Instruksi Menteri Keuangan Nomor : 07/IMK.01/1985
Kewajiban Memasukan Laporan Pajak-Pajak Pribadi (Lp2P) Bagi Pejabat/Pegawai Departemen Keuangan Dan Pejabat/Pegawai Bumn Dalam Lingkungan Departemen Keuangan
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
INSTRUKSI MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 07/IMK.01/1985
TENTANG
KEWAJIBAN MEMASUKAN LAPORAN PAJAK-PAJAK PRIBADI (LP2P) BAGI PEJABAT/PEGAWAI
DEPARTEMEN KEUANGAN DAN PEJABAT/PEGAWAI BUMN DALAM LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
- bahwa dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 1985 telah ditetapkan kewajiban penyampaian Laporan Pajak-Pajak Pribadi (LP2P) bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Anggota ABRI dan Pegawai BUMN dan BUMD;
- bahwa dalam rangka pengawasan pelaksanaan Keputusan Presiden Republik Indonesia tersebut diatas, dipandang perlu untuk mengeluarkan Instruksi Menteri Keuangan tentang kewajiban memasukkan laporan pajak-pajak pribadi (LP2P) khusus bagi Pejabat/Pegawai Departemen Keuangan dan Pejabat/Pegawai PT/PERUM/PERJAN yang ada di lingkungan Departemen Keuangan.
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian;
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
- Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1983 tentang pendaftaran, Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan dan Persyaratan Pengajuan Keberatan;
- Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1970 Tentang Pendaftaran Kekayaan Pribadi Pejabat Negara/Pegawai Negeri/ABRI;
- Instruksi Menteri Keuangan Nomor : INS-10/MK/I/8/1971 tentang Kewajiban Memasukkan LP2P.
MENGINSTRUKSIKAN :
Kepada :
- Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan,
- Inspektur Jenderal Departemen Keuangan,
- Para Direktur Jenderal dan Kepala/Ketua di lingkungan Departemen Keuangan,
- Para staf Ahli Menteri Keuangan,
- Direksi PT/PERUM/PERJAN dalam lingkungan Departemen Keuangan,
- Ketua/WATUA TENING Departemen Keuangan,
- Para Kepala Biro/Pusat, Sekretaris ITJEN/DITJEN/Badan, Inspektur/Direktur, BINTEK,
- Para Ka. Perwakilan dan Ka. Kantor-Kantor Wilayah DITJEN/Badan di lingkungan Departemen Keuangan,
- Para Pegawai Tinggi dpb. SEKJEN/IRJEN/DIRJEN/Ka. Badan,
- Para Pejabat/Pegawai PT/PERUM di lingkungan Departemen Keuangan, sampai dengan eselon ke empat dibawah Direksi,
- Para Pejabat/Pegawai Departemen Keuangan termasuk PERJAN pegadaian dan Pejabat/Pegawai yang diperbantukan pada Departemen Keuangan Yang berpangkat Penata Muda (Gol. III/a PGPS-1968) ke atas, atau mereka yang pangkat/golongannya dapat dipersamakan dengan itu.
Untuk :
Menyampaikan Laporan Pajak-Pajak Pribadi (LP2P) tahun 1985 selambat-lambatnya pada tanggal 31 Oktober 1985, dengan menggunakan formulir LP2P seperti contoh yang termuat pada Lampiran Keputusan Presiden RI Nomor 71 Tahun 1985;
Penyampaian LP2P dilakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
- Wajib LP2P yang harus menyampaikan LP2P kepada Presiden : Inspektur Jenderal, Sekretaris Jenderal, Para Direktur Jenderal, Para Kepala/Ketua Badan, Para Staf Ahli MENKEU dan Direktur Utama PT/PERUM di lingkungan Departemen Keuangan.
- Wajib LP2P yang harus menyampaikan LP2P kepada Menteri Keuangan: Semua Pejabat/Pegawai Golongan III/a PGPS 1968 ke atas Departemen Keuangan dan PERJAN Pegadaian, Pejabat/Pegawai PT/PERUM di lingkungan Departemen Keuangan sampai dengan eselon ke empat dibawah Direksi.
Menyampaikan LP2P untuk tahun berikutnya, selambat-lambatnya pada setiap akhir bulan September dari tahun pajak yang bersangkutan;
Pengawasan atas kelancaran serta ketertiban penyampaian LP2P dilaksanakan oleh Pimpinan Unit masing-masing;
Hal-hal yang belum diatur dalam Instruksi ini, akan diatur lebih lanjut;
Melaksanakan Instruksi ini dengan penuh rasa tanggung-jawab.
Instruksi ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di JAKARTA
Pada tanggal 19 Oktober 1985
MENTERI KEUANGAN,
ttd
RADIUS PRAWIRO
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.