Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Jika Penghasilan Tahun Berjalan Sudah Melampaui 4,8M
Jika Penghasilan Tahun Berjalan Sudah Melampaui 4,8M
Dear all my friends,
Perusahaan A sudah berdiri selama 3thn. Penghasilannya selama 3thn terakhir masih di bawah 4,8M dan perbulan selalu membayar 1% dari penghasilan bruto.
Apa yg harus dilakukan jika di tahun ke tiga ternyata penghasilan di atas 4,8M?
Thanks.
tetap membayar 1% hingga SPT Tahunannya melaporkan omzet diatas 4,8 M
Kira2 begitu rekan
cmiiw
- Originaly posted by partnerofspirit:
Perusahaan A sudah berdiri selama 3thn. Penghasilannya selama 3thn terakhir masih di bawah 4,8M dan perbulan selalu membayar 1% dari penghasilan bruto.
Apa yg harus dilakukan jika di tahun ke tiga ternyata penghasilan di atas 4,8M?
Ditahun ke tiga tetap membayar 1% hingga tahun pajak berakhir (masa Desember). Dan Tahun Pajak berikutnya dikenai tarif Pajak Penghasilan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan, jd dr masa Jan wajib setor PPh Pasal 25.
Karena omzet diatas 4,8 M, Perusahaan A wajib PKP.Salam
- Originaly posted by partnerofspirit:
Apa yg harus dilakukan jika di tahun ke tiga ternyata penghasilan di atas 4,8M?
tahun ke 4 nya baru pakai tarif umum
- Originaly posted by memey:
Ditahun ke tiga tetap membayar 1% hingga tahun pajak berakhir (masa Desember). Dan Tahun Pajak berikutnya dikenai tarif Pajak Penghasilan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan, jd dr masa Jan wajib setor PPh Pasal 25.
Karena omzet diatas 4,8 M, Perusahaan A wajib PKP.setuju.
penghitungan setoran pph pasal 25 bulan Januari dst bisa liat di PMK No 107/PMK.011/2013, di bagian lampiran di contoh no 7.
- Originaly posted by tukanginsinyur:
tahun ke 4 nya baru pakai tarif umum
Setuju, tarif pasal 31E
- Originaly posted by partnerofspirit:
Apa yg harus dilakukan jika di tahun ke tiga ternyata penghasilan di atas 4,8M?
PPh 25 WP Baru di awal tahun
- Originaly posted by partnerofspirit:
Dear all my friends,
Perusahaan A sudah berdiri selama 3thn. Penghasilannya selama 3thn terakhir masih di bawah 4,8M dan perbulan selalu membayar 1% dari penghasilan bruto.
Apa yg harus dilakukan jika di tahun ke tiga ternyata penghasilan di atas 4,8M?
Thanks.
1. Tahun ke 3 tetap bayar 1%
2. Tahun ke 4 ubah jdi PPH 25
3. Tahun ke 3 Lgsg ajuin PKP, jika tidak dan ketahuan ktr pajak. itu semua penghasilan bisa ditagih PPNnya+sanksi asumsi tahun buku jan-des kalau pas bulan januari dikali 12 dibawah 4.8M maka pakai yang 1% final
tapi kalau seiring bertambahnya penghasilan perusahaan omzet jan-okt sudah lebih 4.8 M
trus bagaimana penghitungan pajaknya untuk november dan desember?? tetap dikali 1%
nah.. untuk tahun berikutnya baru pakai tarif umum 25%
dan dihitung PPh Pasal 25nyaApabila Perusahaan di Tahun 2016 belum ada Peredaran Bruto (Sales) kemudian di Tahun 2017 ada Peredaran Bruto (Sales) yang diestimasi dibawah 4,8 M, apakah otomatis di Tahun 2017 masuk kategori PPh Final Peredaran Bruto tertentu (Pasal 3 ayat 5 107/PMK.011/2013) atau masih masuk PPh Normal sebagaiman UU PPh, Mohon konfirmasinya
- Originaly posted by A;ex161268:
Apabila Perusahaan di Tahun 2016 belum ada Peredaran Bruto (Sales) kemudian di Tahun 2017 ada Peredaran Bruto (Sales) yang diestimasi dibawah 4,8 M, apakah otomatis di Tahun 2017 masuk kategori PPh Final Peredaran Bruto tertentu (Pasal 3 ayat 5 107/PMK.011/2013) atau masih masuk PPh Normal sebagaiman UU PPh, Mohon konfirmasinya
Masih pake tarif normal, acuannya pp 46 th 2013 pasal 2 ayat 4 huruf a, tertulis;
"Tidak termasuk wajib pajak badan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah:
a. Wajib Pajak Badan yang belum beroperasi secara komersial. "
cmiiw
- Originaly posted by paklaw:
Tahun ke 3 Lgsg ajuin PKP, jika tidak dan ketahuan ktr pajak. itu semua penghasilan bisa ditagih PPNnya+sanksi
Paling lambat kapan untuk mendaftar jadi PKP? seandainya bulan januari di tahun ke 4 belum mengeluarkan FP?
- Originaly posted by A;ex161268:
Apabila Perusahaan di Tahun 2016 belum ada Peredaran Bruto (Sales) kemudian di Tahun 2017 ada Peredaran Bruto (Sales) yang diestimasi dibawah 4,8 M, apakah otomatis di Tahun 2017 masuk kategori PPh Final Peredaran Bruto tertentu (Pasal 3 ayat 5 107/PMK.011/2013) atau masih masuk PPh Normal sebagaiman UU PPh, Mohon konfirmasinya
2016 ga ada PPh nya kecuali ada pajak potput nya
2017 pake omzet dibawah 4.8M dan kalo sudah pakai pp 46 tidak lagi dikenakan PPh potput karna pajaknya sudah Dikenakan final - Originaly posted by dimaz1:
Originaly posted by paklaw:
Tahun ke 3 Lgsg ajuin PKP, jika tidak dan ketahuan ktr pajak. itu semua penghasilan bisa ditagih PPNnya+sanksiPaling lambat kapan untuk mendaftar jadi PKP? seandainya bulan januari di tahun ke 4 belum mengeluarkan FP?
Jika di tahun berjalan omzet sdh mencapai 4,8M maka segera ajukan PKP ke KPP, karena jika KPP yg menerbitkan PKP secara Jabatan kepada WP maka KPP berhak menagih PPN + sanksi yg berlaku surut sejak WP mencapai omzet 4,8M.
Salam