Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › SSP Wapu belum diterima
- Originaly posted by damanik:
tp kmrn2 saya tanyakan AR saya ktanya hrs dilampirkan sebagai bukti sdh di bayarkan
inilah lucunya kadang2…itu kan sebenarnya bkn kerjaannya WP. ngapain ada fiskus kl selalu aja WP yg dibebankan atas kewajiban pihak lain yg tdk mereka lakukan, enaknya jadi fiskus tinggal duduk manis menunggu hasil pantauan para WP
ia rekan hangsengnikkei, kdg jawaban org ktr pajak berbeda2 lgi bikin pusing
Hi rekan-rekan,
Mau kembali sharing dan bertanya untuk kasus yang SSP Wapu belum diterima atau belum dibayarkan oleh si pemungut PPN.
Ternyata pada saat kami melakukan restitusi, kami di kenakan sanksi untuk SSP yang belum dibayarkan oleh si pemungut.
Sudah kami sampaikan keberatan tetapi ditolak. Kita ajukan banding ke Kanwil juga tetap ditolak.Menurut rekan-rekan sebaiknya bagaimana ya, apakah perlu ajukan banding sampai ke pengadilan pajak ?
Salam & Terima Kasih
Hi rekan-rekan,
Mau kembali sharing dan bertanya untuk kasus yang SSP Wapu belum diterima atau belum dibayarkan oleh si pemungut PPN.
Ternyata pada saat kami melakukan restitusi, kami di kenakan sanksi untuk SSP yang belum dibayarkan oleh si pemungut.
Sudah kami sampaikan keberatan tetapi ditolak. Kita ajukan banding ke Kanwil juga tetap ditolak.Menurut rekan-rekan sebaiknya bagaimana ya, apakah perlu ajukan banding sampai ke pengadilan pajak ?
Salam & Terima Kasih
Hi rekan-rekan,
Mau kembali sharing dan bertanya untuk kasus yang SSP Wapu belum diterima atau belum dibayarkan oleh si pemungut PPN.
Ternyata pada saat kami melakukan restitusi, kami di kenakan sanksi untuk SSP yang belum dibayarkan oleh si pemungut.
Sudah kami sampaikan keberatan tetapi ditolak. Kita ajukan banding ke Kanwil juga tetap ditolak.Menurut rekan-rekan sebaiknya bagaimana ya, apakah perlu ajukan banding sampai ke pengadilan pajak ?
Salam & Terima Kasih
- Originaly posted by damanik:
Sudah kami sampaikan keberatan tetapi ditolak. Kita ajukan banding ke Kanwil juga tetap ditolak.
Apakah alasannya ditolak rekan??
Klo menurut saya lebih baik ajukan banding terus sampe ke pengadilan pajak jika sanksi yg dikenakan memang sebanding dgn biaya yg akan dikeluarkan utk proses banding ke pengadilan pajak..
Cmiiw - Originaly posted by damanik:
Sudah kami sampaikan keberatan tetapi ditolak. Kita ajukan banding ke Kanwil juga tetap ditolak.
Apakah alasannya ditolak rekan??
Klo menurut saya lebih baik ajukan banding terus sampe ke pengadilan pajak jika sanksi yg dikenakan memang sebanding dgn biaya yg akan dikeluarkan utk proses banding ke pengadilan pajak..
Cmiiw - Originaly posted by damanik:
Sudah kami sampaikan keberatan tetapi ditolak. Kita ajukan banding ke Kanwil juga tetap ditolak.
Apakah alasannya ditolak rekan??
Klo menurut saya lebih baik ajukan banding terus sampe ke pengadilan pajak jika sanksi yg dikenakan memang sebanding dgn biaya yg akan dikeluarkan utk proses banding ke pengadilan pajak..
Cmiiw - Originaly posted by nimaspajak:
Apakah alasannya ditolak rekan??
Klo menurut saya lebih baik ajukan banding terus sampe ke pengadilan pajak jika sanksi yg dikenakan memang sebanding dgn biaya yg akan dikeluarkan utk proses banding ke pengadilan pajak..
CmiiwDisebutkan bahwa dari kita tidak bisa menunjukkan SSP tersebut pada saat acara pembahasan akhir.
Padahal sudah kita buktikan melalui dokumen2 bahwa memang kita transaksi dengan Pemungut, dan kewajiban penyetoran ada di pihak pemungut.
Demikian informasinya rekan. Terima kasih - Originaly posted by nimaspajak:
Apakah alasannya ditolak rekan??
Klo menurut saya lebih baik ajukan banding terus sampe ke pengadilan pajak jika sanksi yg dikenakan memang sebanding dgn biaya yg akan dikeluarkan utk proses banding ke pengadilan pajak..
CmiiwDisebutkan bahwa dari kita tidak bisa menunjukkan SSP tersebut pada saat acara pembahasan akhir.
Padahal sudah kita buktikan melalui dokumen2 bahwa memang kita transaksi dengan Pemungut, dan kewajiban penyetoran ada di pihak pemungut.
Demikian informasinya rekan. Terima kasih - Originaly posted by nimaspajak:
Apakah alasannya ditolak rekan??
Klo menurut saya lebih baik ajukan banding terus sampe ke pengadilan pajak jika sanksi yg dikenakan memang sebanding dgn biaya yg akan dikeluarkan utk proses banding ke pengadilan pajak..
CmiiwDisebutkan bahwa dari kita tidak bisa menunjukkan SSP tersebut pada saat acara pembahasan akhir.
Padahal sudah kita buktikan melalui dokumen2 bahwa memang kita transaksi dengan Pemungut, dan kewajiban penyetoran ada di pihak pemungut.
Demikian informasinya rekan. Terima kasih