Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 26/PJ.23/1986
PPh Pasal 21 Tenaga Ahli Atau Persekutuan Tenaga Ahli. (Seri PPh Pasal 21 - 29)
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
26 Mei 1986
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 26/PJ.23/1986
TENTANG
PPh PASAL 21 TENAGA AHLI ATAU PERSEKUTUAN TENAGA AHLI. (SERI PPh PASAL 21 - 29)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
- Bersama ini diteruskan kepada Saudara, Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 356/KMK.04/1986 tanggal 10 Mei 1986 tentang Pelaksanaan Pemotongan PPh atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan Dari Tenaga Ahli atau Persekutuan Tenaga Ahli Sebagai Wajib Pajak Dalam Negeri berupa Honorarium Atau Pembayaran Lain Sebagai Imbalan Atas Jasa Profesi Yang Dilakukan di Indonesia.
- Dengan dikeluarkan Keputusan Menteri Keuangan tersebut, maka khusus atas penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf e ke-1 Buku Petunjuk tidak diterapkan tarif sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (3) Buku Petunjuk PPh Pasal 21 dan Pasal 26 Tahun 1986, melainkan penerapan tarifnya sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan tersebut.
- Demikian untuk dimaklumi dan dapat disebarluaskan kepada para pemotong PPh Pasal 21 di wilayah Saudara.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
Drs. SALAMUN A.T.
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.