Peraturan Dirjen Pajak Nomor : PER - 12/PJ/2022

Kategori : KUP

Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib Pajak


PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER - 12/PJ/2022

TENTANG

KLASIFIKASI LAPANGAN USAHA WAJIB PAJAK

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Menimbang :


  1. bahwa untuk menyeragamkan klasifikasi lapangan usaha dalam pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan sehubungan dengan perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi serta penyesuaian terhadap klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai klasifikasi lapangan usaha Wajib Pajak;
  2. bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-233/PJ/2012 tentang Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib Pajak sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-321/PJ/2012 tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-233/PJ/2012 tentang Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib Pajak masih memerlukan penyempurnaan untuk menampung perkembangan kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, sehingga perlu diganti;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib Pajak;

Mengingat :

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031);

MEMUTUSKAN:

 

Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG KLASIFIKASI LAPANGAN USAHA WAJIB PAJAK.


Pasal 1


Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, yang dimaksud dengan:
1. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
2. Wajib Pajak Warisan yang Belum Terbagi Sebagai Satu Kesatuan Menggantikan yang Berhak yang selanjutnya disebut Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi adalah Wajib Pajak warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
3. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya, termasuk kontrak investasi kolektif, bentuk usaha tetap, kerja sama operasi (joint operation), serta kantor perwakilan perusahaan asing dan kontrak investasi bersama.
4. Instansi Pemerintah adalah instansi pemerintah pusat, instansi pemerintah daerah, dan instansi pemerintah desa, yang melaksanakan kegiatan pemerintahan serta memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran.
5. Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
6. Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib Pajak yang selanjutnya disebut Klasifikasi Lapangan Usaha adalah pengelompokan aktivitas atau kegiatan ekonomi Wajib Pajak yang memuat informasi aktivitas, kegiatan usaha, pekerjaan bebas, atau pekerjaan dalam hubungan kerja yang dilakukan oleh Wajib Pajak.
7. Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia adalah klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang diatur oleh lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik.
8. Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender kecuali bila Wajib Pajak    menggunakan tahun buku yang    tidak    sama dengan tahun kalender.


Pasal 2


(1) Untuk kepentingan perpajakan, aktivitas atau kegiatan ekonomi Wajib Pajak dikelompokkan dalam Klasifikasi Lapangan Usaha.
(2) Klasifikasi Lapangan Usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) digunakan dalam:
a. kepentingan mendukung pengambilan kebijakan;
b. kepentingan administrasi data Wajib Pajak, antara lain pengelompokan Wajib Pajak berdasarkan kegiatan ekonomi;
c. penyusunan norma penghitungan penghasilan neto; dan/atau
d. kepentingan perpajakan lainnya dalam rangka pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak.
(3) Klasifikasi Lapangan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi:
a. Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas;
b. Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi yang melakukan kegiatan usaha;
c. Wajib Pajak Badan; dan
d. Wajib Pajak Instansi Pemerintah,
menggunakan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.
(4) Klasifikasi Lapangan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan:
a. pejabat dan penyelenggara negara;
b. pegawai Aparatur Sipil Negara;
c. prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
d. pegawai Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah;
e. pegawai swasta;
f. pensiunan Pegawai Negeri Sipil/prajurit Tentara Nasional Indonesia/anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
g. pejabat/pegawai perwakilan negara asing dan badan atau organisasi internasional;
h. orang pribadi yang bekerja dalam hubungan kerja lainnya; dan
i. orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan tidak memiliki pekerjaan dalam hubungan pekerjaan, 
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.


Pasal 3


Penentuan Klasifikasi Lapangan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 untuk pertama kali dilakukan oleh:
a. Wajib Pajak pada saat pendaftaran sesuai dengan aktivitas atau kegiatan ekonomi yang sebenarnya atau yang akan dilakukan oleh Wajib Pajak; atau
b. Direktur Jenderal Pajak pada saat pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan sesuai dengan aktivitas atau kegiatan ekonomi berdasarkan data dan/atau informasi yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak.


Pasal 4


(1) Dalam hal Wajib Pajak memiliki beberapa aktivitas atau kegiatan ekonomi yang berbeda, Wajib Pajak menentukan 1 (satu) Klasifikasi Lapangan Usaha utama.
(2) Penentuan Klasifikasi Lapangan Usaha utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada suatu Tahun Pajak dilakukan berdasarkan aktivitas atau kegiatan ekonomi dengan jumlah peredaran bruto atau penghasilan terbesar di antara aktivitas atau kegiatan ekonomi Wajib Pajak pada Tahun Pajak sebelumnya.
(3) Dalam hal:
a. peredaran bruto atau penghasilan terbesar dari masing-masing aktivitas atau kegiatan ekonomi Wajib Pajak sama besar; atau
b. Wajib Pajak memiliki beberapa kegiatan usaha namun belum menjalankan usahanya, penentuan Klasifikasi Lapangan Usaha utama dilakukan oleh Wajib Pajak.
(4) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud ayat (2), penentuan Klasifikasi Lapangan Usaha utama bagi:
a. Wajib Pajak Instansi Pemerintah, dilakukan berdasarkan aktivitas atau kegiatan ekonomi yang dilakukan sebagaimana diatur dalam kategori Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib pada Klasifikasi Baku Lapangan Indonesia; dan
b. Wajib Pajak Badan yang tidak berorientasi pada profit, dilakukan berdasarkan aktivitas atau kegiatan ekonomi yang dilakukan.
(5) Ketentuan mengenai contoh penentuan Klasifikasi Lapangan Usaha utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.


Pasal 5


(1) Klasifikasi Lapangan Usaha utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) berlaku juga bagi keluarga sebagai satu kesatuan ekonomi atas aktivitas atau kegiatan ekonomi yang dilakukan seluruh anggota keluarga.
(2) Dalam hal Wajib Pajak memiliki aktivitas atau kegiatan ekonomi yang terintegrasi, Klasifikasi Lapangan Usaha dari kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen atas suatu produk barang atau jasa ditentukan dengan 1 (satu) Klasifikasi Lapangan Usaha utama.
(3) Untuk kepentingan perpajakan, Wajib Pajak pusat dan cabang memiliki Klasifikasi Lapangan Usaha utama yang sama sebagai satu kesatuan entitas legal dan ekonomis.


Pasal 6


Wajib Pajak melakukan perubahan Klasifikasi Lapangan Usaha dalam hal terdapat perubahan aktivitas atau kegiatan ekonomi Wajib Pajak melalui perubahan data Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai petunjuk teknis pelaksanaan administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.


Pasal 7

(1) Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku, Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak melakukan perubahan Klasifikasi Lapangan Usaha secara jabatan bagi Wajib Pajak yang sudah terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak, sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal ini.
(2) Perubahan Klasifikasi Lapangan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dilakukan dalam hal terdapat perubahan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.
(3) Dalam hal terdapat Klasifikasi Lapangan Usaha yang tidak dapat diidentifikasikan berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal ini, Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak secara jabatan atau berdasarkan permohonan Wajib Pajak menentukan Klasifikasi Lapangan Usaha.



Pasal 8


Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku, Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-233/PJ/2012 tentang Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib Pajak sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-321/PJ/2012 tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-233/PJ/2012 tentang Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib Pajak, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


Pasal 9


Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 September 2022
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

SURYO UTOMO