Setiap Wajib Pajak berhak mendapatkan Pengampunan Pajak melalui pengungkapan Harta yang dimilikinya dalam Surat Pernyataan. Dalam rangka mendapat Pengampunan Pajak tersebut Wajib Pajak harus menyampaikan Surat Pernyataan dengan melampirkan beberapa hal sesuai Pasal 13 ayat 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2016. Salah satu hal yang cukup krusial dan perlu diperhatikan lebih oleh Wajib Pajak yaitu mengenai lampiran daftar rincian Harta dan daftar Utang, karena hal tersebut juga terkait dengan penentuan harta menyangkut besarnya nilai Harta Bersih untuk penghitungan Uang Tebusan. Dalam Pasal 13 ayat 10 PMK Nomor 118/PMK.03/2016 disebutkan bahwa Daftar rincian Harta dan rincian Utang, harus disampaikan sebagai berikut:
- daftar rincian Harta dan daftar Utang dalam bentuk formulir kertas (hardcopy); dan
- daftar rincian Harta dan daftar Utang dalam bentuk salinan digital (softcopy).
Namun demikian, ketentuan mengenai penyampaian salinan digital (softcopy) tidak berlaku bagi Wajib Pajak dengan kriteria tertentu.
Penentuan Wajib Pajak Tertentu
Penentuan Wajib Pajak tertentu yang dikecualikan dari kewajiban menyampaikan salinan digital (softcopy) Daftar Rincian Harta dan Utang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2016 tentang Tata Cara Penyampaian Surat Pernyataan Bagi Wajib Pajak Tertentu Serta Tata Cara Penyampaian Surat Pernyataan Dan Penerbitan Surat Keterangan Bagi Wajib Pajak Dengan Peredaran Usaha Tertentu. Adapun Wajib Pajak tertentu merupakan Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pernyataan dengan mengungkapkan:
- Harta tambahan dan Utang yang berkaitan dengan Harta tambahan dengan jumlah paling banyak 10 (sepuluh) baris, dan
- jumlah keseluruhan Harta dan Utang, termasuk yang sudah dilaporkan dalam SPT PPh Terakhir, paling banyak 20 (dua puluh) baris,
dalam Daftar Rincian Harta dan Utang.