Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP - 114/PJ.BT5/1984
Pembubaran Team Evaluasi Terhadap Permasalahan Yang Timbul Sehubungan Dengan Pembaharuan Sistim Perpajakan
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 114/PJ.BT5/1984
TENTANG
PEMBUBARAN TEAM EVALUASI TERHADAP PERMASALAHAN YANG TIMBUL SEHUBUNGAN DENGAN
PEMBAHARUAN SISTIM PERPAJAKAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
bahwa jangka waktu kerja Team Evaluasi terhadap permasalahan yang timbul sehubungan dengan pembaharuan sistem perpajakan telah dilewati, maka dipandang perlu untuk membubarkan Team tersebut.
- Undang-undang Nomor 2 Tahun 1983 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
- Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1984 tentang pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;.
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 313/KMK.01/1981 jo Keputusan Menteri Keuangan Nomor 256/KMK.01/1982 jo Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 395/KMK.01/1982 jo Keputusan Menteri Keuangan Nomor 486/KMK.04/1982, tentang Pembentukan Panitia Pengarah untuk Pengkajian Masalah Pembaharuan Sistim Perpajakan di Indonesia;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 542/KMK.04/1983 jo Keputusan Menteri Keuangan Nomor 635/KMK.04/1983 jo Keputusan Menteri Keuangan Nomor 678/KMK.04/1983, tentang Pembentukan Kelompok Kerja Pembaharuan Sistim Perpajakan Direktorat Jenderal Pajak;
- Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-18/PJ.12/1984.
MEMUTUSKAN :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PEMBUBARAN TEAM EVALUASI TERHADAP PERMASALAHAN YANG TIMBUL SEHUBUNGAN DENGAN PEMBAHARUAN SISTIM PERPAJAKAN.
Membubarkan Team Evaluasi terhadap permasalahan yang timbul sehubungan dengan pembaharuan sistim perpajakan, dengan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas pelaksanaan tugas.
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan segala sesuatu akan ditinjau kembali, apabila di -kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan.
Petikan Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Oktober 1984
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
Drs. SALAMUN A.T.
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.