Pajak atas Transaksi e-Commerce
Tanggal Terbit | : | 17 Januari 2019 |
Ukuran File | : | 9 MB |
Jumlah Halaman | : | 70 Halaman |
Beberapa hari yang lalu Pemerintah telah menerbitkan peraturan perpajakan mengenai perdagangan secara elektronik (e-commerce) melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.010/2018. Peraturan yang baru tersebut sempat menjadi trending topic di berbagai media dan menjadi perbincangan oleh berbagai kalangan masyarakat tak terkecuali pelaku usaha e-commerce. Â
Perlu diketahui sebelumnya bahwa transaksi e-commerce merupakan salah satu jenis transaksi yang kompleks dan berkembang pesat di Indonesia. Semakin banyak model transaksi e-commerce, menandakan bahwa semakin banyak pula platform marketplace yang tumbuh di Indonesia dan perlu diberikan penegasan perpajakannya mengenai gambaran tentang proses bisnis, revenue model, dan contoh penerapan ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Undang-Undang Pajak Penghasilan, dan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai terkait dengan 4 (empat) model transaksi e-commerce, yaitu Online Marketplace, Classified Ads, Daily Deals, dan Online Retail.
Sebelum adanya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.010/2018, penegasan perpajakan mengenai e-commerce sendiri baru sebatas Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak yaitu SE – 62/PJ/2013 yang terbit pada 27 Desember 2013 dan SE – 06/PJ/2015 yang terbit pada 5 Februari 2015. Keseriusan Pemerintah untuk memberikan pengaturan perpajakan e-commerce yang lebih jelas sebenarnya dimulai sejak satu setengah tahun yang lalu dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2017 tentang Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (Road Map E-commerce). Dalam Road Map e-Commerce tersebut Pemerintah berencana menyederhanakan tata cara perpajakan bagi pelaku usaha e-commerce yang omzetnya di bawah Rp. 4,8 Miliar per tahun, dan akhirnya direalisasikan melalui terbitnya Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2018 yang dikenal dengan Pajak UMKM 0,5%.
Dalam Ortax Booklet Edisi Pajak Atas Transaksi e-Commerce ini, tim Redaksi Ortax merangkum peraturan perpajakan sebagaimana dimaksud di atas dan peraturan perpajakan terkait lainnya yang disertai beberapa infografis. Ortax Booklet ini disusun oleh tim Redaksi Ortax secara eksklusif, rapih dan sistematis yang ditujukan semata-mata untuk informasi belaka dan mempermudah pembaca dalam memahami peraturan mengenai e-Commerce.
Semoga Bermanfaat.Â
Telah di download sebanyak : 326 Kali