- Upload dokumen yang akan dibubuhi, lalu sesuaikan posisi materai sesuai aturan yang berlaku
- Klik bubuhkan meterai, lalu klik “ya” hingga muncul pembuatan PIN jika baru pertama kali membubuhkan e-meterai kedalam elektronik.
PIN ini nantinya digunakan untuk setiap kali melakukan pembubuhan e-meterai ke dalam dokumen elektronik.
- Jika lupa PIN yang sudah pernah dibuat, maka dapat mengklik tautan “lupa PIN”. Lalu buat PIN baru dengan mencantumkan password login yang tertaut
- Masukkan kembali PIN yang baru saja dibuat dan tunggu sampai proses pembubhan selesai.
- Cek status pembubuhan
- Pembubuhan telah selesai dilakukan dan dokumen elektronik yang telah dibubuhi e-meterai siap untuk digunakan. Jangan lupa untuk senantiasa memonitoring jumlah saldo token, dan jika token dalam e-meterai telah habis dipakai silahkan dapat melakukan isi ulang