Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Jika Penghasilan Tahun Berjalan Sudah Melampaui 4,8M

  • Jika Penghasilan Tahun Berjalan Sudah Melampaui 4,8M

  • memey

    Member
    30 January 2017 at 1:01 pm
    Originaly posted by A;ex161268:

    Apabila Perusahaan di Tahun 2016 belum ada Peredaran Bruto (Sales) kemudian di Tahun 2017 ada Peredaran Bruto (Sales) yang diestimasi dibawah 4,8 M, apakah otomatis di Tahun 2017 masuk kategori PPh Final Peredaran Bruto tertentu (Pasal 3 ayat 5 107/PMK.011/2013) atau masih masuk PPh Normal sebagaiman UU PPh, Mohon konfirmasinya

    Sesuai SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE-32/PJ/2014, contoh Penentuan saat beroperasi secara komersial bagi Wajib Pajak badan.
    1) Wajib Pajak badan dengan tahun buku sama dengan tahun takwim, baru beroperasi secara komersial pada tanggal 1 Juli 2013. Karena baru beroperasi secara komersial, maka Wajib Pajak dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif umum Undang-Undang Pajak Penghasilan untuk Tahun Pajak 2013 dan Tahun Pajak 2014 (jangka waktu 1 tahun sejak beroperasi secara komersial 1 Juli 2013 sampai dengan 30 Juni 2014 dan diteruskan sampai dengan 31 Desember 2014). Untuk pengenaan Pajak Penghasilan pada Tahun Pajak 2015 memperhatikan besarnya peredaran bruto Tahun Pajak 2014.
    2) Wajib Pajak badan dengan tahun buku sama dengan tahun takwim, baru beroperasi secara komersial pada tanggal 1 Januari 2013. Karena baru beroperasi secara komersial, maka Wajib Pajak dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif umum Undang-Undang Pajak Penghasilan untuk Tahun Pajak 2013 (jangka waktu 1 (satu) tahun sejak beroperasi secara komersial 1 Januari 2013 sampai dengan 31 Desember 2013). Untuk pengenaan Pajak Penghasilan pada Tahun Pajak 2014 memperhatikan besarnya peredaran bruto Tahun Pajak 2013.
    3) Wajib Pajak badan dengan tahun buku sama dengan tahun takwim, baru beroperasi secara komersiai pada tanggal 2 Januari 2013. Karena baru beroperasi secara komersial, maka Wajib Pajak dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif umum Undang-Undang Pajak Penghasilan untuk Tahun Pajak 2013 dan Tahun Pajak 2014 (jangka waktu 1 tahun sejak beroperasi secara komersial 2 Januari 2013 sampai dengan 1 Januari 2014 dan diteruskan sampai dengan 31 Desember 2014). Untuk pengenaan Pajak Penghasilan pada Tahun Pajak 2015 memperhatikan besarnya peredaran bruto Tahun Pajak 2014.
    4) Wajib Pajak badan dengan tahun buku sama dengan tahun takwim, baru beroperasi secara komersial pada tanggal 1 Agustus 2013. Karena baru beroperasi secara komersial, maka Wajib Pajak dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif umum Undang-Undang Pajak Penghasilan untuk Tahun Pajak 2013 dan Tahun Pajak 2014 (jangka waktu 1 tahun sejak beroperasi secara komersial 1 Agustus 2013 sampai dengan 31 Juli 2014 dan diteruskan sampai dengan 31 Desember 2014). Untuk pengenaan Pajak Penghasilan pada Tahun Pajak 2015 memperhatikan besarnya peredaran bruto Tahun Pajak 2014.

    Salam

  • dimaz1

    Member
    31 January 2017 at 11:33 am
    Originaly posted by memey:

    Jika di tahun berjalan omzet sdh mencapai 4,8M maka segera ajukan PKP ke KPP, karena jika KPP yg menerbitkan PKP secara Jabatan kepada WP maka KPP berhak menagih PPN + sanksi yg berlaku surut sejak WP mencapai omzet 4,8M.

    Salam

    kita mengetahui omset melalui laporan keuangan dalam laporan SPT Tahunan, artinya jika omset tahun 2016 lebih dari 4,8M baru diketahui setelah laporan keuangan itu jadi dan fix dan tanpa menutup kemungkinan bahwa di bulan januari laporan keuangan itu belum jadi, artinya kalau demikian apakah iya perusahaan harus daftar PKP dibulan januari sedangkan laporan keuangan pasti belum jadi. ketika omset di tahun 2016 sudah lebih dari 4,8M artinya kan kalau menurut pernyataan rekan harus segera lapor PKP padahal kan omset itu dapat diketahui bisa jadi di bulan feb menunggu laporan keuangan, jadi kalau kasusnya seperti ini perusahaan bisa ditagih PPNnya, minta pencerahanya rekan.

    makasih

  • memey

    Member
    31 January 2017 at 1:55 pm

    Setiap bulan kan setor 1% dari omzet, dari situ kan sdh bisa dihitung berapa total omzet tahun berjalan tanpa nunggu Laporan Keuangan yg jadinya bisa sebulan 2 bulan. PPN tsb ditagih klu PKP diterbitkan secara jabatan oleh pihak KPP, intinya jika omzet sdh lebih 4,8M segera ajukan PKP.

    Salam

Viewing 16 - 18 of 18 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now