Putusan Mahkamah Agung Nomor : 3526/B/PK/Pjk/2020

Kategori : PPh Pasal 26

bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-009542.13/2018/PP/M.VIA Tahun 2019, tanggal 15 Oktober 2019, yang telah berkeku


 

PUTUSAN
Nomor 3526/B/PK/Pjk/2020

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG


memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF Nomor X0-XX, Jakarta XXXX0;
Dalam hal ini diwakili oleh kuasa AA, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-250/PJ/2020, tanggal 16 Januari 2020;
Pemohon Peninjauan Kembali;

Lawan


PT FGH, beralamat di Jalan DF II Blok C-X0 Nomor XXA Bekasi International Industrial Estate, Sukaresmi Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat-XXXX0, yang diwakili oleh BB, jabatan Direktur;
Termohon Peninjauan Kembali;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini;

Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-009542.13/2018/PP/M.VIA Tahun 2019, tanggal 15 Oktober 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:
  1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;
  2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding, yaitu membatalkan koreksi-koreksi Terbanding sebagai berikut:
    Nama Vendor Jenis Jasa DPP PPh
    26
    Tarif
    menurut
    PB
    PPh 26
    Menurut
    PB
    Tarif
    menurut
    TB
    PPh 26
    Menurut TB
    Koreksi
    FGH AG+Co,
    Jerman
    IT/IS CHARGES 51.171.814 15% 7.675.736 20% 10.234.363 2.558.627
    FGH AG+Co,
    Jerman
    MARKETING
    SERVICES
    786.430 15% 117.879 20% 157.286 39.407
    FGH AG+Co,
    Jerman
    ENGINEERING
    SERVICES
    145.170 15% 21.718 20% 29.034 7.316
    FGH AG+Co,
    Jerman
    ENGINEERING
    SERVICES
    19.982.243 15% 2.997.265 20% 3.996.449 999.184
    FGH AG+Co,
    Jerman
    PRODUCT &
    PROGRAM
    SUPPORT
    6.051.541 15% 907.738 20% 1.210.308 302.570
    FGH AG+Co,
    Jerman
    ENGINEERING
    SERVICES
    14.596.074 15% 2.189.397 20% 2.919.215 729.818
    FGH AG+Co,
    Jerman
    BRAND LICENSE 86.736.996 15% 13.010.514 20% 17.347.399 4.336.885
    FGH Taipei,
    Taiwan
    COMMISSION 388.163.457 15% 38.816.319 20% 77.632.691 38.816.372
    FGH Pvt Ltd,
    India
    COMMISSION 54.724.907 15% 5.472.399 20% 10.944.981 5.472.582
    FGH
    Singapore
    COMMISSION 6.514.078 15% 977.060 20% 1.302.816 325.756
    FGH
    Singapore
    COMMISSION 38.917.884 15% 5.837.584 20% 7.783.577 1.945.993
    FGH
    Singapore
    COMMISSION 12.227.867 15% 1.834.062 20% 2.445.573 611.511
    FGH
    Singapore
    PRODUCT &
    MARKETING
    SERVICES
    397.303.238 15% 59.595.486 20% 79.460.648 19.865.162
    FGH
    Singapore
    OPERATIONAL
    SERVICES
    CHARGES
    144.450.601 15% 21.667.590 20% 28.890.120 7.222.530
    TOTAL 161.120.747   244.354.460 83.233.713

Bahwa perhitungan PPh Pasal 26 Masa Maret 2015 menjadi sebagai berikut:

Uraian Menurut
Terbanding
(Rp.)
Ditambah/
(Dikurangi)
Menurut
Pemohon
Banding
Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak 1.713.590.371 - 1.713.590.371
PPh Pasal 26 yang terutang    293.536.241 (83.233.713) 210.302.528
Kredit Pajak 210.302.528 - 210.302.528
Pajak yang tidak/kurang dibayar 83.233.713 (83.233.713) -
Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13 (2) KUP 39.952.182 (39.952.182) -
Jumlah PPh yang masih harus dibayar 123.185.895 (123.185.895) -

Bahwa apabila Majelis berpendapat lain, Pemohon Banding mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum;

Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 6 Februari 2019;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-009542.13/2018/PP/M.VIA Tahun 2019, tanggal 15 Oktober 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00175/KEB/WPJ.22/2018 tanggal 13 Agustus 2018, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Maret 2015 nomor 00018/204/15/431/17 tanggal 24 Juli 2017, atas nama PT FGH, NPWP 0X.0XX.XXX.X-XXX.00X, alamat di Jl. DF II Blok C-X0 No.XXA Bekasi International Industrial Estate, Sukaresmi Cikarang Selatan, Kab. Bekasi, Jawa Barat-XXXX0 dengan perhitungan sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak Rp   1.713.590.371
PPh Pasal 26 yang terutang Rp      210.302.528
Kredit Pajak Rp      210.302.528
Pajak yang tidak/kurang dibayar Rp                        -
Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13 (2) KUP Rp                        -
Jumlah PPh yang masih harus dibayar Rp                        -

Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 7 November 2019, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 29 Januari 2020, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 29 Januari 2020;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 29 Januari 2020, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan peninjauan kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-009542.13/2018/PP/M.VIA Tahun 2019 tanggal 15 Oktober 2019 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali untuk seluruhnya;
  2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-009542.13/2018/PP/M.VIA Tahun 2019 tanggal 15 Oktober 2019 untuk seluruhnya, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
  3. Dengan mengadili sendiri:
    3.1. Menolak permohonan banding Termohon Peninjauan Kembali;
    3.2. Menyatakan bahwa Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00175/KEB/WPJ.22/2018 tanggal 13 Agustus 2018, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Maret 2015 Nomor 00018/204/15/431/17 tanggal 24 Juli 2017, atas nama PT FGH, NPWP 0X.0XX.XXX.X-XXX.00X, alamat di Jalan DF II Blok C-X0 Nomor XXA Bekasi International Industrial Estate, Sukaresmi Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat-XXXX0, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;
    3.3. Menyatakan bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Maret 2015 Nomor 00018/204/15/431/17 tanggal 24 Juli 2017, atas nama PT FGH, NPWP 0X.0XX.XXX.X-XXX.00X, alamat di Jalan DF II Blok C-X0 Nomor XXA Bekasi International Industrial Estate, Sukaresmi Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat-XXXX0, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;
    3.4. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo;

Atau apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan peninjauan kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 11 Maret 2020, yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00175/KEB/WPJ.22/2018 tanggal 13 Agustus 2018 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Maret 2015 Nomor 00018/204/15/431/17 tanggal 24 Juli 2017 atas nama Pemohon Banding, NPWP 0X.0XX.XXX.X-XXX.00X, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:

  1. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu koreksi positif atas PPh Pasal 26 Masa Pajak Maret 2015 sebesar Rp83.233.713,00 terkait dengan pengenaan tarif PPh Pasal 26 sebesar 20% yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambil alih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu terkait dengan nilai pembuktian yang lebih mengedepankan asas kebenaran materiel dan melandaskan prinsip substance over the form yang telah memenuhi asas Ne Bis Vexari Rule sebagaimana telah mensyaratkan bahwa semua tindakan administrasi harus berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum. Bahwa yang menjadi pokok sengketa berupa koreksi positif atas PPh Pasal 26 Masa Pajak Maret 2015 sebesar Rp83.233.713,00 terkait dengan pengenaan tarif PPh Pasal 26 sebesar 20% yang telah dipertimbangkan berdasarkan fakta, bukti-bukti dan penerapan hukum serta diputus dengan kesimpulan tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim sudah tepat dan benar, karena penerbitan keputusan Terbanding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali tidak dilakukan berdasarkan kewenangan hukum yang secara terukur (Rechtmatigheid van bestuur dan Presumptio iustae causa) dalam rangka penyelenggaraan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB) khususnya asas kepastian hukum dan asas kecermatan karena in casu mengenai persoalan yuridis fiskal yang diikuti dengan nilai dan beban pembuktian karena in casu terikat doktrin hukum Lex specialis derogat lex generalis dan Lex Superior derogat Legi Inferiori. Bahwa Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali karena telah menyampaikan bukti pendukung yang cukup memadai diantaranya berupa Certificate of Domicile (CoD) dalam form DGT-1 atas nama FGH Pte Ltd Singapore tertanggal 31 Maret 2015 maka dapat diyakini dan dipastikan oleh Majelis Hakim Agung bahwa FGH Co. Ltd, Taipei, FGH AG+Co Jerman, dan FGH Pte Ltd merupakan penduduk dari masing-masing negara tersebut untuk tahun 2015, sehingga berhak memperoleh fasilitas perpajakan melalui tax treaty yang dikenakan tidak melebihi dari 15% (lima belas persen), dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam P3B Indonesia - Jerman, Indonesia - Singapore dan Indonesia – Taiwan, juncto Pasal 32A dan Pasal 33A ayat (4) Undang-Undang Pajak Penghasilan, juncto Penjelasan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, Article 27 Vienna Convention, juncto Surat Menteri Keuangan Nomor S-604/MK.017/1998, juncto Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2009;
  2. Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp0,00; (nihil), dengan perincian sebagai berikut:
    Dasar Pengenaan Pajak Rp   1.713.590.371
    PPh Pasal 26 yang terutang Rp      210.302.528
    Kredit Pajak Rp      210.302.528
    Pajak yang tidak/kurang dibayar Rp                        -
    Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13 (2) KUP Rp                        -
    Jumlah PPh yang masih harus dibayar Rp                        -

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI:


  1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
  2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Rabu, tanggal 14 Oktober 2020, oleh Prof. Dr. H. M. XYZ, S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan FFF, S.H., M.H., dan Dr. GGG, S.H., C.N., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan HHH, S.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.


Anggota Majelis :

ttd.
FFF, S.H., M.H.,

ttd.
Dr. GGG, S.H., C.N.,
  Ketua Majelis,

ttd.
Prof. Dr. H. M. XYZ, S.H., M.S.,
     



  Panitera Pengganti,

ttd.
HHH, S.H.

Biaya - biaya : 
1. Meterai......................  Rp       6.000,00
2. Redaksi ....................  Rp       5.000,00
3. Administrasi .............  Rp 2.489.000,00
    Jumlah .....................  Rp 2.500.000,00

Untuk salinan
Mahkamah Agung RI
atas nama Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,


H. RTY, S.H.
NIP XXXX0XXX XXXX0X X 00X