• Pencatatan jurnal

     verninda updated 6 years, 10 months ago 8 Members · 17 Posts
  • verninda

    Member
    20 January 2017 at 11:41 pm

    Dear Rekan2 Ortax..
    Saya punya pertanyaan, apabila dirut perusahaan meminjam uang kas perusahaan untuk keperluan pribadi, lalu pinjaman tsb dilunasi dengan uang yg ada di bank perusahaan (bank keluar), bagaimana pencatatan jurnalnya ya rekan2?
    Kemudian, bagaimana perlakuan pajaknya ya?
    Mohon dibantu

  • verninda

    Member
    20 January 2017 at 11:41 pm
  • BeruangPajak

    Member
    23 January 2017 at 12:31 pm

    Dear Rekan

    tidak bisa
    Harus dilunasi dari rek diluar milik perusahaan
    Untuk pajaknya bisa terkena PPH Potput 21/23

    Terima kasih
    Mohon koreksinya

  • abrahamchandra

    Member
    24 January 2017 at 4:49 pm
    Originaly posted by verninda:

    Dear Rekan2 Ortax..
    Saya punya pertanyaan, apabila dirut perusahaan meminjam uang kas perusahaan untuk keperluan pribadi, lalu pinjaman tsb dilunasi dengan uang yg ada di bank perusahaan (bank keluar), bagaimana pencatatan jurnalnya ya rekan2?
    Kemudian, bagaimana perlakuan pajaknya ya?
    Mohon dibantu

    itu dianggap sebagai deviden.. jadi jurnal deviden aja..soalnya unk perusahaan tidak mengenal prive..

  • verninda

    Member
    27 January 2017 at 8:21 am

    "apabila dirut perusahaan meminjam uang kas perusahaan untuk keperluan pribadi, lalu pinjaman tsb dilunasi dengan uang yg ada di bank perusahaan (bank keluar)"

    berarti kalau seperti itu alurnya ga masalah ya rekan abrahamchandra?

  • verninda

    Member
    27 January 2017 at 8:23 am
    Originaly posted by beruangpajak:

    beruangpajak

    Dear Rekan

    tidak bisa
    Harus dilunasi dari rek diluar milik perusahaan
    Untuk pajaknya bisa terkena PPH Potput 21/23

    Terima kasih
    Mohon koreksinya

    tapi sudah dilunasi rekan, sudah terlanjur keluar dr rek perusahaan

  • abrahamchandra

    Member
    27 January 2017 at 8:53 am
    Originaly posted by verninda:

    berarti kalau seperti itu alurnya ga masalah ya rekan abrahamchandra?

    ya gak boleh dilunasi dari bank perusahaan, jika direktur meminjam uang untuk keperluan pribadi, harus diakui sebagai deviden, jika dy melunasi pinjaman tsb dengan menggunakan Bank pribadi dy BUKAN melalui Bank Perusahaan, maka bisa diakui sebagai piutang pemegang saham, dan itu potensi PPH 23 atas bunga pinjaman

  • verninda

    Member
    30 January 2017 at 4:05 pm

    rekan abrahamchandra..
    Masalahnya, hutang ini sudah dibayar dan dibayar melalui rekening bank perusahaan. Makanya saya bingung sekali harus bagaimana mencatatnya. Nilainya kecil saja, hanya 2jutaan, jadi rasanya terlalu ribet kalau harus hitung bunga pinjaman segala. Awalnya saya catat hutang direksi, tapi tetap saja tidak wajar kalau hutang direksi dibayar dengan uang perusahaan.
    Bagaimana solusinya ya rekan? Mohon bantuannya

  • jane12345

    Member
    10 May 2017 at 6:58 am

    Halo,
    Ini untuk memberi tahu masyarakat umum bahwa Nyonya Rose Badmus, pemberi pinjaman pinjaman swasta telah membuka kesempatan finansial bagi siapa pun yang membutuhkan bantuan finansial. Kami memberikan pinjaman kepada perorangan, firma dan perusahaan dengan syarat dan ketentuan yang jelas dan dapat dimengerti hanya dengan suku bunga 2%. Hubungi kami hari ini melalui e-mail agar kami dapat memberikan syarat dan ketentuan pinjaman kami di: (roseofsharonfinance@ gmail.com)

  • whykey

    Member
    26 May 2017 at 9:58 pm
    Originaly posted by verninda:

    Bagaimana solusinya ya rekan? Mohon bantuannya

    orang pajak taunya perusahaan dan direktur beda entitas rekan

    emg situ catet jurnal pelunasan hutang dari bank perusahaannya gimana ?

  • jhonkhoferi

    Member
    27 May 2017 at 9:18 am
    Originaly posted by jane12345:

    Hubungi kami hari ini melalui e-mail agar kami dapat memberikan syarat dan ketentuan pinjaman kami di: (roseofsharonfinance@ gmail.com)

    Pada dasarnya, yang dimaknai dengan bank gelap adalah orang atau pihak-pihak yang menjalankan kegiatan yang seolah-olah bertindak sebagai bank, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) jo. Pasal 16 ayat (1) UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (“UU 10/1998”).

  • ada_mimin

    Member
    27 May 2017 at 8:04 pm

    ikut nimbrung rekan,

    sy rasa jurnal untuk Dirut meminjam uang adalah:
    Dr. Piutang lain-lain xxx
    Cr. Kas xxx

    nah untuk pelunasan sy rasa harus menggunakan uang Dirut itu sendiri.
    kalau pake uang perusahaan, bikin aja sebagai transaksi beban entertaintment

    kalo dividen Dirut sih ga bisa yah, belum pernah lihat

    mohon koreksi apabila ada yg keliru,
    Salam

  • ada_mimin

    Member
    27 May 2017 at 8:07 pm
    Originaly posted by abrahamchandra:

    itu dianggap sebagai deviden.. jadi jurnal deviden aja..soalnya unk perusahaan tidak mengenal prive

    apa ga sebaiknya dibikin sebagai transaksi beban entertainment aja rekan?

    Salam

  • abrahamchandra

    Member
    29 May 2017 at 8:36 am
    Originaly posted by ada_mimin:

    apa ga sebaiknya dibikin sebagai transaksi beban entertainment aja rekan?

    Salam

    kalau mau jadiin sebagai tambahan gaji si direktur juga gpp, tapi ini sifatnya maish tidak aman, kalau diperiksa pajak bisa ketahuan juga. lain kali jangan seperti ini.. bahaya kalau PT

  • verninda

    Member
    3 June 2017 at 4:13 pm

    Dear Rekan2 Ortax sekalian,
    Terima kasih atas usul & jawabannya.

    Salam

Viewing 1 - 15 of 17 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now