Sharing Forum : “BUT tetapi gunakan Tax Treaty “

Sharing Forum : “BUT tetapi gunakan Tax Treaty “

Kategori Forum : Perpajakan Internasional
Link : http://www.ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&idtopik=61041
Pencetus : dewandiva
Tanggal : 30 Maret 2015

Pertanyaan :
sharing forumGan, mohon pencerahan…, kantor saya di Jakarta melakukan membayar jasa konsultan dari Singapura dengan jangka waktu lebih dari 60 hari. Konsultan tsb melampirkan DGT. Secara perpajakan, apakah konsultan tersebut diperlakukan sebagai BUT (kena pajak 2%) atau sebagai WPLN (kena pajak tax treaty, bisa 0%)?

Tanggapan Member Ortax :
    
benjaminfranklinjr
Tergantung Time Test BUT Indo-Sing rekan.

diperlakukan sebagai PPh 26 rekan.

dewandiva
Kalo time test BUT dengan singapura = 90 hari ya? jika ya, misal kegiatan konsultan lebih dari 90 hari, namun dia punya DGT, apakah dia sebagai BUT kena PPh 23 2% atau sebagai WPLN PPh 26 tarif tax treaty?

    
irfanbachdim
Jika lebih maka terbentuk BUT >> PPh 23 2%


joancoex

DGT untuk dilaporkan di SPT PPh Pasal 26 rekan jika tidak ada BUT.
 
   
Tanggapan Tim Redaksi Ortax :
Indonesia dan Singapura memiliki tax treaty sehingga aspek perpajakan terkait transaksi di atas harus me-reffer ke tax treaty tersebut. Sesuai dengan tax treaty Indonesia-Singapura artikel 5 paragraf 2 huruf i bahwa :
    
“The term "permanent establishment" shall include especially:

h. the furnishing of services, including consultancy services, by an enterprise through an employee or other person (other than an agent of an independent status within the meaning of paragraph 7) where the activities continue within a Contracting State for a period or periods aggregating more than 90 days within a twelve- month period.”

Berdasarkan hal tersebut di atas, maka WPLN dianggap memiliki BUT jika jasa yang dilakukan di Indonesia lebih dari 90 hari dalam jangka waktu 12 bulan.

Terkait aktivitas pemberian jasa konsultan di atas, hal pertama yang harus dilihat adalah masalah timetest. Apabila Jasa konsultasi tersebut tidak dilakukan di Indonesia atau dilakukan di Indonesia tetapi tidak lebih dari 90 hari maka tidak terbentuk BUT sehingga Indonesia (negara sumber) tidak memiliki hak pemajakan (PPh Pasal 26 dengan tarif pajak 0% bersifat final) . Berdasarkan tax treaty Indonesia-Singapura artikel 7 paragraf 1 tentang Bussines Profit, Hak pemajakan berada di Singapura (negara domisili).

“The profits of an enterprise of a Contracting State shall be taxable only in that State unless the enterprise carries on business in the other Contracting State through a permanent establishment situated therein. If the enterprise carries on business as aforesaid, the profits of the enterprise may be taxed in the other State but only so much of them as is attributable to that permanent establishment.”

Persyaratan administratif untuk menerapkan ketentuan di atas adalah Surat Keterangan Domisili (SKD) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak yang telah diisi dengan lengkap dan telah ditandatangani oleh WPLN, serta telah disahkan oleh pejabat pajak yang berwenang di negara mitra tax treaty.

Namun apabila atas pemberian jasa konsultasi tersebut telah memenuhi timetest, maka akan terbentuk BUT sehingga Indonesia memiliki hak pemajakan. Penjelasan Pasal 2 ayat 2 UU No 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan menyatakan bahwa:

“Bagi Wajib Pajak luar negeri yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia, pemenuhan kewajiban perpajakannya dipersamakan dengan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak badan dalam negeri sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini dan Undang-Undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan.”

Dengan demikian, atas penghasilan yang dibayarkan kepada BUT atas jasa konsultan akan dilakukan pemotongan pajak sesuai dengan  Pasal 23 ayat 1 huruf c angka 2 UU PPh sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto.

Tax Treaty Indonesia dan Singapura dapat disimak lebih lanjut di Sini

Categories: Tax Learning

Artikel Terkait