Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Biaya Perjalanan DInas termasuk Objek PPh.21? BIngunggg

  • Biaya Perjalanan DInas termasuk Objek PPh.21? BIngunggg

     rohendy updated 15 years, 6 months ago 15 Members · 19 Posts
  • surjono

    Member
    25 September 2008 at 4:50 pm
  • surjono

    Member
    25 September 2008 at 4:50 pm

    Contoh kasus aja ya rekan2 biar gampang, coz saya lagi bingung..
    Biaya perjalanan dinas kantor saya kan pastinya seluruhnya langsung ditanggung perusahaan ( karyawan kasbon dulu )
    rincian biaya misalnya:
    1. transportsi = 1juta
    2. hotel = 2juta
    3. akomodasi ( makan dll ) = 1juta
    4. entertainment customer = 2juta
    5. biaya dll = 1juta

    emangnya biaya perjalanan dinas tersebut wajib disertakan dalam penghitungan penghasilan karyawan yang bersangkutan dalam bulan terkait ketika biaya perjalanan dinas tersebut dilakukan? kalo iya, berarti besar sekali dong PPh nya? terima kasih kalo ada pencerahan.. bingungg.. kok biaya perjalanan dinas masuk objek PPh 21 juga

  • angelina

    Member
    25 September 2008 at 5:29 pm

    Dear rekan surjono,
    Menurut saya, kalau biaya perjalanan dinas itu dicatat sebagai biaya perjalanan dinas karena masuk dalam kategori biaya untuk operasional perusahaan. Dan tidak masuk dalam Penghasilan karyawan karena memang bukan penghasilan bagi karyawan yang bersangkutan, kecuali uang saku/allowance. Akan tetapi untuk entertaiment customer di atas seharusnya dikoreksi fiskal.
    demikian rekan yang lain mohon koreksinya….

  • gialloblu97

    Member
    25 September 2008 at 6:16 pm

    nah ini kasusnya seperti PT. BMT…perjalanan dinas dimasukkan pph 21…utk rekan sujono kemungkinan fiskus melihat dilaporan buku besar terdapat biaya perjalanan dinas tapi keterangannya adalah nama pribadi maka fiskus menganggap itu adalah tunjangan…
    thanks

  • iwansiagian

    Member
    25 September 2008 at 6:59 pm

    Pro : Surjono

    Sebenarnya intinya itu dalam pemeriksaan fiskus akan selalu memeriksa bukti dan supporting dokumen lainnya. Misalnya utk kasus perjalanan dinas, maka akan diperiksa bukti-2 misal tagihan hotel, tiket perjalanan,dll. Dalam hal tidak ada bukti pendukung, maka biaya tersebut pasti akan dikoreksi.
    Nah biasanya yg sering terjadi adalah karyawan misalnya diberikan jatah utk hotel 500 rb/mlm, nah si karyawan cari yg lebih murah misalnya yg 300 rb/mlm. Maka yg bisa dibiayakan dlm biaya perjalanan dinas adalah Rp. 300 rb. Yg 200 rb, masuk sebagai komponen penghasilan karyawan dipotong PPh 21. Tetapi apabila semuanya dapat diberikan bukti pendukung maka semuanya bisa dimasukkan dlm komponen biaya perjalanan dinas.
    Supporting dokumen lain adalah misalnya Surat Tugas, apakah ada surat tugasnya, akan dilihat lg misalnya kaitan perjalanan dinas tsb ke mana?apakah ada hubungannya dengan penjualan perusahaan tsb, apakah ada customer di daerah tsb..Biasa kan WP sering memasukkan perjalanan pribadi direktur ke dlm komponen perjalanan dinas.
    Utk lebih jelasnya dapat dilihat Pada Surat Dirjen Pajak No. S-260/PJ.313/1998

  • lutfan1708

    Member
    26 September 2008 at 7:12 am

    Pak, bisa kirim Surat Dirjen Pajak No. S-260/PJ.313 1998 ke lutfan1708@yahoo.co.id?.

  • Otong

    Member
    26 September 2008 at 8:08 am

    Betul klu sebatas untuk tiket, penginapan untuk keperluan dinas tidak termasuk keluarga maka biaya perjlanan dinas tersebut bukan penghasilan bagi karyawan dan bisa dibiayakan oleh perusahaan

  • evan212

    Member
    26 September 2008 at 8:19 am

    yang masuk PPh pasal 21 hanya uang saku (asumsi biaya lain ada bukti2).

  • lutfan1708

    Member
    26 September 2008 at 9:40 am

    pak iwan makasi atas kiriman SEnya.

  • handy hovin

    Member
    26 September 2008 at 9:46 am

    rekan lutfan1708, bisa tolong kirim Surat Dirjen Pajak No. S-260/PJ.313 1998 ke kevin_btm88@yahoo.com

    thank's……….

  • harry_logic

    Member
    27 September 2008 at 9:05 am

    Bang Iwan, tolong bagi SE-260 nya ke Harry_Logic@Yahoo.Com
    Terima kasih…

  • surjono

    Member
    27 September 2008 at 12:46 pm

    mohon dikirimkan juga ke saya, kan saya pencetus forum ini hehe yones.surjono@ymail.com

    oh bgitu ya rekan2, karena saya agak bingung makanya ada fiskus yang pernah ngomong gitu juga kalo biaya perjalanan dinas yang berupa pemberian uang saku, atau seperti contoh diatas yang biaya hotel 500rb tapi karyawan cari yang 300rb, nah sisanya yang 200rb itu juga katanya masuk ke dalam objek PPh 21

  • slashkid

    Member
    27 September 2008 at 7:39 pm

    penjelasan bang Iwan sangat rinci…

  • alpha

    Member
    27 September 2008 at 8:25 pm

    menurut saya mah itu termasuk kategori "NATURA"…. fasilitas dari perusahaan yang dinikmati oleh karyawan perusahaan….. harus dibuat lengkap tuh catatan biayanya, karena itu akn dimasukkan dalam perhitungan pajak….. bukti2nya juga harus lengkap, mis : tiket, bon hotel, dll…..

  • rivan

    Member
    15 October 2008 at 3:59 pm
    Originaly posted by lutfan1708:

    Pak, bisa kirim Surat Dirjen Pajak No. S-260/PJ.313 1998 ke lutfan1708@yahoo.co.id?.

    Originaly posted by lutfan1708:

    pak iwan makasi atas kiriman SEnya.

    Sdr. Lutvan tolong dikirm juga ke rivan_nwb@yahoo.com

Viewing 1 - 15 of 19 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now