Peraturan Dirjen Pajak Nomor : PER - 24/PJ/2018
Tata Cara Pertukaran Informasi Secara Spontan Dalam Rangka Melaksanakan Perjanjian Internasional
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER - 24/PJ/2018
TENTANG
TATA CARA PERTUKARAN INFORMASI SECARA SPONTAN
DALAM RANGKA MELAKSANAKAN PERJANJIAN INTERNASIONAL
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2017 tentang Tata Cara Pertukaran Informasi Berdasarkan Perjanjian Internasional, perlu untuk menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara Pertukaran Informasi secara Spontan dalam rangka Melaksanakan Perjanjian Internasional;
Mengingat :
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2017 tentang Tata Cara Pertukaran Informasi Berdasarkan Perjanjian Internasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 376);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PERTUKARAN INFORMASI SECARA SPONTAN DALAM RANGKA MELAKSANAKAN PERJANJIAN INTERNASIONAL.
Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, yang dimaksud dengan:
- Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra adalah negara atau yurisdiksi yang terikat dengan Pemerintah Indonesia dalam Perjanjian Internasional.
- Perjanjian Internasional adalah perjanjian bilateral atau multilateral, yang antara lain menyatakan bahwa Pemerintah Indonesia telah mengikatkan dirinya dengan Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra, yang mengatur pertukaran informasi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan perpajakan, meliputi:
- Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B);
- Persetujuan untuk Pertukaran Informasi Berkenaan dengan Keperluan Perpajakan (Tax Information Exchange Agreement);
- Konvensi tentang Bantuan Administratif Bersama di Bidang Perpajakan (Convention on Mutual Administrative Assistance in Tax Matters);
- Persetujuan Pejabat yang Berwenang yang Bersifat Multilateral atau Bilateral (Multilateral or Bilateral Competent Authority Agreement);
- Persetujuan antar Pemerintah (Intergovernmental Agreement); atau
- perjanjian bilateral atau multilateral lainnya.
- Informasi adalah kumpulan data, angka, huruf, kata, citra, keterangan lisan, dan/atau keterangan tertulis yang dapat memberikan petunjuk dan/atau informasi mengenai penghasilan orang pribadi atau badan yang bersumber dari pekerjaan dalam hubungan kerja, pekerjaan bebas, kegiatan usaha, modal, dan/atau sumber lainnya, serta informasi mengenai kekayaan/harta termasuk informasi keuangan yang dimiliki dan/atau disimpan oleh orang pribadi atau badan, baik miliknya sendiri maupun milik orang pribadi atau badan lainnya, yang dapat berbentuk rekaman (audio/visual/audio visual), surat, dokumen, buku, catatan atau bentuk lainnya, baik dalam bentuk cetakan maupun elektronik.
- Pertukaran Informasi adalah pertukaran Informasi yang berkaitan dengan perpajakan berdasarkan Perjanjian Internasional atau Exchange of Information (EOI) sebagai pelaksanaan Perjanjian Internasional yang bertujuan untuk:
- mencegah penghindaran pajak;
- mencegah pengelakan pajak;
- mencegah penyalahgunaan P3B oleh pihak-pihak yang tidak berhak; dan/atau
- mendapatkan Informasi terkait pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak.
- Pertukaran Informasi secara Spontan (Spontaneous Exchange of Information) adalah pertukaran Informasi yang dilakukan secara spontan oleh Pejabat yang Berwenang di Indonesia dengan cara menyampaikan Informasi yang dinilai relevan untuk kepentingan perpajakan otoritas perpajakan Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra secara langsung kepada Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra atau sebaliknya, tanpa didahului dengan permintaan.
- Pejabat yang Berwenang atau Competent Authority yang selanjutnya disebut Pejabat yang Berwenang adalah pejabat di Indonesia, di Negara Mitra, atau di Yurisdiksi Mitra yang berwenang untuk melaksanakan Pertukaran Informasi sebagaimana diatur dalam Perjanjian Internasional.
- Unit di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang selanjutnya disebut Unit di Lingkungan DJP adalah Unit Eselon II Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, atau Kantor Pelayanan Pajak yang dapat menyampaikan usulan kepada Direktur Perpajakan Internasional untuk melakukan Pertukaran Informasi secara Spontan kepada Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra, dan/atau yang harus menindaklanjuti Informasi yang diterima oleh Direktur Perpajakan Internasional atas Pertukaran Informasi secara Spontan dari Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra.
(1) | Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk melaksanakan Pertukaran Informasi secara Spontan dengan Pejabat yang berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra. |
(2) | Pelaksanaan Pertukaran Informasi secara Spontan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktur Perpajakan Internasional. |
(3) | Pertukaran Informasi secara Spontan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
|
(4) | Jenis pajak yang dicakup dalam Pertukaran Informasi secara Spontan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:
|
(1) | Pertukaran Informasi secara Spontan kepada Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dilakukan oleh Direktur Perpajakan Internasional berdasarkan usulan Pertukaran Informasi dari pimpinan Unit di Lingkungan DJP. | ||||||||||||||||||||||||||||
(2) | Usulan Pertukaran Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan atas:
|
||||||||||||||||||||||||||||
(3) | Informasi yang diusulkan untuk dipertukarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
|
||||||||||||||||||||||||||||
(4) | Usulan Pertukaran Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis dan memuat hal-hal sebagai berikut:
|
(1) | Direktur Perpajakan Internasional melakukan penelitian atas usulan Pertukaran Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dengan mempertimbangkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4). |
(2) | Berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Perpajakan Internasional dapat memberikan persetujuan atas usulan Pertukaran Informasi. |
(3) | Direktur Perpajakan Internasional menyampaikan Pertukaran Informasi secara Spontan kepada Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra secara tertulis dalam bahasa Inggris atas usulan Pertukaran Informasi yang disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (2). |
(4) | Dalam hal Direktur Perpajakan Internasional menerima laporan pemanfaatan Informasi dari Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra atas Pertukaran Informasi secara Spontan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur Perpajakan Internasional menyampaikan:
|
(1) | Pertukaran Informasi secara Spontan dari Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b dilakukan oleh Direktur Perpajakan Internasional berdasarkan penyampaian Informasi secara spontan dari Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra. |
(2) | Pertukaran Informasi secara Spontan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditindaklanjuti sepanjang Informasi yang diterima memenuhi kriteria sebagai berikut:
|
(1) | Direktur Perpajakan Internasional melakukan penelitian terhadap penyampaian Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dengan mempertimbangkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2). |
(2) | Berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Perpajakan Internasional menindaklanjuti penyampaian Informasi dengan menyampaikan:
|
(3) | Penyampaian Informasi kepada pimpinan Unit di Lingkungan DJP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan kepada:
|
(4) | Pimpinan Unit di Lingkungan DJP yang menerima penyampaian Informasi yang dipertukarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b harus menyampaikan laporan pemanfaatan Informasi kepada Direktur Perpajakan Internasional paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah Informasi diterima. |
(1) | Setiap Informasi yang dipertukarkan merupakan Informasi yang wajib dijaga kerahasiaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan Perjanjian Internasional. |
(2) | Penyampaian naskah dinas yang berkaitan dengan Pertukaran Informasi dari Direktur Perpajakan Internasional kepada pimpinan Unit di Lingkungan DJP dilakukan dengan:
|
(3) | Penyampaian naskah dinas yang berkaitan dengan Pertukaran Informasi dari Pimpinan Unit di Lingkungan DJP kepada Direktur Perpajakan Internasional dilakukan dengan menggunakan naskah dinas dengan kualifikasi rahasia. |
(4) | Penyampaian naskah dinas yang berkaitan dengan Pertukaran Informasi kepada Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra dilakukan dengan:
|
(5) | Setiap pelanggaran terhadap ketentuan untuk menjaga kerahasiaan Informasi yang dipertukarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. |
Pelaksanaan Pertukaran Informasi secara Spontan dalam rangka melaksanakan Perjanjian Internasional berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-67/PJ./2009 tentang Tata Cara Pertukaran Informasi Berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang belum selesai sampai dengan berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini dilakukan pemrosesan lebih lanjut sesuai Peraturan Direktur Jenderal ini.
Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku, Pasal 1 angka 9, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, dan Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-67/PJ./2009 tentang Tata Cara Pertukaran Informasi Berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Direktur Jenderal ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Oktober 2018
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd.
ROBERT PAKPAHAN
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.