Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM SSP Wapu belum diterima

  • SSP Wapu belum diterima

     JasonBourne updated 9 years ago 8 Members · 26 Posts
  • JasonBourne

    Member
    14 August 2012 at 10:49 am
  • JasonBourne

    Member
    14 August 2012 at 10:49 am

    Selamat pagi Rekan-rekan semua,
    Saya masih newbie di ORTax…salam kenal

    Ada pertanyaan mengenai transaksi dengan WAPU, dimana SSP Wapu belum bisa kami dapatkan dikarenakan dari WAPU ini sendiri belum menyetorkan PPN ke kas negara dan padahal secara jatuh temponya sudah berbulan bulan yang lalu.
    Dan yang jadi masalah adalah kami akan melakukan restitusi atas kelebihan PPN yang kami bayarkan selama beberapa bulan dimana kebetulan ada transaksi dgn WAPU tsb diatas.
    Dan menurut pendapat rekan-rekan, sebaiknya bagiamana ya ?
    Apakah menunggu sampai SSP Wapu itu ada baru kami lakukan restitusi ?
    Atau kami lakukan restitusi ? Kira-kira resikonya apa saja ya ?

    Salam & Terima kasih
    Teddy

  • hangsengnikkei

    Member
    14 August 2012 at 10:57 am

    kejar terus SSP nya rekan…
    kl memang mau lanjut restitusi nya silahkan aja tp kl dipertanyakan oleh fiskus soal transaksi dgn WAPU nya rekan dapat menunjukan dokumentasi bahwa memang benar adanya ada transaksi dgn pihak WAPU

  • JasonBourne

    Member
    14 August 2012 at 11:01 am

    Ok tks rekan responnya.
    Ini memang kita lagi kejar terus, tetapi tetap masih bandel.
    Berarti cukup dengan menunjukkan bahwa kita ada transaksi dengan WAPU tersebut dan bukti penerimaan atas pembayaran DPP-nya ya ?

    Salam & Tks

  • hangsengnikkei

    Member
    14 August 2012 at 11:19 am
    Originaly posted by jasonbourne:

    Berarti cukup dengan menunjukkan bahwa kita ada transaksi dengan WAPU tersebut dan bukti penerimaan atas pembayaran DPP-nya ya ?

    yup, saya rasa demikian

  • priadiar4

    Member
    14 August 2012 at 11:30 am
    Originaly posted by jasonbourne:

    Berarti cukup dengan menunjukkan bahwa kita ada transaksi dengan WAPU tersebut dan bukti penerimaan atas pembayaran DPP-nya ya ?

    aturannya dimana ya rekan?

    terima kasih

  • Cheonjae

    Member
    14 August 2012 at 11:38 am

    Rekan mohon ijin ikutan diskusi, saat laporan SPT PPN harus melaporkan SSP WAPU juga atau tidak yah rekan?

    Bagaimana kalau ada beberapa SSP WAPU yg belum dikembalikan dan kami melaporkan SPT PPN dengan SSP WAPU yang seadanya saja apakah melanggar aturan yang berlaku rekans?

    Mohon pencerahannya
    Terima kasih
    Salam

  • yuniffer

    Member
    14 August 2012 at 11:47 am
    Originaly posted by Cheonjae:

    Rekan mohon ijin ikutan diskusi, saat laporan SPT PPN harus melaporkan SSP WAPU juga atau tidak yah rekan?

    lebih baik ikut disampaikan, karena WAPU memberikan lembar ke-1 dan ke-3 kepada supplier.

    Originaly posted by Cheonjae:

    Bagaimana kalau ada beberapa SSP WAPU yg belum dikembalikan dan kami melaporkan SPT PPN dengan SSP WAPU yang seadanya saja apakah melanggar aturan yang berlaku rekans?

    Jika terlanjur tidak dilaporkan dan tidak dipermasalahkan oleh KPP ya tidak apa2. lebih baik dilaporkan.

  • hangsengnikkei

    Member
    14 August 2012 at 11:49 am
    Originaly posted by Cheonjae:

    Bagaimana kalau ada beberapa SSP WAPU yg belum dikembalikan dan kami melaporkan SPT PPN dengan SSP WAPU yang seadanya saja apakah melanggar aturan yang berlaku rekans?

    Mohon pencerahannya
    Terima kasih
    Salam

    selama ini saya melaporkan SPT PPN tdk pernah dilampiri dgn SSP WAPU dan pada saat diperiksa jg tdk dipermasalahkan. mereka cuma memastikan bahwa benar ada transaksi dgn pihak WAPU dan kewajiban pembayarannya telah dilaksanakan dgn bukti SSP yg diberikan pihak WAPU kpd kita.
    dalam hal SSP blm diterima, pemeriksa akan melihat dokumentasi dan melakukan konfirmasi (kebetulan dpt pemeriksa yg rajin).
    kl utk dasar hukumnya saya jg blm dapet (berdasarkan pengalaman langsung aja)

  • Cheonjae

    Member
    14 August 2012 at 11:53 am
    Originaly posted by yuniffer:

    ebih baik ikut disampaikan, karena WAPU memberikan lembar ke-1 dan ke-3 kepada supplier.

    Tentu saja kami berniat melaporkan Rekan Yuni hanya saja karena SSP dari Client kami ada yg diluar kota sehingga kemungkinan ada beberapa yang akan terlambat sampai ke HO dan mungkin saja waktu pelaporan telah lewat sehingga kami hanya melaporkan SPT PPN dengan lampiran SSP WAPU seadanya saja

    apakah atas hal tersebut diatas tidak ada sanksi nya jika dikaitkan dengan peraturan perundang-undangan perpajakan khususnya yang mengatur tentang PPN yang berlaku saat ini rekan Yuni??

    Salam

  • hangsengnikkei

    Member
    14 August 2012 at 11:59 am
    Originaly posted by Cheonjae:

    apakah atas hal tersebut diatas tidak ada sanksi nya jika dikaitkan dengan peraturan perundang-undangan perpajakan khususnya yang mengatur tentang PPN yang berlaku saat ini rekan Yuni??

    menurut saya tidak

  • JasonBourne

    Member
    14 August 2012 at 1:57 pm
    Originaly posted by Cheonjae:

    Rekan mohon ijin ikutan diskusi, saat laporan SPT PPN harus melaporkan SSP WAPU juga atau tidak yah rekan?Bagaimana kalau ada beberapa SSP WAPU yg belum dikembalikan dan kami melaporkan SPT PPN dengan SSP WAPU yang seadanya saja apakah melanggar aturan yang berlaku rekans?Mohon pencerahannyaTerima kasihSalam

    Selama ini kami juga melaporkan SSP Wapu yang seadanya juga pada saat pelaporan SPM PPN.

  • sentia

    Member
    14 August 2012 at 3:36 pm
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    Dan yang jadi masalah adalah kami akan melakukan restitusi atas kelebihan PPN yang kami bayarkan selama beberapa bulan dimana kebetulan ada transaksi dgn WAPU tsb diatas.

    saya mau tanya apakah PPN WAPU bisa kita hitung sebagai PPN keluar…jd bisa restitusi kalau kita lebih bayar…mohon penjelasannya untuk nubie kayak saya…
    thanks sebelumnya

  • hangsengnikkei

    Member
    14 August 2012 at 3:40 pm
    Originaly posted by sentia:

    saya mau tanya apakah PPN WAPU bisa kita hitung sebagai PPN keluar…jd bisa restitusi kalau kita lebih bayar…mohon penjelasannya untuk nubie kayak saya…
    thanks sebelumnya

    PPN WAPU itu memang keluaran tp dipungut oleh pihak lain bukan oleh kita.karena dipungut oleh pihak lain berarti kewajiban penyetorannya ada di pihak lain tersebut dan tidak menambah besaran PPN keluaran yg kita pungut sendiri

  • damanik

    Member
    28 August 2012 at 10:41 am
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    selama ini saya melaporkan SPT PPN tdk pernah dilampiri dgn SSP WAPU dan pada saat diperiksa jg tdk dipermasalahkan.

    klo kaya gini sih ga masalah cz customer saya yg WAPU blm ada yg memberikan SSP krn alasan proses pembayaran

    tp kmrn2 saya tanyakan AR saya ktanya hrs dilampirkan sebagai bukti sdh di bayarkan

Viewing 1 - 15 of 26 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now