Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP - 22/PJ.BT5/1986
Penetapan Jenis, Kode, Warna Dan Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak Atas Impor Barang (Khusus Giro Pos) Serta Buku Penuntun Khusus Cara Pengisiannya
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 22/PJ.BT5/1986
TENTANG
PENETAPAN JENIS, KODE, WARNA DAN BENTUK FORMULIR SURAT SETORAN PAJAK ATAS IMPOR BARANG (KHUSUS GIRO POS) SERTA BUKU PENUNTUN KHUSUS CARA PENGISIANNYA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
- bahwa untuk menampung penyetoran pajak-pajak atas impor barang melalui pos (kiriman pos Pabean), maka perlu ditetapkan bentuk jenis dan warna formulir surat setoran pajak sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983;
- bahwa oleh karena itu perlu adanya Keputusan Direktur Jenderal Pajak yang menetapkan bentuk, jenis dan warna formulir dimaksud serta Buku Penuntun Khusus Cara Pengisian surat setoran tersebut.
- Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 338/KMK.01/1985 tentang Penyetoran Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Pajak Penghasilan Pasal 22 Dalam Rangka Impor dan Penyetoran Cukai;
- Surat Keputusan Bersama Direktur Jenderal Pajak, Direktur Jenderal Bea dan Cukai dan Direktur Utama Perum Pos dan Giro.
KEP-046/BC/1986 -----------------------------
Nomor : KEP-18/PJ/1986 tanggal 5 April 1986 -----------------------------
1322/DIRUTPOS/1986
tentang Tata Cara Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporan Bea Masuk, PPN, PPN Barang Mewah serta PPh Pasal 22 Atas Impor Barang Melalui Perusahaan Umum Pos dan Giro.
MEMUTUSKAN :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENETAPAN JENIS, KODE, WARNA DAN BENTUK FORMULIR SURAT SETORAN PAJAK ATAS IMPOR BARANG (KHUSUS GIRO POS) SERTA BUKU PENUNTUN KHUSUS CARA PENGISIANNYA.
Bentuk, jenis dan warna formulir yang dilengkapi dengan kode tertentu sebagaimana tercantum pada nomor urut 1 dalam lampiran Keputusan ini, dinyatakan berlaku sebagai formulir Surat Setoran Pajak atas Impor Barang (Khusus Giro Pos).
Cara pengisian formulir Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 dimuat dalam Buku Penuntun Khusus Cara Pengisian Surat Setoran Pajak sebagaimana tercantum pada nomor urut 2 dalam lampiran Keputusan ini.
Formulir serta Buku Penuntun dimaksud pada Pasal 1 dan Pasal 2 tersebut di atas dinyatakan berlaku sejak tanggal 1 Mei 1986.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 28 April 1986
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
SALAMUN A.T.
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.