Peraturan Presiden Nomor : 8 TAHUN 2009

Kategori : Lainnya

Pengesahan Protocol Amending The Agreement And Protocol Between The Republic Of Indonesia And The Swiss Confederation For The Avoidance Of Double Taxation With Respect To Taxes On Income (Protokol Perubahan Persetujuan Dan Protokol Antara Republik Indonesia Dan Konfederasi Swiss Mengenai Penghindaran Pajak Berganda Yang Berhubungan Dengan Pajak-Pajak Atas Penghasilan)


PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 8 TAHUN 2009

TENTANG

PENGESAHAN PROTOCOL AMENDING THE AGREEMENT AND PROTOCOL
BETWEEN THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE SWISS CONFEDERATION
FOR THE AVOIDANCE OF DOUBLE TAXATION WITH RESPECT TO TAXES
ON INCOME (PROTOKOL PERUBAHAN PERSETUJUAN DAN PROTOKOL
ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN KONFEDERASI SWISS MENGENAI
PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA YANG BERHUBUNGAN
DENGAN PAJAK-PAJAK ATAS PENGHASILAN)

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA,

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :


  1. bahwa di Jakarta, pada tanggal 8 Februari 2007 Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Protocol Amending the Agreement and the Protocol between the Republic of Indonesia and the Swiss Confederation for the Avoidance of Double Taxation with Respect to Taxes on Income (Protokol Perubahan Persetujuan dan Protokol antara Republik Indonesia dan Konfederasi Swiss mengenai Penghindaran Pajak Berganda yang Berhubungan dengan Pajak-pajak atas Penghasilan), sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Konfederasi Swiss;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengesahkan Protokol tersebut dengan Peraturan Presiden.

Mengingat :


  1. Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012);
  3. Keputusan Presiden Nomor 48 Tahun 1989 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Konfederasi Swiss mengenai Penghindaran Pajak Berganda yang Berhubungan dengan Pajak-Pajak atas Penghasilan beserta Protokolnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1989 Nomor 32);


MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENGESAHAN PROTOCOL AMENDING THE AGREEMENT AND PROTOCOL BETWEEN THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE SWISS CONFEDERATION FOR THE AVOIDANCE OF DOUBLE TAXATION WITH RESPECT TO TAXES ON INCOME (PROTOKOL PERUBAHAN PERSETUJUAN DAN PROTOKOL ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN KONFEDERASI SWISS MENGENAI PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA YANG BERHUBUNGAN DENGAN PAJAK-PAJAK ATAS PENGHASILAN)


Pasal 1


Mengesahkan Protocol Amending the Agreement and the Protocol between the Republic of Indonesia and the Swiss Confederation for the Avoidance of Double Taxation with Respect to Taxes on Income (Protokol Perubahan Persetujuan dan Protokol antara Republik Indonesia dan Konfederasi Swiss mengenai Penghindaran Pajak Berganda yang Berhubungan dengan Pajak-pajak atas penghasilan) yang telah ditandatangani pada tanggal 8 Februari 2007 di Jakarta sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Konfederasi Swiss, yang naskah aslinya dalam Bahasa Inggris dan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.


Pasal 2


Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Protokol dalam Bahasa Indonesia dengan naskah aslinya dalam Bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, yang berlaku adalah naskah aslinya dalam Bahasa Inggris.


Pasal 3


Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.





  Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Maret 2009
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO


Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 5 Maret 2009
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA

ttd.

ANDI MATTALATTA



LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 52