Sharing Forum : “Koreksi positif dan negatif “

sharing forum “Koreksi positif dan negatif “
 
Kategori Forum : PPh Badan
Link :  https://ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&idtopik=11036
Pencetus : nukas3p
Tanggal :16 Apr 2010

Pertanyaan :   
Apa sih maksud Koreksi Positip dan Negatip di SPT PPh Badan?. Mohon dijelaskan beserta contoh kalau rekan-rekan tidak keberatan .trms
 
Tanggapan Member Ortax :
 
begawan5060
Koreksi positif = menambah laba komersial
Koreksi negatif = mengurangi laba komersial

kevink

Koreksi Positif = Koreksi atas biaya – biaya yang menurut Fiskal tidak dapat dikurangkan dari penghasilan
Koreksi Negatif = Koreksi atas biaya-biaya yang menurut Fiskal dapat dikurangkan dari penghasilan
 
Contoh :
Koreksi Positif :
Pada RL Komersial ada biaya entertainment atau biaya keperluan pribadi, pada RL fiskal biaya tersebut tidak boleh dikurangkan dari penghasilan.
Koreksi Negatif :
Pada RL Komersial, biaya penyusutan kelompok II ( 8 tahun ), namun dikoreksi oleh Fiskus masuk ke kelompok I ( 4 tahun )
Biaya penyusutan kelompok II menurut WP = Rp.1.000.000,-
Biaya penyusutan tsb oleh Fiskus dikoreksi jadi kelompok I = Rp.2.000.000,-
Sehingga ada koreksi negatif Rp.1.000.000,- menambah biaya.
Salam
    
ecooce
Sangat sendapat dengan pendapat rekan begawan, rekan hanif dan semuanya,
Hanya menambahkan …mohon izin..
Bagi perusahaan, semua pemasukan adalah pendapatan yang akan menambah laba kena pajak , dan semua pengeluaran adalah beban yang akan mengurangi laba kena pajak. tetapi
Menurut perpajakan tidak semua pemasukan adalah faktor penambah laba kena pajak, ada beberapa jenis pendapatan yang bukan merupakan faktor penambah laba kena pajak karena pendapatan tersebut sudah dikenakan pajak bersifat final, dan tidak semua pengeluaran adalah faktor pengurang laba kena pajak karena ada beberapa jenis pengeluaran yang sesungguhnya bukan merupakan bagian dari kegiatan perusahaan. Di dalam Akuntansi Perpajakan perbedaan tersebut adalah :

1. Beda Tetap/ Permanent,
2. Beda Waktu/ Sementara

Dengan adanya perbedaan tersebut diatas dilakukan penyesuaian-penyesuaian atas laba komersial yang berbeda dengan ketentuan fiskal untuk menghasilkan laba yang sesuai dengan ketentuan perpajakan, Penyesuaian tersebutlah yang dikenal dengan istilah Rekonsiliasi fiskal/ koreksi fiskal

Koreksi fiskal terdiri dari dua :
A. Koreksi Positif dilakukan apabila pendapatan menurut fiskal bertambah, dan dilakukan karena adanya :

  1. Beban-beban atau pengeluaran yang tidak diakui oleh pajak
  2. Penyusutan komersial yang berbeda dengan penyusutan fiskal
  3. Amortisasi komersil yang berbeda dengan penyusutan fiskal
  4. Biaya yang ditangguhkan pengakuannya
  5. Penyesuaian fiskal positif lainnya

B. Koreksi Negatif yaitu koreksi-koreksi untuk mengurangi Laba Akuntansi :

  1. 1. Penghasilan yang dikenakan PPh final
  2. 2. Penghasilan yang tidak termasuk objek pajak
  3. 3. Penyesuaian fiskal negatif lainnya

Oleh karena itu atas akun perkiraan yang telah dihitung dan sesuai dengan ketentuan Perpajakan tidak perlu lagi dilakukan Koreksi Fikal.
Salam
    
hanif
mantaaap rekan ecooce
tapi koreksi dikit ya…
koreksi positif harusnya bila penyusutan ato amortisasi komersial lebih besar dari penyusutan fiskal. bila sebaliknya, dikoreksi negatif.
Salam
    

Tanggapan Tim Redaksi Ortax :
Untuk menghitung besarnya Pajak Penghasilan (PPh) Terutang, Wajib Pajak harus terlebih dahulu mengetahui besarnya Penghasilan Kena Pajak (PhKP). PhKP inilah yang merupakan dasar penghitungan PPh Terutang. PhKP merupakan penghasilan neto secara fiskal yang mungkin tidak sama dengan penghasilan neto (laba) secara komersial (pembukuan). Hal ini disebabkan adanya perbedaan metode pengakuan pendapatan dan biaya secara komersial dan fiskal. Secara komersial, pengakuan pendapatan dan biaya mengacu pada Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK), sedangkan secara fiskal, pengakuan pendapatan dan biaya didasarkan pada peratuan perundang-undangan perpajakan.

Oleh karena itu, untuk mengetahui besarnya PhKP, Wajib Pajak harus terlebih dahulu melakukan penyesuaian fiskal sehingga besarnya penghasilan yang dilaporkan sesuai dengan peratuan perundang-undangan perpajakan. Dengan kata lain, penyesuaian fiskal dimaksudkan untuk menyesuaikan laba komersial menjadi laba fiskal.

Laba fiskal merupakan penghasilan neto secara fiskal yang biasanya berasal dari usaha dan atau pekerjaan bebas karena yang melakukan kegiatan pembukuan adalah Wajib Pajak yang melakukan usaha dan atau pekerjaan bebas. Penghasilan neto dari usaha dan atau pekerjaan bebas ini akan digabungkan dengan penghasilan neto lainnya, baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri, sehingga akan diperoleh jumlah keseluruhan penghasilan neto.

Jumlah penghasilan neto ini mungkin tidak sama dengan PhKP. Untuk menghitung PhKP, Wajib Pajak diperkenankan untuk mengurangkan jumlah penghasilan neto dengan kompensasi kerugian selama lima tahun terakhir.

Latar Belakang Rekonsiliasi Fiskal

  1. Perbedaan antara laba (rugi)  komersial dengan f iscal
  2. Wajib pajak tidak perlu membuat pembukuan ganda, melainkan cukup pada waktu mengisi SPT Tahunan PPh terlebih dahulu harus dilakukan koreksi-koreksi  iscal.
  3. Koreksi f iscal dilakukan baik terhadap penghasilan maupun terhadap biaya-biaya (pengurang penghasilan bruto).


Penyesuaian Fiskal

Penyesuaian fiskal dimaksudkan untuk menyesuaikan penghasilan neto komersial menjadi penghasilan neto fiskal. Penghasilan neto fiskal ini merupakan dasar pengitungan PPh Terutang. Penyesuaian fiskal dilakukan atas penghasilan Badan yang berasal dari usaha.

Dasar penyelenggaraan pembukuan Badan yang melakukan usaha biasanya adalah Standar Akuntansi Keuangan. Oleh karena itu, untuk menyesuaikan jumlah penghasilan, sebagai dasar penghitungan PPh Terutang, pembukuan Badan tersebut harus disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Inilah yang dimaksud dengan penyesuaian fiskal, menyesuaikan jumlah penghasilan dalam pembukuan menjadi penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

bea1
Bagan 1
Penghitungan Penghasilan Badan

Koreksi Fiskal dapat dibedakan menjadi koreksi fiskal positif dan koreksi fiskal negatif

1.    Koreksi Fiskal Positif
koreksi fiskal yang mengakibatkan bertambahnya jumlah PPh terutang, laba fiskal menjadi meningkat, akibat dari berkurangnya biaya dan meningkatnya penghasilan.
Contoh : Koreksi biaya penelitian di luar negeri
 
2.    Koreksi Fiskal negatif
koreksi fiskal yang mengakibatkan berkurangnya jumlah PPh terutang, laba fiskal menjadi menurun, akibat dari bertambahnya biaya dan menurunnya penghasilan
Contoh : Koreksi penghasilan yang bersifat final

Penyesuaian fiskal positif dapat berasal dari:

  1. Biaya yang dibebankan/dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya;
  2. Dana cadangan
  3. Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura atau kenikmatan;
  4. Jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan;
  5. Harta yang dihibahkan, bantuan, atau sumbangan;
  6. Pajak penghasilan;
  7. Gaji yang dibayarkan kepada pemilik;
  8. Sanksi administrasi;
  9. Selisih penyusutan/amortisasi komersial di atas penyusutan/amortisasi fiskal;
  10. Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang dikenakan PPh Final dan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak;
  11. Penyesuaian fiskal positif lain yang tidak berasal dari hal-hal yang telah disebutkan di atas.

Sebaliknya, penyesuaian fiskal negatif akan menyebabkan berkurangnya jumlah PPh terutang. Hal ini dapat disebabkab oleh lebih kecilnya jumlah penghasilan secara komersial dibandingkan dengan jumlah penghasilan secara fiskal atau karena beban secara komersial lebih besar dari pada biaya yang dapat dikurangkan secara fiskal.
Penyesuaian fiskal negatif dapat berasal dari:

  1. Penghasilan yang dikenakan PPh Final dan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak tetapi termasuk dalam peredaran usaha;
  2. Selisih penyusutan/amortisasi komersial komersial di bawah penyusutan/amortisasi fiskal;
  3. Penyesuaian fiskal negatif lain yang tidak berasal dari hal-hal yang telah disebutkan di atas.
bea1
Bagan 2
Skema Rekonsiliasi Fiskal (1)

 

bea1
Bagan 3
Format Rekonsiliasi Fiskal (2)

Referensi :

  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan
Categories: Tax Learning

Artikel Terkait