|
Keputusan Menteri Keuangan - 347/KMK.01/2008, 26 Nopember 2008 | Peraturan Terkait | Status | Historis | |
|
KEPUTUSAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 347/KMK.01/2008 TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG KEPADA PEJABAT ESELON I DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN UNTUK DAN ATAS NAMA MENTERI KEUANGAN MENANDATANGANI SURAT DAN ATAU KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang :
Mengingat :
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG KEPADA PEJABAT ESELON I DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN UNTUK DAN ATAS NAMA MENTERI KEUANGAN MENANDATANGANI SURAT DAN ATAU KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN. PERTAMA : Memberikan pelimpahan wewenang kepada Pejabat Eselon I di lingkungan Departemen Keuangan untuk dan atas nama Menteri Keuangan menandatangani Surat dan atau Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran XII Keputusan Menteri Keuangan ini sebagai bagian yang tidak terpisahkan. KEDUA : Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA tersebut, Pejabat yang ditunjuk wajib memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. KETIGA : Dalam hal diperlukan, Pejabat Eselon I bersangkutan dapat melimpahkan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA Keputusan Menteri Keuangan ini kepada Pejabat Eselon II yang terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. KEEMPAT : Agar tercapai tertib tatalaksana penetapan, maka setiap perubahan atas materi kewenangan yang dilimpahkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran XII Keputusan Menteri Keuangan ini, terlebih dahulu mengkoordinasikan usulan perubahan dan atau penyempurnaan pelimpahan wewenang kepada Sekretariat Jenderal. KELIMA : Dengan berlakunya Keputusan Menteri Keuangan ini, maka :
KEENAM : Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada:
Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 26 November 2008 MENTERI KEUANGAN ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Dokumen ini dibuat secara spesifik untuk www.ortax.org |
|
Peraturan Terkait
Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/pmk.01/2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Departemen Keuangan
Peraturan Menteri Keuangan - 149/PMK.01/2008, Tanggal 8 Oktober 2008 Organisasi Dan Tata Kerja Departemen Keuangan Peraturan Menteri Keuangan - 100/PMK.01/2008, Tanggal 11 Juli 2008 Pelimpahan Wewenang Kepada Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Untuk Dan Atas Nama Menteri Keuangan Menandatangani Surat Dan Atau Keputusan Menteri Keuangan Keputusan Menteri Keuangan - 32/KMK.01/2007, Tanggal 17 Januari 2007 Pelimpahan Wewenang Kepada Pejabat Eselon I Di Lingkungan Departemen Keuangan Untuk Dan Atas Nama Menteri Keuangan Menandatangani Surat Dan Atau Keputusan Menteri Keuangan Keputusan Menteri Keuangan - 371/KMK.01/2002, Tanggal 5 Agustus 2002 |
|
Status
Historis
|







