Pemindahbukuan

Pemindahbukuan 2I.    Pendahuluan
Dalam pelaksanaan pemungutan pajak yang menganut sistem self assessment, pemenuhan kewajiban perpajakan yaitu untuk menghitung, memperhitungkan dan membayar sendiri jumlah pajak yang terhutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan diserahkan sepenuhnya kepada Wajib Pajak. Tugas Direktorat Jenderal Pajak adalah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaannya. Kepatuhan adalah kunci sukses agar system self assessment berjalan secara efektif yang tentunya akan berdampak pada penerimaan Negara dari sektor pajak.
Dalam rangka proses pengadministrasian penerimaan pajak, pemerintah telah menetapkan tatacara pembayaran/penyetoran pajak meliputi tempat, sarana, serta sistem yang akan digunakan oleh Wajib Pajak. Dalam praktik, kesalahan administrasi pembayaran/penyetoran pajak terkadang tidak dapat terhindarkan oleh wajib pajak, bank persepsi, fiskus, dan pihak lain yang bersangkutan. Seperti halnya saat bila terjadi kesalahan penulisan alamat penerima pada saat transfer uang maka uang tersebut tidak akan diterima oleh penerima yang sesungguhnya, begitu juga dengan  kesalahan pembayaran/penyetoran pajak yang dimaksud dapat berdampak pada tidak sesuainya antara pos setoran pajak Wajib Pajak dengan kantong penerimaan pajak yang telah ditetapkan oleh pemerintah untuk masing-masing jenis, masa, tahun pajak, serta identitas Wajib Pajak penyetor pajak.  

Untuk mengatasi permasalah tersebut dan dalam rangka tertib administrasi tentunya, pemerintah telah menetapkan skema pemindahbukuan (Pbk) yaitu suatu proses memindahbukukan penerimaan pajak untuk dibukukan pada penerimaan pajak yang sesuai.

II.    Skema pemindahbukuan (Pbk):

Untuk memahami lebih lanjut mengenai tahapan Pbk akan dipaparkan pada gambar berikut ini:
 
Gambar 1
 
pembukuan

 
Berdasarkan gambar di atas dipaparkan mengenai alur permohonan pemindahbukuan oleh Wajib Pajak sampai dengan diterbikan Bukti Pbk oleh kantor pajak. Terkait dengan lampiran*  Surat permohonan Pemindahbukuan yang harus dilampiri adalah sebagai berikut:

  1. asli SSP (lembar ke-1), asli SSPCP (lembar ke-1), asli Bukti Pbk (lembar ke-1), dokumen BPN, atau asli bukti pembayaran Pajak Penghasilan Dalam Mata Uang Dollar Amerika Serikat yang dimohonkan untuk dipindahbukukan;
  2. asli surat pernyataan kesalahan perekaman dari pimpinan Bank Persepsi/Pos Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Bank Persepsi Mata Uang Asing tempat pembayaran dalam hal permohonan Pemindahbukuan diajukan karena kesalahan perekaman oleh petugas Bank Persepsi/Pos Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Bank Persepsi Mata Uang Asing;
  3. asli pemberitahuan pabean impor, asli dokumen cukai, atau asli surat tagihan/surat penetapan dalam hal permohonan Pemindahbukuan diajukan atas SSPCP;
  4. fotokopi Kartu Tanda Penduduk penyetor atau pihak penerima Pemindahbukuan, dalam hal permohonan Pemindahbukuan yang diajukan atas SSP, SSPCP, BPN, atau Bukti Pbk yang tidak mencantumkan NPWP atau mencantumkan angka 0 (nol) pada 9 (sembilan) digit pertama NPWP;
  5. fotokopi dokumen identitas penyetor atau dokumen identitas wakil badan dalam hal penyetor melakukan kesalahan pengisian NPWP; dan
  6. surat pernyataan dari Wajib Pajak yang nama dan NPWP-nya tercantum dalam SSP, yang menyatakan bahwa SSP tersebut sebenarnya bukan pembayaran pajak untuk kepentingannya sendiri dan tidak keberatan dipindahbukukan dalam hal nama dan NPWP pemegang asli SSP (yang mengajukan permohonan Pemindahbukuan) tidak sama dengan nama dan NPWP yang tercantum dalam SSP.

Pemindahbukuan atas pembayaran pajak dengan SSP, SSPCP, BPN, dan Bukti Pbk dapat dilakukan ke pembayaran PPh, PPN, PPnBM, PBB, dan Bea Meterai. Kemudian, Pemindahbukuan tidak dapat dilakukan dalam hal:

  1. Pemindahbukuan atas SSP yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak, yang tidak dapat dikreditkan berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang PPN;
  2. Pemindahbukuan ke pembayaran PPN atas objek pajak yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak dengan menggunakan SSP yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak; atau
  3. Pemindahbukuan ke pelunasan Bea Meterai yang dilakukan dengan membubuhkan tanda Bea Meterai Lunas dengan mesin teraan meterai digital.
Selanjutnya, berikut contoh surat permohonan pemindahbukuan :
 
Gambar 2
 
pbk2

 
Terkait contoh surat permohonan pemindahbukuan dapat disesuaikan dengan format surat menyurat oleh Wajib Pajak dengan tidak menghilangkan substansi dari surat terkait yang telah ditetapkan dalam PerMenKeu 242/PMK.03/2014. Untuk form tersebut  Dapat diunduh juga di laman ortax : http://www.ortax.org/files/downaturan/14PMK03_242.pdf
 
 
III.    Kesimpulan
Pemindahbukuan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 242/PMK.03/2014 didefinisikan sebagai suatu proses memindahkan penerimaan pajak untuk dibukukan pada penerimaan pajak yang sesuai. Atas pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dipindahbukukan tersebut akan diterbitkan Bukti Pemindahbukuan (Bukti Pbk) yang harus ditandatangani oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak. Pada dasarnya Bukti Pbk dibuat oleh Kantor Pelayanan Pajak berfungsi sebagai bukti bahwa suatu pembayaran atau penyetoran pajak yang dilakukan oleh Wajib Pajak telah dipindahbukukan pada penerimaan pajak yang sesuai. Perbedaan yang paling krusial yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan 242/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak terkait dengan Bukti Pemindahbukuan adalah pemindahbukuan yang diatur dalam PMK tersebut juga mengakomodasi pemindahbukuan untuk pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor Perhutanan Perkebunan dan Pertambangan (P3).
 
 
IV.    Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999)
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 242/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pembayaran Dan Penyetoran Pajak
  3. Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S – 509/PJ.02/2015 Tentang Penegasan Pencetakan Bukti Pemindahbukuan (Bukti Pbk)
  4. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP – 378/PJ/2013 Tentang Penetapan Standar Pelayanan Pada Kantor Pelayanan Pajak
Categories: Tax Learning

Artikel Terkait