Pembubuhan e-Meterai ke dalam Dokumen Elektronik

  1. Upload dokumen yang akan dibubuhi, lalu  sesuaikan posisi materai sesuai aturan yang berlaku 
  1. Klik bubuhkan meterai, lalu klik “ya”  hingga muncul pembuatan PIN jika baru pertama kali membubuhkan e-meterai kedalam elektronik.
Tampilan Menu Konfirmasi Pembubuhan e-Meterai
Tampilan Menu Pembuatan PIN Khusus Pembubuhan

PIN ini nantinya digunakan untuk setiap kali melakukan pembubuhan e-meterai ke dalam dokumen elektronik.

  1. Jika lupa PIN yang sudah pernah dibuat, maka dapat mengklik tautan “lupa PIN”.  Lalu buat PIN baru dengan mencantumkan password login yang tertaut
Tampilan Menu Pembuatan PIN Ulang
  1. Masukkan kembali PIN yang baru saja dibuat dan tunggu sampai proses pembubhan selesai. 
  1. Cek status pembubuhan
Tampilan Menu Informasi Riwayat Pembubuhan
  1. Pembubuhan telah selesai dilakukan dan dokumen elektronik yang telah dibubuhi e-meterai siap untuk digunakan. Jangan lupa untuk senantiasa memonitoring jumlah saldo token, dan jika token dalam e-meterai telah habis dipakai silahkan dapat melakukan isi ulang
Categories: Tax Learning

Artikel Terkait