Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 32/PJ.232/1984
Perubahan Pasal 12 Keputusan Direktur Jenderal Pajak No.kep-1927/PJ.23/1983 Mengenai Buku Petunjuk Pemotongan PPh Pasal 21 (Seri PPh Pasal 21 - 10)
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
3 Agustus 1984
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 32/PJ.232/1984
TENTANG
PERUBAHAN PASAL 12 KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NO. KEP-1927/PJ.23/1983 MENGENAI
BUKU PETUNJUK PEMOTONGAN PPh PASAL 21 (SERI PPh PASAL 21 - 10)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Bersama ini disampaikan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tanggal 5 Juli 1984 Nomor : KEP-444/PJ.23/1984 mengenai Perubahan Pasal 12 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-1927/PJ.23/1983 tentang Buku Petunjuk Pemotongan PPh Pasal 21. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-444/PJ.23/1984 tersebut sebagai ketentuan pelaksanaan dari Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 655/KMK.04/1984 tentang Pelaksanaan Pemotongan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan Dari Tenaga Ahli atau Persekutuan Tenaga Ahli Sebagai Wajib Pajak Dalam Negeri Berupa Honorarium Atau Pembayaran Lain Sebagai Imbalan Atas Jasa Yang Dilakukan Di Indonesia.
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK LANGSUNG,
ttd
Drs. MANSURY
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.