Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 39/PJ.4/1995
Penyuluhan Tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Bagi Yayasan Atau Organisasi Yang Sejenis. (Seri PPh Umum Nomor 18)
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
19 Juli 1995
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 39/PJ.4/1995
TENTANG
PENYULUHAN TENTANG PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN BAGI YAYASAN ATAU ORGANISASI YANG SEJENIS
(SERI PPh UMUM NOMOR 18)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan masih adanya kekeliruan penafsiran atas Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-34/PJ.4/1995 tanggal 4 Juli 1995 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Bagi Yayasan atau Organisasi yang sejenis, misalnya keliru menganggap setiap jenis penerimaan Yayasan dikenakan Pajak Penghasilan sebesar 15 %, dengan ini diinstrusikan agar Saudara segera mengadakan penyuluhan kepada Yayasan yang berkedudukan di wilayah Saudara, untuk menyebar luaskan ketentuan dalam surat edaran tersebut dengan penegasan lebih lanjut sebagai berikut :
1. | Sesuai dengan butir 6 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-34/PJ.4/1995, Yayasan atau Organisasi yang sejenis hanya dikenakan Pajak Penghasilan jika terdapat selisih lebih antara gunggungan penghasilan bruto yang merupakan obyek pajak dengan biaya-biaya yang diperkenankan untuk dikurangkan dari penghasilan bruto. Tidak termasuk sebagai penghasilan yang merupakan obyek pajak adalah sumbangan, bantuan dan hibah sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994. Dalam menghitung penghasilan bruto tersebut juga tidak termasuk sebagai penghasilan yang telah dikenakan pajak penghasilan yang bersifat final, seperti pajak penghasilan atas bunga deposito & jasa giro. |
||||||||
2. |
Biaya-biaya yang diperkenankan untuk dikurangkan dari penghasilan bruto sebagaimana dimaksud pada butir 4 Surat Edaran tersebut, antara lain berupa :
|
||||||||
3. | Mengingat di Indonesia diperkirakan terdapat ratusan ribu Yayasan atau Organisasi yang sejenis yang menyelenggarakan pendidikan, baik formal maupun non formal yang bersifat tradisional atau modern, mulai dari tingkat Taman Kanak-kanak sampai dengan Perguruan Tinggi dan sebagian besar Yayasan ini termasuk dalam klasifikasi tidak mampu secara finansiil dan tidak mampu menyelenggarakan pembukuan secara teratur, maka untuk menghindarkan beban administrasi yang berat, pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak kepada Yayasan atau Organisasi yang sejenis oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak agar dilakukan secara selektif (agar efektif), kecuali pemberian NPWP sebagai Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 21/Pasal 23 bagi yang memenuhi syarat. | ||||||||
4. |
Tidak berlebihan kiranya bila dalam memberikan penyuluhan juga disinggung latar belakang ketentuan perundang-undangan yang menetapkan Yayasan dan sejenisnya sebagai Wajib Pajak, yaitu :
|
Dengan demikian akan semakin jelas mana Yayasan yang memang bertujuan menghimpun keuntungan (selisih lebih) dan mana yang tidak.
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
FUAD BAWAZIER
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.