Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.69440/PP/M.IIIA/15/2016

Kategori : PPh Badan

bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi atas penghasilan netto berupa Service Fee sebesar USD 2,027,414.00;


  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.69440/PP/M.IIIA/15/2016

Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Badan
     
Tahun Pajak : 2006
     
Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi atas penghasilan netto berupa Service Fee sebesar USD 2,027,414.00;
     
     
Menurut Terbanding : bahwa atas pembayaran service fee yang didasarkan service agreement antara Pemohon banding dengan ZZZ Investment Pte.Ltd, Singapura telah diperkuat dengan Putusan Pengadilan Pajak atas putusan tahun sebelumnya (tahun pajak 2003) yang dinyatakan oleh Majelis Hakim sebagai dividen terselubung;
     
Menurut Pemohon : bahwa menurut pendapat Pemohon Banding service fee sebesar USD 2,027,414.00 tidak dapat diklasifikasikan sebagai pemberian dividen karena pemberian jasa-jasa tersebut di atas didukung dengan perjanjian yang telah disepakati oleh kedua belah pihak dan hal terpenting adalah bahwa Pemohon Banding telah menerima banyak manfaat dari adanya jasa-jasa yang telah diberikan oleh pihak ZZZ Investment tersebut di atas, seperti penjualan Pemohon Banding terus meningkat dari tahun ke tahun dan Pemohon Banding mendapatkan bahan baku yang berkualitas tinggi dengan harga yang lebih bersaing;
     
Menurut Majelis : bahwa sengketa banding ini terkait dengan koreksi Terbanding atas biaya jasa (service fee) yang dibayarkan Pemohon Banding kepada ZZZ Investment Pte.Ltd sebesar USD 2,027,414,00;

bahwa alasan koreksi Terbanding karena pembayaran service fee yang didasarkan pada Services Agreement antara Pemohon Banding dengan ZZZ Investment Pte. Ltd. sebagai pembayaran dividen terselubung karenanya sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf a Undang-undang Pajak Penghasilan biaya tersebut tidak boleh dibebankan sebagai pengurang penghasilan;

bahwa menurut Pemohon Banding, kegiatan yang dilakukan MEA benar-benar dilaksanakan sesuai dengan agreement yang telah disetujui secara bersama-sama dan ZZZ Investment Pte.Ltd. adalah sebuah perusahaan yang memang ahli dibidangnya dalam memberikan bimbingan dan petunjuk bagi perusahaan Pemohon Banding, data hasil bimbingan, petugas dari MEA yang hadir di perusahaan Pemohon Banding serta bukti pendukungnya sudah Pemohon Banding serahkan kepada Terbanding;

bahwa sesuai koreksi Terbanding yang mendalilkan sesuai pasal 18 ayat (3) Undang undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000, ternyata Terbanding tidak memperhatikan syara-syarat yang harus dipenuhinya yaitu kewajaran dan kelaziman dalam analisa pemeriksaannya, Terbanding hanya menduga-duga saja tanpa menunjukkan data pembanding yang dipakai untuk menganalisanya;

bahwa menurut Majelis koreksi yang dilakukan Terbanding hanya semata-mata mendasarkan pada putusan Pengadilan Pajak yang telah diucapkan pada tanggal 2 Mei 2008, Nomor Putusan: 13922/PP/M.IV/15/2008, tanpa memperhatikan fakta hukum yang ada yang telah diserahkan oleh Pemohon Banding, bahkan pada saat uji buktipun Terbanding tetap tidak meyakini kebenaran fakta yang disampaikan Pemohon Banding;

bahwa Terbanding beranggapan pembayaran yang telah dilakukan oleh Pemohon Banding dianggap sebagai pembayaran deviden terselubung, akan tetapi bukti dan fakta yang mengarah kepada dugaan aquo tidak memiliki dasar yang kuat sehingga sangat sulit dapat meyakinkan Majelis;

bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 29 ayat 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 menyatakan, Pendapat dan kesimpulan Pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan perundang-undangan perpajakan;

bahwa selanjutnya berdasarkan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dinyatakan : “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.”

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas biaya jasa (service fee) sebesar USD 2,027,414,00 harus dibatalkan.
     
Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak;
     
Menimbang : bahwa dalam banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak,
     
Menimbang : bahwa dalam banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
     
Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding sehingga penghitungan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2006 adalah sebagai berikut:

Penghasilan Netto menurut Keputusan         
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan:
-    biaya jasa (service fee) sebesar         
Penghasilan Netto menurut Majelis    
USD  13.711.741,00

USD    2,027,414,00
USD  11.684.327,00
     
Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
     
Memutuskan : Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-308/WPJ.19/BD.05/2009 tanggal 28 Agustus 2009, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2006 Nomor: 00058/406/06/092/08 tanggal 25 Juli 2008, atas nama XXX, sehingga perhitungan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2006 menjadi sebagai berikut:

Penghasilan Netto menurut Majelis         
Pajak Penghasilan terutang             
Kredit Pajak                 
PPh kurang/lebih bayar             
Sanksi Administrasi             
Jumlah PPh yang kurang/lebih dibayar 
USD     11,684,327.00
USD       3,503,384.00
USD       5,567,734.00
(USD      2.064.350.00)
USD                     0.00
(USD     2,064,350.00)

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada Hari Selasa tanggal 5 Oktober 2010 oleh Hakim Majelis III Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

ABC, SE, Ak., M.Sc         
Drs. DEF         
Drs. GHI         
Drs. JKL, M.Si
sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti,

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis IIIA Pengadilan Pajak dalam sidang pada hari Kamis tanggal 24 Maret 2016 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

Dr. MNO, S.H., M.H., M.Si,         
PQR, S.H., M.Kn.            
STU, S.E., S.H., MM. MH. CFrA     
Drs. JKL, M.Si.,     
sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti,

Dengan dihadiri oleh para Hakim anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Pemohon Banding  maupun Terbanding ;