Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 110/PMK.010/2005

Kategori : Lainnya

Tata Cara Pemberian Pembebasan Dan/Atau Keringanan Bea Masuk Dan Pembebasan Dan/Atau Penundaan Pajak Pertambahan Nilai Atas Impor Barang Dalam Rangka Kontrak Karya Dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara


PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 110/PMK.010/2005

TENTANG

TATA CARA PEMBERIAN PEMBEBASAN DAN/ATAU KERINGANAN BEA MASUK DAN PEMBEBASAN
DAN/ATAU PENUNDAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS IMPOR BARANG DALAM RANGKA KONTRAK KARYA
DAN PERJANJIAN KARYA PENGUSAHAAN PERTAMBANGAN BATUBARA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :


  1. Bahwa untuk meningkatkan pelayanan kepabeanan dan perpajakan di bidang pertambangan mineral dan batubara , dipandang perlu mengatur tata cara pemberian pembebasan dan/atau keringan Bea Masuk dan pembebasan dan/atau penundaan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor barang yang dipergunakan dalam kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara dalam rangka Kontrak Karya dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara;
  2. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Dan/Atau Keringanan Bea Masuk Dan Pembebasan Dan/Atau Penundaan Pajak Pertambahan Nilai Atas Impor Barang Dalam Rangka Kontrak Karya Dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara;

Mengingat :


  1. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2818) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1970 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1970 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2943);
  2. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2831);
  3. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2853) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1970 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1970 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2944);
  4. Undang-undang No.8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang No.18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986;
  5. Undang-undang No.10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
  6. Peraturan Pemerintah No.143 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan  Undang-undang No.8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang No.18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 259,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4061) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4199);
  7. Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004;
  8. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 547/KMK.01/2003 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor;


MEMUTUSKAN :


Menetapkan :


PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PEMBERIAN PEMBEBASAN DAN/ATAU KERINGANAN BEA MASUK DAN PEMBEBASAN DAN/ATAU PENUNDAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS IMPOR BARANG DALAM RANGKA KONTRAK KARYA DAN PERJANJIAN KARYA PENGUSAHAAN PERTAMBANGAN BATUBARA.



Pasal 1


(1) Atas impor barang dalam rangka Kontrak Karya dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara diberikan pembebasan dan/atau keringan Bea Masuk.
   
(2) Pembebasan atau Penundaan PPN atas impor barang dalam rangka Kontrak Karya dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara hanya dapat diberikan kepada kontraktor yang kontraknya mencantumkan pembebasan atau penundaan PPN atas impor barang dalam rangka Kontrak Karya dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara.
   
(3) Pemberian pembebasan Bea Masuk dan/atau pembebasan atau penundaan PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberikan melalui Masterlist yang ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal atau Pejabat yang ditunjuknya atas nama Menteri Keuangan.
   
(4) Masterlist sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) paling sedikit memuat elemen data sebagai berikut:
a. Nomor dan tanggal Masterlist;
b. Nama Perusahaan Kontraktor;
c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
d. Alamat
e. Dasar Kontrak;
f. Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tempat Pemasukan Barang;
g. Jenis, Jumlah dan Satuan Barang;
h. Spesifikasi Barang ;
i. Perkiraan Harga/Nilai Impor;
j. Negara Asal;
k. Jenis Fasilitas Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor.
   
(5) Dalam penerbitan Masterlist atas barang dalam Kontrak Karya dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal harus memperhatikan Kontrak Karya dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara yang menjadi dasar penerbitan Masterlist.
   
(6) Masterlist sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat paling sedikit 4 (empat) rangkap dengan peruntukan sebagai berikut:
Rangkap 1 (satu) : Kontraktor Kontrak Karya dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara;
Rangkap 2 (dua) : Direktur Jenderal Pajak;
Rangkap 3 (tiga) : Direktur Jenderal Bea dan Cukai;
Rangkap 4 (empat) : Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal;


Pasal 2


Penyelesaian formalitas Pabean atas impor barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan di Kantor Pelayanan Bea dan Cukai di Pelabuhan yang tercantum dalam Masterlist.



Pasal 3


(1) Impor barang yang tidak didasarkan pada Masterlist sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib membayar Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor lainnya.
(2) Dalam hal terjadinya force majeur, dokumen invoice yang telah disetujui oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal atau pejabat yang ditunjuknya, dapat dipakai sebagai pengganti Masterlist sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1).
(3) Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dimintakan pengembalian.


Pasal 4


Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan ini.



Pasal 5


Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.


Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.





Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 November 2005
MENTERI KEUANGAN,

ttd.

JUSUF ANWAR