Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 80230/PP/M.IIIB/16/2017

Kategori : PPN dan PPnBM

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Objek Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari s.d. Desember 2012 sebesar Rp4.455.166.692,00;


  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 80230/PP/M.IIIB/16/2017

Jenis Pajak : PPN
     
Tahun Pajak : 2012
     
Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Objek Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari s.d. Desember 2012 sebesar Rp4.455.166.692,00;
     
     
Menurut Terbanding : bahwa koreksi Objek Pajak Pertambahan Nilai Jasa Kena Pajak Dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp14.041.028.022,00 timbul sebagai konsistensi pembahasan hasil pemeriksaan pada Pajak Penghasilan Badan dan Pajak Penghasilan Pasal 26, dimana pada pembahasan tersebut diperoleh penjelasan dan bukti-bukti dari Pemohon Banding atas biaya Cost Of Centre;
     
Menurut Pemohon Banding : bahwa Terbanding seharusnya tidak melakukan koreksi sebesar Rp4.455.166.692,00 karena biaya tersebut tidak diakui pada perhitungan Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Badan menurut Terbanding. Lebih lanjut, Terbanding juga tidak menjelaskan nature dari koreksi sebesar Rp4.455.166.692,00 dan alasannya sehingga jumlah tersebut dianggap sebagai Objek Pajak Pertambahan Nilai Jasa Luar Negeri;
     
Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding dan penjelasan para pihak dalam persidangan, diketahui bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah terkait dengan koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Jasa Luar Negeri (DPP PPN JLN) yang merupakan konsistensi atas hasil pemeriksaan Objek Pajak Penghasilan Pasal 26 atas pembayaran kepada AAA International A/S (Denmark) terkait dengan type of service yang dicatat pada akun #5367100 (Cost of Centre I/C) sebesar Rp14.041.028.022,00;

bahwa menurut Terbanding, semula tidak ada koreksi atas DPP PPN JLN disebabkan Terbanding pada saat pemeriksaan memperlakukan pembayaran Cost of Centre sebagai dividen, namun sesuai dengan hasil pembahasan atas cost of centre, dimana Pemohon Banding dapat membuktikan eksistensi biaya berikut cara penghitungannya, maka Terbanding pada saat pemeriksaan menghitung pembayaran cost of centre tersebut sebagai DPP Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean sehingga terdapat koreksi tambahan atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Jasa Luar Negeri sebesar Rp14.041.028.022,00;

bahwa oleh karena transaksi tersebut merupakan satu kesatuan transaksi dalam satu dokumen (satu tagihan invoice dari AAA International sebesar Rp14.041.028.022,00 ) berupa pembayaran jasa, maka atas pembayaran jasa a quo Terbanding tetap menghitung nilai tersebut sebagai basis penghitungan Pajak Pertambahan Nilai Jasa Luar Negeri;

bahwa menurut Pemohon Banding, Cost of Centre I/C merupakan tagihan dari AAA International A/S, kantor pusat yang berkedudukan di Denmark yang dibebankan kepada Pemohon Banding atas Jasa Technical Services yang diserahkan oleh Kantor Pusat tersebut;

bahwa dari total koreksi Objek Pajak Pertambahan Nilai Jasa Luar Negeri dari akun Cost of Centre I/C sebesar Rp14.041.028.022,00, Pemohon Banding hanya mengajukan banding sebesar Rp4.455.166.692,00 (sama dengan Surat Keberatan);.

bahwa menurut Pemohon Banding, pengenaan biaya Cost of Centre I/C sebesar Rp14.041.028.022,00 sebagai Objek Pajak PPN JLN tidaklah tepat karena Terbanding hanya mengakui biaya Cost of Centre I/C sebesar Rp9.585.861.330,00 (sesuai dengan Risalah Pembahasan mengenai koreksi biaya Cost of Centre I/C pada Pajak Penghasilan Badan), di samping itu Terbanding juga tidak menjelaskan nature dari koreksi sebesar Rp4.455.166.692,00 dan alasannya sehingga jumlah tersebut dianggap sebagai Objek Pajak Pertambahan Nilai Jasa Luar Negeri;

bahwa berdasarkan penjelasan tersebut, menurut Pemohon Banding koreksi Terbanding pada saat pemeriksaan atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Jasa Luar Negeri sebesar Rp4.455.166.692,00 tidaklah tepat dan oleh karenanya Pemohon Banding mohon untuk dibatalkan;

bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penilaian Majelis atas bukti-bukti yang disampaikan serta penjelasan para pihak dalam persidangan, diketahui bahwa imbalan jasa yang dikoreksi oleh Terbanding tersebut adalah merupakan transaksi Pemohon Banding dengan AAA International S/A;

bahwa dalam persidangan ke-8, tanggal 9 Agustus 2016 Pemohon Banding menyatakan bahwa setelah Pemohon Banding mempelajari secara keseluruhan, transaksi tersebut merupakan satu kesatuan jasa sehingga menurut Pemohon Banding, transaksi tersebut bukan merupakan dividen terselubung;

bahwa berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (selanjutnya disebut UUPPN):
Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:
  1. Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
  2. Impor Barang Kena Pajak;
  3. Penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
  4. Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
  5. Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
  6. Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;
  7. Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan
  8. Ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak;

bahwa mengacu pada Pasal 1 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 568/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Penghitungan, Pemungutan, Penyetoran, Dan Pelaporan PPN Atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud Dan atau Jasa Kena Pajak Dari Luar Daerah Pabean:

Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dihitung dengan cara sebagai berikut:
  1. 10% x jumlah yang dibayarkan atau seharusnya dibayarkan kepada pihak yang menyerahkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak apabila dalam jumlah tersebut tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai; atau
  2. 10/110 x jumlah yang dibayarkan atau seharusnya dibayarkan kepada pihak yang menyerahkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak apabila dalam jumlah tersebut sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai;
bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan a quo, Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean adalah merupakan obyek PPN;

bahwa menurut Majelis, oleh karena cost of centre tersebut sebagai Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean (sebagaimana yang juga telah diakui oleh Pemohon Banding) di dalam Daerah Pabean, maka atas transaksi a quo adalah merupakan obyek pengenaan PPN JLN;

bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak:

Pasal 69 ayat (1) alat bukti dapat berupa:
a. surat atau tulisan;
... dst
d. pengakuan para pihak; dan/atau
e. pengetahuan Hakim, yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya;

Pasal 74:
Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal;

Pasal 78:
Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim;

Memori penjelasan pasal 78:
Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan;

bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan, bukti-bukti dan keterangan para pihak serta fakta dalam persidangan sebagaimana tersebut di atas, Majelis meyakini bahwa transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding terkait dengan imbalan jasa sebesar Rp4.455.166.692,00, dengan demikian merupakan obyek PPN JLN;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Majelis berpendapat, bahwa koreksi Terbanding atas DPP PPN JLN sebesar Rp4.455.166.692,00 tetap dipertahankan;
     
Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak banding Pemohon Banding, sehingga Objek Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemanfaatan JKP Dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Januari s.d. Desember 2012 dihitung kembali sebagai berikut:

Objek Pajak Menurut Terbanding
Koreksi dibatalkan Majelis
Objek Pajak Menurut Majelis
Rp18.335.462.472,00
Rp                       0,00
Rp18.335.462.472,00
     
Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;
     
Memutuskan : Menyatakan menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1826/WPJ.07/2015 tanggal 5 Juni 2015 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemanfaatan JKP Dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Januari s.d. Desember 2012 Nomor 00009/277/12/058/14 tanggal 16 April 2014, atas nama XXX;

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Selasa tanggal 09 Agustus 2016 oleh Hakim Majelis IIIB Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis sebagai berikut:

ABC, S.H., M.Kn.
Dr. DEF, S.H., M.H., M.Si.
GHI, S.E., S.H., M.M., M.H., C.Fr.A.
Dengan dibantu oleh
Drs. JKL, M.Si.
sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,        
sebagai Hakim Anggota,
        
sebagai Panitera Pengganti.

Putusan Nomor Put-80230/PP/M.IIIB/16/2017 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis IIIB pada hari Selasa tanggal 24 Januari 2017, dengan susunan Majelis sebagai berikut:

ABC, S.H., M.Kn.
Dr. DEF, S.H., M.H., M.Si.
GHI, S.E., S.H., M.M., M.H., C.Fr.A.
Dengan dibantu oleh
MNO, S.E., M.M.
sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,

sebagai Panitera Pengganti

dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri baik oleh Pemohon Banding maupun oleh Terbanding.