Peraturan Dirjen Pajak Nomor : PER - 48/PJ/2009

Kategori : KUP

Tata Cara Pembetulan Kesalahan Tulis, Kesalahan Hitung, Dan/Atau Kekeliruan Penerapan Ketentuan Tertentu Dalam Peraturan Perundang-Undangan Perpajakan


PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER - 48/PJ/2009

TENTANG

TATA CARA PEMBETULAN KESALAHAN TULIS, KESALAHAN HITUNG,
DAN/ATAU KEKELIRUAN PENERAPAN KETENTUAN TERTENTU
DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN PERPAJAKAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Menimbang :

bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 19/PMK.03/2008 tentang Tata Cara Pembetulan Kesalahan Tulis, Kesalahan Hitung, dan/atau Kekeliruan Penerapan Ketentuan Tertentu dalam Peraturan Perundang-undangan Perpajakan, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara Pembetulan Kesalahan Tulis, Kesalahan Hitung, dan/atau kekeliruan Penerapan Ketentuan Tertentu dalam Peraturan Perundang-undangan Perpajakan;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4797);
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.03/2008 tentang Tata Cara Pembetulan Kesalahan Tulis, Kesalahan Hitung, dan/atau Kekeliruan Penerapan Ketentuan Tertentu dalam Peraturan Perundang-undangan Perpajakan;


MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PEMBETULAN KESALAHAN TULIS, KESALAHAN HITUNG, DAN/ATAU KEKELIRUAN PENERAPAN KETENTUAN TERTENTU DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN PERPAJAKAN.


Pasal 1


(1) Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya atau atas pemohonan Wajib Pajak dapat membetulkan :
  1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;
  2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;
  3. Surat Ketetapan Pajak Nihil;
  4. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar;
  5. Surat Tagihan Pajak;
  6. Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak.
  7. Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga;
  8. Surat Keputusan Pembetulan;
  9. Surat Keputusan Keberatan;
  10. Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi;
  11. Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi;
  12. Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak;atau
  13. Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak,
yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam Peraturan perundang-undangan perpajakan.
(2) Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf I dapat berupa Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak atau Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak.
(3) Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m dapat berupa Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak atau Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak.
(4) Pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal terdapat kesalahan atau kekeliruan yang bersifat manusiawi yang tidak mengandung persengketaan atara fiskus dan Wajib Pajak.


Pasal 2


(1) Ruang lingkup pembetulan atas kesalahan atau kekeliruan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) meliputi :
  1. kesalahan tulis, antara lain kesalahan yang dapat berupa nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak, nomor surat ketetapan pajak, jenis pajak, Masa Pajak atau Tahun Pajak dan tanggal jatuh tempo;
  2. kesalahan hitung, antara lain kesalahan yang berasal dari penjumlahan dan/atau pengurangan dan/atau perkalian dan/atau pembagian suatu bilangan, termasuk kekeliruan perhitungan karena adanya penerbitan surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, dan surat keputusan lain yang terkait dengan bidang perpajakan untuk tahun sebelumnya; atau
  3. kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan, yaitu kekeliruan dalam penerapan tarif, kekeliruan penerapan persentase Norma Penghitungan Penghasilan Neto, kekeliruan penerapan sanksi administrasi, kekeliruan Penghasilan Tidak Kena Pajak, kekeliruan penghitungan Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan, dan kekeliruan dalam pengkreditan pajak.
(2) Pembetulan atas kekeliruan dalam pengkreditan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c yang terkait dengan Pajak Pertambahan Nilai, hanya dapat dilakukan apabila:
  1. terdapat perbedaan Pajak Masukan yang menjadi kredit pajak; dan
  2. tidak mengandung persengketaan antara fiskus dan Wajib Pajak.


Pasal 3


(1) Permohonan pembetulan diajukan oleh Wajib Pajak, dengan ketentuan sebagai berikut :
  1. 1 (satu) permohonan diajukan untuk 1 (satu) surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, atau surat keputusan lain yang terkait dengan bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1);
  2. diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia disertai dengan alasan yang mendukung permohonannya; dan
  3. ditandatangani oleh Wajib Pajak, dan dalam hal permohonan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak, permohonan tersebut harus dilampiri dengan Surat Kuasa Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.
(2) Permohonan pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.


Pasal 4


(1) Permohonan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), tidak dapat dipertimbangkan.
(2) Dalam hal permohonan Wajib Pajak tidak dapat dipertimbangkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak harus memberitahukan secara tertulis kepada Wajib Pajak dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.


Pasal 5


(1) Pengajuan permohonan pembetulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ditujukan kepada pejabat yang menerbitkan surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, atau surat keputusan lain yang terkait dengan bidang perpajakan yang diajukan pembetulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dan disampaikan ke atau melalui Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dan/atau tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan dalam wilayah Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan :
  1. secara langsung; atau
  2. melalui pos dengan bukti pengiriman surat.
(2) Dalam hal Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan berubah, permohonan pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan kepada Direktur Jenderal Pajak, Kepala Kantor Wilayah DJP yang baru, atau Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang baru.
(3) Atas penyampaian permohonan pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan tanda bukti penerimaan surat.
(4) Bukti pengiriman surat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b atau tanda bukti penerimaan surat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan bukti penerimaan permohonan pembetulan.


Pasal 6


Tanggal bukti penerimaan permohonan pembetulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4), yaitu :
  1. tanggal terima yang tercantum pada bukti penerimaan surat, dalam hal permohonan pembetulan disampaikan secara langsung; atau
  2. tanggal stempel pos yang tercantum pada bukti pengiriman surat, dalam hal permohonan pembetulan disampaikan melalui pos.


Pasal 7


(1) Direktur Jenderal Pajak setelah menerima permohonan pembetulan melakukan penelitian terhadap surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, atau surat keputusan lain yang terkait dengan bidang perpajakan yang menurut Wajib Pajak terdapat kesalahan atau kekeliruan yang bersifat manusiawi yang tidak mengandung persengketan antara fiskus dan wajib Pajak.
(2) Direktur Jenderal Pajak dapat memanggil Wajib Pajak untuk memberikan penjelasan atau keterangan tambahan yang diperlukan.
(3) Dalam hal Wajib Pajak menunjuk seorang kuasa untuk memberikan penjelasan atau keterangan tambahan, orang yang ditunjuk sebagai kuasa Wajib Pajak harus menunjukkan Surat Kuasa Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.


Pasal 8


Direktur Jenderal Pajak harus memberikan keputusan pembetulan paling lama dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal bukti penerimaan permohonan pembetulan.


Pasal 9


Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keputusan Pembetulan secara jabatan setelah melakukan penelitian.


Pasal 10

 

Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9 dapat berupa menambahkan, mengurangkan, atau menghapuskan jumlah pajak yang terutang dan/atau memperbaiki kesalahan dan kekeliruan lainnya, atau menolak permohonan Wajib Pajak.


Pasal 11


(1) Bentuk formulir Surat Keputusan Pembetulan yang diterbitkan berdasarkan permohonan Wajib Pajak adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
(2) Bentuk formulir Surat Keputusan Pembetulan yang diterbitkan secara jabatan adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.


Pasal 12


Pada saat berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ.07/2007 tentang Prosedur Pengajuan dan Penyelesaian Permohonan Pembetulan Ketetapan Pajak, Keberatan, Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi, dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dinyatakan tidak berlaku sepanjang mengenai prosedur pengajuan dan penyelesaian permohonan pembetulan ketetapan pajak.


Pasal 13


Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 September 2009
DIREKTUR JENDERAL,

ttd.

MOCHAMAD TJIPTARDJO
NIP 060044911