Keputusan Presiden Nomor : 92 TAHUN 1996

Kategori : PPh

Perubahan Keputusan Presiden Nomor 90 Tahun 1995 Tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Bantuan Yang Diberikan Untuk Pembinaan Keluarga Prasejahtera Dan Keluarga Sejahtera I


KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 92 TAHUN 1996

TENTANG

PERUBAHAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 90 TAHUN 1995 TENTANG

PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS BANTUAN YANG DIBERIKAN

UNTUK PEMBINAAN KELUARGA PRASEJAHTERA

DAN KELUARGA SEJAHTERA I

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang :

 

  1. bahwa dalam rangka peningkatkan kesejahteraan masyarakat secara lebih merata, dipandang perlu mengintensifkan pelaksanaan pemberian bantuan pembinaan Keluarga Prasejahtera dan Keluarga Sejahtera 1 melalui peran serta para wajib pajak yang mampu;
  2. bahwa sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu melakukan penyempurnaan terhadap Keputusan Presiden Nomor 90 Tahun 1995 tentang perlakuan pajak penghasilan Atas Bantuan Yang Diberikan Untuk Pembinaan Keluarga Prasejahtera Dan Keluarga Sejahtera 1;


Mengingat :

 

  1. Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945;
  2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567);
  3. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1992 tentang perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3475);
  4. Keputusan Presiden Nomor 90 Tahun 1995 tentang perlakuan Pajak Penghasilan Atas Bantuan Yang Diberikan Untuk Pembinaan Keluarga Prasejahtera dan Keluarga Sejahtera 1 (lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 88);

 

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 90 TAHUN 1995 TENTANG PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS BANTUAN YANG DIBERIKAN UNTUK PEMBINAAN KELUARGA PRASEJAHTERA DAN KELUARGA SEJAHTERA I.



Pasal 1

Mengubah ketentuan Pasal 2 ayat (1) dalam Keputusan Presiden Nomor 90 Tahun 1995, sehingga berbunyi sebagai berikut :


"Pasal 2

Wajib Pajak Badan maupun Orang Pribadi Wajib memberikan bantuan untuk Pembinaan Keluarga Prasejahtera dan Keluarga Sejahtera 1 sebesar 2% (dua persen) dari laba atau penghasilan setelah Pajak Penghasilan dalam 1 (satu) Tahun Pajak".


Pasal II

Keputusan Presiden ini dimulai berlaku untuk Tahun Pajak 1996.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya Lembaran Negara Republik Indonesia.





Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Desember 1996
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd

SOEHARTO



Diundangkan Di Jakarta
Pada Tanggal 4 Desember 1996
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

ttd

MOERDIONO




LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1996 NOMOR 106