Subjek Pilihan
Program Pengungkapan Sukarela (PPS) Wajib Pajak 2022
PPS adalah kesempatan yang diberikan kepada WP untuk mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh (Pajak Penghasilan) berdasarkan pengungkapan harta
Program Pengungkapan Sukarela (PPS) Wajib Pajak 2022
PPS adalah kesempatan yang diberikan kepada WP untuk mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh (Pajak Penghasilan) berdasarkan pengungkapan harta
HIGHLIGHTS
FORUM DISKUSI
Diskusi Terbaru
PERATURAN PPS
Keputusan Menteri Keuangan
Nomor : 52/KMK.010/2022
Kegiatan Usaha Sektor Pengolahan Sumber Daya Alam Dan Sektor Energi Terbarukan Sebagai Tujuan Investasi Harta Bersih Dalam Rangka Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak
24 Februari 2022
Peraturan Menteri Keuangan
Nomor : 196/PMK.03/2021
Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak
22 Desember 2021
Referensi : Tax Amnesty
Berikut adalah Materi Tax Amnesty 2016 yang dapat dijadikan referensi untuk pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) Wajib Pajak 2022.
Frequently Asked Questions (FAQ)
Pemberian kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui:
- Pembayaran Pajak Penghasilan berdasarkan pengungkapan harta yang tidak atau belum sepenuhnya dilaporkan oleh peserta program Pengampunan Pajak; dan
- Pembayaran Pajak Penghasilan berdasarkan pengungkapan harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi Tahun Pajak 2020.
Program Pengungkapan Sukarela dibagi menjadi dua, yaitu bagi Wajib Pajak yang sudah pernah mengikuti Tax Amnesty dan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang kewajiban perpajakan tahun 2016 s.d. 2020 belum dipenuhi. Pedoman pelaksanaannya dapat dilihat pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196 Tahun 2021 tentang Tata Cara Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak.
Program Pengungkapan Sukarela dilaksanakan selama 6 bulan (1 Januari 2022 s.d. 30 Juni 2022)
Berdasarkan data pasca TA, kepatuhan pelaporan pajak dan pembayaran pajak para peserta TA tahun 2017 dan setelahnya mengalami peningkatan, sehingga program pengungkapan sukarela WP ini diharapkan juga memberikan efek positif yang sama atas kepatuhan perpajakan masyarakat/WP. Dalam program ini juga diberikan kemudahan dan kebebasan untuk memilih tarif maupun prosedur yang digunakan kepada WP untuk secara sukarela mengungkapkan harta yang belum dilaporkannya.
PPS merupakan pemberian kesempatan kedua, karena masih ada peserta TA yang belum sempat mendeklarasikan aset, yang apabila ditemukan oleh pemeriksa pajak akan dikenakan sanksi yang jauh lebih besar. Oleh sebab itu, DJP mencanangkan program PPS ini, dengan Kebijakan I yang akan diterapkan kepada Wajib Pajak patuh yang telah mengikuti program TA sebelumnya, dan Kebijakan II yang akan diterapkan kepada Wajib Pajak yang bukan peserta program TA.
PPS akan dilaksanakan pada Januari s.d. Juni 2022, di mana Wajib Pajak masih memiliki kesempatan untuk segera melaporkan SPT Tahun 2019 dan 2020.
Dapat mengikuti Kebijakan II apabila Wajib Pajak merupakan orang pribadi dan aset yang ingin diungkapkan adalah:
- Aset diperoleh 1 Januari 2016 s.d. 31 Desember 2020;
- Masih dimiliki per 31 Desember 2020;
- Belum dilaporkan di SPT Tahunan OP 2020 atau pembetulannya (yang dilakukan sebelum UU HPP berlaku).
Wajib Pajak dapat menggunakan mekanisme pasal 8 ayat (3) UU KUP yaitu pengungkapan ketidakbenaran, yang dapat menghentikan proses penyidikan.
Sumber : Direktorat Jenderal Pajak
Bagaimana Mekanisme Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela?
Kebijakan Pertama
WP OP dan Badan peserta TA, dengan Basis Aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkap saat TA
Untuk Deklarasi
Untuk aset LN repatriasi
dan aset DN
Untuk aset LN repatriasi dan aset DN, yang diinvestasikan dalam SBN/hilirisasi/renewable energy
Kebijakan Kedua
WP OP, dengan Basis Aset perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020
Untuk Deklarasi
Untuk aset LN repatriasi
dan aset DN
Untuk aset LN repatriasi dan aset DN, yang diinvestasikan dalam SBN/hilirisasi/renewable energy
Layanan kami untuk PPS
Kami meyakini dan percaya bahwa pengalaman kami sebagai praktisi dan juga trainer perpajakan serta ketekunan dan inovasi kami di bidang teknologi menjadi landasan kami untuk menyediakan produk dan layanan yang berkualitas tinggi, efektif dan efisien namun dengan biaya terjangkau.
Kami percaya bahwa mempunyai pengetahuan tentang perpajakan baik secara konsep dan praktikal serta kemampuan untuk menggunakan platform teknologi yang tepat dapat membantu klien kami untuk mengurangi biaya administrasi, mengurangi penggunaan sumber daya, meningkatkan proses dan kontrol data, memungkinkan perencanaan yang lebih baik dan perkembangan strategi yang lebih tepat.