Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 34/PJ/2016

Kategori : KUP, PPh

Petunjuk Penerimaan Dan Tindak Lanjut Surat Pernyataan Harta Untuk Pengampunan Pajak Di Tempat Tertentu


1 Agustus 2016


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 34/PJ/2016

TENTANG

PETUNJUK PENERIMAAN DAN TINDAK LANJUT SURAT
PERNYATAAN HARTA UNTUK PENGAMPUNAN PAJAK DI
TEMPAT TERTENTU

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 
A. Umum

Sehubungan dengan Pasal 14 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, perlu dibuat petunjuk penerimaan dan tindak lanjut Surat Pernyataan Harta Untuk Pengampunan Pajak di tempat tertentu.
   
B. Maksud dan Tujuan

1. Maksud
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini dimaksudkan sebagai acuan prosedur penerimaan dan tindak lanjut Surat Pernyataan Harta Untuk Pengampunan Pajak di tempat tertentu.
2. Tujuan
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini bertujuan untuk tertib administrasi dalam penerimaan dan tindak lanjut Surat Pernyataan Harta Untuk Pengampunan Pajak di tempat tertentu.
   
C. Ruang Lingkup

Ruang lingkup Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini meliputi:
  1. Kegiatan Persiapan Pelaksanaan Pengampunan Pajak di Tempat Tertentu.
  2. Tata Cara Penerimaan dan Tindak Lanjut Surat Pernyataan Harta Untuk Pengampunan Pajak Yang Diterima di Tempat Tertentu.
   
D. Dasar

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
  3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5899);
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1043).
   
E. Materi

I. Ketentuan Umum
  1. Tempat Tertentu adalah tempat yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara untuk menunjang kelancaran pelaksanaan Undang-Undang Pengampunan Pajak.
  2. Tempat Tertentu meliputi Tempat Tertentu di dalam negeri dan Tempat Tertentu di luar negeri.
  3. Kantor Pelayanan Pajak yang selanjutnya disebut KPP adalah Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.
  4. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang selanjutnya disebut Kantor Wilayah DJP adalah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang menerbitkan Surat Keterangan Pengampunan Pajak atas Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pernyataan Harta untuk Pengampunan Pajak di Tempat Tertentu.
II. Kegiatan Persiapan Pelaksanaan Pengampunan Pajak di Tempat Tertentu
1. Tim Penerimaan dan Tindak Lanjut Surat Pernyataan Harta untuk Pengampunan Pajak di Tempat Tertentu
a. Penerimaan dan tindak lanjut Surat Pernyataan Harta untuk Pengampunan Pajak di Tempat Tertentu dilaksanakan oleh:
  1. Tim Penerimaan dan Tindak Lanjut Surat Pernyataan Harta untuk Pengampunan Pajak di Tempat Tertentu; dan
  2. Tim Penerimaan dan Tindak Lanjut Surat Pernyataan Harta untuk Pengampunan Pajak di masing-masing Kantor Pelayanan Pajak, dan Tim Penerimaan dan Tindak Lanjut Surat Pernyataan Harta untuk Pengampunan Pajak di Kantor Wilayah DJP.
b. Pembentukan tim sebagaimana huruf a angka 1 ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
2. Pendaftaran dan Pemberian serta Pengaktifan Kembali Nomor Pokok Wajib Pajak Pendaftaran dan Pemberian serta Pengaktifan kembali Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi Wajib Pajak yang akan menyampaikan Surat Pernyataan Harta untuk Pengampunan Pajak di Tempat Tertentu dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. dalam hal Wajib Pajak Orang Pribadi, prosedur pendaftaran dan pengaktifan kembali NPWP dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan yang mengatur tentang Pendaftaran dan Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Orang Pribadi Melalui Tempat Tertentu Dalam Rangka Pengampunan Pajak.
b. dalam hal Wajib Pajak Badan, prosedur pendaftaran dan pemberian serta pengaktifan kembali NPWP harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang mengatur tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, Pelaporan Usaha dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak.
III. Tata Cara Penerimaan dan Tindak Lanjut Surat Pernyataan Harta untuk Pengampunan Pajak di Tempat Tertentu
Penerimaan dan Tindak Lanjut Surat Pernyataan Harta untuk Pengampunan Pajak di Tempat Tertentu meliputi tata cara sebagai berikut:
  1. Tata Cara Penerimaan dan Penelitian Surat Pernyataan Harta untuk Pengampunan Pajak di Tempat Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Lampiran 1 Surat Edaran Direktur Jenderal ini.
  2. Tata Cara Tindak Lanjut Surat Pernyataan Harta untuk Pengampunan Pajak di Kantor Wilayah DJP sebagaimana dimaksud dalam Lampiran 2 Surat Edaran Direktur Jenderal ini.
  3. Tata Cara Pembetulan Surat Keterangan Pengampunan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Lampiran 3 Surat Edaran Direktur Jenderal ini.
  4. Tata Cara Penerimaan Surat Pernyataan Harta Untuk Pengampunan Pajak di Tempat Tertentu Dalam Keadaan Darurat atau Gangguan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Lampiran 4 Surat Edaran Direktur Jenderal ini.
IV. Penutup
  1. Dengan berlakunya Surat Edaran Direktur Jenderal ini, Tata Cara Pelaksanaan Pengampunan Pajak di Tempat Tertentu dalam Lampiran 7 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-30/PJ/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengampunan Pajak dinyatakan dicabut dan tidak berlaku, dan untuk selanjutnya mengikuti ketentuan sesuai dengan petunjuk yang diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal ini.
  2. Surat Edaran Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
 
Demikian Surat Edaran Direktur Jenderal ini disampaikan untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 Agustus 2016
DIREKTUR JENDERAL PAJAK.

ttd.

KEN DWIJUGIASTEADI
NIP 195711081984081001