Pengumuman Nomor : PENG - 02/PJ.09/2019
Kanal Elektronik Pelaporan Spt Direktorat Jenderal Pajak
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
28 Februari 2019
PENGUMUMAN
NOMOR PENG - 02/PJ.09/2019
TENTANG
KANAL ELEKTRONIK PELAPORAN SPT
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Sehubungan dengan banyaknya aplikasi mobil Android perpajakan yang bermunculan di masyarakat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. | Direktorat Jenderal Pajak tidak menyediakan aplikasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan seperti e-Filing dan e-Form yang diunduh dari aplikasi Play Store. |
2. | Wajib pajak dan masyarakat diimbau untuk memanfaatkan kanal resmi pelaporan SPT Tahunan melalui situs web djponline.pajak.go.id atau Penyedia Jasa Aplikasi (Application Service Provider) yang diakui Direktorat Jenderal Pajak yaitu:
|
3. | Diminta kepada wajib pajak untuk tidak memberitahukan user ID dan kata sandi DJP Online di luar kanal resmi Direktorat Jenderal Pajak. |
Demikian disampaikan, untuk dimaklumi.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 28 Februari 2019
Direktur,
ttd
Hestu Yoga Saksama
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.