Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM SSP Wapu belum diterima

  • SSP Wapu belum diterima

     JasonBourne updated 9 years ago 8 Members · 26 Posts
  • hangsengnikkei

    Member
    28 August 2012 at 11:18 am
    Originaly posted by damanik:

    tp kmrn2 saya tanyakan AR saya ktanya hrs dilampirkan sebagai bukti sdh di bayarkan

    inilah lucunya kadang2…itu kan sebenarnya bkn kerjaannya WP. ngapain ada fiskus kl selalu aja WP yg dibebankan atas kewajiban pihak lain yg tdk mereka lakukan, enaknya jadi fiskus tinggal duduk manis menunggu hasil pantauan para WP

  • damanik

    Member
    28 August 2012 at 5:32 pm

    ia rekan hangsengnikkei, kdg jawaban org ktr pajak berbeda2 lgi bikin pusing

  • JasonBourne

    Member
    28 April 2015 at 5:45 pm

    Hi rekan-rekan,

    Mau kembali sharing dan bertanya untuk kasus yang SSP Wapu belum diterima atau belum dibayarkan oleh si pemungut PPN.
    Ternyata pada saat kami melakukan restitusi, kami di kenakan sanksi untuk SSP yang belum dibayarkan oleh si pemungut.
    Sudah kami sampaikan keberatan tetapi ditolak. Kita ajukan banding ke Kanwil juga tetap ditolak.

    Menurut rekan-rekan sebaiknya bagaimana ya, apakah perlu ajukan banding sampai ke pengadilan pajak ?

    Salam & Terima Kasih

  • JasonBourne

    Member
    28 April 2015 at 5:45 pm

    Hi rekan-rekan,

    Mau kembali sharing dan bertanya untuk kasus yang SSP Wapu belum diterima atau belum dibayarkan oleh si pemungut PPN.
    Ternyata pada saat kami melakukan restitusi, kami di kenakan sanksi untuk SSP yang belum dibayarkan oleh si pemungut.
    Sudah kami sampaikan keberatan tetapi ditolak. Kita ajukan banding ke Kanwil juga tetap ditolak.

    Menurut rekan-rekan sebaiknya bagaimana ya, apakah perlu ajukan banding sampai ke pengadilan pajak ?

    Salam & Terima Kasih

  • JasonBourne

    Member
    28 April 2015 at 5:45 pm

    Hi rekan-rekan,

    Mau kembali sharing dan bertanya untuk kasus yang SSP Wapu belum diterima atau belum dibayarkan oleh si pemungut PPN.
    Ternyata pada saat kami melakukan restitusi, kami di kenakan sanksi untuk SSP yang belum dibayarkan oleh si pemungut.
    Sudah kami sampaikan keberatan tetapi ditolak. Kita ajukan banding ke Kanwil juga tetap ditolak.

    Menurut rekan-rekan sebaiknya bagaimana ya, apakah perlu ajukan banding sampai ke pengadilan pajak ?

    Salam & Terima Kasih

  • nimaspajak

    Member
    28 April 2015 at 7:55 pm
    Originaly posted by damanik:

    Sudah kami sampaikan keberatan tetapi ditolak. Kita ajukan banding ke Kanwil juga tetap ditolak.

    Apakah alasannya ditolak rekan??
    Klo menurut saya lebih baik ajukan banding terus sampe ke pengadilan pajak jika sanksi yg dikenakan memang sebanding dgn biaya yg akan dikeluarkan utk proses banding ke pengadilan pajak..
    Cmiiw

  • nimaspajak

    Member
    28 April 2015 at 7:55 pm
    Originaly posted by damanik:

    Sudah kami sampaikan keberatan tetapi ditolak. Kita ajukan banding ke Kanwil juga tetap ditolak.

    Apakah alasannya ditolak rekan??
    Klo menurut saya lebih baik ajukan banding terus sampe ke pengadilan pajak jika sanksi yg dikenakan memang sebanding dgn biaya yg akan dikeluarkan utk proses banding ke pengadilan pajak..
    Cmiiw

  • nimaspajak

    Member
    28 April 2015 at 7:55 pm
    Originaly posted by damanik:

    Sudah kami sampaikan keberatan tetapi ditolak. Kita ajukan banding ke Kanwil juga tetap ditolak.

    Apakah alasannya ditolak rekan??
    Klo menurut saya lebih baik ajukan banding terus sampe ke pengadilan pajak jika sanksi yg dikenakan memang sebanding dgn biaya yg akan dikeluarkan utk proses banding ke pengadilan pajak..
    Cmiiw

  • JasonBourne

    Member
    29 April 2015 at 2:01 pm
    Originaly posted by nimaspajak:

    Apakah alasannya ditolak rekan??
    Klo menurut saya lebih baik ajukan banding terus sampe ke pengadilan pajak jika sanksi yg dikenakan memang sebanding dgn biaya yg akan dikeluarkan utk proses banding ke pengadilan pajak..
    Cmiiw

    Disebutkan bahwa dari kita tidak bisa menunjukkan SSP tersebut pada saat acara pembahasan akhir.
    Padahal sudah kita buktikan melalui dokumen2 bahwa memang kita transaksi dengan Pemungut, dan kewajiban penyetoran ada di pihak pemungut.
    Demikian informasinya rekan. Terima kasih

  • JasonBourne

    Member
    29 April 2015 at 2:01 pm
    Originaly posted by nimaspajak:

    Apakah alasannya ditolak rekan??
    Klo menurut saya lebih baik ajukan banding terus sampe ke pengadilan pajak jika sanksi yg dikenakan memang sebanding dgn biaya yg akan dikeluarkan utk proses banding ke pengadilan pajak..
    Cmiiw

    Disebutkan bahwa dari kita tidak bisa menunjukkan SSP tersebut pada saat acara pembahasan akhir.
    Padahal sudah kita buktikan melalui dokumen2 bahwa memang kita transaksi dengan Pemungut, dan kewajiban penyetoran ada di pihak pemungut.
    Demikian informasinya rekan. Terima kasih

  • JasonBourne

    Member
    29 April 2015 at 2:01 pm
    Originaly posted by nimaspajak:

    Apakah alasannya ditolak rekan??
    Klo menurut saya lebih baik ajukan banding terus sampe ke pengadilan pajak jika sanksi yg dikenakan memang sebanding dgn biaya yg akan dikeluarkan utk proses banding ke pengadilan pajak..
    Cmiiw

    Disebutkan bahwa dari kita tidak bisa menunjukkan SSP tersebut pada saat acara pembahasan akhir.
    Padahal sudah kita buktikan melalui dokumen2 bahwa memang kita transaksi dengan Pemungut, dan kewajiban penyetoran ada di pihak pemungut.
    Demikian informasinya rekan. Terima kasih

Viewing 16 - 26 of 26 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now