NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan. NPWP terdiri atas 15 (lima belas) digit dan merupakan satu kesatuan utuh. Tahukah Anda arti struktur penomoran pada NPWP? Simak Infografis berikut:
Tahukah Anda Arti Struktur Penomoran Pada NPWP?
bacaan < 1 Menit
Categories: Tax Alert
Artikel Terkait
ISSN : 1978-5844
MITRA RESMI DJP
Terdaftar dan diawasi oleh DJP
- Copyright 2021 PT INTEGRAL DATA PRIMA