Peraturan Pemerintah Nomor : 81 TAHUN 2021

Kategori : Lainnya

Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Pemeriksa Keuangan


PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 81 TAHUN 2021

TENTANG

JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
YANG BERLAKU PADA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3), Pasal 8 ayat (3), dan Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pemeriksa Keuangan;

Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6245);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 268, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6584);


MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN.


Pasal 1


(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pemeriksa Keuangan meliputi penerimaan dari:
  1. jasa penyelenggaraan pelatihan pemeriksaan keuangan negara;
  2. jasa penilaian kompetensi;
  3. jasa penggunaan sarana dan prasarana sesuai dengan tugas dan fungsi;
  4. jasa pengembangan aplikasi audit; dan
  5. jasa pemeriksaan eksternal.
(2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
(3) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama atau dokumen lain yang dipersamakan.
(4) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama atau dokumen lain yang dipersamakan.


Pasal 2


(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari:
  1. jasa penyelenggaraan pelatihan pemeriksaan keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a;
  2. jasa penilaian kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b; dan
  3. jasa pengembangan aplikasi audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf d,
selain tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini dapat dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama.
(2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama.


Pasal 3


(1) Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), Badan Pemeriksa Keuangan dapat menyelenggarakan jasa pelatihan struktural kepemimpinan berupa pelatihan struktural kepemimpinan administrator dan pelatihan struktural kepemimpinan pengawas dan pelatihan dasar Calon Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.  
(2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu kepada Peraturan Pemerintah mengenai jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Administrasi Negara.


Pasal 4


(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari:
  1. jasa penyelenggaraan pelatihan pemeriksaan keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a berupa:
    1. pelatihan registrasi akuntan publik;
    2. pelatihan teknis pemeriksaan keuangan negara;
    3. workshop/seminar/pengembangan profesi berkelanjutan sertifikasi profesi pemeriksa keuangan negara;
    4. pelatihan pemeriksaan keuangan negara internasional; dan
    5. sertifikasi profesi pemeriksa keuangan negara,
  2. jasa penilaian kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b berupa:
    1. penilaian kompetensi individu;
    2. penilaian potensi;
    3. wawancara umum;
    4. penyampaian umpan balik; dan
    5. konseling kerja,
  3. jasa pengembangan aplikasi audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf d berupa jasa pengembangan aplikasi audit modul standar, 
tidak termasuk biaya transportasi dan akomodasi.
(2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari jasa penyelenggaraan pelatihan pemeriksaan keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a berupa penyediaan bahan ajar bagi pihak eksternal, tidak termasuk biaya pengiriman.
(3) Biaya transportasi dan akomodasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan biaya pengiriman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibebankan pada Wajib Bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Pasal 5


(1) Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d dapat ditetapkan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen).
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan.
(3) Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan.


Pasal 6


Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pemeriksa Keuangan wajib disetor ke Kas Negara.


Pasal 7


Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2013 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pemeriksa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5464), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


Pasal 8


Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.




  Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Agustus 2021
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

JOKO WIDODO


Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 Agustus 2021
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

YASONNA H. LAOLY

 


LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 177

 

 

 

 


PENJELASAN

ATAS

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 81 TAHUN 2021

TENTANG

JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG
BERLAKU PADA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN


I.  UMUM

Untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak guna menunjang pembangunan nasional, Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Badan Pemeriksa Keuangan sebagai salah satu sumber penerimaan negara perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

Badan Pemeriksa Keuangan telah memiliki jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2013 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pemeriksa Keuangan. Namun, dengan adanya jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang baru dan perubahan tarif, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pemeriksa Keuangan dengan Peraturan Pemerintah.
   
II. PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

Ayat (1)


Huruf a


Yang dimaksud dengan “jasa penyelenggaraan pelatihan pemeriksaan keuangan negara” adalah kegiatan pelatihan yang memberikan pengetahuan dan keterampilan di bidang pemeriksaan keuangan negara.

Dalam peraturan ini, terdapat 2 (dua) metode penyelenggaraan pelatihan yaitu:

  1. Metode pembelajaran klasikal/tatap muka adalah metode pembelajaran melalui pertemuan tatap muka antara pengajar dan peserta pelatihan, di ruang yang sama pada waktu yang bersamaan juga untuk saling berkomunikasi dan berinteraksi.
  2. Metode pembelajaran jarak jauh (distance learning) adalah metode pembelajaran di mana pengajar dan peserta pelatihan tidak berkumpul di ruang yang sama pada waktu yang bersamaan. Interaksi antara pengajar dan peserta pelatihan dilakukan dengan memanfaatkan teknologi berupa aplikasi komunikasi langsung jarak jauh (video conference).

Huruf b


Yang dimaksud dengan “jasa penilaian kompetensi” adalah kegiatan mengidentifikasi keahlian, pengetahuan dan karakteristik individu, antara lain melalui penilaian kompetensi, penilaian potensi, wawancara umum, penyampaian umpan balik, dan konseling kerja.


Huruf c


Yang dimaksud dengan “jasa penggunaan sarana dan prasarana sesuai dengan tugas dan fungsi” adalah kegiatan penggunaan sarana dan prasarana untuk mendukung tugas dan fungsi antara lain pendidikan dan pelatihan pemeriksaan keuangan negara dan penilaian kompetensi.


Huruf d


Yang dimaksud dengan “jasa pengembangan aplikasi audit” adalah kegiatan pengembangan sistem informasi berupa aplikasi yang dapat digunakan untuk menunjang proses audit.


Huruf e


Yang dimaksud dengan “jasa pemeriksaan eksternal” adalah kegiatan pemberian jasa pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan/atau jasa pemeriksaan lainnya kepada sebuah organisasi/badan nasional atau internasional.


Ayat (2)


Yang dimaksud dengan “tarif’ dalam ketentuan ini merupakan batas tarif tertinggi.


Ayat (3)


Yang dimaksud dengan “dokumen lain yang dipersamakan” antara lain: penunjukan resmi pemenang, proposal, nota kesepahaman, dan terms of audit engagements.


Ayat (4)


Cukup jelas.


Pasal 2

Cukup jelas.


Pasal 3

Cukup jelas.


Pasal 4

Ayat (1)


Cukup jelas.


Ayat (2)


Cukup jelas.


Ayat (3)


Yang dimaksud dengan “ketentuan peraturan perundang-undangan” antara lain Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur standar biaya.


Pasal 5

Ayat (1)


Yang dimaksud dengan “pertimbangan tertentu” antara lain untuk memberikan pengetahuan dan peningkatan kapasitas tentang pemeriksaan dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara kepada pelajar, mahasiswa, Lembaga Swadaya Masyarakat, jurnalis, tokoh masyarakat, pekerja sosial, dan pihak lain yang ditentukan Badan Pemeriksa Keuangan.


Ayat (2)


Cukup jelas.


Ayat (3)


Cukup jelas.


Pasal 6

Cukup jelas.


Pasal 7

Cukup jelas.


Pasal 8

Cukup jelas.




TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6707