Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor : PER - 7/BC/2021

Kategori : Lainnya

Tata Laksana Pemasukan Dan Pengeluaran Barang Ke Dan Dari Tempat Penimbunan Berikat


PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR PER - 7/BC/2021

TENTANG

TATA LAKSANA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG
KE DAN DARI TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,


Menimbang :

  1. bahwa ketentuan mengenai tata laksana pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Tempat Penimbunan Berikat telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-13/BC/2016 tentang Tata Laksana Pengeluaran Barang Impor Untuk Ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat, Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-14/BC/2016 tentang Tata Laksana Pengeluaran Barang Impor Dari Tempat Penimbunan Berikat Untuk Diimpor Untuk Dipakai, Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-15/BC/2016 tentang Tata Laksana Pengeluaran Barang dari Tempat Penimbunan Berikat ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean Dengan Jaminan dan Pemasukannya Kembali ke Tempat Penimbunan Berikat, Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-20/BC/2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-22/BC/2009 tentang Pemberitahuan Pabean Impor, Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-26/BC/2016 tentang Tata Laksana Pengeluaran Barang dari Tempat Penimbunan Berikat ke Tempat Penimbunan Berikat Lain, Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-27/BC/2016 tentang Tata Laksana Pemasukan Barang Asal Tempat Lain Dalam Daerah Pabean ke Tempat Penimbunan Berikat dan Pengeluaran Barang Asal Tempat Lain Dalam Daerah Pabean dari Tempat Penimbunan Berikat ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean, dan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-28/BC/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-23/BC/2009 tentang Pemberitahuan Pabean Dalam Rangka Pemasukan Barang Dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean ke Tempat Yang Berada di Bawah Pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
  2. bahwa untuk lebih meningkatkan pelayanan dan pengawasan pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Tempat Penimbunan Berikat, serta untuk keperluan simplifikasi dokumen pemberitahuan pabean sebagai bentuk implementasi join program Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan Direktorat Jenderal Pajak terkait pemberitahuan pabean tunggal, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai tata laksana pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Tempat Penimbunan Berikat;
  3. bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 204/PMK.04/2017 tentang Toko Bebas Bea, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.04/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 272/PMK.04/2015 tentang Pusat Logistik Berikat, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/2019 tentang Gudang Berikat, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai tata laksana pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Tempat Penimbunan Berikat;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Tempat Penimbunan Berikat;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612); sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
  2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613); sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2009 tentang Tempat Penimbunan Berikat (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4998) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2009 tentang Tempat Penimbunan Berikat (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 279, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5768);
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/2008 tentang Pemberitahuan Pabean sebagaimana telah beberapa kali telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.04/2019 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/2008 tentang Pemberitahuan Pabean (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1671);
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.04/2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 Tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 463);
  6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 272/PMK.04/2015 tentang Pusat Logistik Berikat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2070) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.04/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 272/PMK.04/2015 tentang Pusat Logistik Berikat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 414);
  7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 204/PMK.04/2017 tentang Toko Bebas Bea (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1901);
  8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1267);
  9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/2019 tentang Gudang Berikat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1416);
  10. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 123/KMK.05/2000 tentang Entrepot Untuk Tujuan Pameran;


MEMUTUSKAN:


Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG TATA LAKSANA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT.


BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1


Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
  1. Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
  2. Tempat Penimbunan Berikat yang selanjutnya disingkat TPB adalah bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan bea masuk.
  3. Kawasan Berikat adalah TPB untuk menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah atau digabungkan sebelum diekspor atau diimpor untuk dipakai.
  4. Gudang Berikat adalah TPB untuk menimbun barang impor, dapat disertai 1 (satu) atau lebih kegiatan berupa pengemasan/pengemasan kembali, penyortiran, penggabungan (kitting), pengepakan, penyetelan, pemotongan atas barang-barang tertentu dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali.
  5. Penyelenggara/Pengusaha TPB adalah badan hukum yang melakukan penyelenggaraan dan/atau pengusahaan TPB sesuai ketentuan yang mengatur mengenai TPB.
  6. Perusahaan Jasa Titipan yang selanjutnya disingkat PJT adalah perusahaan yang memperoleh ijin usaha jasa titipan dari instansi terkait serta memperoleh persetujuan untuk melaksanakan kegiatan kepabeanan dari Kepala Kantor Pabean.
  7. Dokumen TPB adalah pemberitahuan pabean untuk pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari TPB.
  8. Dokumen Pelengkap Pabean adalah semua dokumen yang digunakan sebagai pelengkap Pemberitahuan Pabean.
  9. Sistem Komputer Pelayanan yang selanjutnya disingkat SKP adalah sistem komputer yang digunakan oleh kantor pabean dalam rangka pengawasan dan pelayanan kepabeanan.
  10. Nilai Dasar Penghitungan Bea Masuk yang selanjutnya disingkat NDPBM adalah nilai tukar yang dipergunakan sebagai dasar penghitungan bea masuk.
  11. Bea Masuk adalah pungutan negara berdasarkan undang-undang kepabeanan yang dikenakan terhadap barang yang diimpor.
  12. Pajak Dalam Rangka Impor yang selanjutnya disingkat PDRI adalah pajak yang dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atas impor barang yang terdiri dari Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, dan Pajak Penghasilan.
  13. Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak yang selanjutnya disingkat SSPCP adalah surat yang digunakan untuk melakukan pembayaran dan sebagai bukti pembayaran atau penyetoran penerimaan negara berupa bea masuk, Cukai dan PDRI.
  14. Surat Setoran Pajak yang selanjutnya disingkat SSP adalah suatu bukti pembayaran/penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk.
  15. Surat Penetapan Pejabat adalah:
    1. Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP), Surat Penetapan Pabean (SPP), dan/atau Surat Penetapan Sanksi Administrasi (SPSA) sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan mengenai penetapan tarif, nilai pabean, dan sanksi administrasi; dan/atau
    2. Surat Tagihan di Bidang Cukai (STCK-1) sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan mengenai tatacara penagihan di bidang Cukai.
  16. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
  17. Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Kepabeanan dan Undang-Undang Cukai.
  18. Kantor Pengawasan adalah Kantor Pabean yang mengawasi TPB.
  19. Kantor Pembongkaran adalah Kantor Pabean yang mengawasi pelabuhan pembongkaran barang impor.
  20. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu.
  21. Jalur Merah adalah proses pelayanan dan pengawasan pemasukan dan/atau pengeluaran ke dan dari TPB dengan dilakukan pemeriksaan fisik.
  22. Jalur Kuning adalah proses pelayanan dan pengawasan pengeluaran dari TPB ke TLDDP dengan dilakukan pemeriksaan dokumen sebelum penerbitan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) TPB tanpa dilakukan pemeriksaan fisik kecuali dalam hal diterbitkan Surat Perintah Pemeriksaan Fisik (SPPF) TPB.
  23. Jalur Hijau adalah proses pelayanan dan pengawasan pemasukan dan/atau pengeluaran ke dan dari TPB tanpa dilakukan pemeriksaan fisik kecuali dalam hal diterbitkan Surat Perintah Pemeriksaan Fisik (SPPF) TPB.
  24. Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, yang selanjutnya disebut Kawasan Bebas, adalah suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah dari daerah pabean, sehingga bebas dari pengenaan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM), dan Cukai.


BAB II
PEMBERITAHUAN PABEAN

Bagian Kesatu
Pemberitahuan Pabean

Pasal 2


(1) Pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari TPB diberitahukan dengan menggunakan Dokumen TPB.
(2) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan:
  1. barang yang mendapatkan fasilitas penangguhan Bea Masuk, pembebasan cukai, tidak dipungut PDRI dan/atau tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM; dan/atau
  2. barang yang seharusnya mendapatkan fasilitas penangguhan Bea Masuk, pembebasan cukai, tidak dipungut PDRI dan/atau tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM,
sesuai ketentuan yang mengatur mengenai TPB.
(3) Bea Masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk bea masuk anti dumping, bea masuk imbalan, bea masuk tindakan pengamanan, dan/atau bea masuk pembalasan.
(4) Dokumen TPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan juga oleh Penyelenggara/Pengusaha TPB yang dibekukan izinnya.
(5) Dokumen TPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat berdasarkan Dokumen Pelengkap Pabean dengan prinsip self assessment dan disampaikan oleh:
  1. Penyelenggara/Pengusaha TPB; atau
  2. PJT berdasarkan kuasa dari Penyelenggara/Pengusaha TPB untuk pemasukan barang ke TPB berupa barang kiriman dari Kawasan Pabean atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan tempat penimbunan sementara yang diimpor melalui PJT.
(6) Dalam hal pengeluaran barang tujuan TPB lain dan/atau tujuan kawasan ekonomi khusus, Dokumen TPB disampaikan oleh Penyelenggara/Pengusaha TPB yang melakukan pengeluaran barang.
(7) Penyelenggara/Pengusaha TPB atau pengusaha PJT bertanggung jawab atas kebenaran data yang diberitahukan dalam Dokumen TPB.


Pasal 3


(1) Dokumen TPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 disampaikan untuk setiap transaksi pemasukan dan/atau pengeluaran barang ke dan dari TPB.
(2) Dokumen TPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat disampaikan secara berkala atau periodik untuk:
  1. barang yang dimasukkan dan/atau dikeluarkan menggunakan saluran pipa, jaringan transmisi, ban berjalan (conveyor belt), dan sejenisnya; dan/atau
  2. pemasukan dan pengeluaran barang oleh Penyelenggara/Pengusaha TPB yang memiliki bisnis proses yang memerlukan pergerakan barang secara cepat dan singkat, termasuk barang curah.
(3) Untuk dapat menyampaikan Dokumen TPB secara berkala atau periodik, Penyelenggara/Pengusaha TPB harus mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Wilayah.
(4) Kepala Kantor Wilayah memberikan persetujuan atau penolakan disertai alasan penolakan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap.
(5) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat menggunakan mekanisme perlakukan tertentu yang ditetapkan pada lampiran izin TPB.


Pasal 4

(1) Setiap pemasukan dan/atau pengeluaran barang ke dan dari TPB yang menggunakan Dokumen TPB berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dilakukan dengan Dokumen Pelengkap Pabean.
(2) Untuk pemasukan dan/atau pengeluaran barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a, Dokumen TPB dibuat berdasarkan:
  1. jumlah barang yang dapat diukur dengan alat ukur yang dapat diakses atau diperiksa oleh Pejabat Bea dan cukai yang mengawasi TPB; dan/atau
  2. jenis barang yang dimasukkan dan/atau dikeluarkan melalui pipa, jaringan transmisi, ban berjalan (conveyor belt), dan sejenisnya tidak berubah-ubah.
(3) Jangka waktu pemasukan dan/atau pengeluaran barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja.
(4) Dokumen TPB berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Kantor Pabean paling lama 2 (dua) hari kerja setelah jangka waktu pemasukan dan/atau pengeluaran barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Untuk pemasukan dan/atau pengeluaran barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b, Dokumen TPB dibuat:
  1. berdasarkan jumlah dan jenis barang yang telah dilaporkan oleh Penyelenggara/Pengusaha TPB kepada Pejabat Bea dan Cukai yang mengawasi TPB di setiap pemasukkan/pengeluarannya; dan/atau
  2. dapat dilakukan pemeriksaan sewaktu-waktu berdasarkan manajemen risiko oleh Pejabat Bea dan Cukai.
(6) Jangka waktu pemasukan dan/atau pengeluaran barang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling lama 1 (satu) hari kerja untuk pengirim dan/atau penerima barang yang sama.
(7) Dokumen TPB berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan kepada Kantor Pabean paling lama 2 (dua) hari kerja setelah jangka waktu pemasukan dan/atau pengeluaran barang sebagaimana dimaksud pada ayat (6).
(8) Penyampaian Dokumen TPB berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat digunakan untuk:
  1. pengeluaran barang dari TPB ke tempat lain dalam daerah pabean untuk pengeluaran sementara; dan/atau
  2. pemasukan kembali barang eks pengeluaran sementara dari tempat lain dalam daerah pabean ke TPB.
(9) Dalam hal Dokumen TPB berkala digunakan untuk pengeluaran barang impor dari TPB ke tempat lain dalam daerah pabean untuk diimpor untuk dipakai:
a. barang yang dikeluarkan harus sudah memenuhi ketentuan pembatasan di bidang impor dalam hal barang yang dikeluarkan terkena ketentuan pembatasan di bidang impor; dan
b. Penyelenggara/Pengusaha TPB wajib menyerahkan jaminan kepada Kantor Pengawasan dengan ketentuan:
1) jaminan diserahkan sebelum melakukan pengeluaran barang; dan
2) nilai jaminan memperhitungkan jumlah perkiraan Bea Masuk, cukai dan/atau PDRI dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (7).
(10) Dalam hal Dokumen TPB berkala tidak disampaikan oleh Penyelenggara/Pengusaha TPB atau PJT sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (7):
  1. Kepala Kantor Pengawasan tidak memberikan pelayanan atas pengajuan Dokumen TPB berikutnya; dan/atau
  2. Penyelenggara/Pengusaha TPB atau PJT dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai TPB.



Pasal 5


(1) Dokumen TPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 digunakan untuk:
a. Pemasukan barang ke TPB dari:
1) luar daerah pabean;
2) tempat lain dalam daerah pabean; dan/atau
3) TPB lain; dan
b. Pengeluaran barang dari TPB ke:
1) tempat lain dalam daerah pabean;
2) TPB lain;
3) Kawasan Bebas; dan/atau
4) kawasan ekonomi khusus.
(2) Dokumen TPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat digunakan oleh Penyelenggara/Pengusaha TPB dan/atau PJT sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai TPB.
(3) Pengeluaran barang dari TPB ke luar daerah pabean berlaku ketentuan yang mengatur mengenai ekspor.
(4) Pemasukan barang ke TPB dari Kawasan Bebas menggunakan pemberitahuan pabean Kawasan Bebas dengan tata cara sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai kawasan bebas.
(5) Pemasukan barang ke TPB dari kawasan ekonomi khusus menggunakan dokumen pemberitahuan pabean kawasan ekonomi khusus dengan tata cara sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai kawasan ekonomi khusus.
(6) Terhadap Dokumen TPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kode sebagai berikut:
a. BC 2.3 untuk pemasukan ke TPB selain pusat logistik berikat dari Kawasan Pabean atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan tempat penimbunan sementara;
b. BC 2.5 untuk pengeluaran barang yang terdapat kandungan asal impor dari TPB selain pusat logistik berikat ke tempat lain dalam daerah pabean untuk diimpor untuk dipakai;
c. BC 2.6.1 untuk pengeluaran sementara barang asal impor dan/atau asal tempat lain dalam daerah pabean dari TPB ke tempat lain dalam daerah pabean;
d. BC 2.6.2 untuk pemasukan kembali barang eks pengeluaran sementara dari tempat lain dalam daerah pabean ke TPB;
e. BC 2.7 untuk:
1) pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari TPB lain; dan
2) pengeluaran barang dari TPB ke kawasan ekonomi khusus;
f. BC 4.0 untuk pemasukan barang dari tempat lain dalam daerah pabean ke TPB; dan
g. BC 4.1 untuk pengeluaran barang asal tempat lain dalam daerah pabean dari TPB ke tempat lain daerah pabean.
(7) Dokumen TPB memuat elemen data sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.


Bagian Kedua
Penyampaian Dokumen TPB

Pasal 6


(1) Dokumen TPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 disampaikan melalui SKP dalam bentuk data elektronik.
(2) Dalam hal SKP di Kantor Pengawasan tidak berfungsi berdasarkan informasi dari unit yang mengelola Sistem Informasi Kepabeanan dan Cukai, penyampaian Dokumen TPB dapat dilakukan dalam bentuk tulisan di atas formulir.
(3) Tata cara penyampaian Dokumen TPB melalui SKP dalam bentuk data elektronik dilaksanakan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.


Pasal 7


(1) Untuk dapat menyampaikan Dokumen TPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf b, PJT harus mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pengawasan.
(2) PJT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan:
a. memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB);
b. memiliki Nomor Pokok Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK);
c. memiliki kontrak kerja sama dengan Penyelenggara/Pengusaha TPB yang isi kontrak kerja samanya paling sedikit memuat:
1) identitas Penyelenggara/Pengusaha TPB dan PJT;
2) penunjukan dari Penyelenggara/Pengusaha TPB kepada PJT;
3) hak dan kewajiban Penyelenggara/Pengusaha TPB dan PJT terkait pemenuhan ketentuan kepabeanan; dan
4) jangka waktu kontrak kerja sama;
d. mendapatkan kuasa dari Penyelenggara/Pengusaha TPB; dan
e. memiliki sistem informasi berbasis komputer untuk pengelolaan dan monitoring pengiriman barang yang dapat diakses untuk kepentingan pemeriksaan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
(3) Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor Pengawasan memberikan persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak berkas permohonan diterima secara lengkap.
(4) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, Kepala Kantor Pengawasan menerbitkan surat persetujuan sesuai dengan contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(5) Surat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berlaku sesuai dengan jangka waktu kontrak kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(6) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak, Kepala Kantor Pengawasan menerbitkan surat penolakan dengan menyebutkan alasan penolakan.


Pasal 8


(1) Kepala Kantor Pengawasan tidak memberikan pelayanan terhadap penyampaian Dokumen TPB oleh PJT dalam hal:
  1. barang yang diberitahukan dalam Dokumen TPB tidak masuk ke Kawasan Berikat atau Gudang Berikat tujuan dalam jangka waktu 4 (empat) hari kerja sejak tanggal pengeluaran barang dari Kawasan Pabean atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan tempat penimbunan sementara; dan/atau
  2. barang yang diberitahukan dalam Dokumen TPB kedapatan bukan barang yang ditujukan ke Kawasan Berikat atau Gudang Berikat yang bersangkutan.
(2) Dalam hal barang yang diberitahukan dalam Dokumen TPB tidak masuk ke Kawasan Berikat atau Gudang Berikat tujuan dalam jangka waktu 4 (empat) hari kerja sejak tanggal pengeluaran barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, penghentian pelayanan penyampaian Dokumen TPB oleh PJT dilakukan sampai dengan:
  1. barang dimasukkan ke Kawasan Berikat atau Gudang Berikat; dan/atau
  2. adanya putusan dari hasil penelitian yang menyatakan bahwa kesalahan tersebut di luar kemampuan PJT.
(3) Dalam hal barang yang diberitahukan dalam Dokumen TPB kedapatan bukan barang yang ditujukan ke Kawasan Berikat atau Gudang Berikat yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, penghentian pelayanan penyampaian Dokumen TPB oleh PJT dilakukan sampai dengan adanya putusan dari hasil penelitian yang menyatakan bahwa kesalahan tersebut di luar kemampuan PJT.
(4) Dokumen TPB yang telah mendapat nomor pendaftaran sebelum penghentian pelayanan Dokumen TPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap dilayani penyelesaiannya.


BAB III
PEMERIKSAAN PABEAN

Pasal 9


(1) Terhadap pemasukan dan/atau pengeluaran barang dengan menggunakan Dokumen TPB, dilakukan pemeriksaan pabean secara selektif berdasarkan manajemen risiko dengan memperhatikan kategori layanan Penyelenggara/Pengusaha TPB.
(2) Pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penelitian dokumen dan/atau pemeriksaan fisik barang.


Bagian Kesatu
Penelitian Dokumen

Pasal 10


(1) Terhadap Dokumen TPB yang disampaikan ke Kantor Pengawasan, dilakukan penelitian oleh SKP dan/atau Pejabat Bea dan Cukai yang mengawasi TPB.
(2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kelengkapan dan kebenaran pengisian Dokumen TPB.
(3) Dalam hal hasil penelitian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai, diterbitkan nomor dan tanggal pendaftaran Dokumen TPB.
(4) Dalam hal hasil penelitian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak sesuai, diterbitkan nota pemberitahuan penolakan.


Bagian Kedua
Kategori Layanan

Pasal 11


(1) Pelayanan dan pengawasan terhadap Dokumen TPB dilaksanakan berdasarkan profil risiko Penyelenggara/Pengusaha TPB yang dikategorikan dalam:
  1. kategori layanan merah;
  2. kategori layanan kuning; atau
  3. kategori layanan hijau.
(2) Tata cara penetapan kategori layanan Penyelenggara/Pengusaha TPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai ketentuan yang mengatur mengenai penyusunan dan pemutakhiran profil risiko pengguna jasa kepabeanan dan cukai.


Bagian Ketiga
Penetapan Jalur

Pasal 12


(1) Terhadap Dokumen TPB yang telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3), SKP menerbitkan jalur pemasukan dan/atau pengeluaran barang sebagai berikut:
  1. Jalur Merah; atau
  2. Jalur Hijau.
(2) Penjaluran atas Dokumen TPB yang disampaikan oleh PJT mengacu kepada kategori layanan masing-masing Penyelenggara/Pengusaha TPB.
(3) Dokumen TPB ditetapkan Jalur Merah dalam hal diajukan oleh Penyelenggara/Pengusaha TPB yang terkena sistem acak (random).
(4) Dokumen TPB ditetapkan Jalur Hijau dalam hal diajukan oleh Penyelenggara/Pengusaha TPB yang tidak terkena sistem acak (random).
(5) Tingkat sistem acak (random) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Kepala Kantor Pengawasan dengan memperhatikan kategori layanan Penyelenggara/Pengusaha TPB.


Pasal 13


(1) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, terhadap Dokumen TPB yang telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) yang digunakan untuk pengeluaran barang impor dari TPB ke tempat lain dalam daerah pabean untuk diimpor untuk dipakai.
(2) Terhadap Dokumen TPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SKP menerbitkan penjaluran sebagai berikut:
  1. Jalur Merah,
  2. Jalur Kuning; atau
  3. Jalur Hijau.
(3) Dokumen TPB yang digunakan untuk pengeluaran barang impor dari TPB ke tempat lain dalam daerah pabean untuk diimpor untuk dipakai ditetapkan Jalur Merah dalam hal diajukan oleh Penyelenggara/Pengusaha TPB yang terkena sistem acak (random).
(4) Dokumen TPB yang digunakan untuk pengeluaran barang impor dari TPB ke tempat lain dalam daerah pabean untuk diimpor untuk dipakai ditetapkan Jalur Kuning dalam hal diajukan oleh Penyelenggara/Pengusaha TPB dengan kategori layanan Merah atau kategori Layanan Kuning.
(5) Dokumen TPB yang digunakan untuk pengeluaran barang impor dari TPB ke tempat lain dalam daerah pabean untuk diimpor untuk dipakai ditetapkan Jalur Hijau dalam hal diajukan oleh Penyelenggara/Pengusaha TPB dengan kategori layanan Hijau.
(6) Tingkat sistem acak (random) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Kepala Kantor Pengawasan dengan memperhatikan kategori layanan Penyelenggara/Pengusaha TPB.


Pasal 14


(1) Terhadap Dokumen TPB yang mendapat penetapan Jalur Merah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a dan Pasal 13 ayat (2) huruf a, SKP menerbitkan Surat Pemberitahuan Jalur Merah (SPJM) TPB.
(2) Terhadap Dokumen TPB yang mendapat penetapan Jalur Kuning sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf b, SKP menerbitkan Surat Pemberitahuan Jalur Kuning (SPJK) TPB.
(3) Terhadap Dokumen TPB yang mendapat penetapan Jalur Hijau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b dan Pasal 13 ayat (2) huruf c, SKP menerbitkan Surat Persetujuan Pemasukan atau Pengeluaran Barang (SPPB) TPB.
(4) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk pemasukan barang dari luar daerah pabean ke TPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (6) huruf a:
  1. terhadap Dokumen TPB yang mendapat penetapan Jalur Merah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a dan Pasal 13 ayat (2) huruf a, SKP menerbitkan S PPB TPB; dan
  2. SKP menerbitkan SPJM TPB dalam hal status barang telah dikeluarkan dari Kawasan Pabean atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan tempat penimbunan sementara (gate out).


Bagian Keempat
Pemeriksaan Fisik

Pasal 15


(1) Pejabat Bea dan Cukai melakukan pemeriksaan fisik terhadap Dokumen TPB yang:
  1. mendapat respon SPJM TPB; atau
  2. mendapat respon SPJK TPB atau respon SPPB TPB yang diterbitkan Surat Perintah Pemeriksaan Fisik Barang (SPPF) TPB.
(2) Pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah Penyelenggara/Pengusaha TPB:
  1. menyerahkan Dokumen Pelengkap Pabean;
  2. menyampaikan pemberitahuan kesiapan barang untuk diperiksa;
  3. menyiapkan sarana yang dibutuhkan untuk pemeriksaan fisik; dan
  4. hadir dalam pemeriksaan fisik.
(3) Tata cara dan tingkat pemeriksaan fisik sesuai ketentuan yang mengatur mengenai tata cara pemeriksaan fisik barang impor.


Bagian Kelima
Penyerahan Hasil Cetak Dokumen Pelengkap Pabean

Pasal 16


(1) Dalam hal terdapat Dokumen TPB yang mendapat:
  1. respon SPJM TPB; atau
  2. respon SPJK TPB atau respon SPPB TPB yang diterbitkan Surat Perintah Pemeriksaan Fisik Barang (SPPF) TPB,
Penyelenggara/Pengusaha TPB harus menyerahkan hasil cetak Dokumen Pelengkap Pabean kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pengawasan.
(2) Penyerahan hasil cetak Dokumen Pelengkap Pabean paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal SPJM TPB atau SPPF TPB.
(3) Dalam hal Penyelenggara/Pengusaha TPB belum menyerahkan hasil cetak Dokumen Pelengkap Pabean sampai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pengajuan Dokumen TPB berikutnya tidak dilayani sampai dengan diserahkan hasil cetak Dokumen Pelengkap Pabean.
(4) Dalam hal Penyelenggara/Pengusaha TPB telah menerapkan ketentuan penggunaan Dokumen Pelengkap Pabean dalam bentuk data elektronik, Penyelenggara/Pengusaha TPB tidak diwajibkan menyerahkan hasil cetak Dokumen Pelengkap Pabean.


Bagian Keenam
Uji Laboratorium

Pasal 17


(1) Untuk mendapatkan keakuratan identifikasi barang yang akan dimasukkan atau dikeluarkan ke dan dari TPB, Pejabat Bea dan Cukai dapat melakukan pengambilan contoh barang untuk dilakukan uji laboratorium.
(2) Tata cara pengambilan contoh barang yang akan dilakukan uji laboratorium dilakukan sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai pengambilan contoh barang, identifikasi barang, dan uji laboratorium.


BAB IV
PEMASUKAN KE TPB

Pasal 18


Pemasukan barang ke TPB dengan Dokumen TPB dapat dilakukan dari:
  1. luar daerah pabean;
  2. tempat lain dalam daerah pabean; dan/atau
  3. TPB lain.


Bagian Kesatu
Pemasukan dari Luar Daerah Pabean

Pasal 19


(1) Pengeluaran barang impor dari Kawasan Pabean atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan tempat penimbunan sementara dilakukan setelah:
  1. diterbitkan SPPB TPB;
  2. Pejabat Bea dan Cukai yang mengawasi pengeluaran barang di Kantor Pembongkaran telah melakukan perekaman pengeluaran barang (gate out) pada SKP; dan
  3. pos BC 1.1 telah ditutup oleh Pejabat Bea dan Cukai yang mengelola manifes atau oleh SKP Manifes di Kantor Pembongkaran berdasarkan SPPB TPB.
(2) Tata cara penutupan pos BC 1.1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dilakukan sesuai ketentuan yang mengatur mengenai manifes.


Pasal 20


(1) Pengangkutan barang impor dari Kawasan Pabean atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan tempat penimbunan sementara ke TPB:
  1. menggunakan SPPB TPB atau SPJM TPB; dan
  2. dilakukan pemasangan tanda pengaman oleh Pejabat Bea dan Cukai atau Penyelenggara/Pengusaha TPB.
(2) Pemasangan tanda pengaman oleh Penyelenggara/Pengusaha TPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan Kepala Kantor Pembongkaran.
(3) Untuk mendapatkan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Penyelenggara/Pengusaha TPB mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pembongkaran.
(4) Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Kantor Pembongkaran melakukan penelitian dan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja memberikan:
  1. persetujuan dengan menerbitkan surat persetujuan pemasangan tanda pengaman secara periodik; atau
  2. penolakan dengan menerbitkan surat penolakan pemasangan tanda pengaman disertai alasan penolakan.


Paragraf 1
Barang Impor Eksep (Shortshipment)

Pasal 21


(1) Dalam hal barang impor yang diberitahukan dalam Dokumen TPB terdapat barang impor eksep (shortshipment), pengeluaran atas barang yang kurang (eksep) dilakukan dengan menggunakan Dokumen TPB semula paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal SPPB TPB.
(2) Ketentuan mengenai tata cara penyelesaian barang impor eksep (shortshipment) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.


Paragraf 2
Pemasukan ke TPB

Pasal 22


(1) Pemasukan barang impor ke TPB dari Kawasan Pabean atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan tempat penimbunan sementara dilakukan dengan menggunakan SPPB TPB atau SPJM TPB.
(2) Terhadap pemasukan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:
  1. pengawasan pemasukan;
  2. pelepasan tanda pengaman;
  3. pengawasan pembongkaran dan penimbunan barang; dan
  4. pemeriksaan fisik barang, dalam hal diperlukan pemeriksaan fisik barang,
oleh Pejabat Bea dan Cukai atau oleh Penyelenggara/Pengusaha TPB berdasarkan persetujuan Pejabat Bea dan Cukai atau S KP.


Paragraf 3
Pemasukan Barang Impor yang Ditetapkan Jalur Hijau

Pasal 23


(1) Pemasukan barang impor ke TPB yang ditetapkan Jalur Hijau menggunakan SPPB TPB.
(2) Dalam hal pemasukan barang impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Penyelenggara/Pengusaha TPB dengan kategori layanan hijau atau kategori layanan kuning:
a. pengawasan pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf a dilakukan oleh Penyelenggara/Pengusaha TPB berdasarkan persetujuan Pejabat Bea dan Cukai atau SKP;
b. pelepasan tanda pengaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf b dilakukan oleh:
1) Penyelenggara/Pengusaha TPB berdasarkan persetujuan Pejabat Bea dan Cukai atau SKP; atau
2) Pejabat Bea dan Cukai, dalam hal ditempatkan Pejabat Bea dan Cukai untuk melakukan pengawasan di TPB yang bersangkutan; dan
c. pengawasan pembongkaran dan penimbunan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf c dilakukan oleh:
1) Penyelenggara/Pengusaha TPB berdasarkan persetujuan Pejabat Bea dan Cukai atau SKP; atau
2) Pejabat Bea dan Cukai, dalam hal ditempatkan Pejabat Bea dan Cukai untuk melakukan pengawasan di TPB yang bersangkutan.
(3) Dalam hal pemasukan barang impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Penyelenggara/Pengusaha TPB dengan kategori layanan merah:
  1. pengawasan pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf a dilakukan oleh Penyelenggara/Pengusaha TPB berdasarkan persetujuan Pejabat Bea dan Cukai atau SKP; dan
  2. pelepasan tanda pengaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf b dan pengawasan pembongkaran dan penimbunan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf c dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai.
(4) Dalam hal hasil pengawasan pemasukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan ayat (3) huruf a ditemukan ketidaksesuaian, SKP meneruskan Dokumen TPB kepada unit pengawasan untuk proses penelitian lebih lanjut.
(5) Dalam hal hasil pengawasan pembongkaran serta penimbunan barang terhadap SPPB TPB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dan ayat (3) huruf b kedapatan jumlah dan/atau jenis kemasan barang:
  1. sesuai, SKP menerbitkan Surat Persetujuan Penyelesaian Dokumen (SPPD) TPB; atau
  2. tidak sesuai, SKP menerbitkan SPPF TPB sebagai dasar pemeriksaan fisik.


Paragraf 4
Pemasukan Barang Impor yang Ditetapkan Jalur Merah

Pasal 24


(1) Pemasukan barang impor ke TPB yang ditetapkan Jalur Merah dilakukan dengan SPJM TPB.
(2) Terhadap pemasukan barang impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:
  1. pengawasan pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf a oleh Penyelenggara/Pengusaha TPB berdasarkan persetujuan Pejabat Bea dan Cukai atau SKP; dan
  2. pelepasan tanda pengaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf b, pengawasan pembongkaran dan penimbunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf c, dan pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf d oleh Pejabat Bea dan Cukai.
(3) Tata cara dan tingkat pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan sesuai ketentuan yang mengatur mengenai pemeriksaan fisik barang impor.
(4) Dalam hal hasil pemeriksaan fisik barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kedapatan jumlah, jenis, dan/atau kategori barang sesuai, SKP menerbitkan SPPD TPB.
(5) Dalam hal hasil pemeriksaan fisik barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kedapatan jumlah, jenis, dan/atau kategori barang tidak sesuai, Pejabat Bea dan Cukai yang mengawasi TPB melakukan:
  1. pengamanan dengan melakukan penyegelan terhadap barang; dan
  2. meneruskan Dokumen TPB dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada Pejabat Bea dan Cukai yang menangani TPB dan Pejabat Bea dan Cukai pada unit pengawasan.
(6) Dalam hal terdapat indikasi adanya tindak pidana atas ketidaksesuaian hasil pemeriksaan fisik Dokumen TPB sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Pejabat Bea dan Cukai pada unit pengawasan:
  1. melakukan penelitian lebih lanjut terkait indikasi adanya tindak pidana; dan
  2. menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Pejabat Bea dan Cukai yang menangani TPB untuk tidak menerbitkan SPPD TPB.
(7) Pengangkutan barang impor dari Kawasan Pabean ke TPB menggunakan Dokumen TPB, yang hasil pemeriksaan fisik kedapatan tidak sesuai sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ketidaksesuaian tersebut tidak terdapat indikasi adanya tindak pidana:
a. dalam hal Penyelenggara/Pengusaha TPB dapat membuktikan kesalahan tersebut terjadi di luar kemampuannya dan kedapatan barang termasuk dalam kategori barang yang mendapat fasilitas, atas kesalahan tersebut dapat dilakukan tindak lanjut berupa:
1) perubahan data pada Dokumen TPB;
2) direekspor; atau
3) dilakukan pemusnahan dalam hal memenuhi kriteria untuk dimusnahkan dengan pengawasan oleh Pejabat Bea dan Cukai;
b. dalam hal Penyelenggara/Pengusaha TPB tidak dapat membuktikan kesalahan tersebut terjadi di luar kemampuannya, atas kesalahan tersebut dapat dilakukan tindak lanjut berupa:
1) dipungut Bea Masuk, cukai, dan/atau PDRI atas selisih barang impor yang kurang dibongkar dan dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dan paling banyak Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah); atau
2) dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dan paling banyak Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dalam hal jumlah barang impor yang dibongkar lebih dari yang diberitahukan dalam Dokumen TPB;
c. dalam hal Penyelenggara/Pengusaha TPB dapat membuktikan kesalahan tersebut terjadi di luar kemampuannya dan kedapatan barang tidak termasuk dalam kategori barang yang mendapat fasilitas, atas kesalahan tersebut dilakukan tindak lanjut berupa dipungut Bea Masuk, cukai dan/atau PDRI; dan
d. dalam hal Penyelenggara/Pengusaha TPB tidak dapat membuktikan kesalahan tersebut terjadi di luar kemampuannya dan kedapatan barang tidak termasuk dalam kategori barang yang mendapat fasilitas, atas kesalahan tersebut dilakukan tindak lanjut berupa dipungut Bea Masuk, cukai, PDRI dan/atau sanksi administrasi berupa denda.
(8) Tata cara pengenaan sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf b dan huruf d dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai sanksi administrasi.
(9) Untuk keperluan pemungutan Bea Masuk, cukai, PDRI dan/atau sanksi administrasi berupa denda, Pejabat Bea dan Cukai menetapkan tarif dan nilai pabean dengan tata cara sesuai ketentuan yang mengatur mengenai penetapan tarif dan nilai pabean.


Pasal 25


Barang impor yang dimasukkan ke TPB dapat dipergunakan setelah diterbitkan SPPD TPB kecuali Penyelenggara/Pengusaha TPB mendapat persetujuan penyampaian Dokumen TPB secara berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.


Bagian Kedua
Pemasukan Barang dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean ke
TPB

Pasal 26


(1) Pemasukan barang dari tempat lain dalam daerah pabean ke TPB dilakukan dengan menggunakan SPPB TPB atau SPJM TPB.
(2) Terhadap pemasukan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:
  1. pengawasan pemasukan;
  2. pengawasan pembongkaran dan penimbunan barang; dan
  3. pemeriksaan fisik barang, dalam hal diperlukan pemeriksaan fisik barang,
oleh Pejabat Bea dan Cukai atau oleh Penyelenggara/Pengusaha TPB berdasarkan persetujuan Pejabat Bea dan Cukai atau SKP.


Paragraf 1
Pemasukan Barang yang Ditetapkan Jalur Hijau

Pasal 27


(1) Pemasukan barang dari tempat lain dalam daerah pabean ke TPB yang ditetapkan Jalur Hijau dilakukan dengan menggunakan SPPB TPB.
(2) Dalam hal pemasukan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Penyelenggara/Pengusaha TPB dengan kategori layanan hijau atau kategori layanan kuning:
a. pengawasan pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf a dilakukan oleh Penyelenggara/Pengusaha TPB berdasarkan persetujuan Pejabat Bea dan Cukai atau SKP; dan
b. pengawasan pembongkaran dan penimbunan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf b dilakukan oleh:
1) Penyelenggara/Pengusaha TPB berdasarkan persetujuan Pejabat Bea dan Cukai atau SKP; atau
2) Pejabat Bea dan Cukai, dalam hal ditempatkan Pejabat Bea dan Cukai untuk melakukan pengawasan di TPB yang bersangkutan.
(3) Dalam hal pemasukan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Penyelenggara/Pengusaha TPB dengan kategori layanan merah:
  1. pengawasan pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf a dilakukan oleh Penyelenggara/Pengusaha TPB berdasarkan persetujuan Pejabat Bea dan Cukai atau SKP; dan
  2. pengawasan pembongkaran dan penimbunan barang sebagaimana dimaksud pada Pasal 26 ayat (2) huruf b dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai.
(4) Dalam hal hasil pengawasan pemasukan dan pengawasan pembongkaran dan penimbunan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3):
a. sesuai, SKP menerbitkan SPPD TPB; atau
b. tidak sesuai:
1) SKP menerbitkan SPPF TPB sebagai dasar pemeriksaan fisik;
2) dalam hal kedapatan barang termasuk dalam kategori barang yang mendapat fasilitas, SPPD TPB diterbitkan setelah dilakukan perubahan data pada Dokumen TPB sesuai hasil pengawasan dan/atau pemeriksaan fisik; dan/atau
3) dalam hal kedapatan barang tidak termasuk dalam kategori barang yang mendapat fasilitas:
a) SPPD TPB diterbitkan setelah dilakukan perubahan data pada Dokumen TPB sesuai hasil pengawasan dan/atau pemeriksaan fisik; dan/atau
b) Dokumen TPB dapat dibatalkan berdasarkan kewenangan Kepala Kantor Pengawasan.


Paragraf 2
Pemasukan Barang yang Ditetapkan Jalur Merah

Pasal 28


(1) Pemasukan barang asal tempat lain dalam daerah pabean ke TPB yang ditetapkan Jalur Merah dilakukan dengan menggunakan SPJM TPB.
(2) Terhadap pemasukan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:
  1. pengawasan pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf a oleh Penyelenggara/Pengusaha TPB berdasarkan persetujuan Pejabat Bea dan Cukai atau SKP; dan
  2. pengawasan pembongkaran dan penimbunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf b dan pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf c oleh Pejabat Bea dan Cukai.
(3) Tata cara dan tingkat pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan sesuai ketentuan yang mengatur mengenai pemeriksaan fisik, barang impor.
(4) Dalam hal hasil pengawasan pemasukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, pengawasan pembongkaran dan penimbunan barang dan pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b:
a. sesuai, SKP menerbitkan SPPD TPB; atau
b. tidak sesuai:
1) dalam hal kedapatan barang termasuk dalam kategori barang yang mendapat fasilitas, SPPD diterbitkan setelah dilakukan perubahan data pada Dokumen TPB sesuai hasil pengawasan dan/atau pemeriksaan fisik; atau
2) dalam hal kedapatan barang tidak termasuk dalam kategori barang yang mendapat fasilitas:
a) SPPD TPB diterbitkan setelah dilakukan perubahan data pada Dokumen TPB sesuai hasil pengawasan dan/atau pemeriksaan fisik; dan/atau
b) Dokumen TPB dapat dibatalkan berdasarkan kewenangan Kepala Kantor Pengawasan.


Pasal 29


Barang yang dimasukkan ke TPB dapat dipergunakan setelah diterbitkan SPPD TPB kecuali Penyelenggara/Pengusaha TPB mendapat persetujuan penyampaian Dokumen TPB secara berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.


Bagian Ketiga
Pemasukan Kembali Barang Eks Pengeluaran Sementara dari
Tempat Lain Dalam Daerah Pabean ke TPB

Pasal 30


(1) Pemasukan kembali barang eks pengeluaran sementara dari tempat lain dalam daerah pabean ke TPB dilakukan dengan menggunakan SPPB TPB atau SPJM TPB.
(2) Terhadap pemasukan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:
  1. pengawasan pemasukan;
  2. pengawasan pembongkaran dan penimbunan barang; dan
  3. pemeriksaan fisik barang, dalam hal diperlukan pemeriksaan fisik barang,
oleh Pejabat Bea dan Cukai atau oleh Penyelenggara/Pengusaha TPB berdasarkan persetujuan Pejabat Bea dan Cukai atau SKP.
(3) Dalam hal pemasukan Kembali barang eks pengeluaran sementara dari tempat lain dalam daerah pabean ke TPB melebihi batas waktu yang tercantum dalam persetujuan pengeluaran sementara, Penyelenggara/Pengusaha TPB dikenai sanksi sesuai ketentuan.


Paragraf 1
Pemasukan Barang yang Ditetapkan Jalur Hijau

Pasal 31


(1) Pemasukan kembali barang eks pengeluaran sementara dari tempat lain dalam daerah pabean ke TPB yang ditetapkan Jalur Hijau dilakukan dengan menggunakan SPPB TPB.
(2) Dalam hal pemasukan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Penyelenggara/Pengusaha TPB dengan kategori layanan hijau atau kategori layanan kuning:
a. pengawasan pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) huruf a dilakukan oleh Penyelenggara/Pengusaha TPB berdasarkan persetujuan Pejabat Bea dan Cukai atau SKP; dan
b. pengawasan pembongkaran dan penimbunan barang sebagaimana dimaksud pada Pasal 30 ayat (2) huruf b dilakukan oleh:
1) Penyelenggara/Pengusaha TPB berdasarkan persetujuan Pejabat Bea dan Cukai atau SKP; atau
2) Pejabat Bea dan Cukai, dalam hal ditempatkan Pejabat Bea dan Cukai untuk melakukan pengawasan di TPB yang bersangkutan.
(3) Dalam hal pemasukan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Penyelenggara/Pengusaha TPB dengan kategori layanan merah:
  1. pengawasan pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) huruf a dilakukan oleh Penyelenggara/Pengusaha TPB berdasarkan persetujuan Pejabat Bea dan Cukai atau SKP; dan
  2. pengawasan pembongkaran dan penimbunan barang sebagaimana dimaksud pada Pasal 30 ayat (2) huruf b dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai.
(4) Dalam hal hasil pengawasan pemasukan dan pengawasan pembongkaran dan penimbunan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3):
a. sesuai, SKP menerbitkan SPPD TPB; atau
b. tidak sesuai:
1) SKP menerbitkan SPPF TPB sebagai dasar pemeriksaan fisik;
2) dalam hal kedapatan barang termasuk dalam persetujuan pengeluaran sementara, SPPD TPB diterbitkan setelah dilakukan perubahan data pada Dokumen TPB sesuai hasil pengawasan dan/atau pemeriksaan fisik; dan/atau
3) dalam hal kedapatan barang tidak termasuk dalam persetujuan pengeluaran sementara:
a) SPPD TPB diterbitkan setelah dilakukan perubahan data pada Dokumen TPB sesuai hasil pengawasan dan/atau pemeriksaan fisik; dan/atau
b) Dokumen TPB dapat dibatalkan berdasarkan kewenangan Kepala Kantor Pengawasan.


Paragraf 2
Pemasukan Barang yang Ditetapkan Jalur Merah

Pasal 32


(1) Pemasukan kembali barang eks pengeluaran sementara dari tempat lain dalam daerah pabean ke TPB yang ditetapkan Jalur Merah dilakukan dengan menggunakan SPJM TPB.
(2) Terhadap pemasukan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:
  1. pengawasan pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) huruf a oleh Penyelenggara/Pengusaha TPB berdasarkan persetujuan Pejabat Bea dan Cukai atau SKP; dan
  2. pengawasan pembongkaran dan penimbunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) huruf b dan pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) huruf c oleh Pejabat Bea dan Cukai.
(3) Tata cara dan tingkat pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan sesuai ketentuan yang mengatur mengenai pemeriksaan fisik barang impor.
(4) Dalam hal hasil pengawasan pemasukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan pengawasan pembongkaran dan penimbunan barang serta pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b:
a. sesuai, SKP menerbitkan SPPD TPB; atau
b. tidak sesuai:
1) dalam hal kedapatan barang termasuk dalam persetujuan pengeluaran sementara, SPPD diterbitkan setelah dilakukan perubahan data pada Dokumen TPB sesuai hasil pengawasan dan/atau pemeriksaan fisik; atau
2) dalam hal kedapatan barang termasuk dalam persetujuan pengeluaran sementara:
a) SPPD TPB diterbitkan setelah dilakukan perubahan data pada Dokumen TPB sesuai hasil pengawasan dan/atau pemeriksaan fisik; dan/atau
b) Dokumen TPB dapat dibatalkan berdasarkan kewenangan Kepala Kantor Pengawasan.


Pasal 33


Barang impor yang dimasukkan ke TPB dapat dipergunakan setelah diterbitkan SPPD TPB kecuali Penyelenggara/Pengusaha TPB mendapat persetujuan penyampaian Dokumen TPB secara berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.


Pasal 34


Dalam hal pemasukan kembali barang dari tempat lain dalam daerah pabean ke TPB terdapat penyerahan barang kena pajak yang baru selain yang tercantum dalam perjanjian/kontrak jasa kena pajak, Penyelenggara/Pengusaha TPB harus membuat Dokumen TPB untuk pemasukan barang dari tempat lain dalam daerah ke pabean ke TPB dengan tata cara sesuai Peraturan Direktur Jenderal ini.


Bagian Keempat
Pemasukan Barang dari TPB Lain ke TPB

Pasal 35


(1) Pemasukan barang ke TPB dari TPB lain dilakukan dengan menggunakan SPPB TPB.
(2) Terhadap pemasukan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:
  1. pengawasan pemasukan;
  2. pelepasan tanda pengaman; dan
  3. pengawasan pembongkaran dan penimbunan barang,
oleh Pejabat Bea dan Cukai atau oleh Penyelenggara/Pengusaha TPB berdasarkan persetujuan Pejabat Bea dan Cukai atau SKP.
(3) Dalam hal pemasukan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Penyelenggara/Pengusaha TPB dengan kategori layanan hijau atau kategori layanan kuning:
a. pengawasan pemasukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan oleh Penyelenggara/Pengusaha TPB berdasarkan persetujuan Pejabat Bea dan Cukai atau SKP;
b. pelepasan tanda pengaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan oleh:
1) Penyelenggara/Pengusaha TPB setelah mendapat persetujuan dari SKP; atau
2) Pejabat Bea dan Cukai, dalam hal ditempatkan Pejabat Bea dan Cukai untuk melakukan pengawasan di TPB yang bersangkutan; dan
c. pengawasan pembongkaran dan penimbunan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan oleh:
1) Penyelenggara/Pengusaha TPB berdasarkan persetujuan Pejabat Bea dan Cukai atau SKP; atau
2) Pejabat Bea dan Cukai, dalam hal ditempatkan Pejabat Bea dan Cukai untuk melakukan pengawasan di TPB yang bersangkutan.
(4) Dalam hal pemasukan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Penyelenggara/Pengusaha TPB dengan kategori merah:
  1. pengawasan pemasukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan oleh Penyelenggara/Pengusaha TPB berdasarkan persetujuan Pejabat Bea dan Cukai atau SKP; dan
  2. pelepasan tanda pengaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan pengawasan pembongkaran dan penimbunan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai.
(5) Dalam hal hasil pengawasan pemasukan dan pengawasan pembongkaran dan penimbunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4):
a. sesuai, SKP menerbitkan SPPD TPB; atau
b. tidak sesuai:
1) SKP meneruskan Dokumen TPB kepada unit pengawasan untuk penelitian mendalam dan/atau untuk berkoordinasi dengan Kantor Pabean yang mengawasi TPB pengirim barang;
2) dalam hal kedapatan barang termasuk dalam kategori barang yang mendapat fasilitas, SPPD diterbitkan setelah dilakukan perubahan data pada Dokumen TPB sesuai hasil penelitian mendalam; dan/atau
3) dalam hal kedapatan barang tidak termasuk dalam kategori barang yang mendapat fasilitas:
a) SPPD TPB diterbitkan setelah dilakukan perubahan data pada Dokumen TPB sesuai hasil pengawasan dan/atau pemeriksaan fisik;
b) TPB pengirim barang dipungut Bea Masuk, cukai, PDRI dan/atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap barang yang tidak sesuai; dan/atau
c) Dokumen TPB dapat dibatalkan berdasarkan kewenangan Kepala Kantor Pengawasan.
(6) Barang yang dimasukkan ke TPB dapat dipergunakan setelah diterbitkan SPPD TPB kecuali Penyelenggara/Pengusaha TPB mendapat persetujuan penyampaian Dokumen TPB secara berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.


BAB V
PENGELUARAN DARI TPB

Pasal 36


Pengeluaran barang dari TPB dengan Dokumen TPB dapat dilakukan ke:
  1. tempat lain dalam daerah pabean;
  2. TPB lain;
  3. Kawasan Bebas; atau
  4. kawasan ekonomi khusus.


Bagian Kesatu
Pengeluaran dari TPB ke Tempat Lain dalam Daerah Pabean

Pasal 37


Pengeluaran dari TPB ke tempat lain dalam daerah pabean dengan Dokumen TPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf a dapat dilakukan dalam rangka:
  1. impor untuk dipakai;
  2. pengeluaran barang asal tempat lain dalam daerah pabean; atau
  3. pengeluaran sementara.


Paragraf 1
Pengeluaran dari TPB ke Tempat Lain dalam Daerah Pabean
untuk Diimpor untuk Dipakai

Pasal 38


Terhadap pengeluaran barang impor dari TPB untuk diimpor untuk dipakai wajib membayar Bea Masuk, cukai dan/atau PDRI sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai pembayaran.


Subparagraf 1
Nilai Pabean

Pasal 39


(1) Bea Masuk untuk pengeluaran barang impor dari TPB ke tempat lain dalam daerah pabean untuk diimpor untuk dipakai dihitung berdasarkan nilai pabean pada saat pengeluaran barang dari TPB ke tempat lain dalam daerah pabean.
(2) Nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
  1. nilai transaksi dari barang pada saat dimasukkan ke TPB; atau
  2. harga jual/harga penyerahan barang impor pada saat pengeluaran dari TPB ke tempat lain dalam daerah pabean untuk diimpor untuk dipakai.
(3) Pemilihan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai ketentuan yang mengatur mengenai TPB.

 

Subparagraf 2
PDRI

Pasal 40


Perhitungan PDRI atas pengeluaran barang impor dari TPB untuk diimpor untuk dipakai berdasarkan:
a. tarif pada saat Dokumen TPB didaftarkan; dan
b. nilai berdasarkan:
1) nilai impor dalam hal nilai pabean berdasarkan nilai transaksi dari barang pada saat dimasukkan ke TPB; atau
2) harga jual/harga penyerahan barang impor pada saat pengeluaran dari TPB ke tempat lain dalam daerah pabean untuk diimpor untuk dipakai dalam hal nilai pabean berdasarkan harga jual/harga penyerahan.


Subparagraf 3
NDPBM

Pasal 41


(1) Penghitungan Bea Masuk, cukai dan/atau PDRI berdasarkan NDPBM yang berlaku sesuai ketentuan yang mengatur mengenai NDPBM.
(2) Dalam hal pemasukan barang berasal dari dokumen dengan lebih dari 1 (satu) kode mata uang asing, pencantuman kode mata uang asing dalam Dokumen TPB untuk pengeluaran barang dari TPB ke tempat lain dalam daerah pabean untuk diimpor untuk dipakai dapat dilakukan dengan konversi nilai ke dalam 1 (satu) kode mata uang asing.


Subparagraf 4
Klasifikasi dan Pembebanan

Pasal 42


(1) Klasifikasi yang digunakan untuk penghitungan Bea Masuk atas pengeluaran barang impor dari TPB ke tempat lain dalam daerah pabean untuk diimpor untuk dipakai adalah:
  1. klasifikasi yang berlaku pada saat barang impor dimasukkan ke TPB; atau
  2. klasifikasi yang berlaku pada saat pengeluaran barang impor dari TPB ke tempat lain dalam daerah pabean untuk diimpor untuk dipakai.
(2) Pemilihan klasifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai ketentuan yang mengatur mengenai TPB.
(3) Pembebanan yang digunakan untuk penghitungan Bea Masuk atas pengeluaran barang impor dari TPB ke tempat lain dalam daerah pabean untuk diimpor untuk dipakai adalah pembebanan yang berlaku pada saat Dokumen TPB didaftarkan.
(4) Klasifikasi dan pembebanan yang digunakan untuk penghitungan Bea Masuk dan PDRI atas pengeluaran barang impor dari TPB ke tempat lain dalam daerah pabean untuk diimpor untuk dipakai berpedoman pada ketentuan yang mengatur mengenai sistem klasifikasi dan pembebanan.
(5) Untuk pengeluaran hasil produksi Kawasan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean untuk diimpor untuk dipakai, dalam hal pembebanan tarif Bea Masuk untuk bahan baku lebih tinggi dari pembebanan tarif Bea Masuk untuk hasil produksi, dasar yang digunakan untuk menghitung besarnya pengenaan Bea Masuk adalah pembebanan tarif Bea Masuk untuk hasil produksi yang berlaku pada saat dikeluarkan dari Kawasan Berikat.

 

Subparagraf 5
Penghitungan Bea Masuk, Cukai dan PDRI

Pasal 43


(1) Bea Masuk yang seharusnya dibayar dihitung dengan cara sebagai berikut:
  1. untuk tarif advalorum, Bea Masuk = nilai pabean x NDPBM x pembebanan Bea Masuk; atau
  2. untuk tarif spesifik, Bea Masuk = jumlah satuan barang x pembebanan Bea Masuk per satuan barang.
(2) Cukai dihitung berdasarkan peraturan perundang-undangan mengenai cukai.
(3) PDRI yang seharusnya dibayar dihitung dengan cara sebagai berikut:
a. dalam hal dasar perhitungan menggunakan nilai transaksi pada saat pemasukan barang ke TPB:
1) PPN = % PPN x (nilai pabean + Bea Masuk + cukai);
2) PPnBM = % PPnBM x (nilai pabean + Bea Masuk + cukai); dan
3) PPh = % PPh x (nilai pabean + Bea Masuk + cukai); atau
b. dalam hal dasar perhitungan menggunakan harga jual/harga penyerahan pada saat pengeluaran barang dari TPB:
1) PPN = % PPN x harga jual/harga penyerahan;
2) PPnBM = % PPnBM x harga jual/harga penyerahan; dan
3) PPh = % PPh x harga jual/harga penyerahan.
(4) Penghitungan Bea Masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk penghitungan Bea Masuk yang dibayar, dibebaskan dan/atau ditanggung pemerintah.
(5) Bea Masuk, cukai, dan PDRI dihitung untuk setiap jenis barang impor yang tercantum dalam Dokumen TPB dan dibulatkan dalam ribuan penuh untuk 1 (satu) Dokumen TPB.

 

Subparagraf 6
Bea Masuk Anti Dumping, Bea Masuk Imbalan, Bea Masuk
Tindakan Pengamanan

Pasal 44


(1) Barang asal impor yang dimasukkan ke TPB ditangguhkan dari pengenaan Bea Masuk Anti Dumping, Bea Masuk Imbalan, dan/atau Bea Masuk Tindakan Pengamanan.
(2) Dalam hal barang asal impor yang dimasukkan ke TPB dikeluarkan ke tempat lain dalam daerah pabean untuk diimpor untuk dipakai dan atas barang tersebut tidak dilakukan pengolahan, dikenakan Bea Masuk Anti Dumping, Bea Masuk Imbalan, dan/atau Bea Masuk Tindakan Pengamanan.
(3) Ketentuan pengenaan Bea Masuk Anti Dumping, Bea Masuk Imbalan, dan/atau Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai bea masuk anti dumping, bea masuk imbalan, dan/atau bea masuk tindakan pengamanan.


Subparagraf 7
Pemeriksaan Fisik

Pasal 45


(1) Terhadap Dokumen TPB yang digunakan untuk pengeluaran barang impor dari TPB ke tempat lain dalam daerah pabean untuk diimpor untuk dipakai dan mendapat respon SPJM TPB, Pejabat Bea dan Cukai melakukan pemeriksaan fisik barang impor berdasarkan SPPF TPB.
(2) Tata cara dan tingkat pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:
  1. paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal SPJM TPB;
  2. sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2); dan
  3. sesuai ketentuan yang mengatur mengenai pemeriksaan fisik barang impor.
(3) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a tidak terpenuhi, Pejabat Bea dan Cukai dapat melakukan pemeriksaan fisik atas risiko dan biaya yang ditanggung oleh Penyelenggara/Pengusaha TPB.


Subparagraf 8
Penelitian Tarif dan/atau Nilai Pabean

Pasal 46


(1) Pejabat Bea dan Cukai dapat melakukan penelitian tarif dan/atau nilai pabean atas barang impor yang dikeluarkan dari TPB ke tempat lain dalam daerah pabean untuk diimpor untuk dipakai.
(2) Penelitian tarif dan/atau nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pendaftaran Dokumen TPB untuk pengeluaran barang dari TPB ke tempat lain dalam daerah pabean untuk diimpor untuk dipakai.
(3) Tata cara penelitian tarif dan/atau nilai pabean dilakukan sesuai ketentuan yang mengatur mengenai tarif dan/atau nilai pabean.


Pasal 47


(1) Berdasarkan penelitian tarif dan/atau nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 yang mengakibatkan kekurangan atau kelebihan pembayaran Bea Masuk, Cukai dan/atau PDRI, Pejabat Bea dan Cukai menerbitkan Surat Penetapan Pejabat.
(2) Terhadap Dokumen TPB untuk pengeluaran barang dari TPB untuk diimpor untuk dipakai yang ditetapkan Jalur Kuning atau Jalur Merah, dalam hal hasil penelitian tarif dan/atau nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk, cukai dan/atau PDRI, Pejabat Bea dan Cukai menerbitkan:
a. SPTNP; dan
b. SPPB TPB dalam hal Penyelenggara/Pengusaha TPB:
1) telah melunasi kekurangan Bea Masuk, cukai, PDRI dan/atau sanksi administrasi berupa denda; atau
2) menyerahkan jaminan dalam hal mengajukan keberatan.


Pasal 48


Terhadap Dokumen TPB untuk pengeluaran barang dari TPB untuk diimpor untuk dipakai yang telah mendapat respon SPPB TPB:
a. dalam hal diajukan oleh Penyelenggara/Pengusaha TPB dengan kategori layanan hijau atau kategori layanan kuning, dilakukan pengawasan pemuatan (stufftng) dan pengawasan pengeluaran oleh:
1) Penyelenggara/Pengusaha TPB berdasarkan persetujuan Pejabat Bea dan Cukai atau SKP; atau
2) Pejabat Bea dan Cukai dalam hal ditempatkan Pejabat Bea dan Cukai untuk mengawasi TPB yang bersangkutan; atau
b. dalam hal diajukan oleh Penyelenggara/Pengusaha TPB dengan kategori layanan merah, dilakukan:
1) pengawasan pemuatan (stuffing) oleh Pejabat Bea dan Cukai; dan
2) pengawasan pengeluaran oleh Penyelenggara/Pengusaha TPB berdasarkan persetujuan Pejabat Bea dan Cukai atau SKP.


Paragraf 2
Pengeluaran Barang Asal Tempat Lain Dalam Daerah Pabean
dari TPB ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean

Pasal 49


(1) Pengeluaran barang asal tempat lain dalam daerah pabean dari TPB ke tempat lain daerah pabean dapat dilakukan setelah mendapat respon SPPB TPB.
(2) Terhadap Dokumen TPB untuk pengeluaran barang asal tempat lain dalam daerah pabean dari TPB ke tempat lain dalam daerah pabean yang mendapatkan respon SPJM TPB dilakukan pemeriksaan fisik oleh Pejabat Bea dan Cukai berdasarkan SPPF TPB.
(3) Tata cara dan tingkat pemeriksaan fisik dilakukan sesuai ketentuan yang mengatur mengenai pemeriksaan fisik barang impor.
(4) Dalam hal hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (2):
a. sesuai, SKP menerbitkan SPPB TPB; atau
b. tidak sesuai:
1) Pejabat Bea dan Cukai melakukan pemeriksaan mendalam; dan
2) SPPB TPB diterbitkan setelah dilakukan perubahan data pada Dokumen TPB.
(5) Terhadap Dokumen TPB untuk pengeluaran barang asal tempat lain dalam daerah pabean dari TPB ke tempat lain dalam daerah pabean yang telah mendapatkan respon SPPB TPB
a. dalam hal diajukan oleh Penyelenggara/Pengusaha TPB dengan kategori layanan hijau atau kategori layanan kuning dilakukan:
1) pengawasan pemuatan (stuffing) oleh:
a) Penyelenggara/Pengusaha TPB berdasarkan persetujuan Pejabat Bea dan Cukai atau SKP; atau
b) Pejabat Bea dan Cukai dalam hal ditempatkan Pejabat Bea dan Cukai untuk mengawasi TPB yang bersangkutan; dan
2) pengawasan pengeluaran oleh Penyelenggara/Pengusaha TPB berdasarkan persetujuan Pejabat Bea dan Cukai atau SKP; atau
b. dalam hal diajukan oleh Penyelenggara/Pengusaha TPB dengan kategori layanan merah, dilakukan:
1) pengawasan pemuatan (stuffing) oleh Pejabat Bea dan Cukai; dan
2) pengawasan pengeluaran oleh Penyelenggara/Pengusaha TPB berdasarkan persetujuan Pejabat Bea dan Cukai atau SKP.


Paragraf 3
Pengeluaran Barang dari TPB ke Tempat Lain Dalam Daerah
Pabean untuk Pengeluaran Sementara

Pasal 50


(1) Pengeluaran barang dari TPB ke tempat lain dalam daerah pabean untuk pengeluaran sementara dilakukan setelah mendapatkan respon SPPB TPB.
(2) Terhadap Dokumen TPB untuk pengeluaran barang dari TPB ke tempat lain dalam daerah pabean untuk pengeluaran sementara yang mendapatkan respon SPJM TPB dilakukan pemeriksaan fisik oleh Pejabat Bea dan Cukai berdasarkan SPPF TPB.
(3) Tata cara dan tingkat pemeriksaan fisik dilakukan sesuai ketentuan yang mengatur mengenai pemeriksaan fisik barang impor.
(4) Dalam hal hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (2):
a. sesuai, SKP menerbitkan SPPB TPB; atau
b. tidak sesuai:
1) Pejabat Bea dan Cukai melakukan pemeriksaan mendalam; dan
2) SPPB TPB diterbitkan setelah dilakukan perubahan data pada Dokumen TPB.
(5) Terhadap Dokumen TPB untuk pengeluaran barang dari TPB ke tempat lain dalam daerah pabean untuk pengeluaran sementara yang telah mendapatkan respon SPPB TPB:
a. dalam hal diajukan oleh Penyelenggara/Pengusaha TPB dengan kategori layanan hijau atau kategori layanan kuning dilakukan:
1) pengawasan pemuatan (stuffing) oleh:
a) Penyelenggara/Pengusaha TPB berdasarkan persetujuan Pejabat Bea dan Cukai atau SKP; atau
b) Pejabat Bea dan Cukai dalam hal ditempatkan Pejabat Bea dan Cukai untuk mengawasi TPB yang bersangkutan; dan
2) pengawasan pengeluaran oleh Penyelenggara/Pengusaha TPB berdasarkan persetujuan Pejabat Bea dan Cukai atau SKP; dan
b. dalam hal diajukan oleh Penyelenggara/Pengusaha TPB dengan kategori layanan merah, dilakukan:
1) pengawasan pemuatan (stuffing) oleh Pejabat Bea dan Cukai; dan
2) pengawasan pengeluaran oleh Penyelenggara/Pengusaha TPB berdasarkan persetujuan Pejabat Bea dan Cukai atau SKP.


Bagian Kedua
Pengeluaran barang dari TPB ke TPB lain dan/atau ke Kawasan
Ekonomi Khusus

Pasal 51


(1) Pengeluaran barang dari TPB ke TPB lain dan/atau ke kawasan ekonomi khusus dapat dilakukan setelah mendapatkan respon SPPB TPB.
(2) Terhadap Dokumen TPB untuk pengeluaran barang dari TPB ke TPB lain dan/atau ke kawasan ekonomi khusus yang mendapatkan respon SPJM TPB dilakukan pemeriksaan fisik oleh Pejabat Bea dan Cukai berdasarkan SPPF TPB.
(3) Tata cara dan tingkat pemeriksaan fisik dilakukan sesuai ketentuan yang mengatur mengenai pemeriksaan fisik barang impor.
(4) Dalam hal hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (2):
a. sesuai, SKP menerbitkan SPPB TPB; atau
b. tidak sesuai:
1) Pejabat Bea dan Cukai melakukan pemeriksaan mendalam; dan
2) SPPB diterbitkan setelah dilakukan perubahan data pada Dokumen TPB.
(5) Terhadap Dokumen TPB untuk pengeluaran barang dari TPB ke TPB lain dan/atau ke kawasan ekonomi khusus yang telah mendapatkan respon SPPB TPB:
a. dalam hal diajukan oleh Penyelenggara/Pengusaha TPB dengan kategori layanan hijau atau kategori layanan kuning dilakukan:
1) pengawasan pemuatan (stuffing) oleh:
a) Penyelenggara/Pengusaha TPB berdasarkan persetujuan Pejabat Bea dan Cukai atau SKP; atau
b) Pejabat Bea dan Cukai dalam hal ditempatkan Pejabat Bea dan Cukai untuk mengawasi TPB yang bersangkutan;
2) pemasangan tanda pengaman oleh:
a) Penyelenggara/Pengusaha TPB setelah mendapatkan persetujuan SKP; atau
b) Pejabat Bea dan Cukai dalam hal ditempatkan Pejabat Bea dan Cukai untuk mengawasi TPB yang bersangkutan; dan
3) pengawasan pengeluaran oleh Penyelenggara/Pengusaha TPB berdasarkan persetujuan Pejabat Bea dan Cukai atau SKP; atau
b. dalam hal diajukan oleh Penyelenggara/Pengusaha TPB dengan kategori layanan merah, dilakukan:
1) pengawasan pemuatan (stuffing) dan pemasangan tanda pengaman oleh Pejabat Bea dan Cukai; dan
2) pengawasan pengeluaran oleh Penyelenggara/Pengusaha TPB berdasarkan persetujuan Pejabat Bea dan Cukai atau SKP.


BAB VI
KEBERATAN

Pasal 52


(1) Penyelenggara/Pengusaha TPB dapat mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal atas penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai mengenai:
  1. tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk yang mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk, cukai dan PDRI;
  2. selain tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk; dan/atau
  3. pengenaan sanksi administrasi berupa denda.
(2) Ketentuan mengenai tata cara pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai keberatan.


BAB VII
PERUBAHAN DAN PEMBATALAN DOKUMEN TPB

Bagian Kesatu
Perubahan Dokumen TPB

Pasal 53


(1) Penyelenggara/Pengusaha TPB atau PJT dapat melakukan perubahan Dokumen TPB yang telah mendapat nomor dan tanggal pendaftaran dengan menggunakan Dokumen TPB perubahan melalui SKP.
(2) Perubahan Dokumen TPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan:
  1. sebagian atau seluruh barang impor belum keluar dari Kawasan Pabean atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan tempat penimbunan sementara untuk Dokumen TPB berupa pemasukan dari luar daerah pabean ke TPB;
  2. sebagian atau seluruh barang belum dimasukkan ke TPB untuk Dokumen TPB pemasukan selain dari luar daerah pabean;
  3. sebagian atau seluruh barang impor belum keluar dari TPB untuk Dokumen TPB untuk pengeluaran dari TPB;
  4. kesalahan tersebut bukan merupakan temuan Pejabat Bea dan Cukai; dan/atau
  5. belum mendapatkan penetapan Pejabat Bea dan Cukai.
(3) Perubahan Dokumen TPB dapat dilakukan terhadap semua elemen data, kecuali:
  1. identitas Penyelenggara/Pengusaha TPB;
  2. identitas penerima barang;
  3. kode Kantor Pabean;
  4. kategori barang;
  5. jumlah dan jenis barang; dan/atau
  6. data yang menyebabkan perubahan nilai pungutan.
(4) Tata cara perubahan Dokumen TPB dilaksanakan sesuai ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.


Bagian Kedua
Pembatalan Dokumen TPB

Pasal 54


(1) Penyelenggara/Pengusaha TPB atau PJT dapat melakukan pembatalan Dokumen TPB yang telah mendapat nomor dan tanggal pendaftaran dengan persetujuan Kepala Kantor Pengawasan.
(2) Untuk mendapatkan persetujuan pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyelenggara/Pengusaha TPB atau PJT mengajukan permohonan secara elektronik atau secara tertulis kepada Kepala Kantor Pengawasan dengan dilampiri alasan dan bukti-bukti pendukung.
(3) Persetujuan Pembatalan Dokumen TPB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan dengan ketentuan:
  1. sebagian atau seluruh barang impor belum keluar dari Kawasan Pabean atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan tempat penimbunan sementara untuk Dokumen TPB berupa pemasukan dari luar daerah pabean ke TPB;
  2. sebagian atau seluruh barang belum dimasukkan ke TPB untuk Dokumen TPB pemasukan selain dari luar daerah pabean;
  3. sebagian atau seluruh barang impor belum keluar dari TPB untuk Dokumen TPB untuk pengeluaran dari TPB;
  4. kesalahan tersebut bukan merupakan temuan Pejabat Bea dan Cukai; dan/atau
  5. belum mendapatkan penetapan Pejabat Bea dan Cukai.
(4) Kepala Kantor Pengawasan memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung setelah permohonan diterima secara lengkap.
(5) Tata cara pembatalan Dokumen TPB dilaksanakan sesuai ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.


Bagian Ketiga
Pembetulan Data dan/atau Pembatalan Dokumen TPB oleh
Pejabat Bea dan Cukai

Pasal 55


(1) Kepala Kantor Pengawasan dapat melakukan pembetulan data dan/atau pembatalan Dokumen TPB yang telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran berdasarkan:
  1. permohonan Penyelenggara/Pengusaha TPB; atau
  2. kewenangan Kepala Kantor Pengawasan.
(2) Pembetulan data dan/atau pembatalan Dokumen TPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:
  1. dapat dibuktikan bahwa kesalahan terjadi dikarenakan kekhilafan yang nyata dan tanpa unsur kesengajaan; dan/atau
  2. bisnis proses Penyelenggara/Pengusaha TPB dan/atau karakteristik transaksi dan/atau jenis barang memerlukan adanya pembetulan dan tanpa unsur kesengajaan.
(3) Pembetulan data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan atas semua elemen data.


BAB VIII
LAIN-LAIN

Bagian Kesatu
Dokumen Elektronik dan Hasil Cetakan

Pasal 56


Dokumen elektronik dan/atau hasil cetakan dari SKP dalam Peraturan Direktur Jenderal ini merupakan dokumen resmi dan dapat digunakan sebagai alat bukti hukum yang sah sesuai ketentuan.


Bagian Kedua
Pelaporan

Pasal 57


Penyelenggara/Pengusaha TPB yang melakukan kegiatan pengawasan pemasukan dan/atau pengeluaran, pemasangan dan/atau pelepasan tanda pengaman, pengawasan pembongkaran dan penimbunan serta pengawasan pemuatan (stuffing) dalam Peraturan Direktur Jenderal ini harus melaporkan kegiatan dimaksud dengan cara melakukan perekaman pada SKP.


Bagian Ketiga
Pemanfaatan Teknologi Informasi

Pasal 58


Untuk kemudahan dan efisiensi kegiatan pengawasan, Pejabat Bea dan Cukai dapat memanfaatkan teknologi informasi dalam rangka pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal ini.


Bagian Keempat
Nota Hasil Intelijen

Pasal 59


(1) Unit pengawasan dapat menerbitkan Nota Hasil Intelijen atas pelayanan pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari TPB.
(2) Terhadap penerbitan Nota Hasil Intelijen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diproses lebih lanjut oleh unit pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan yang mengatur mengenai tata laksana pengawasan di bidang kepabeanan dan cukai.


Bagian Kelima
Tanda Pengaman Elektronik (e-Seal)

Pasal 60


(1) Penyelenggara/Pengusaha TPB dapat menggunakan tanda pengaman elektronik (e-seal) terhadap pemasukan dan/atau pengeluaran barang ke dan dari TPB yang memerlukan pemasangan tanda pengaman.
(2) Pengadaan tanda pengaman elektronik (e-seal) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau oleh Penyelenggara/Pengusaha TPB setelah mendapat persetujuan Pejabat Bea dan Cukai dan/atau SKP.
(3) Pemasangan, pelepasan dan/atau pengadministrasian tanda pengaman elektronik (e-seal) sebagamana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai atau oleh Penyelenggara/Pengusaha TPB setelah mendapat persetujuan Pejabat Bea dan Cukai dan/atau SKP.
(4) Bentuk dan tata cara pemasangan, pelepasan dan/atau pengadiministrasian tanda pengaman elektronik (e-seal) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai ketentuan yang mengatur mengenai tanda pengaman.


Bagian Keenam
Ketentuan Pembatasan

Pasal 61


(1) Pemasukan barang dari luar daerah pabean ke TPB belum diberlakukan ketentuan pembatasan kecuali instansi teknis terkait secara khusus memberlakukan ketentuan pembatasan yang terkait dengan:
  1. kesehatan;
  2. keselamatan;
  3. keamanan; dan/atau
  4. lingkungan.
(2) Pengeluaran barang impor dari TPB ke tempat lain dalam daerah pabean untuk diimpor untuk dipakai berlaku ketentuan pembatasan dalam hal:
  1. pengeluaran berupa barang dan/atau bahan yang tidak diolah yang pada saat pemasukannya belum dipenuhi; dan
  2. instansi terkait secara khusus memberlakukan ketentuan pembatasan pada saat pengeluaran dari TPB.
(3) Pengeluaran barang berupa hasil produksi dari Kawasan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean untuk diimpor untuk dipakai tidak berlaku ketentuan pembatasan kecuali diatur lain oleh peraturan perundang-undangan.
(4) Ketentuan pembatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pembatasan barang impor.


Bagian Ketujuh
Tarif Preferensi

Pasal 62


(1) Tarif preferensi dapat diberikan kepada Penyelenggara/Pengusaha TPB untuk pengeluaran barang dari TPB ke tempat lain dalam daerah pabean untuk diimpor untuk dipakai.
(2) Untuk mendapatkan tarif preferensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyelenggara/Pengusaha TPB harus:
  1. mencantumkan kode, nomor, dan tanggal Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) pada Dokumen TPB untuk pemasukan dari luar daerah pabean ke TPB; dan
  2. menyerahkan Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) beserta hasil cetak Dokumen TPB dan Dokumen Pelengkap Pabean ke Kantor Pengawasan dengan jangka waktu penyerahan sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai Ketentuan mengenai pemberian tarif preferensi dilaksanakan sesuai ketentuan yang mengatur mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional
(3) Ketentuan mengenai pemberian tarif preferensi dilaksanakan sesuai ketentuan yang mengatur mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional.


Bagian Kedelapan
SKP Tidak Berfungsi

Pasal 63


(1) Dalam hal SKP di Kantor Pengawasan dinyatakan tidak berfungsi sesuai informasi dari Unit yang bertanggung jawab terhadap Sistem Informasi Kepabeanan dan Cukai, maka:
  1. Kepala Kantor Pengawasan memberitahukan kepada Penyelenggara/Pengusaha TPB, bahwa SKP tidak berfungsi dan pelayanan akan dilaksanakan secara manual; dan
  2. menunjuk Pejabat Bea dan Cukai untuk menggantikan fungsi-fungsi yang dilakukan oleh SKP.
(2) Dalam hal SKP sudah berfungsi normal kembali:
  1. Pejabat Bea dan Cukai yang mengawasi TPB melaksanakan proses perekaman atas kegiatan pelayanan yang dilaksanakan secara manual;
  2. Pejabat Bea dan Cukai yang mengawasi TPB mengunggah hasil perekaman pelayanan manual dan SKP melakukan sinkronisasi data dengan data Dokumen TPB pada SKP; dan
  3. Kepala Kantor Pengawasan memberitahukan kepada Penyelenggara/Pengusaha TPB, bahwa kondisi SKP sudah berfungsi dan sistem pelayanan dilaksanakan melalui SKP.
(3) Tata cara pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari TPB secara manual sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.


Bagian Kesembilan
Pemasukan dari Kawasan Bebas ke TPB

Pasal 64


(1) Pemasukan barang dari Kawasan Bebas ke TPB dilakukan dengan menggunakan dokumen PPFTZ-02 yang telah mendapatkan persetujuan pengeluaran oleh Kantor Pabean yang mengawasi Kawasan Bebas.
(2) Dalam hal pemasukan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Penyelenggara/Pengusaha TPB dengan kategori layanan hijau atau kategori layanan kuning, dilakukan:
a. pengawasan pemasukan oleh Penyelenggara/Pengusaha TPB berdasarkan persetujuan Pejabat Bea dan Cukai atau SKP;
b. pelepasan tanda pengaman oleh:
1) Penyelenggara/Pengusaha TPB berdasarkan persetujuan Pejabat Bea dan Cukai atau SKP; atau
2) Pejabat Bea dan Cukai, dalam hal ditempatkan Pejabat Bea dan Cukai untuk melakukan pengawasan di TPB yang bersangkutan; dan
c. pengawasan pembongkaran dan penimbunan oleh:
1) Penyelenggara/Pengusaha TPB berdasarkan persetujuan Pejabat Bea dan Cukai atau SKP; atau
2) Pejabat Bea dan Cukai, dalam hal ditempatkan Pejabat Bea dan Cukai untuk melakukan pengawasan di TPB yang bersangkutan.
(3) Dalam hal pemasukan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Penyelenggara/Pengusaha TPB dengan kategori layanan merah dilakukan:
  1. pengawasan pemasukan oleh Penyelenggara/Pengusaha TPB berdasarkan persetujuan Pejabat Bea dan Cukai atau SKP; dan
  2. pelepasan tanda pengaman dan pengawasan pembongkaran dan penimbunan oleh Pejabat Bea dan Cukai.
(4) Dalam hal diperlukan pemeriksaan fisik, terhadap pemasukan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan pemeriksaan fisik oleh Pejabat Bea dan Cukai.
(5) Dalam hal terdapat ketidaksesuaian pada hasil pengawasan pemasukan, pengawasan pembongkaran dan penimbunan, dan/atau pemeriksaan fisik:
  1. Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian mendalam dan/atau berkoordinasi dengan Kantor Pabean yang mengawasi Pengusaha di Kawasan Bebas pengirim barang;
  2. dalam hal kedapatan barang termasuk dalam kategori barang yang mendapat fasilitas, dilakukan pembetulan data pada PPFTZ-02 oleh Pejabat Bea dan Cukai; dan/atau
    1. dalam hal kedapatan barang tidak termasuk dalam kategori barang yang mendapat fasilitas:
    2. Pengusaha di Kawasan Bebas pengirim barang dipungut Bea Masuk, cukai, PDRI dan/atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap barang yang tidak sesuai; atau
    3. dapat dikembalikan ke Kawasan Bebas pengirim dalam hal dapat dibuktikan kesalahan tersebut disebabkan oleh salah kirim dan/atau tidak sesuai pesanan.
(6) Kantor Pengawasan menyampaikan realisasi pemasukan barang ke Kantor Pabean yang mengawasi Pengusaha di Kawasan Bebas pengirim barang melalui SKP paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal PPFTZ-02.
(7) Tata cara pemasukan barang dari Kawasan Bebas ke TPB dilaksanakan sesuai ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.


Bagian Kesepuluh
Pemasukan dari Kawasan Ekonomi Khusus ke TPB

Pasal 65


(1) Pemasukan barang dari kawasan ekonomi khusus ke TPB dilakukan dengan menggunakan dokumen pemberitahuan pabean kawasan ekonomi khusus yang telah mendapatkan persetujuan pengeluaran oleh Kantor Pabean yang mengawasi kawasan ekonomi khusus.
(2) Dalam hal pemasukan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Penyelenggara/Pengusaha TPB dengan kategori layanan hijau atau kategori layanan kuning, dilakukan:
a. pengawasan pemasukan oleh Penyelenggara/Pengusaha TPB berdasarkan persetujuan Pejabat Bea dan Cukai atau SKP;
b. pelepasan tanda pengaman oleh:
1) Penyelenggara/Pengusaha TPB berdasarkan persetujuan Pejabat Bea dan Cukai atau SKP; atau
2) Pejabat Bea dan Cukai, dalam hal ditempatkan Pejabat Bea dan Cukai untuk melakukan pengawasan di TPB yang bersangkutan; dan
c. pengawasan pembongkaran dan penimbunan oleh:
1) Penyelenggara/Pengusaha TPB berdasarkan persetujuan Pejabat Bea dan Cukai atau SKP; atau
2) Pejabat Bea dan Cukai, dalam hal ditempatkan Pejabat Bea dan Cukai untuk melakukan pengawasan di TPB yang bersangkutan.
(3) Dalam hal pemasukan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Penyelenggara/Pengusaha TPB dengan kategori layanan merah, dilakukan:
  1. pengawasan pemasukan oleh Penyelenggara/Pengusaha TPB berdasarkan persetujuan Pejabat Bea dan Cukai atau SKP; dan
  2. pelepasan tanda pengaman dan pengawasan pembongkaran dan penimbunan oleh Pejabat Bea dan Cukai.
(4) Dalam hal terdapat ketidaksesuaian pada hasil pengawasan pemasukan, pengawasan pembongkaran dan penimbunan:
a. Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian mendalam dan/atau berkoordinasi dengan Kantor Pabean yang mengawasi Pengusaha di kawasan ekonomi khusus pengirim barang;
b. dalam hal kedapatan barang termasuk dalam kategori barang yang mendapat fasilitas, dilakukan perubahan data pada dokumen pemberitahuan pabean kawasan ekonomi khusus; dan/atau
c. dalam hal kedapatan barang tidak termasuk dalam kategori barang yang mendapat fasilitas:
1) dilakukan perubahan data pada dokumen pemberitahuan pabean kawasan ekonomi khusus;
2) Pengusaha di kawasan ekonomi khusus pengirim barang dipungut Bea Masuk, cukai, PDRI dan/atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap barang yang tidak sesuai; dan/atau
3) dokumen pemberitahuan pabean kawasan ekonomi khusus dapat dibatalkan berdasarkan kewenangan Kepala Kantor Pabean.
(5) Kantor Pengawasan menyampaikan realisasi pemasukan barang ke Kantor Pabean yang mengawasi Pengusaha di kawasan ekonomi khusus pengirim barang melalui SKP.
(6) Tata cara pemasukan barang dari kawasan ekonomi khusus ke TPB dilaksanakan sesuai ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.


Bagian Kesebelas
Pemasukan Barang dari Perusahaan Penerima Fasilitas
Kemudahan Impor Tujuan Ekspor ke TPB

Pasal 66


(1) Pemasukan barang dari perusahaan penerima fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor ke TPB dilakukan dengan menggunakan dokumen pemberitahuan penyelesaian barang asal impor yang mendapat Kemudahan Impor Tujuan Ekspor yang telah mendapatkan persetujuan pengeluaran oleh Kantor Pabean yang mengawasi perusahaan penerima fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor.
(2) Dalam hal pemasukan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Penyelenggara/Pengusaha TPB dengan kategori layanan hijau atau kategori layanan kuning dilakukan:
a. pengawasan pemasukan oleh Penyelenggara/Pengusaha TPB berdasarkan persetujuan Pejabat Bea dan Cukai atau SKP;
b. pelepasan tanda pengaman oleh:
1) Penyelenggara/Pengusaha TPB berdasarkan persetujuan Pejabat Bea dan Cukai atau SKP; atau
2) Pejabat Bea dan Cukai, dalam hal ditempatkan Pejabat Bea dan Cukai untuk melakukan pengawasan di TPB yang bersangkutan; dan
c. pengawasan pembongkaran dan penimbunan oleh:
1) Penyelenggara/Pengusaha TPB berdasarkan persetujuan Pejabat Bea dan Cukai atau SKP; atau
2) Pejabat Bea dan Cukai, dalam hal ditempatkan Pejabat Bea dan Cukai untuk melakukan pengawasan di TPB yang bersangkutan.
(3) Dalam hal pemasukan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Penyelenggara/Pengusaha TPB dengan kategori layanan merah dilakukan:
  1. pengawasan pemasukan oleh Penyelenggara/Pengusaha TPB berdasarkan persetujuan Pejabat Bea dan Cukai atau SKP; dan
  2. pelepasan tanda pengaman dan pengawasan pembongkaran dan penimbunan oleh Pejabat Bea dan Cukai.
(4) Dalam hal terdapat ketidaksesuaian pada hasil pengawasan pemasukan, pengawasan pembongkaran dan penimbunan:
a. Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian mendalam dan/atau berkoordinasi dengan Kantor Pabean yang mengawasi perusahaan penerima fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor pengirim barang;
b. dalam hal kedapatan barang termasuk dalam kategori barang yang mendapat fasilitas, dilakukan perubahan data pada dokumen pemberitahuan penyelesaian barang asal impor yang mendapat Kemudahan Impor Tujuan Ekspor; dan/atau
c. dalam hal kedapatan barang tidak termasuk dalam kategori barang yang mendapat fasilitas:
1) dilakukan perubahan data pada dokumen pemberitahuan penyelesaian barang asal impor yang mendapat Kemudahan Impor Tujuan Ekspor; dan
2) dokumen pemberitahuan penyelesaian barang asal impor yang mendapat Kemudahan Impor Tujuan Ekspor dapat dibatalkan berdasarkan kewenangan Kepala Kantor Pabean.
(5) Kantor Pengawasan menyampaikan realisasi pemasukan barang ke Kantor Pabean yang mengawasi perusahaan penerima fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor pengirim barang melalui SKP.
(6) Tata cara pemasukan barang dari perusahaan penerima fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor ke TPB dilaksanakan sesuai ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.


Bagian Keduabelas
Pengeluaran Barang dari TPB ke Kawasan Bebas

Pasal 67


(1) Pengeluaran barang dari TPB ke Kawasan Bebas dilakukan dengan menggunakan:
  1. Dokumen TPB dengan Kode BC 2.5 dalam hal barang yang dikeluarkan ke Kawasan Bebas mengandung barang asal impor dengan tata cara sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Direktur Jenderal ini; atau
  2. Dokumen TPB dengan Kode BC 4.1 dalam hal barang yang dikeluarkan ke Kawasan Bebas berasal dari tempat lain dalam daerah pabean dengan tata cara sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Direktur Jenderal ini.
(2) Dalam hal memenuhi ketentuan, terhadap pengeluaran barang dari TPB ke Kawasan Bebas, Penyelenggara/Pengusaha TPB dibebaskan dari kewajiban membayar Bea Masuk, cukai, PDRI dan/atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sehingga penghitungan Bea Masuk, cukai, PDRI dan/atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) diisi pada kolom dibebaskan di Dokumen TPB.
(3) Pengangkutan barang dari TPB ke Kawasan Bebas dilakukan pemasangan tanda pengaman oleh Pejabat Bea dan Cukai atau oleh Penyelenggara/Pengusaha TPB berdasarkan persetujuan Pejabat Bea dan Cukai atau SKP.
(4) Pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari TPB mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan di Kawasan Bebas.
(5) Kantor Pabean yang mengawasi Kawasan Bebas menyampaikan realisasi pemasukan ke Kawasan Bebas kepada Kantor Pengawasan melalui SKP paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal SPPB TPB.
(6) Dalam hal dilakukan pemeriksaan fisik di Kawasan Bebas dan terdapat ketidaksesuaian antara Dokumen TPB dan realisasi pemasukan ke Kawasan Bebas, dilakukan tindak lanjut berupa:
  1. pembetulan data atau pembatalan Dokumen TPB oleh Kepala Kantor Pengawasan;
  2. TPB pengirim barang dipungut Bea Masuk, cukai, PDRI, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan/atau sanksi administrasi berupa denda oleh Kepala Kantor Pengawasan; dan/atau
  3. Dapat dikembalikan ke TPB Pengirim dalam hal dapat dibuktikan kesalahan tersebut disebabkan oleh salah kirim dan/atau tidak sesuai pesanan.
(7) Tata cara pengeluaran barang dari TPB ke Kawasan Bebas dilaksanakan sesuai ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.


Bagian Ketigabelas
Returnable Package

Pasal 68


Dalam hal terdapat pemasukan dan/atau pengeluaran berupa kemasan yang dipakai berulang (returnable package), harus diberitahukan dengan uraian barang terpisah.


Bagian Keempatbelas
Formulir

Pasal 69


Bentuk formulir yang digunakan dalam pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal ini sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran XI yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.


BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 70


(1) Terhadap Dokumen TPB yang telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini, tata cara penyelesaian mengikuti ketentuan:
  1. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-13/BC/2016 tentang Tata Laksana Pengeluaran Barang Impor Untuk Ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat;
  2. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-14/BC/2016 tentang Tata Laksana Pengeluaran Barang Impor Dari Tempat Penimbunan Berikat Untuk Diimpor Untuk Dipakai;
  3. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-15/BC/2016 tentang Tata Laksana Pengeluaran Barang dari Tempat Penimbunan Berikat ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean Dengan Jaminan dan Pemasukannya Kembali ke Tempat Penimbunan Berikat;
  4. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-26/BC/2016 tentang Tata Laksana Pengeluaran Barang dari Tempat Penimbunan Berikat ke Tempat Penimbunan Berikat Lain; atau
  5. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-27/BC/2016 tentang Tata Laksana Pemasukan Barang Asal Tempat Lain Dalam Daerah Pabean ke Tempat Penimbunan Berikat dan Pengeluaran Barang Asal Tempat Lain Dalam Daerah Pabean dari Tempat Penimbunan Berikat ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean.
(2) Dalam hal ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal ini memerlukan penyesuaian SKP, maka pelayanan Dokumen TPB dalam Peraturan Direktur Jenderal ini dapat menggunakan SKP yang ada.
(3) Penerapan SKP pada Kantor Pengawasan akan diberlakukan secara bertahap berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal.


BAB IX
PENUTUP

Pasal 71


Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini berlaku:
  1. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-13/BC/2016 tentang Tata Laksana Pengeluaran Barang Impor Untuk Ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat;
  2. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-14/BC/2016 tentang Tata Laksana Pengeluaran Barang Impor Dari Tempat Penimbunan Berikat Untuk Diimpor Untuk Dipakai;
  3. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-15/BC/2016 tentang Tata Laksana Pengeluaran Barang dari Tempat Penimbunan Berikat ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean Dengan Jaminan dan Pemasukannya Kembali ke Tempat Penimbunan Berikat;
  4. Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV, Lampiran V dan Lampiran VI Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-20/BC/2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-22/BC/2009 tentang Pemberitahuan Pabean Impor;
  5. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-26/BC/2016 tentang Tata Laksana Pengeluaran Barang dari Tempat Penimbunan Berikat ke Tempat Penimbunan Berikat Lain;
  6. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-27/BC/2016 tentang Tata Laksana Pemasukan Barang Asal Tempat Lain Dalam Daerah Pabean ke Tempat Penimbunan Berikat dan Pengeluaran Barang Asal Tempat Lain Dalam Daerah Pabean dari Tempat Penimbunan Berikat ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean; dan
  7. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-23/BC/2009 tentang Pemberitahuan Pabean Dalam Rangka Pemasukan Barang Dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean ke Tempat Yang Berada di Bawah Pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-28/BC/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-23/BC/2009 tentang Pemberitahuan Pabean Dalam Rangka Pemasukan Barang Dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean ke Tempat Yang Berada di Bawah Pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


Pasal 72


Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal ditetapkan.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Juni 2021
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

-ttd-

ASKOLANI