Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Ketentuan Penghasilan Tidak Kena Pajak dalam Menghitung PPh 21

PTKP dalam PPh Pasal 21
mohamed_hassan / Pixabay

Dalam menghitung PPh Pasal 21 untuk pegawai tetap, salah satu unsur pengurang yang dipertimbangkan adalah penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Besaran PTKP ditentukan berdasarkan kondisi pegawai pada awal tahun.

PTKP dalam Menghitung PPh Pasal 21

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023, penghitungan PPh Pasal 21 dilakukan dalam dua mekanisme, yaitu penghitungan untuk masa pajak dan penghitungan masa pajak terakhir. Penghitungan untuk masa pajak dilakukan dengan mengalikan penghasilan bruto dengan tarif efektif yang berlaku.

Untuk masa pajak, pemberi kerja menghitung PPh Pasal 21 menggunakan tarif efektif. Tarif efektif dibagi menjadi tiga kelompok, yakni TER A, TER B, dan TER C. Kategori TER ditentukan berdasarkan status PTKP pegawai yang bersangkutan, sedangkan tarif efektif yang berlaku ditentukan berdasarkan jumlah penghasilan bruto yang diterima.

Saat menghitung PPh Pasal 21 masa pajak terakhir, pemberi kerja perlu menentukan penghasilan kena pajak. Penghasilan kena pajak ini ditentukan dari penghasilan neto satu tahun atau bagian tahun pajak, dikurangi PTKP pegawai. PTKP yang berlaku adalah Rp54.000.000 untuk wajib pajak sendiri, tambahan sebesar Rp4.500.000 untuk status kawin, dan tambahan masing-masing Rp4.500.000 untuk maksimal 3 orang tanggungan.

Berikut adalah pengelompokan TER berdasarkan status PTKP serta besaran PTKP yang berlaku.

Kategori TERStatus PTKPBesaran PTKP
TER ATK/0Rp 54.000.000
TER ATK/1 & K/0Rp 58.500.000
TER BTK/2 & K/1Rp 63.000.000
TER BTK/3 & K/2Rp 67.500.000
TER CK/3Rp 72.000.000

Menentukan Status PTKP

Status PTKP ditentukan pada awal tahun per 1 Januari. Sedangkan PTKP untuk orang asing yang menjadi WPDN pada tahun berjalan ditentukan pada keadaan awal bulan dia menjadi WPDN. Misalnya, pada tanggal 1 Januari 2024 Wajib Pajak B berstatus kawin dengan tanggungan satu orang anak. Apabila anak yang kedua lahir setelah tanggal 2 Januari 2024, maka besarnya PTKP yang diberikan kepada Wajib Pajak B untuk tahun pajak 2024 tetap dihitung berdasarkan status kawin dengan satu anak.

PTKP bagi Wanita Kawin

Bagi karyawati kawin, besaran PTKP yang dapat diperhitungkan adalah sebesar PTKP untuk dirinya sendiri sebesar Rp54.000.000 (TK/0). Bagi karyawati tidak kawin, selain untuk dirinya sendiri, dapat diberikan PTKP untuk anggota keluarga sedarah dan/atau keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya.

Jika karyawati kawin dapat menunjukkan keterangan bahwa suaminya tidak menerima penghasilan, karyawati kawin tersebut dapat diberikan tambahan PTKP untuk status kawin dan PTKP untuk anggota keluarga yang menjadi tanggungannya. Keterangan tersebut berupa keterangan tertulis yang diperoleh dari pemerintah daerah setempat serendah-rendahnya kecamatan.