Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Pencatatan jurnal
Dear Rekan2 Ortax..
Saya punya pertanyaan, apabila dirut perusahaan meminjam uang kas perusahaan untuk keperluan pribadi, lalu pinjaman tsb dilunasi dengan uang yg ada di bank perusahaan (bank keluar), bagaimana pencatatan jurnalnya ya rekan2?
Kemudian, bagaimana perlakuan pajaknya ya?
Mohon dibantuDear Rekan
tidak bisa
Harus dilunasi dari rek diluar milik perusahaan
Untuk pajaknya bisa terkena PPH Potput 21/23Terima kasih
Mohon koreksinya- Originaly posted by verninda:
Dear Rekan2 Ortax..
Saya punya pertanyaan, apabila dirut perusahaan meminjam uang kas perusahaan untuk keperluan pribadi, lalu pinjaman tsb dilunasi dengan uang yg ada di bank perusahaan (bank keluar), bagaimana pencatatan jurnalnya ya rekan2?
Kemudian, bagaimana perlakuan pajaknya ya?
Mohon dibantuitu dianggap sebagai deviden.. jadi jurnal deviden aja..soalnya unk perusahaan tidak mengenal prive..
"apabila dirut perusahaan meminjam uang kas perusahaan untuk keperluan pribadi, lalu pinjaman tsb dilunasi dengan uang yg ada di bank perusahaan (bank keluar)"
berarti kalau seperti itu alurnya ga masalah ya rekan abrahamchandra?
- Originaly posted by beruangpajak:
beruangpajak
Dear Rekan
tidak bisa
Harus dilunasi dari rek diluar milik perusahaan
Untuk pajaknya bisa terkena PPH Potput 21/23Terima kasih
Mohon koreksinyatapi sudah dilunasi rekan, sudah terlanjur keluar dr rek perusahaan
- Originaly posted by verninda:
berarti kalau seperti itu alurnya ga masalah ya rekan abrahamchandra?
ya gak boleh dilunasi dari bank perusahaan, jika direktur meminjam uang untuk keperluan pribadi, harus diakui sebagai deviden, jika dy melunasi pinjaman tsb dengan menggunakan Bank pribadi dy BUKAN melalui Bank Perusahaan, maka bisa diakui sebagai piutang pemegang saham, dan itu potensi PPH 23 atas bunga pinjaman
rekan abrahamchandra..
Masalahnya, hutang ini sudah dibayar dan dibayar melalui rekening bank perusahaan. Makanya saya bingung sekali harus bagaimana mencatatnya. Nilainya kecil saja, hanya 2jutaan, jadi rasanya terlalu ribet kalau harus hitung bunga pinjaman segala. Awalnya saya catat hutang direksi, tapi tetap saja tidak wajar kalau hutang direksi dibayar dengan uang perusahaan.
Bagaimana solusinya ya rekan? Mohon bantuannyaHalo,
Ini untuk memberi tahu masyarakat umum bahwa Nyonya Rose Badmus, pemberi pinjaman pinjaman swasta telah membuka kesempatan finansial bagi siapa pun yang membutuhkan bantuan finansial. Kami memberikan pinjaman kepada perorangan, firma dan perusahaan dengan syarat dan ketentuan yang jelas dan dapat dimengerti hanya dengan suku bunga 2%. Hubungi kami hari ini melalui e-mail agar kami dapat memberikan syarat dan ketentuan pinjaman kami di: (roseofsharonfinance@ gmail.com)- Originaly posted by verninda:
Bagaimana solusinya ya rekan? Mohon bantuannya
orang pajak taunya perusahaan dan direktur beda entitas rekan
emg situ catet jurnal pelunasan hutang dari bank perusahaannya gimana ?
- Originaly posted by jane12345:
Hubungi kami hari ini melalui e-mail agar kami dapat memberikan syarat dan ketentuan pinjaman kami di: (roseofsharonfinance@ gmail.com)
Pada dasarnya, yang dimaknai dengan bank gelap adalah orang atau pihak-pihak yang menjalankan kegiatan yang seolah-olah bertindak sebagai bank, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) jo. Pasal 16 ayat (1) UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (“UU 10/1998â€).
ikut nimbrung rekan,
sy rasa jurnal untuk Dirut meminjam uang adalah:
Dr. Piutang lain-lain xxx
Cr. Kas xxxnah untuk pelunasan sy rasa harus menggunakan uang Dirut itu sendiri.
kalau pake uang perusahaan, bikin aja sebagai transaksi beban entertaintmentkalo dividen Dirut sih ga bisa yah, belum pernah lihat
mohon koreksi apabila ada yg keliru,
Salam- Originaly posted by abrahamchandra:
itu dianggap sebagai deviden.. jadi jurnal deviden aja..soalnya unk perusahaan tidak mengenal prive
apa ga sebaiknya dibikin sebagai transaksi beban entertainment aja rekan?
Salam
- Originaly posted by ada_mimin:
apa ga sebaiknya dibikin sebagai transaksi beban entertainment aja rekan?
Salam
kalau mau jadiin sebagai tambahan gaji si direktur juga gpp, tapi ini sifatnya maish tidak aman, kalau diperiksa pajak bisa ketahuan juga. lain kali jangan seperti ini.. bahaya kalau PT
Dear Rekan2 Ortax sekalian,
Terima kasih atas usul & jawabannya.Salam