Peraturan Dirjen Pajak Nomor : PER - 43/PJ/2008

Kategori : KUP, Lainnya

Pojok Pajak Dan Mobil Pajak


PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK

NOMOR : PER - 43/PJ/2008

TENTANG

POJOK PAJAK DAN MOBIL PAJAK

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Menimbang :


  1. bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 , Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan tempat pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau tempat pelaporan usaha selain kantor Direktorat Jenderal Pajak;
  2. bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, perlu mengatur mengenai tempat lain yang dapat digunakan untuk menerima Surat Pemberitahuan;
  3. bahwa dalam rangka meningkatan pelayanan bagi masyarakat Wajib Pajak dipandang perlu untuk memberikan kemudahan dalam melaksanakan kewajiban perpajakan;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Pojok Pajak dan Mobil Pajak;

Mengingat :


  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4740);
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 185/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan;
  3. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-168/PJ/2001 tentang Tata Cara Pemberian Kode Surat, Laporan, Formulir, Kartu, Daftar, dan Buku yang Digunakan dalam Administrasi Perpajakan;
  4. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-49/PJ/2003 tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-36/PJ/2004;
  5. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-173/PJ/2004 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, serta Pemberian dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dengan Sistem e-Registration dan perubahannya;
  6. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-160/PJ./2006 tentang Tata Cara Penerimaan, Penelitian dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai;
  7. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-179/PJ/2007 tentang Tempat Lain yang Dapat Digunakan untuk Menerima Surat Pemberitahuan;


MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG POJOK PAJAK DAN MOBIL PAJAK.


Pasal 1


Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan :
  1. Pojok Pajak adalah sarana penyuluhan dan pelayanan perpajakan bagi masyarakat dan/atau Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya yang ditempatkan di pusat-pusat perbelanjaan, pusat-pusat bisnis, pameran-pameran atau tempat-tempat tertentu lainnya di seluruh Indonesia.
  2. Mobil Pajak adalah kendaraan yang digunakan sebagai sarana penyuluhan dan pelayanan perpajakan bagi masyarakat dan/atau Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya yang ditempatkan di tempat-tempat tertentu di seluruh Indonesia.
  3. Surat Pemberitahuan yang untuk selanjutnya disebut SPT adalah SPT Masa dan SPT Tahunan kecuali SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai yang menyatakan Lebih Bayar dan SPT Tahunan Pajak Penghasilan yang menyatakan Lebih Bayar.
  4. Tax knowledge base adalah kumpulan peraturan, dan ensiklopedi perpajakan dalam bentuk situs web dengan alamat http://10.254.150.216.


Pasal 2


Penyuluhan dan pelayanan yang diberikan Pojok Pajak dan Mobil Pajak meliputi :
  1. Penyediaan leaflet, brosur dan sarana penyuluhan lainnya;
  2. Konsultasi perpajakan;
  3. Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Orang Pribadi; dan
  4. Penerimaan SPT Wajib Pajak yang terdaftar pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak setempat.


Pasal 3


Jadwal kerja Pojok Pajak dan Mobil Pajak dapat disesuaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak setempat.


Pasal 4


(1) Penyuluhan dan pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan oleh tim yang beranggotakan pegawai yang ditunjuk sebagai petugas Pojok Pajak dan petugas Mobil Pajak oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak setempat, dengan susunan Tim sebagai berikut :
1. Penanggung Jawab : Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak
2. Koordinator Pelaksana Penerimaan SPT : Kabid Penyuluhan Pelayanan dan Humas
3. Koordinator Pemberian NPWP : Kabid Kerjasama Ekstensifikasi Perpajakan
4. Koordinator Dukungan Teknis : Kabid Dukungan Teknis dan Konsultasi.
(2) Petugas Pojok Pajak dan petugas Mobil Pajak dilengkapi dengan surat tugas dan tanda pengenal pegawai.


Pasal 5


(1) Konsultasi perpajakan yang diberikan oleh petugas Pojok Pajak dan petugas Mobil Pajak adalah konsultasi yang bersifat umum dengan menggunakan Tax Knowledge base sebagai Panduan.    
(2) Konsultasi perpajakan yang membutuhkan penanganan lebih lanjut bisa dicari jawabannya melalui telepon ke 500200 atau ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak setempat.


Pasal 6


(1) Tata cara pelayanan pendaftaran NPWP Orang Pribadi adalah sebagaimana ditetapkan pada Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.    
(2) Tata cara penerimaan SPT adalah sebagaimana ditetapkan pada Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
(3) Bentuk formulir Register Harian Pendaftaran Wajib Pajak dan Daftar Nominatif Persyaratan Pendaftaran Wajib Pajak adalah sebagaimana ditetapkan pada Lampiran III dan Lampiran IV Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
(4) Bentuk formulir Register Harian Penerimaan SPT Masa PPN, Register Harian Penerimaan SPT Masa dan SPT Tahunan PPh dan Daftar Nominatif Pengiriman SPT adalah sebagaimana ditetapkan pada Lampiran V, Lampiran VI dan Lampiran VII Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.


Pasal 7


Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak setempat melakukan bimbingan dan monitoring atas pelaksanaan tugas yang dilakukan di Pojok Pajak dan Mobil Pajak.


Pasal 8


Dengan berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, maka Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-30/PJ./2006 tanggal 23 Maret 2006 tentang Pojok Pajak dinyatakan tidak berlaku.


Pasal 9


Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya di Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 20 Oktober 2008
DIREKTUR JENDERAL,


ttd.

DARMIN NASUTION
NIP 130605098