Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 30/PJ.32/1986
Penegasan Lebih Lanjut Masalah Saat Pembuatan Faktur Pajak (Seri PPN 76)
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
23 Juni 1986
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 30/PJ.32/1986
TENTANG
PENEGASAN LEBIH LANJUT MASALAH SAAT PEMBUATAN FAKTUR PAJAK (SERI PPN 76)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
-
Sehubungan dengan adanya pertanyaan yang diajukan oleh beberapa Pengusaha Kena Pajak mengenai saat pembuatan Faktur Pajak dalam kaitannya dengan ketentuan Pasal 3 ayat (2) huruf c Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 218/KMK.04/1986, maka untuk mudahnya dan untuk menghilangkan keraguan, di bawah ini diberikan contoh sebagai berikut :
Penyerahan tanggal : F.P. dibuat paling lambat tanggal Penyetoran PPN yang terhutang paling lambat tgl. Pelaporan paling lambat tanggal 1 April 1 Mei 15 Juni 20 Juni 1Mei 31 Mei 15 Juni 20 Juli 2 Mei 1 Juni 15 Juli 20 Juli 16 Juni
16 Juli
15 Agustus
20 Agustus
Dari contoh di atas jelas kiranya bahwa Faktur Pajak harus dibuat dalam jangka waktu paling lama 30 hari sesudah tanggal penyerahan Barang Kena Pajak -
Mengenai pembuatan Faktur Pajak Gabungan tidak ada perubahan dan tetap didasarkan pada Pasal 24 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985, yaitu harus dibuat pada akhir Masa Pajak yang bersangkutan.
-
Faktur Pajak Sederhana
Saat pembuatan Faktur Pajak Sederhana juga tidak mengalami perubahan, yaitu harus dibuat pada saat penyerahan Barang Kena Pajak sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 3 ayat (1) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-04/PJ.3/1985 tanggal 2 Pebruari 1985.
Demikian untuk Saudara maklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG,
ttd
Drs. DJAFAR MAHFUD
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.