Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 53/PJ.3/1985
Penegasan Pengusaha Seismic Data Processing Sebagai Pkp (Seri PPN-59)
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
8 Agustus 1985
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 53/PJ.3/1985
TENTANG
PENEGASAN PENGUSAHA SEISMIC DATA PROCESSING SEBAGAI PKP (SERI PPN-59)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Bersama ini disampaikan rekaman surat kami tanggal 23 Juli 1985 Nomor : S-2051/PJ.32/1985 kepada Inspeksi Pajak P.M.A. mengenai PT. GECO INDONESIA yang melakukan kegiatan usaha mengolah data seismic dan core laboratory yang menegaskan perusahaan tersebut adalah Pengusaha Kena Pajak, karena menghasilkan gambar-gambar, peta-peta maupun pita magnetic berisi rekaman-rekaman data yang telah diolah.
Demikian hendaknya penegasan ini segera Saudara teruskan kepada pengusaha-pengusaha sejenis dalam wilayah Saudara yang belum melaporkan usahanya untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG,
ttd
Drs. DJAFAR MAHFUD
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.