Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 45/PJ.23/1986
Keputusan Menteri Keuangan Tentang Pelaksanaan Pemberian Surat Keterangan Fiskal Luar Negeri
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
18 Oktober 1986
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 45/PJ.23/1986
TENTANG
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN
TENTANG PELAKSANAAN PEMBERIAN SURAT KETERANGAN FISKAL LUAR NEGERI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
-
Terlampir disampaikan rekaman Keputusan Menteri Keuangan R.I Nomor : 828/KMK.04/1986 tanggal 2 Oktober 1986 tentang Pelaksanaan Pemberian Surat Keterangan Fiskal Luar Negeri dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 830/KMK.04/1986 tanggal 4 Oktober 1986 tentang Pembebasan Dari Pemilihan Surat Keterangan Fiskal Luar Negeri (SKFLN) Bagi Warga Negara Indonesia yang Bertempat Tinggal Tetap Di Luar wilayah Republik Indonesia. Diminta Saudara untuk mempelajarinya dengan sebaik-baiknya.
-
Sebagaimana Saudara telah mengetahui, terhitung mulai tanggal 6 Oktober 1986, berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan R.I tersebut, besarnya pembayaran Fiskal Luar Negeri untuk memperoleh Surat Keterangan Fiskal Luar Negeri dinaikkan dari jumlah semula Rp. 150.000,- untuk setiap orang dalam setiap kali perjalanan ke Luar Negeri menjadi Rp. 250.000,-.
- Diminta perhatian Saudara untuk mengambil langkah-langkah pengamanan terhadap pelaksanaannya baik intern maupun ekstern, dengan antara lain mengadakan pertemuan dengan Kantor Imigrasi setempat.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
Drs. SALAMUN A.T.
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.