11 Juni 2012
SURAT EDARAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE - 30/PJ/2012
TENTANG
PEMOTONGAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK
PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN BERUPA DIVIDEN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| A. |
UMUM
Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan
bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib
menyelenggarakan
pembukuan. Yang dimaksud dengan pembukuan adalah suatu proses
pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan
informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal,
penghasilan
dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang
atau
jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa
neraca, dan
laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak. Salah satu data dan
informasi keuangan yang harus dilaporkan dalam laporan
keuangan adalah
dividen.
Laporan keuangan berupa neraca, dan laporan laba rugi
serta keterangan lain yang diperlukan untuk menghitung
besarnya
Penghasilan Kena Pajak harus dilampirkan dalam Surat Pemberitahuan
Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak yang wajib
menyelenggarakan
pembukuan.
Peraturan perundang-undangan di bidang Pajak
Penghasilan telah mengatur bahwa atas penghasilan berupa
dividen dengan
nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk
dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh Wajib
Pajak badan
dalam negeri kepada:
- Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri
dikenai Pajak Penghasilan sebesar 10% (sepuluh persen) dan
bersifat
final yang dilakukan melalui pemotongan oleh pihak yang membayar
atau pihak lain yang ditunjuk selaku pembayar dividen
sebagaimana
diatur dalam Pasal 17 ayat (2c) Undang-Undang Pajak
Penghasilan jo.
Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2009;
- Wajib Pajak badan dalam
negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang
wajib membayarkan sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah
bruto
sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 1
Undang-Undang Pajak Penghasilan;
- Wajib Pajak luar negeri selain
bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar
20% (dua puluh
persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan sebagaimana
diatur dalam Pasal 26 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak
Penghasilan.
|
| B. |
MAKSUD
DAN TUJUAN
- memberikan kemudahan kepada Wajib Pajak badan
mengenai tempat pelaporan Pajak Penghasilan yang telah
dipotong atas
penghasilan berupa dividen;
- memberikan kemudahan bagi Kantor
Pelayanan Pajak dalam melakukan pengawasan atas pemenuhan
kewajiban
Wajib Pajak badan dalam melakukan pemotongan, penyetoran,
dan pelaporan
Pajak Penghasilan atas penghasilan berupa dividen.
|
| C. |
RUANG
LINGKUP
Ruang lingkup penegasan dalam Surat Edaran ini melingkupi penegasan
atas kewajiban Wajib Pajak badan dalam melakukan pemotongan,
penyetoran dan pelaporan Pajak Penghasilan atas
penghasilan berupa
dividen. |
| D. |
DASAR
- Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan
Undang-Undang
Nomor 36 Tahun 2008;
- Peraturan
Pemerintah Nomor 94
Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena
Pajak dan Pelunasan
Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan;
- Peraturan
Pemerintah Nomor
19 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan atas Dividen
yang Diterima atau
Diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri;
- Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 111/PMK.03/2010
tentang Tata Cara
Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan atas
Dividen
yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam
Negeri.
|
| E. |
PENEGASAN
Dengan mempertimbangkan bahwa:
- Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib
Pajak badan harus dilampiri laporan keuangan;
- data
dan informasi mengenai dividen merupakan salah satu data dan informasi
keuangan yang harus dilaporkan oleh Wajib Pajak badan dalam
laporan
keuangan untuk periode Tahun Pajak; dan
- untuk memberikan kemudahan
kepada Wajib Pajak badan dalam melakukan pemenuhan kewajiban
perpajakan
dan kemudahan bagi Kantor Pelayanan Pajak dalam
melakukan pengawasan
kepada Wajib Pajak badan,
maka dalam hal terdapat data dan
informasi keuangan mengenai pembagian dividen dalam
laporan keuangan
Wajib Pajak badan, Wajib Pajak badan wajib melakukan pemotongan dan
penyetoran Pajak Penghasilan atas dividen tersebut serta
melaporkannya
ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Surat Pemberitahuan Tahunan
Pajak
Penghasilan Wajib Pajak badan diadministrasikan. |
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Juni 2012
Direktur Jenderal,
ttd.
A. Fuad Rahmany
NIP 195411111981121001
Tembusan :
- Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak
- Para Direktur di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak
- Para Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak
- Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumentasi Perpajakan
Dokumen ini dibuat secara spesifik untuk www.ortax.org
|