Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Perlakuan Biaya Piutang Tak Tertagih Menurut Pajak

bacaan 4 Menit

Ketentuan Lain

Untuk membebankan biaya piutang tak tertagih, Wajib Pajak perlu menyiapkan Daftar Nominatif yang harus mencantumkan identitas debitur berupa nama, NPWP, alamat, jumlah plafon utang yang diberikan, dan jumlah piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih.

Dikecualikan dari keharusan mencantumkan identitas debitur berupa NPWP ialah piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih yang berasal dari plafon utang sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), baik yang berasal dari satu utang maupun gunggungan dari beberapa utang yang diterima dari satu kreditur. Ketentuan mengenai pengecualian keharusan mencantumkan identitas debitur berupa NPWP mulai berlaku untuk penghapusan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih yang dibebankan sejak Tahun Pajak 2015.

Daftar Nominatif dilampiri dengan (pilih salah satu)

  • fotokopi bukti penyerahan perkara penagihannya ke  Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara
  • fotokopi perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang usaha yang telah dilegalisir oleh notaris
  • fotokopi bukti publikasi dalam penerbitan umum atau penerbitan khusus
  • surat yang berisi pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan yang disetujui oleh kreditur tentang penghapusan piutang untuk jumlah utang tertentu, yang disetujui oleh kreditur.

Daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dan bukti/dokumen sebagaimana tersebut harus disampaikan bersamaan dengan penyampaian SPT Tahunan.

Pada PMK-207/2015, dijelaskan bahwa persyaratan ketiga dalam pembebanan piutang tak tertagih tidak berlaku untuk piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih kepada debitur kecil atau debitur kecil lainnya. Debitur kecil yang dimaksud adalah jumlah piutangnya tidak melebihi Rp100.000.000, yang merupakan gunggungan jumlah piutang dari beberapa kredit yang diberikan oleh suatu institusi bank/lembaga pembiayaan dalam negeri sebagai akibat adanya pemberian:

  • Kredit Usaha Keluarga Prasejahtera (Kukesra), yaitu kredit lunak untuk usaha ekonomi produktif yang diberikan kepada Keluarga Prasejahtera dan Keluarga Sejahtera I yang telah menjadi peserta Takesra dan tergabung dalam kegiatan kelompok Prokesra-OPPKS
  • Kredit Usaha Tani (KUT), yaitu kredit modal kerja yang diberikan oleh bank kepada koperasi primer baik sebagai pelaksana (executing) maupun penyalur (channeling) atau kepada Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) sebagai pelaksana pemberian kredit, untuk keperluan petani yang tergabung dalam kelompok tani guna membiayai usaha taninya dalam rangka intensifikasi padi, palawija, dan hortikultura
  • Kredit Pemilikan Rumah Sangat Sederhana (KPRSS), yaitu kredit yang diberikan oleh bank kepada masyarakat untuk pemilikan rumah sangat sederhana (RSS)
  • Kredit Usaha Kecil (KUK), yaitu kredit yang diberikan kepada nasabah usaha kecil
  • Kredit Usaha Rakyat (KUR), yaitu kredit yang diberikan untuk keperluan modal usaha kecil lainnya selain KUK
  • Kredit kecil lainnya dalam rangka kebijakan perkreditan Bank Indonesia dalam mengembangkan usaha kecil dan koperasi.

Sedangkan debitur kecil lainnya adalah piutang dari debitur yang jumlahnya tidak melebihi Rp 5.000.000,00. Ketentuan lainnya yang perlu diperhatikan dalam pembebanan piutang tak tertagih ialah piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dibayar seluruhnya atau dibayar sebagian oleh debitur, maka jumlah tersebut merupakan penghasilan bagi kreditur pada tahun pajak diterimanya pembayaran.