Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP - 85/PJ.BT5/1985
Penetapan Jenis, Kode, Warna, Bentuk/Ukuran Dan Buku Register Sarana Pajak Penghasilan
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 85/PJ.BT5/1985
TENTANG
PENETAPAN JENIS, KODE, WARNA, BENTUK/UKURAN DAN BUKU REGISTER SARANA PAJAK PENGHASILAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
- bahwa dalam rangka pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 dan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983, perlu ditetapkan jenis, kode, warna, bentuk/ukuran dan Buku Register Sarana Pajak Penghasilan;
- Bahwa oleh karena itu perlu adanya keputusan Direktur Jenderal Pajak yang menetapkan bentuk-bentuk sarana/buku dimaksud..
-
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Nomor 49 Tahun 1983 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263).
MEMUTUSKAN :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG JENIS, KODE WARNA, BENTUK/UKURAN DAN BUKU REGISTER SARANA PAJAK PENGHASILAN.
Jenis, kode, warna, bentuk/ukuran dan Buku Register Sarana Pajak Penghasilan adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.
Keputusan in berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 18 September 1985
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
Drs. SALAMUN A.T.
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.