Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1647/B/PK/PJK/2016

Kategori : PPh Badan

bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Penggugat, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.38507/PP/M.XIV/99/2012 Tanggal 01 Juni 2012, yang telah berke


 

PUTUSAN
Nomor 1647/B/PK/PJK/2016

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG


Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
PT. FGH, beralamat di Jalan PK Nomor 10, Kawasan Industri Pulogadung, Jatinegara, Jakarta Timur, diwakili WS selaku Direktur, dalam hal ini memberikan kuasa kepada YM, Accounting, beralamat di Jalan BT IX RT.009 RW.03, RB, Jatinegara, Jakarta Timur, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 07/LES/07/12 tanggal 18 Juli 2012;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Penggugat;

melawan:


DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini memberi kuasa kepada :
  1. AA, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak.
  2. BB, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding.
  3. CC, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding.
  4. D, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding.
Keempatnya pegawai pada Direktorat Jenderal Pajak, berkantor di Jalan Jenderal AF No. 40-42, Jakarta 12190, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. SKU-1529/PJ./2012 tanggal 02 Oktober 2012;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Tergugat;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Penggugat, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.38507/PP/M.XIV/99/2012 Tanggal 01 Juni 2012, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Tergugat, dengan posita perkara sebagai berikut:
  1. Dasar Gugatan :
    Bahwa Surat Keputusan Tergugat Nomor S-379/WPJ.20/KP.0706/2010 diterbitkan tanggal 16 Juni 2011 yang diterima dari Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Timur pada tanggal 16 Juni 2011 dengan demikian masih dalam jangka waktu 30 (tiga) puluh hari sebagaimana dimaksud Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002, tentang Pengadilan Pajak;
  1. Alasan Gugatan :
  1. Bahwa SPT PPh Badan Lebih Bayar Tahun 1999 diterima oleh KPP Jakarta Cakung pada tanggal 2 November 2000 dan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Badan Tahun 1999 Nomor : 00001/206/99/007/09 tanggal 04 November 2009 telah melampaui jangka waktu 12 bulan (9 tahun) sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 17B ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983, tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000;
    Ayat (2) :
    Apabila setelah lewat jangka waktu sebagaimana dimasud dalam ayat (1) Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dianggap dikabulkan dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar harus diterbitkan dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) bulan setelah jangka waktu tersebut berakhir;
  2. Bahwa Tergugat telah melawan peraturan/undang-undang yang dibuat sendiri dengan tidak menerbitkan SKLB walaupun telah melampaui jangka waktu 12 (dua belas bulan) sebagaimana dimasud Pasal 17B (1) Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983, tentang Ketentuan Umumd an Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000;
  3. Bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Badan Tahun Pajak 1999 Nomor : 00001/206/99/07 tanggal 4 November 2009 diperiksa tanpa Surat Pemberitahuan Pemeriksaan, tidak menunjukan Surat Tugas Perintah Pemeriksaan, tidak menyampaikan Pemberitahuan Hasil Akhir Pemeriksaan sehingga tidak memberikan kesempatan hadir dalam Pemeriksaan tersebut;
    Bahwa Tergugat tidak taat peraturan perundang-undangan yang berlaku malah menentang peraturan yang dibuat sendiri apakah ini adil oleh sebab itu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Badan Tahun 1999 Nomor: 00001/206/99/007/09 tanggal 4 Nopember 2009 Cacat Hukum (Yuridisch Gebrek);
  1. Kronologi Pemeriksaan Pajak :
  1. Bahwa Penggugat telah menyampaikan SPT PPh Badan Lebih Bayar Tahun Pajak 1999 sebesar Rp.51.933.293,00 yang diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Cakung pada tanggal 2 November 2000;
  2. Bahwa Pajak yang diperiksa terdiri dari PPh Badan, PPh Pasal 23, PPN;
  3. Bahwa Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Cakung tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan;
  4. Bahwa Pemeriksa datang ke tempat usaha Penggugat secara tiba-tiba dengan meminjam data, buku-buku,catatan dan bukti-bukti pendukung yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
  5. Bahwa Penggugat tidak pernah terima Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Pajak (SPHP) serta tidak diundang untuk memberikan tanggapan secara tertulis melalui Berita Acara Hasil Pembahasan Akhir;
  6. Bahwa Tergugat telah mengeluarkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Badan Tahun Pajak 1999 Nomor: 00001/206/99/007/09 tanggal 4 November 2009 (melebihi 12 bulan sebagaimana dimaksud 17b ayat (1) dan Pasal ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000, tentang KUP sehingga permohonan Penggugat harus dikabulkan);
  1. Segi Formal Pemeriksaan :
  1. Bahwa berdasarkan Pasal 29 ayat (1) Undang-undang Nomor. 6 Tahun 1983, tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor. 16 Tahun 2000 dengan tegas menyatakan:
    Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;
  2. Bahwa berdasarkan Pasal 29 ayat (2) Undang-undang Nomor. 6 Tahun 1983, tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor. 16 Tahun 2000 dengan tegas menyatakan :
    Untuk keperluan pemeriksaan petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan serta memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa;
  3. Bahwa berdasarkan Pasal 31 Undang-undang Nomor. 6 Tahun 1983, tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor. 28 Tahun 2007 dengan tegas menyatakan :
    (a)
    Tata cara pemeriksaan pajak diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan;
    (b)
    Tata cara pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di antaranya mengatur tentang pemeriksaan ulang, jangka waktu pemeriksaan, kewajiban menyampaikan surat pemberitahuan hasil pemeriksaan kepada Wajib Pajak, dan hak Wajib Pajak untuk hadir dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan dalam batas waktu yang ditentukan;
    (c)
    Apabila dalam pelaksanaan pemeriksaan Wajib Pajak tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3) sehingga penghitungan penghasilan kena pajak dilakukan secara jabatan, Direktur Jenderal Pajak wajib menyampaikan surat pemberitahuan hasil pemeriksaan kepada Wajib Pajak dan memberikan hak kepada Wajib Pajak untuk hadir dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan dalam batas waktu yang ditentukan;
  1. Bahwa berdasarkan Pasal II Undang-undang Nomor. 28 Tahun 2007, tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) menyatakan dengan tegas:
    Terhadap semua hak dan kewajiban perpajakan Tahun pajak 2001 sampai dengan 2007 yang belum diselesaikan, diberlakukan ketentuan Undang-undang Nomor. 6 Tahun 1983, tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor. 16 Tahun 2000;
  2. Bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor. 6 Tahun 1983, tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor. 16 Tahun 2000, tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara perpajakan yang dituangkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 545/KMK. 04/2000, Tentang Tata Cara Pemeriksaan Bab II, Pasal 2 dengan tegas menyatakan :
    Tujuan Pemeriksaan adalah :
    1. menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dalam rangka memberikan kepastian hukum, keadilan dan pembinaan kepada Wajib Pajak;
    2. tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;
  3. Bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor. 6 Tahun 1983, tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor. 16 Tahun 2000, Tentang Umum dan Tata Cara Perpajakan yang dituangkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 545/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Pemeriksaan Bab III, Pasal 3 dengan tegas menyatakan :
    (1)
    Ruang lingkup pemeriksaan terdiri dari :
    1. Pemeriksaan lapangan yang meliputi suatu jenis pajak atau seluruh jenis pajak untuk tahun-tahun sebelumnya dan atau untuk tujuan lain yang dilakukan di tempat Wajib Pajak;
    2. Pemeriksaan Kantor yang meliputi satu jenis pajak tertentu baik tahun berjalan dan untuk tujuan lain yang dilakukan di Kantor Direktorat Jenderal Pajak;
    (2)
    Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dapat dilaksanakan dengan pemeriksaan lengkap atau pemeriksaan sederhana;
    (3)
    Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b hanya dapat dilaksanakan dalam pemeriksaan pajak;
    (4)
    Pemeriksaan lengkap sebagaimana dimksud dalam ayat (2) dilaksanakan .dalam jangka waktu 2 (dua) bulan dan dapat diperpanjang menjadi paling lama 8 (delapan) bulan;
    (5)
    Pemeriksaan sederhana sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilaksanakan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan dan dapat diperpanjang menjadi 2 (dua) bulan;
    (6)
    Pemeriksaan sederhana sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dilaksanakan dalam jangka waktu 4 (empat) minggu dan dapat diperpanjang menjadi paling lama 6 (enam) minggu;
    (7)
    Apabila dalam pelaksanaan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam. ayat (1) huruf b dikemukakan indikasi adanya transaksi yang mengandung unsur transfer pricing, maka lingkup pemeriksaan ditingkatkan menjadi Pemeriksaan Pajak Lapangan;
    (8)
    Pemeriksaan Lapangan berkenaan ditemukannya indikasi adanya unsur transfer pricing yang memerlukan pemeriksaan yang lebih lama dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun;
    (9)
    Jangka waktu pelaksanaan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (8) tidak berlaku dalam hal pemeriksaan yang dilaksanakan berkenaan dengan Surat Pemberitahuan yang menyatakan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak;
  1. Bahwa Pemeriksaan yang dilakukan oleh Pemeriksa dari KPP Jakarta Cakung adalah termasuk Pemeriksaan Lapangan sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 5 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 545/KMK. 04/2000, tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak dengan tegas menyatakan :
  1. Pemeriksa Pajak dengan menggunakan Surat Panggilan yang ditandatangani oleh Kepala Kantor yang bersangkutan memanggil Wajib Pajak untuk datang ke Kantor Direktorat Jenderal Pajak yang ditunjuk dalam rangka Pemeriksaan Pajak;
  2. Pemeriksa Pajak wajib menjelaskan maksud dan tujuan kepada Wajib Pajak yang akan diperiksa;
  3. Pemeriksa wajib membuat Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak;
  4. Pemeriksa Pajak wajib memberitahukan secara tertulis kepada Wajib Pajak tentang basil pemeriksaan berupa hal-hal yang berbeda antara Surat Pemberitahuan dengan Hasil Pemeriksaan;
  5. Pemeriksa Pajak wajib memberi petunjuk kepada Wajib Pajak mengenai penyelenggaraan pembukuan atau pencatatan dan petunjuk lainnya mengenai pemenuhan kewajiban perpajakan sehubungan dengan pemeriksaan yang dilakukan dengan tujuan agar penyelenggaraan pembukuan atau pencatatan dan pemenuhan kewajiban perpajakan dalam tahun-tahun selanjutnya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  6. Pemeriksa Pajak wajib mengembalikan buku-buku, catatan dan dokumen pendukung lainnya yang dipinjam dari Wajib Pajak paling lama 7 (tujuh) hari sejak selesainya pemeriksaan;
  7. Pemeriksa Pajak dilarang memberitahukan kepada pihak lain yang tidak berhak segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh Wajib Pajak dalam rangka pemeriksaan;
  1. Segi Formal Penerbitan SKPKB PPh Badan Tahun Pajak 1999 Bahwa berdasarkan Pasal 17B Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983, tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 dengan tegas menyatakan :
    (1)
    Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, selain permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari Wajib Pajak dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C harus menerbitkan surat ketetapan pajak paling lama 12 (dua belas) bulan sejak surat permohonan diterima, kecuali untuk kegiatan tertentu ditetapkan lain dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;
    (2)
    Apabila setelah melampaui jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dianggap dikabulkan dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar harus diterbitkan paling lama 1 (satu) bulan setelah jangka waktu tersebut berakhir.
    Bahwa berdasarkan uraian dan fakta-fakta hukum (fundamentum petendi) tersebut secara jelas dan nyata-nyata bahwa Penggugat sebagai wajib pajak dapat membuktikan baik segi formal maupun segi materi bahwa Pemeriksaan yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Cakung, tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu:
    1. Bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Tahun 1999 Nomor: 00001/206/99/007/09 tanggal 4 Nopember 2009 tidak memenuhi ketentuan Pasal 31 ayat (1) ayat (2) ayat (3) Undang-undang Nomor. 6 Tahun 1983, tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor. 28 Tahun 2007 dan jelas melanggar ketentuan Pasal 11 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 199/PMK.03/2007, tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak juncto Bab II Pasal 2 ayat (1), Bab III Pasal 3 dan Pasal 5 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 545/KMK.04/2000, Tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak batal demi hukum dan cacat hukum (Yuridisch Gebrek);
    2. Bahwa apabila dihitung dari SPT PPh Badan Lebih Bayar Tahun 1999 diterima oleh KPP Jakarta Cakung pada tanggal 2 November 2000 dan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Badan Tahun 1999 Nomor : 00001/206/99/007/09 tanggal 4 November 2009 telah melampaui jangka waktu 12 (dua belas) bulan sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 17B ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007;
    3. Bahwa berdasarkan Pasal 17B ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983, tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 permohonan kelebihan Bayar PPh Badan Tahun 1999 dianggap dikabulkan;
    4. Bahwa Pegawai Pajak yang dalam melakukan tugasnya dengan sengaja bertindak arogan diluar kewenangan yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan dapat diadukan ke unit internal Departemen Keuangan yang berwenang melakukan pemeriksaan dan investigasi dan apabila terbukti melakukannya dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud Pasal 36 A Undang-undang Nomor. 28 Tahun 2007, tentang Ketentuan Umum dan Tata Can Perpajakan, oleh sebab itu harus diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
    5. Bahwa sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor. 16 Tahun 2000, Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang dituangkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 545/KMK.04/2000 maka Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember Nomor: 00001/206/99/007/09 tanggal 4 November 2000 tidak memenuhi syarat formal Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 545/KMK/04/2000, tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak oleh sebab itu Cacat Hukum dan harus dibatalkan;
    6. Bahwa Pemungutan Pajak harus berdasarkan pada Undang-undang mengingat pajak itu merupakan peralihan kekayaan dari Rakyat kepada Pemerintah yang tidak ada imbalannya yang dapat ditunjukan secara langsung, peralihan kekayaan dari satu pihak kepada pihak lain itu dapat terjadi dengan cara-cara yang baik dan seizin Pemiliknya;
  1. Segi Materi :
    Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar adalah mengenai permohonan SPT Lebih Bayar PPh Badan Tahun Pajak 2009 sebesar (Rp.51.933.293,00) yang tidak diakui oleh Tergugat malah mengeluarkan SKPKB PPh Badan Tahun Pajak 1999 Nomor: 00001/206/99/007/09 tanggal 4 November 2009 (terlampir) yang telah melampaui 12 bulan sebagaimana dimaksud Pasal 17B ayat (1) Undang-undang Nomor. 6 Tahun 1983, tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor. 16 Tahun 2000 dan terakhir dengan Undang-undang Nomor. 28 Tahun 2007 dengan perhitungan sebagai berikut:
    Peredaran Usaha
    Harga Pokok Penjualan
    Laba Bruto
    Biaya usaha
    Penghasilan Netto
    Penghasilan Kena Pajak
    PPh terutang
    Kredit Pajak
    PPh kurang dibayar
    Sanksi administrasi
    PPh yang masih harus dibayar
    Rp   27.649.435.873,00
    Rp   14.933.694.969,00
    Rp   12.715.740.904,00
    Rp     1.909.389.965,00
    Rp   10.806.350.949,00
    Rp   10.806.350.949,00
    Rp.    3.233.155.000,00
    Rp.         75.064.893,00
    Rp.    3.158.090.107,00
    Rp.    1.579.045.054,00
    Rp.    4.737.135.161,00

Menurut Penggugat :
  1. Bahwa Penggugat telah menyampaikan SPT PPh Badan Tahun Pajak 1999 Lebih Bayar Rp.51.933.293,00 yang diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Cakung pada tanggal 2 November 2000;
  2. Bahwa Pajak yang diperiksa terdiri dari PPh Badan, PPh Pasal 23, PPN;
  3. Bahwa Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Cakung tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan;
  4. Bahwa Pemeriksa datang ke tempat usaha Penggugat secara tiba-tiba dengan meminjam data, buku-buku, catatan dan bukti-bukti pendukung yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
  5. Bahwa Penggugat tidak pernah terima Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Pajak (SPHP) serta tidak diundang untuk memberikan tanggapan secara tertulis melalui Berita Acara Pembahasan Akhir;
  6. Bahwa Tergugat telah mengeluarkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Badan Tahun Pajak 1999 Nomor: 00001/206/99/007/09 tanggal 4 November 2009 (melebihi 12 bulan sebagaimana dimaksud 17b ayat (1) dan berdasarkan Pasal ayat (2) Undang-undang Nomor. 16 Tahun 2000, tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor. 28 Tahun 2007 sehingga permohonan Penggugat dianggap dikabulkan);
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.38507/PP/M.XIV/99/2012 Tanggal 01 Juni 2012, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Menyatakan permohonan gugatan Penggugat atas Keputusan Tergugat Nomor: S-379/WPJ.20/KP.0706/2010 tanggal 16 Juni 2011 perihal Penegasan atas Surat Permohonan Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar, atas nama PT. FGH, NPWP 0X.X0X.0XX.X-00X.000, beralamat di Jl. PK No. 10, Kawasan Industri Pulogadung, Jatinegara, Jakarta Timur, tidak dapat diterima;
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.38507/PP/M.XIV/99/2012 Tanggal 01 Juni 2012, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 22 Juni 2012, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 07/LES/07/12, tanggal 18 Juli 2012, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 18 Juli 2012, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 18 Juli 2012;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 16 Agustus 2012, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 04 Oktober 2012;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

ALASAN PENINJAUAN KEMBALI


Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
  1. Tentang Pokok Sengketa Pengajuan Memori Peninjauan Kembali:
  1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak PPh Badan Tahun Pajak 1999 NO : 00001/206/99/007/99 tanggal 2009 diterbitkan telah melampaui 12 (dua belas) hampir 9 Tahun sejak Pengajuan Permohonan SPT Lebih Bayar diterima pada tanggal 2 November 2000 ( sebagaimana dimaksud Pasal 17b ayat (1) dan (2) Undang-undang No.16 Tahun 2000 sehingga Cacat Hukum (Juridisch Gebrek) Apakah Adil kalau melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku atau Direktur Jenderal Pajak (Termohon Peninjauan Kembali) boleh melanggar?
  2. Putusan Pengadilan Pajak No : Put. 38507/PP/M.XIV/99/2012 tanggal 1 Juni 2012 Cacat Hukum ( Juridisch Gebrek), sebagaimana dinyatakan dalam ketentuan Pasal 91 huruf e Undang-undang No. 14 Tahun 2002,Tentang Pengadilan Pajak menyatakan permohonan Peninjauan Kembali dapat diajukan berdasarkan alasan sebagai berikut:
    Huruf e "Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan" Apakah Adil Putusan Pengadilan Pajak.
  1. Tentang Pembahasan Pokok Sengketa :
  1. Bahwa UU No. 14 Tahun 1985, tentang Mahkamah Agung Pasal 66 ayat (1) menyatakan "Permohonan Peninjauan Kembali hanya dapat diajukan 1 (satu) kali kepada Mahkamah Agung".
  2. Bahwa UU Nomor 14. Tahun 1985, tentang Mahkamah Agung Pasal 67 huruf b, menyatakan apabila setelah perkara diputus, ditemukan bukti yang sangat menentukan yang pada perkara diperiksa tidak dapat ditemukan ;
  3. Bahwa UU Nomor 14 Tahun 2002, tentang Pengadilan Pajak Pasal 90 menyatakan "Hukum Acara yang berlaku pada pemeriksaan peninjauan kembali adalah hukum acara pemeriksaan peninjauan kembali sebagaimana dimaksud dalam UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, kecuali yang diatur secara khusus dalam UU ini.
  4. Bahwa UU Nomor 14 tahun 2002, tentang Pengadilan Pajak Pasal 91 huruf e menyatakan permohonan Peninjauan Kembali dapat diajukan antara lain berdasarkan alasan sebagai berikut "Apabila terdapat suatu Putusan yang nyata - nyata tidak sesuai dengan ketentuan perundang -undangan yang berlaku".
  5. Bahwa Pasal 92 ayat (3) UU No. 14 Tahun 2002, tentang Pengadilan Pajak menyatakan "Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali berdasarkan alasan sebagai dimaksud Pasal 91 huruf c, huruf d dan huruf e dilakukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak putusan dikirim"
  6. Bahwa dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 38507/PP/M.XIV/99/2012 tanggal 1 Juni 2012, terdapat kekhilafan Hakim Majelis dan suatu kekeliruan hukum yang nyata-nyata luar biasa karena dalam putusan terscbut tidak sesuai dengan ketentuan peraturan peruodang - undangan yang berlaku.
  7. Bahwa kekhilapan dan kekeliruan hukum Majelis Hakim yang nyata - nyata tersebut terdapat kekeliruan, dalam pertimbangan hukum yang bertentangan atau tidak sesuai dengan hukum dan perundang -undangan yang berlaku sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf e UU No. 14 Tahun 2002, tentang Pengadilan Pajak sehingga menghasilkan putusan yang tidak adil yang dapat merugikan Wajib Pajak yang tidak salah.
  8. Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put 38507/PP/M.XIV/99/2012 tanggal 1 Juni 2012, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan yang luar biasa atas Putusan Pengadilan Pajak tersebut karena pertimbangan hukum yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku sebagai berikut:
    1)
    Pasal 17b ayat (1) dan (2) UU No. No.6 Tahun 1983,Tentang Ketentuan Umujn dan Tata Cara Perpajakan ( UU KUP) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No.16 Tahun 2000.
    2)
    Azas Pemerintahan Yang Baik dimana sebagai Warga Negara harus tunduk dan patuh dalam melaksanakan Hukum
    3)
    Azas Prinsip Keadilan dalam Pemungutan Pajak dan Daya Pikul Wajib Pajak dalam melakukan pembayar pajak yang adil dan mampu untuk membayarnya.
    4)
    Bertentangan dengan Tujuan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud Pasal 31 Undang-undang KUP.
    1. Kronologi Pemeriksaan Pajak :
      1)
      PT. FGH telah menyampaikan SPT PPh Badan Lebih Bayar Tahun Pajak 1999 sebesar Rp 51.933.293; yang diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Cakung pada tanggal 2 November 2000.
      2)
      Pajak yang diperiksa terdiri dari PPh Badan, PPh Pasal 23, PPN.
      3)
      Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Cakung tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan.
      4)
      Pemeriksa datang ke tempat usaha Wajib pajak secara tiba-tiba dengan meminjam data-data,buku-buku,catatan dan bukti-bukti pendukung yang tidak sesuai dengan peraturan perundangundangan perpajakan yang berlaku.
      5)
      Wajib Pajak tidak pernah terima Sutat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Pajak (SPHP) serta tidak diundang untuk memberikan tanggapan secara tertulis melalui Berita Acara Hasil Pembahasan Akhir.
      6)
      Direktur Jenderal Pajak telah mengeluarkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Badan Tahun Pajak 1999 No : 00001/206/99/007/09 tanggal 4 November 2009 ( melebihi 12 bulan sebagaimana dimaksud 17b ayat (1) dan Pasal ayat (2) UU No.16 Tahun 2000, tentang KUP sehingga permohonan Wajib Pajak harus dikabulkan)
    1. Segi Formal Pemeriksaan :
      1)
      Berdasarkan Pasal 29 ayat (1) Undang-undang No.6 Tahun 1983,tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang No.16 Tahun 2000 dengan tegas menyatakan : Direktur Jenderal Pajak berwewenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangangan perpajakan.
      2)
      Berdasarkan Pasal 29 ayat (2) Undang-undang No.6 Tahun 1983,tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang No.16 Tahun 2000 dengan tegas menyatakan : Untuk keperluan pemeriksaan petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan serta memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa.
      3)
      Berdasarkan Pasal 31 Undang-undang No.6 Tahun, 1983,tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang No.28 Tahun 2007 dengan tegas menyatakan :
      1. Tata cara pemeriksaan pajak diatur dengan Keputusan Meneri Keuangan
      2. Tata cara pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di antaranya mengatur tentang pemeriksaan ulang,jangka waktu pemeriksaan,kewajiban menyampaikan surat pemberitahuan hasil pemeriksaan kepada Wajib Pajak, dan hak Wajib Pajak untuk hadir dalam pembahasan akbir hasil pemeriksaan dalam batas waktu yang ditentukan.
      3. Apabila dalam pelaksanaan pemeriksaan Wajjb Pajak tidak mcmenuhi kewajibaa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3) sehingga penghitungan penghasilau kena pajak dilakukan secara jabatanj)irektur Jenderal Pajak wajib menyampaikan surat pemberitahuan hasil pemeriksaan kepada Wajib Pajak dan membcrikan hak kepada Wajib Pajak untuk hadir dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan dalam batas waktu yang ditentukan.
      4)
      Berdasarkan Pasal II Undang-Undang No. 28 Tahun 2007,Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) menyatakan dengan tegas:
      Terhadap semua hak dan kewajiban perpajakan Tahun pajak 2001 sampai dengan 2007 yang belum diselesaikan,diberlakukan ketentuan' Undang-undang No.6 Tahun 1983,tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Np.16 Tahun 2000.
      5)
      Berdasarkan Undang-undang No.6 Tahun 1983,tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 16 Tahun 2000, Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara perpajakan yang dituangkan dalam Keputusan Mentari Keuangan No. : 545/KMK. 04/2000, Tentang Tata Cara Pemeriksaan Bab II, Pasal 2 dengan tegas menyatakan:
      Tujuan Pemeriksaan adalah:
      1. menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dalam rangka memberikan kepastian hukum.keadilan dan pembinaan kepada Wajib Pajak:
      2. tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
      6)
      Berdasarkan Undang-undang No.6 Tahun 1983, tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 16 Tahun 2000, Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara perpajakan Yang dituangkan dalam Keputusan Menteri Keuangan No. : 545/KMK. 04/2000, Tentang Tata Cara Pemeriksaan Bab III, Pasal 3 dengan tegas menyatakan :
      (1)
      Ruang lingkup pemeriksaan terdiri dari:
      a. Pemeriksaan lapangan yang meliputi suatu jenis pajak atau seluruh jenis pajak untuk tahun-tahun sebelumnya dan atau untuk tujuan lain yang dilakukan di tempat Wajib Pajak
      b. Pemeriksaan Kantor yang meliputi satu jenis pajak tertentu baik tahun berjalan dan untuk tujuan lain yang dilakukan di Kantor Direktorat Jenderal Pajak.
      (2)
      Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dapat dilaksanakan dengan pemeriksaan lengkap atau pemeriksaan sederhana.
      (3)
      Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b hanya dapat dilaksanakan dalam pemeriksaan pajak.
      (4)
      Pemeriksaan lengkap sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilaksanakan dalam jangka waktu 2 (dua) bulan dan dapat diperpanjang menjadi paling lama 8 (delapan) bulan.
      (5)
      Pemeriksaan sederhana sebagaimana dimaksud.dalam ayat (2) dilaksanakan dalam jangka waktu" 1 (satu) bulan dan dapat diperpanjang menjadi 2 (dua) bulan.
      (6)
      Pemeriksaan sederhana sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dilaksanakan dalam jangka waktu 4 (empat) minggu dan dapat diperpanjang menjadi paling lama 6 (enam) minggu.
      (7)
      Apabila dalam pelaksanaan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dikemukakan indikasi adanya transaksi yang mengandung unsur transfer pricing, maka lingkup pemeriksaan ditingkatkan menjadi Pemeriksaan Pajak Lapangan.
      (8)
      Pemeriksaan Lapangan berkenaan ditemukannya indikasi adanya unsur transfer pricing yang memerlukan pemeriksaan yang lebih lama dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun.
      (9)
      Jangka waktu pelaksanaan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (8) tidak berlaku dalam hal pemeriksaan yang dilaksanakan berkenaan dengan Surat Pemberitahuan yang menyatakan permohonan pengembalian kelebihan pem bayaran pajak.
    1. Pemeriksaan yang dilakukan oleh Pemeriksa dari KPP Jakarta Cakung adaiah termasuk Pemeriksaan Lapangan sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 5 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan No. : 545/KMK. 04/2000, Tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak dengan tegas menyatakan:
      1. Pemeriksa Pajak dengan menggunakan Surat Panggilan yang ditandatangani oleh Kepala Kantor yang bersangkutan memanggil Wajib Pajak untuk datang ke Kantor Direktorat Jenderal Pajak yang dirunjuk dalam rangka Pemeriksaan Pajak.
      2. Pemeriksa Pajak wajib menjelaskan maksud dan tujuan kepada Wajib Pajak yang akan diperiksa.
      3. Pemeriksa wajib membuat Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak.
      4. Pemeriksa Pajak wajib memberitahukan secara tertulis kepada Wajib Pajak tentang hasil pemeriksaan berupa hal-hal yang berbeda antara Surat Pemberitahuan dengan Hasil Pemeriksaan.
      5. Pemeriksa Pajak wajib memberi petunjuk kepada Wajib Pajak mengenai penyelenggaraan pembukuan atau pencatatan dan petunjuk lainnya mengenai pemenuhan kewajiban perpajakansehubungan. dengan pemeriksaan yang dilakukan dengan tujuan. agar penyelenggaraan pembukuan atau pencatatan dan pemenuhan kewajiban perpajakan dalam tahun-tahun selanjutnya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
      6. Pemeriksa Pajak wajib mengembalikan buku-buku, catatan dan dokumen pendukung lainnya yang dipinjam dari Wajib pajak paling lama 7 (tujuh) hari sejak selesainya pemeriksaan.
      7. Pemeriksa Pajak dilarang memberitahukan kepada pihak lain yang tidak berhak segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh Wajib Pajak dalam rangka pemeriksaan.
    2. Segi Formal Penerbitan SKPKB PPh Badan Tahun Pajak 1999:
      Berdasarkan Pasal 17B Undang-undang No.6 Tahun 1983, tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No.16 Tahun 2000.
      (1)
      Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak selain permohonan kelebihan pembayaran pajak dari Wajib Pajak dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C harus menerbitkan surat ketetapan pajak paling lambat 12 (dua bulan) sejak surat permohonan diterima,kecuali untuk kegiatan tertentu ditetapkan lain dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
      (2)
      Apabila setelah lewat jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dianggap dikabulkan dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar harus diterbitkan dalam waktu paling lambat 1 (satu) bulan setelah jangka waktu tersebut berakhir.
      Berdasarkan uraian dan fakta-fakta hukum (fundamentum petendi) tersebut secara jelas dan nyata-nyata bahwa kami sebagai wajib pajak dapat membuktikan baik segi formal maupun segi materi bahwa Pemeriksaan yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Cakung, tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu:
      1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Badan Tahun 1999 No : 00001/206/99/007/09 tanggal 4 Nopember 2009 tidak memenuhi ketentuan Pasal 31 ayat (1) ayat (2) ayat (3) Undang-undang No.6 Tahun 1983,tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang No.28 Tahun 2007 dan Jelas melanggar ketentuan Pasal 11 Peraturan Menteri Keuangan No : 199/PMK.03/2007,Tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak jucto Bab II Pasal 2 ayat (1), Bab III Pasal 3 dan Pasal 5 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan No. : 545/KMK. 04/2000, Tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak batal demi hukum dan cacat hukum (Yuridisch Gebrek).
      2. Apabila dihitung dari SPT PPh Badan Lebih Bayar Tahun 1999 diterima oleh KPP Jakarta Cakung pada tanggal 2 Nopember 2000 dan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Badan Tahun 1999 No : 00001/206/99/007/09 tanggal 4 Nopember 2009 telah melampaui jangka waktu 12 (dua belas) bulan sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 17B ayat (1) Undang-undang No.6 Tahun 1983, tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No.l 6 Tahun 2000
      3. Berdasarkan Pasal 17B ayat (2) Undang-undang No.6 Tahun 1983, tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No.16 Tahun 2000 dan terakhir dengan Undang-undang No.28 Tahun 2007 permohonan kelebihan Bayar PPh Badan Tahun 1999 dianggap dikabulkan.
      4. Pegawai Pajak yang dalam melakukan tugasnya dengan sengaja bertindak arogan diluar kewenangan yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan dapat diadukan ke unit internal Departemen Keuangan yang berwewenang melakukan pemeriksaan dan investigasi dan apabila terbukti melakukannya dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud Pasa 36 A Undang-undang No.28 Tahun 2007,tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan,oleh sebab itu harus diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
      5. Sesuai dengan ketentuan UU No.16 Tahun 2000, Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang dituangkan dalam Keputusan Menteri Keuangan No.: 545/KMK. 04/2000 maka Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar No. : 00001/206/99/007/09 tanggal 4 November 2009 tidak memenuhi syarat formal Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan No. : 545/KMK/04/2000, Tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak oleh sebab itu Cacat Hukum dan harus dibatalkan.
      6. Pemungutan Pajak harus berdasarkan pada UU mengingat pajak itu merupakan peralihan kekayaan dari Rakyat kepada Pemerintah yang tidak ada imbalannya yang dapat ditunjukan secara langsung.
        Peralihan kekayaan dari satu pihak kepada pihak lain ini dapat terjadi dengan cara-cara yang baik dan seizin Pemiliknya.

    3. Segi Materi:
      Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam Permohonan Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar adalah adalah mengenai permohonan SPT Lebih Bayar PPh Badan Tahun Pajak 1999 sebesar (Rp 51.933.293) yang tidak diakui oleh Direktur Jenderal Pajak malah mengeluarkan SKPKB PPh Badan Tahun Pajak 1999 No : 00001/206/99/007/09 tanggal 4 November 2009 (terlampir) yang telah melampaui 12 bulan sebagaimana dimaksud Pasal 17B ayat (1) UU No.6 Tahun 1983,tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang telah diubah dengan UU No.16 Tahun 2000 dan terakhir dengan UU No.28 Tahun 2007 dengan perhitungan sebagai berikut:
      Peredaran usaha
      Harga Pokok Penjualan
      Laba bruto
      Biaya usaha
      Penghasilan Netto
      Penghasilan Kena Pajak
      PPhterutang
      Kredit pajak
      PPh kurang dibayar
      Sanksi administasi
      PPh yang masih harus dibayar
      Rp    27.649.435.873,00
      Rp    14.933.694.969,00
      Rp    12.715,740.904,00
      Rp      1.909,389.965,00
      Rp    10.806.350.949,00
      Rp    10.806.350.949,00
      Rp      3.233.155.000,00
      Rp           75.064.893,00
      Rp      3.158,090.107,00
      Rp      1.579.045.054,00
      Rp      4.737.135.161,00

      Menurut Wajib Pajak:
      1. PT. FGH telah menyampaikan SPT PPh Badan Tahun Pajak 1999 Lebih Bayar 51.933.293; yang diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Cakung pada tanggal 2 November 2000.
      2. Pajak yang diperiksa terdiri dari PPh Badan, PPh Pasal 23, PPN.
      3. Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Cakung tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan.
      4. Pemeriksa datang ke tempat usaha Wajib pajak secara tiba-tiba dengan meminjam data-data, buku-buku, catatan dan bukti-bukti pendukung yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
      5. Wajib Pajak tidak pernah terima Sutat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Pajak (SPHP) serta tidak diundang untuk memberikan tanggapan secara tertulis melalui Berita Acara Pembahasan Akhir.
      6. Direktur Jenderal Pajak telah mengeluarkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Bd. Tahun Pajak 1999 No: 00001/206/99/007/09 tanggal 4 November 2009 ( melebihi 12 bulan sebagaimana dimaksud 17b ayat (1) dan Pasal ayat (2) UU No.16 Tahun 2000, tentang Ketentuan Umum dan tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang No.28 tahun 2007 sehingga permohonan Wajib Pajak dianggap dikabulkan ).
      Kesimpulan:
      1. Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar inti dari Kalimat tersebut adalah Tidak Benar sehingga ketetapan pajak tersebut harus dibenarkan oleh Direktur Jenderal Pajak baik secara jabatan maupun permohonan Wajib Pajak.
      2. Ketentuan Pasal 36 ayat (1) Undang-undang No.6 Tahun 1983,tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang No.28 Tahun 2007 dibentuk untuk memperoleh keadilan bagi para Wajib Pajak dalam mencari keadilan.
      3. Direktur Jenderal Pajak Atas Unsur Keadilan dapat mengurangkan atau membatalkan Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar dan permohonan ini harus dianggap sebagai informasi bahwa terdapat ketetapan pajak yang tidak benar yang harus ditanggapi secara jabatan
      4. Direktur Jenderal Pajak telah melanggar peraturan yang dibuatnya sendiri sudah jelas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Badan Tahun Pajak 1999 No : 00001/206/99/007/09 tanggal 4 Nopember 2009 tersebut Cacat Hukum.
      5. Apabila dihitung dari SPT PPh Lebih Bayar Tahun 1999 diterima oleh KPP Jakarta Cakung pada tanggal 2 Nopember 2000 dan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Badan Tahun 1999 No : 00001/206/99/007/09 tanggal 4 Nopember 2009 telah melampaui jangka waktu 12 (dua belas) bulan sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 17B ayat (I) Undang-undang No.6 Tahun 1983, tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No.16 Tahun 2000.
      Berdasarkan Uraian serta Penjelasan tersebut diatas Pajak Penghasilan Terutang menurut Pemohon Peninjauan Kembali adalah tetap berpendirian sama sebagaimana dikemukakan dalam SPT PPh Badan Tahun Pajak 1999 sebagaimana diakui oleh Direktur Jenderal Pajak dalam SKPKB PPh Badan Tahun 1999 No : 00001/206/99/007/09 tanggal 4 Nopember 2009 dengan perhitungan adalah sebagai berikut :
      Peredaran usaha
      Harga Pokok Penjualan
      Lababruto
      Biaya usaha
      Penghasilan Netto
      Penghasilan Kena Pajak
      PPh terutang
      Kredit pajak
      PPh lebih bayar
      Rp    22.181.082.570,00
      Rp    19.269.120.050,00
      Rp      2.911.962.520,00
      Rp      2.805.090.489,00
      Rp         106.272.031,00
      Rp         106.272.031,00
      Rp           23.131.600,00
      Rp           75,064.893,00
      (Rp         51,933.293,00)

PERTIMBANGAN HUKUM


Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan tidak dapat diterima permohonan gugatan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor : S-379/ WPJ.20/KP.0706/2010 tanggal 16 Juni 2011 perihal Penegasan atas Surat Permohonan Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar, atas nama Penggugat, NPWP 0X.X0X.0XX.X-00X.000, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan :
  1. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu tidak dapat diterimanya permohonan gugatan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) terhadap Keputusan Termohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) Nomor : S-379/WPJ.20/KP.0706/2010 tanggal 16 Juni 2011 perihal Penegasan atas Surat Permohonan Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar oleh Majles Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo Penggugat mengajukan gugatan terkait dengan putusan badan peradilan pajak yang telah Berkekuatan Hukum Tetap (BHT) dan olehkarenanya koreksi Tergugat (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) mengenai perkara a quo dapat dipertahankan karena telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 25 jo. Pasal 23 ayat (3) huruf d jo. Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
  2. Bahwa dengan demikian, tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: PT. FGH, tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI,


Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : PT. FGH tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Rabu, tanggal 30 November 2016 oleh Dr. H. M. XYZ, S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, FFF, S.H., M.Hum. dan Dr. GGG, S.H., C.N., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis dan dibantu oleh HHH, S.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.





Hakim-Hakim Anggota :

        ttd/

FFF, S.H., M.H.,

        ttd/

Dr. GGG, S.H., C.N.,






Biaya – biaya :
1.  M e t e r a i…………….. Rp        6.000,00
2.  R e d a k s i…………….. Rp        5.000,00
3.  Administrasi ………..….   Rp 2.489.000,00
Jumlah ……….                      Rp 2.500.000,00


Ketua :

ttd/

Dr. H. M. XYZ, S.H., M.S.,




Panitera Pengganti

ttd/

HHH, S.H.,


Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara


(H. RTY, S.H.)
NIP. XX0000XXX.