Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP - 17/PJ/2016

Kategori : Lainnya

Implementasi Transaksi Pembayaran Pajak Secara Elektronik Melalui Mini Automated Teller Machine


KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 17/PJ/2016

TENTANG

IMPLEMENTASI TRANSAKSI PEMBAYARAN PAJAK SECARA ELEKTRONIK MELALUI MINI AUTOMATED TELLER MACHINE

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 
Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan dan memberikan kemudahan dalam melakukan pembayaran pajak;
  2. bahwa dalam rangka pelaksanaan Transformasi Kelembagaan Kementerian Keuangan;
  3. bahwa berdasarkan evaluasi atas Uji Coba Transaksi Pembayaran Pajak Secara Elektronik Melalui Mini Automated Teller Machine (ATM) di beberapa Kantor Pelayanan Pajak (KPP) pada tahun 2015, perlu dilakukan implementasi secara nasional Pembayaran Pajak Secara Elektronik Melalui Mini ATM;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Implementasi Pembayaran Pajak secara Elektronik Melalui Mini Automated Teller Machine;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 162, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5268);
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 242/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak;
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.05/2014 tentang Sistem Penerimaan Negara secara Elektronik;
  5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 36/KMK.01/2014 tentang Cetak Biru Program Transformasi Kelembagaan Kementerian Keuangan Tahun 2014-2025;
  6. Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan selaku Ketua Tim Pengelola Tim Reformasi Birokrasi dan Transformasi Kelembagaan Pusat (Central Transformation Office) Kementerian Keuangan Nomor KEP-33/SJ/2015 tentang Perubahan Manual Implementasi Inisiatif Program Transformasi Kelembagaan di Lingkungan Kementerian Keuangan;
  7. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2014 tentang Sistem Pembayaran Pajak secara Elektronik;


MEMUTUSKAN :

 
Menetapkan :     

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG IMPLEMENTASI TRANSAKSI PEMBAYARAN PAJAK SECARA ELEKTRONIK MELALUI MINI AUTOMATED TELLER MACHINE.
            

PERTAMA :     

Mini Automated Teller Machine yang selanjutnya disebut Mini ATM adalah Electronic Data Capture (EDC) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (8) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2014 tentang Sistem Pembayaran Pajak secara Elektronik.


KEDUA :

Menunjuk KPP sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini, untuk melaksanakan implementasi transaksi pembayaran pajak secara elektronik melalui Mini ATM.


KETIGA :     

Menunjuk PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk sebagai Bank Persepsi penyedia Mini ATM dalam rangka implementasi transaksi pembayaran pajak secara elektronik melalui Mini ATM sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA.


KEEMPAT :     

Pedoman pelaksanaan implementasi transaksi pembayaran secara elektronik melalui Mini ATM ditetapkan dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini.


KELIMA :     

Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


KEENAM :     

Pada saat Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku, atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-182/PJ/2015 tentang Uji Coba Tansaksi Pembayaran Pajak Secara Elektronik Melalui Mini Automated Teller Machine sebagaimana telah diubah dengan KEP-234/PJ/2015 tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-182/PJ/2015 tentang Uji Coba Tansaksi Pembayaran Pajak Secara Elektronik Melalui Mini Automated Teller Machine dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
         


  
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Februari 2016
Plt. DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

KEN DWIJUGIASTEADI