Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 121/PMK.02/2021

Kategori : Lainnya

Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Bersifat Volatil Yang Berlaku Pada Badan Kependudukan Dan Keluarga Berencana Nasional


PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 121/PMK.02/2021

TENTANG

JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
YANG BERSIFAT VOLATIL YANG BERLAKU PADA BADAN KEPENDUDUKAN
DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 8 ayat (1) serta berdasarkan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil yang Berlaku pada Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional;

Mengingat :

  1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008, Nomor 166 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
  3. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6245);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 268, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6584);
  5. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
  6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031);


MEMUTUSKAN:


Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERSIFAT VOLATIL YANG BERLAKU PADA BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL.


Pasal 1


Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersifat volatil yang berlaku pada Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional merupakan layanan pelatihan teknis substantif.


Pasal 2


Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.


Pasal 3


(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 selain tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, dapat dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama.


Pasal 4


Jumlah jam dan hari pelatihan teknis substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mengacu kepada kurikulum yang ditetapkan oleh pimpinan unit kerja yang memiliki tugas dan fungsi melaksanakan pelatihan di bidang kependudukan dan keluarga berencana.


Pasal 5


(1) Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak layanan pelatihan teknis substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat ditetapkan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen).
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, tata cara, dan persyaratan pengenaan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional.
(3) Besaran, tata cara, dan persyaratan pengenaan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan.


Pasal 6


Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional wajib disetor ke Kas Negara.


Pasal 7


Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




  Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 September 2021
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI


Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 14 September 2021
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

BENNY RIYANTO

 



BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 1040