbanding dan Pemohon Banding serta fakta persidangan, dapat dikemukakan sebagai berikut: bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk atas Cable 02YSWK2Y 3.6/9 1-50 Flexline ½ ‘S V45465-B19-C176-L6-CT Leoni, dan lain-lain (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, klasifikasi pos tarif 8544.20.21.00 (Pos 1) dan 8536.90.99.00 (Pos 2 dan 3), dengan pembebanan tarif bea masuk ACFTA sebesar 0%, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 416614 tanggal 15 Oktober 2014, menjadi pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 12.5% (Pos 1) dan 0% (Pos 2 dan 3) dengan alasan bahwa supplier AAA Imp & Exp Corp., Ltd. merupakan perusahaan trading, tetapi tidak mencantumkan nama pemasok (name of manufacturer) dalam kolom 7 Form E sehingga pengisian Form E tidak memenuhi ketentuan Operational Certification Procedures ROO ACFTA; bahwa ketentuan yang mengatur ACFTA adalah sebagai berikut:
bahwa Annex 7 OCP of ROO for ATIGA Overleaf Notes Rule 5 menyatakan “Description of Products: The description of products must be sufficiently detailed to enable the products to be identified by the Customs Officers examining them. Name of manufacturer and any trade mark shall also be specified”; bahwa Pasal 1 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 menyatakan “Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini”; bahwa Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 menyatakan “Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
bahwa kolom 7 Form E tertulis “Number and type of packages, description of products (including quantity where appropriate and HS number of the importing Party)”, tidak ada keharusan mencantumkan nama manufacturer; bahwa Terbanding melalui Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-4740/KPU.01/2014 tanggal 31 Desember 2014, meminta konfirmasi keabsahan Form E Nomor: EXXXXXX0XXXX0XXX tanggal 08 Oktober 2014 kepada FGH of The People’s Republic of China selaku penerbit Form E; bahwa dalam persidangan, Terbanding menyerahkan Surat FGH of The People's Republic of China Nomor: JSXX0XX tanggal 27 Februari 2015 Re: Verification of Certificate of Origin No. EXXXXX0XXXX0XXX, yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:
|
||||||||||||||||||
Menimbang | : |
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa barang impor berupa Cable 02YSWK2Y 3.6/9 1-50 Flexline ½ ‘S V45465-B19-C176-L6-CT Leoni, dan lain-lain (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), klasifikasi pos tarif 8544.20.21.00 (Pos 1) dan 8536.90.99.00 (Pos 2 dan 3), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor 416614 tanggal 15 Oktober 2014 mendapat preferensi tarif skema ACFTA dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 0%. Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dengan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-8205/KPU.01/2014 tanggal 10 Desember 2014, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas PIB Nomor: 416614 tanggal 15 Oktober 2014, jenis barang berupa Cable 02YSWK2Y 3.6/9 1-50 Flexline ½ ‘S V45465-B19-C176-L6-CT Leoni, dan lain-lain (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), klasifikasi pos tarif 8544.20.21.00 (Pos 1) dan 8536.90.99.00 (Pos 2 dan 3), Negara asal China, mendapat preferensi tarif skema ACFTA sebesar 0%; | ||||||||||||||||||
Mengingat | : |
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini; | ||||||||||||||||||
Memutuskan | : |
Mengabulkan
seluruhnya permohonan Banding Pemohon Banding terhadap
Keputusan
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-8205/KPU.01/2014 tanggal 10
Desember 2014 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding Terhadap
Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor:
SPTNP-018392/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2014 tanggal 16 Oktober 2014, atas nama
XXX
dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas PIB Nomor: 416614
tanggal 15 Oktober 2014, jenis barang berupa Cable 02YSWK2Y 3.6/9 1-50
Flexline ½ ‘S V45465-B19-C176-L6-CT Leoni, dan
lain-lain (3 jenis
barang sesuai lembar lanjutan PIB), klasifikasi pos tarif
8544.20.21.00
(Pos 1) dan 8536.90.99.00 (Pos 2 dan 3), Negara asal China, mendapat
preferensi tarif skema ACFTA sebesar 0% sehingga bea masuk dan pajak
dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah nihil; Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 17 November 2015 berdasarkan musyawarah Majelis IXA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Jumat tanggal 26 Februari 2016 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding: |
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.