PERATURAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 85/PMK.03/2011
TENTANG
TATA CARA PEMOTONGAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN
PAJAK PENGHASILAN ATAS BUNGA OBLIGASI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5
Peraturan Pemerintah
Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan atas
Penghasilan Berupa Bunga Obligasi, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Keuangan tentang Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak
Penghasilan atas Bunga Obligasi;
Mengingat :
- Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
- Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana beberapa kali telah diubah
terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
- Peraturan
Pemerintah Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan atas
Penghasilan Berupa Bunga Obligasi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4982);
- Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PEMOTONGAN, PENYETORAN,
DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN ATAS BUNGA OBLIGASI.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
- Bunga Obligasi adalah imbalan yang diterima atau diperoleh
pemegang Obligasi dalam bentuk bunga dan/atau diskonto.
- Obligasi adalah surat utang dan surat utang negara, yang
berjangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan.
Pasal 2
| (1) |
Atas
penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak berupa Bunga
Obligasi dikenai pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final. |
| (2) |
Pemotongan
Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tidak berlaku apabila penerima Bunga Obligasi adalah:
- Wajib
Pajak dana pensiun yang pendirian/pembentukannya telah disahkan oleh
Menteri Keuangan dan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam
Pasal 4 ayat (3) huruf h Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang
Nomor 36 Tahun 2008; dan
- Wajib Pajak bank yang didirikan di Indonesia atau
cabang bank luar negeri di Indonesia.
|
Pasal 3
Besarnya Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1):
| a. |
atas
bunga Obligasi dengan kupon (interest bearing debt securities) sebesar:
| 1) |
15%
(lima belas persen), bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha
tetap; |
| 2) |
20%
(dua puluh persen) atau sesuai dengan tarif berdasarkan Persetujuan
Penghindaran Pajak Berganda bagi Wajib Pajak luar negeri selain bentuk
usaha tetap, |
dari jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan (holding period)
Obligasi; |
| b. |
atas
diskonto Obligasi dengan kupon (interest bearing debt securities)
sebesar:
| 1) |
15%
(lima belas persen), bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha
tetap; |
| 2) |
20%
(dua puluh persen) atau sesuai dengan tarif berdasarkan Persetujuan
Penghindaran Pajak Berganda bagi Wajib Pajak luar negeri selain bentuk
usaha tetap, |
dari selisih lebih harga jual pada saat transaksi atau nilai nominal
pada saat jatuh tempo Obligasi di atas harga perolehan Obligasi, tidak
termasuk bunga berjalan (accrued interest); |
| c. |
atas
diskonto Obligasi tanpa bunga (non-interest bearing debt securities)
sebesar:
| 1) |
15%
(lima belas persen), bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha
tetap; |
| 2) |
20%
(dua puluh persen) atau sesuai dengan tarif berdasarkan Persetujuan
Penghindaran Pajak Berganda bagi Wajib Pajak luar negeri selain bentuk
usaha tetap, |
dari selisih lebih harga jual pada saat transaksi atau nilai nominal
pada saat jatuh tempo Obligasi di atas harga perolehan Obligasi; |
| d. |
atas
bunga dan/atau diskonto Obligasi yang diterima dan/atau diperoleh
Wajib Pajak Reksadana yang terdaftar pada Badan Pengawas Pasar Modal
dan Lembaga Keuangan sebesar:
| 1) |
0%
(nol persen) untuk tahun 2009 sampai dengan tahun 2010; |
| 2) |
5%
(lima persen) untuk tahun 2011 sampai dengan tahun 2013; |
| 3) |
15%
(lima belas persen) untuk tahun 2014 dan seterusnya. |
|
Pasal 4
| (1) |
Pemotongan
Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan
oleh:
| a. |
penerbit
Obligasi (emiten) atau kustodian selaku agen pembayaran yang ditunjuk,
atas:
| 1) |
bunga
dan/atau diskonto yang diterima atau diperoleh pemegang Obligasi dengan
kupon pada saat jatuh tempo Bunga Obligasi; dan |
| 2) |
diskonto
yang diterima atau diperoleh pemegang Obligasi tanpa bunga pada saat
jatuh tempo Obligasi; |
|
| b. |
perusahaan
efek, dealer, atau bank, selaku perantara, atas bunga
dan/atau diskonto Obligasi yang diterima atau diperoleh penjual
Obligasi pada saat transaksi; dan/atau |
| c. |
perusahaan
efek, dealer, bank, dana pensiun, dan reksadana, selaku
pembeli Obligasi langsung tanpa melalui perantara, atas bunga dan/atau
diskonto Obligasi yang diterima atau diperoleh penjual Obligasi pada
saat transaksi. |
|
| (2) |
Dalam
hal penjualan Obligasi dilakukan secara langsung tanpa melalui
perantara kepada pihak-pihak lain selain pemotong pajak tersebut pada
ayat (1) huruf c, kustodian atau sub-registry selaku pihak-pihak yang
melakukan pencatatan mutasi hak kepemilikan Obligasi, wajib melakukan
pemotongan dengan cara memungut Pajak Penghasilan yang bersifat final
yang terutang dari penjual Obligasi sebelum mutasi hak kepemilikan
dilakukan. |
| (3) |
Dalam
hal penjualan Obligasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak
memerlukan pencatatan mutasi hak kepemilikan Obligasi melainkan hanya
atas unjuk, pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final dilakukan
oleh penerbit Obligasi (emiten) atau kustodian yang ditunjuk selaku
agen pembayaran, dari pembeli/pemegang Obligasi pada saat:
- jatuh tempo bunga, untuk penghasilan bunga yang
dihitung berdasarkan
masa kepemilikan penuh sejak tanggal jatuh tempo bunga terakhir;
- jatuh
tempo Obligasi, untuk penghasilan diskonto yang dihitung berdasarkan
masa kepemilikan penuh sejak tanggal penerbitan perdana Obligasi.
|
| (4) |
Dalam
hal dapat dibuktikan bahwa penjual Obligasi atas unjuk
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah pihak yang tidak diberlakukan
pemotongan Pajak Penghasilan atau pihak lain yang telah dikenakan
pemotongan Pajak Penghasilan, pemotongan Pajak Penghasilan yang
bersifat final atas bunga pada saat jatuh tempo bunga atau diskonto
pada saat jatuh tempo Obligasi, dihitung berdasarkan masa kepemilikan
penuh dikurangi dengan masa kepemilikan penjual Obligasi tersebut. |
Pasal 5
| (1) |
Penjual
Obligasi wajib memberitahukan kepada pemotong pajak mengenai
harga perolehan dan tanggal perolehan Obligasi yang sebenarnya, untuk
keperluan penghitungan bunga dan/atau diskonto yang menjadi dasar
pemotongan Pajak Penghasilan. |
| (2) |
Pemberitahuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan
menyerahkan Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2)
dari pembelian Obligasi tersebut sebelumnya. |
| (3) |
Harga
perolehan dan tanggal perolehan Obligasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditentukan dengan cara mendahulukan harga perolehan dan
tanggal perolehan Obligasi sejenis yang diperoleh pertama (metode First
In First Out). |
| (4) |
Ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga berlaku bagi penjual
Obligasi yang tidak diberlakukan pemotongan Pajak Penghasilan. |
| (5) |
Dalam
hal penjual Obligasi tidak memberitahukan harga perolehan dan
tanggal perolehan Obligasi yang sebenarnya kepada pemotong pajak, maka
atas penghasilan bunga dan/atau diskonto yang tidak atau kurang
diberitahukan, dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana mestinya dalam
tahun diketahuinya ketidakbenaran dimaksud ditambah dengan sanksi
administrasi berupa bunga. |
Pasal 6
Pemotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 wajib
memberikan Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2)
kepada orang pribadi atau badan yang memperoleh penghasilan berupa
Bunga Obligasi.
Pasal 7
| (1) |
Pemotong
Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 wajib
menyetor Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)
ke Kantor Pos atau bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan, paling
lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah bulan dilakukan
pemotongan pajak. |
| (2) |
Apabila
tanggal jatuh tempo penyetoran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bertepatan dengan hari libur termasuk hari Sabtu atau hari libur
nasional, penyetoran dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya. |
| (3) |
Penyetoran
Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan
menggunakan Surat Setoran Pajak. |
Pasal 8
| (1) |
Pemotong
Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 wajib
menyampaikan laporan tentang pemotongan dan penyetoran Pajak
Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 7
paling lama 20 (dua puluh) hari setelah bulan dilakukan pemotongan
pajak. |
| (2) |
Apabila
batas akhir pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bertepatan dengan hari libur termasuk hari Sabtu atau hari libur
nasional, pelaporan dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya. |
| (3) |
Pelaporan
Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan
Final Pasal 4 ayat (2). |
Pasal 9
Tata cara penghitungan pemotongan Pajak Penghasilan atas Bunga Obligasi
adalah sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan
Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri Keuangan ini.
Pasal 10
Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan
Menteri Keuangan Nomor
121/KMK.03/2002
tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemotongan Pajak Penghasilan atas Bunga
dan Diskonto Obligasi yang Diperdagangkan dan atau Dilaporkan
Perdagangannya di Bursa Efek, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 11
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta,
pada tanggal 23 Mei 2011
MENTERI KEUANGAN,
ttd.
AGUS D.W. MARTOWARDOJO
Diundangkan di Jakarta,
pada tanggal 23 Mei 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,
ttd.
PATRIALIS AKBAR
BERITA NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 307